Pelecehan Seksual
Kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius. Saat ini telah diterbitkan Undang-Undang yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual yakni UU No 12 Tahun 2022. Khusus di tempat kerja, terdapat Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja (Kepmenaker No. 88/2023).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut menyebut ada tiga bentuk kekerasan seksual yang paling sering terjadi di tempat kerja: yakni pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Meski tidak menutup kemungkinan terjadi bentuk kekerasan seksual lain seperti yang diatur dalam UU No. 12/2022.
Kepmenaker No. 88/2023 secara khusus mengatur tindakan kekerasan seksual yang pelakunya adalah atasan di dalam perusahaan dan menegaskan upaya komprehensif untuk penghapusan kekerasan seksual berupa pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban kekerasan seksual di tempat kerja.
Terkait sanksi, Kepmenaker 88/2023 mengatur perusahaan dapat menjatuhkan sanksi berupa: 1) surat peringatan tertulis, 2) pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain. 3) mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, 4) pemberhentian sementara (skorsing), dan/atau 5) pemutusan hubungan kerja. Sementara pidana dapat terus diproses di kepolisian menggunakan UU No. 12 Tahun 2022.
Sumber: §154A (1.g) Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Nomor 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 11/2020); Panduan Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja 2011; §281 & 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana