Gaji dan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga

Gaji Pekerja Rumah Tangga (PRT) kecil sehingga ada hukum yang mengatur hak PRT. Konvensi ILO No. 189 mendorong Indonesia untuk menerbitkan Permenaker No.2 tahun 2015 mengenai Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Gaji Pekerja Rumah Tangga (PRT) kecil sehingga ada hukum yang mengatur hak PRT. Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga mendorong Indonesia untuk menerbitkan Permenaker No.2 tahun 2015 mengenai Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Meski bukan merupakan Undang-Undang ratifikasi Konvensi ILO No. 189, akan tetapi dalam Permenaker tersebut cukup mengatur mengenai hak-hak fundamental Pekerja Rumah Tangga.

Ada sedikitnya 52,6 juta orang bekerja di dunia yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT), termasuk yang dikirim ke luar negara mereka. Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa jumlahnya bisa mendekati 100 juta orang dan 80% diantaranya adalah pembantu rumah tangga wanita, dilansir dari data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Pekerja Rumah Tangga (PRT) rentan terhadap ekploitasi dan perlakuan semena-mena, seperti gaji rendah dan penganiayaan, karena mereka dianggap bukan pekerja formal dan tidak berhak mendapatkan kondisi kerja seperti pekerja di sektor formal. Untuk itu, Konvensi ILO No. 189 disetujui dalam sidang ILO di Geneva, Swiss,  Konvensi yang merupakan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di seluruh dunia ini akan menjadi landasan untuk memberi pengakuan dan menjamin Pekerja Rumah Tangga mendapatkan kondisi kerja layak sebagaimana pekerja di sektor lain.

 

Apa yang dibahas dalam Konvensi No. 189 dan apa standar ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh Konvensi No. 189 bagi pekerja rumah  tangga?

a. Hak-hak dasar pekerja rumah tangga

  1. Promosi dan perlindungan hak asasi manusia seluruh pekerja rumah tangga  (Pembukaan ; Pasal 3)
  2. Penghormatan dan perlindungan prinsip-prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja:
  • kebebasan berserikat dan pengakuan efektif terhadap hak atas perundingan bersama
  • penghapusan segala bentuk kerja paksa atau kerja wajib
  • penghapusan pekerja anak
  • penghapusan diskriminasi dalam hal pekerjaan dan jabatan  (Pasal 3, 4, 11)
  1. Perlindungan efektif dari segala bentuk penyalahgunaan, pelecehan dan kekerasan (Pasal 5)
  2. Ketentuan kerja yang fair dan kondisi hidup yang layak (Pasal 6)
  3. Informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja
  4. Pekerja rumah tangga harus diberi informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja mereka dengan cara yang mudah dipahami, sebaiknya melalui kontrak tertulis. (Pasal 7)

 

b. Jam kerja

 

c. Pengupahan

  • Upah minimum jika aturan upah minimum ada untuk pekerja lain (Pasal 11)
  • Pembayaran upah harus dilakukan secara tunai, langsung kepada pekerja, dan dalam jangka rutin yang tidak lebih lama dari pada satu bulan. Pembayaran dengan cek atau transfer bank –bila diperbolehkan oleh undang-undang atau kesepakatan bersama, atau dengan persetujuan pekerja.(Pasal 12)
  • Pembayaran dengan barang diperbolehkan dengan 3 syarat: hanya proporsi terbatas dari total upah; nilai moneter adil dan wajar; barang atau jasa yang diberikan sebagai  pembayaran dengan barang merupakan pemakaian pribadi oleh dan bermanfaat bagi  pekerja. Ini berarti bahwa seragam atau perlengkapan pelindung tidak dianggap  sebagai pembayaran dengan barang, tetapi  sebagai peralatan yang harus disediakan oleh majikan untuk pekerja secara gratis untuk pelaksanaan tugas-tugas mereka.(Pasal 12)
  • Biaya yang dikenakan oleh agen ketenagakerjaan swasta tidak dipotongkan dari upah.(Pasal 15)

 

d. Keselamatan dan kesehatan kerja

  • Hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat (Pasal 13)
  • Langkah-langkah diadakan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.(Pasal 13)

 

e. Jaminan sosial

  • Perlindungan jaminan sosial, termasuk tunjangan persalinan (Pasal 14)
  • Kondisi yang tidak kurang menguntungkan dari pada kondisi yang berlaku untuk pekerja secara umum (Pasal 14)

 

f. Standar mengenai pekerja rumah tangga anak

  • Persyaratan untuk menetapkan usia minimal untuk masuk ke dalam pekerjaan rumah tangga (Pasal 4)
  • Pekerja rumah tangga berusia 15 tahun tetapi kurang dari 18 tahun – pekerjaan mereka tidak boleh menghalangi mereka dari pendidikan wajib, atau menganggu peluang mereka atas pendidikan lanjutan atau pelatihan kerja.(Pasal 4)

 

g. Standar mengenai pekerja tinggal di dalam rumah

  • Kondisi hidup layak yang menghormati privasi pekerja (Pasal 6)
  • Kebebasan untuk mencapai kesepakatan dengan majikan atau calon majikan mereka mengenai apakah akan tinggal di rumah tangga tersebut ataukah tidak (Pasal 9)
  • Tidak ada kewajiban untuk tetap berada di rumah tangga atau bersama dengan para anggotanya selama masa libur atau cuti mereka (Pasal 9)
  • Hak untuk menyimpan sendiri dokumen identitas dan dokumen perjalanan mereka (Pasal 9)
  • Peraturan jam siaga (Pasal 10)

 

h. Standar mengenai  pekerja rumah tangga migran

  • Sebuah kontrak kerja yang bisa ditegakkan di negara tempat kerja, atau tawaran kerja tertulis, sebelum berangkat ke negara tempat kerja (Pasal 8)
  • Kondisi jelas di mana pekerja rumah tangga berhak atas pemulangan di akhir kerja mereka (Pasal 8)
  • Perlindungan pekerja rumah tangga dari praktik pelecehan oleh agen ketenagakerjaan swasta(Pasal 15)
  • Kerjasama antara negara pengirim dan negara penerima untuk menjamin efektifnya penerapan ketentuan-ketentuan Konvensi untuk pekerja rumah tangga migran (Pasal 8)

 

i. Agen ketenagakerjaan swasta

Langkah-langkah yang harus diadakan (Pasal 15):

  • Meregulasi operasi agen ketenagakerjaan swasta
  • Menjamin perangkat yang memadai untuk penyelidikan pengaduan dari pekerja rumah tangga
  • Menyediakan perlindungan pekerja rumah tangga yang memadai dan pecegahan pelecehan, dengan berkolaborasi dengan para Anggota lain bila dirasa tepat
  • Mempertimbangkan mengikat kesepakatan bilateral, regional atau multilateral untuk mencegah praktik pelecehan dan penipuan

 

j. Penyelesaian perselisihan, pengaduan, penegakan

  • Akses efektif ke pengadilan, tribunal atau mekanisme penyelesaian perselisihan lain, termasuk mekanisme pengaduan yang mudah diakses (Pasal 17)
  • Langkah-langkah harus diadakan untuk menjamin kepatuhan terhadap undang-undang nasional untuk perlindungan pekerja rumah tangga, termasuk langkah-langkah inspeksi ketenagakerjaan. Dalam hal ini, Konvensi mengakui perlunya menyeimbangkan hak pekerja rumah tangga atas perlindungan dan hak atas privasi anggota rumah tangga.(Pasal 17)

 

Apakah Indonesia mempunyai Peraturan Perundang-undangan mengenai Pekerja Rumah Tangga?

Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi Konvensi ILO No. 189, akan tetapi Indonesiatelah menerbitkan regulasi yang mengatur Pekerja Rumah Tangga yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.  

 

Apa saja yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga?

Isi dari  Permenaker tersebut yaitu mengatur tentang hak-hak yang harus dipenuhi oleh yayasan penyalur maupun majikan kepada pembantu rumah tangga. Dalam Permenaker itu telah diatur bahwa pembantu rumah tangga harus mendapatkan upah, cuti, dan jaminan sosial sesuai kesepakatan dan perlakuan yang manusiawi.

Regulasi ini juga mengatur tentang pengetatan eksistensi yayasan penyalur PRT yang ada  dengan melibatkan pemerintah daerah provinsi sebagai penyaring yayasan dan pengawas ketenagakerjaan sektor pembantu rumah tangga.

Termasuk, larangan bagi yayasan penyalur untuk mengambil keuntungan dari pembantu rumah tangga. Artinya yayasan hanya boleh mengambil keuntungan dari pihak pengguna atau majikan dari pembantu rumah tangga yang bersangkutan.

 

Berapa gaji rata-rata per bulan yang bisa didapatkan oleh seorang Pekerja  Rumah Tangga?

Salah satu isi dari Permenaker No. 2 Tahun 2015 mengatur mengenai PRT berhak mendapatkan upah yang layak. Misalnya upah layak PRT di Jakarta minimal Rp 1,2 juta dan untuk babysitter Rp 2 juta/bulan.

 

Apakah Pekerja Rumah Tangga bisa melakukan keluhan terhadap hak-hak pekerjanya yang tidak dipenuhi oleh majikan seperti bayaran yang rendah, jam kerja 24 jam ataupun mempekerjakan pekerja dibawah umur? Kemana PRT bisa mengadu?

Tentu saja PRT bisa mengadukan keluhan terhadap majikannya. Karena PRT sendiri belum mempunyai UU layaknya pekerja sektor formal maka biasanya PRT dapat mengadukannya ke pihak Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), serikat-serikat pekerja ataupun ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat.

 

Sedangkan untuk alamat-alamat yang bisa dihubungi untuk membantu masalah PRT :

Sekretariat JALA PRT : d/a Kapal Perempuan : Jl. Kalibata Utara I No. 18, Jak-Sel, Indonesia

Telp./Fax. : +62-21-7988875

HP : +62-811282297 dengan Lita

Email : jala_prt@yahoo.com

 

Sumber :

 

Related articles:

 
Loading...