Gaji saya telat dibayarkan, apakah hal tersebut termasuk pelanggaran upah? kemana saya dapat melaporkan hal ini? Pelajari lebih lanjut mengenai hal-hal yang tergolong pelanggaran upah dan mekanisme pelaporan pelanggaran upah tersebut.
- Apa saja yang tergolong pelanggaran upah? Dan seperti apa sanksinya?
- Upah saya terlambat dibayarkan dan tidak sebesar yang dijanjikan, apakah hal ini termasuk pelanggaran upah? Apa sanksinya bagi perusahaan?
- Apakah denda yang dikenakan kepada perusahaan yang terlambat membayar upah menghilangkan kewajiban membayar upah?
- Bagaimana prosedur pelaporan pelanggaran upah?
- Apabila pekerja melanggar peraturan yang ada apakah juga dapat dikenakan sanksi berupa denda atau pemotongan upah?
APA SAJA YANG TERGOLONG PELANGGARAN UPAH? DAN SEPERTI APA SANKSINYA?
Ketentuan sanksi pidana dan sanksi administratif terkait pengupahan diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan peraturan pemerintah turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Berikut daftar jenis pelanggaran pengupahan dan ketentuan sanksi pidana dan sanksi administratifnya yang dapat dikenakan kepada pengusaha yang melanggar.
No. |
Jenis Pelanggaran Upah |
Acuan Pasal |
Sanksi |
1 |
Mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan yang tidak memenuhi persyaratan membayar upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
Pasal 69 ayat (2) huruf g jo. Pasal 185 ayat (1) dan (2) UU No. 13 tahun 2003 jo. UU No. 11 tahun 2020. |
Sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000 |
2 |
Membayar upah tidak sesuai dengan kesepakatan |
Pasal 88A ayat (3) jo. Pasal 185 ayat (1) dan (2) UU No. 13 tahun 2003 jo. UU No. 11 tahun 2020. |
|
3 |
Membayar upah lebih rendah dari upah minimum |
Pasal 88E ayat (2) jo. Pasal 185 ayat (1) dan (2) UU No. 13 tahun 2003 jo. UU No. 11 tahun 2020 |
|
4 |
Tidak membayar upah pekerja yang tidak bekerja karena:
|
Pasal 93 ayat (2) jo. Pasal 186 ayat (1) dan (2) UU No. 13 tahun 2003 jo. UU No. 11 tahun 2020
|
Sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000. |
5 |
Tidak membayarkan upah kerja lembur |
Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 186 ayat (1) dan (2) UU No. 13 tahun 2003 jo. UU No. 11 tahun 2020 |
|
6 |
Tidak membayarkan upah kerja lembur pekerjanya yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi |
Pasal 85 ayat (3) jo. Pasal 186 ayat (1) dan (2) UU No. 13 tahun 2003 jo. UU No. 11 tahun 2020 |
|
7 |
Tidak membayar upah atau memberikan bantuan kepada keluarga pekerja sesuai dengan ketentuan, dalam hal pekerja ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana |
Pasal 160 ayat (1) atau ayat (2) jo. Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU No. 13 tahun 2003 jo. UU No. 11 tahun 2020 dan Pasal 53 ayat (1) atau ayat (2) jo. Pasal 61 ayat (1) PP 35/2021.
|
Sanksi administratif, berupa:
|
8 |
Tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) |
Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 79 ayat (1) PP 36/2021
|
Sanksi administratif berupa:
|
9 |
Tidak membayarkan THR paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan |
Pasal 9 ayat (2) jo. Pasal 79 ayat (1) PP 36/2021 |
|
10 |
Tidak membagikan uang servis pada usaha tertentu kepada pekerja, setelah dikurangi biaya cadangan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia |
Pasal 13 ayat (2) jo. Pasal 79 ayat (1) PP 36/2021
|
|
11 |
Tidak menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di Perusahaan |
Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 79 ayat (1) PP 36/2021 |
|
12 |
Tidak memberitahukan struktur dan skala upah di perusahaan kepada seluruh pekerja secara perorangan |
Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 79 ayat (1) PP 36/2021 |
|
13 |
Tidak memberikan bukti pembayaran upah (slip gaji) yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja pada saat upah dibayarkan. |
Pasal 53 ayat (2) jo. Pasal 79 ayat (1) PP 36/2021
|
UPAH SAYA TERLAMBAT DIBAYARKAN DAN TIDAK SEBESAR YANG DIJANJIKAN, APAKAH HAL INI TERMASUK PELANGGARAN UPAH? APA SANKSINYA BAGI PERUSAHAAN?
Ya. Pasal 88A ayat (3) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 55 ayat (1) PP 36/2021 menegaskan pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan dan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Artinya tidak dapat dibayarkan terlambat, atau tata cara pembayaran dan jumlahnya tidak sesuai dengan kesepakatan. Ketentuan selanjutnya yakni dalam pasal 185 ayat (1) dan (2) menyebut penyimpangan dari pasal 88A ayat (3) merupakan tindak pidana kejahatan dan pengusaha dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Selain sanksi pidana, pasal 88A ayat (6) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 menyebut pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dapat dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
Lebih lanjut pasal 61 ayat (1) PP 36/2021 mengatur denda yang dikenakan, adalah sebagai berikut:
- Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan
- Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan
- Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas, ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
APAKAH DENDA YANG DIKENAKAN KEPADA PERUSAHAAN YANG TERLAMBAT MEMBAYAR UPAH, MENGHILANGKAN KEWAJIBAN MEMBAYAR UPAH?
Tidak. Pengenaan denda kepada pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja.
BAGAIMANA PROSEDUR PELAPORAN PELANGGARAN UPAH?
Upah merupakan hak normatif pekerja atau hak yang timbul karena adanya peraturan perundang-undangan, maka wajib dilaksanakan oleh semua pihak khususnya perusahaan. Dan dalam hal terjadi pelanggaran upah, pasal 80 PP 36/2021 menyebut pekerja dapat melaporkan pengusaha kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi (sesuai lokasi perusahaan).
Lebih lanjut Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan dan menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam nota pemeriksaan. Dalam hal nota pemeriksaan tidak dilaksanakan oleh pengusaha, Pengawas Ketenagakerjaan menyampaikan laporan ketidakpatuhan terhadap nota pemeriksaan kepada Direktur Jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk dibuatkan rekomendasi. Rekomendasi dapat disampaikan kepada Kepolisian untuk tindak lanjut sanksi pidana atau kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk yang berwenang mengenakan sanksi administratif.
Mengingat pelanggaran upah juga merupakan tindak pidana, maka pelanggaran upah juga dapat dilaporkan ke unit khusus pidana perburuhan yang ada di Kepolisian tingkat Daerah atau Polda. Sayangnya unit ini belum merata berdiri di seluruh Polda di Indonesia.
APABILA PEKERJA MELANGGAR PERATURAN YANG ADA, APAKAH JUGA DAPAT DIKENAKAN SANKSI BERUPA DENDA ATAU PEMOTONGAN UPAH?
Ya. Pasal 88A ayat (7) UU 13/2003 jo UU 11/2020 menyebut pekerja yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya juga dapat dikenakan denda dengan cara pemotongan upah. Lebih lanjut pasal pasal 59 PP 36/2021 menyebut pelanggaran yang dimaksud adalah kesengajaan atau kelalaian pekerja melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Oleh karenanya jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang denda harus diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama itu sendiri (pasal 60 PP 36/2021).
Baca Juga:
Skala Upah
Pemotongan dan Penangguhan Upah
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan