Mengenal Aturan Upah Minimum 2024

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah. Lalu, apa bedanya UMR dan UMK? Apa yang menjadi pertimbangan pemerintah menetapkan upah minimum? Mari simak penjelasan lengkap mengenai upah minimum 2024!

 

Apa yang dimaksud dengan Upah Minimum? 

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah. Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari Upah Minimum. Upah minimum dapat ditetapkan di Provinsi atau sering kita dengar dengan sebutan Upah Minimum Provinsi atau ditetapkan di Kabupaten/Kota disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota. 

Menurut pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) yang saat ini telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 (PP 51/2023), upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan upah bulanan terendah, terdiri atas: 

  1. Upah tanpa tunjangan; atau
  2. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau 
  3. Dalam hal komponen Upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.

 

Apa tujuan pemerintah menetapkan upah minimum?

Latar belakang ditetapkannya upah minimum adalah dimaksudkan sebagai kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja, dimana upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman agar tidak ada nilai upah yang lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan Pemerintah. Tidak hanya itu, upah minimum juga melindungi dan menjamin kelangsungan usaha dan mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif. 

 

Upah Minimum berlaku untuk siapa saja?

Pasal 24 ayat (1) PP 51/2023 menegaskan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Namun, pasal 24 ayat (1a) menyebut pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum. Dalam penjelasan ayat ini, yang dimaksud dengan "kualifikasi tertentu", antara lain pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dan atau persyaratan lain yang dibutuhkan oleh Perusahaan.

Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih harus berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan (pasal 24 ayat (2) PP 51/2023).

 

Apakah penetapan Upah Minimum disesuaikan dengan kebutuhan hidup pekerja?

Mengenai dasar penetapan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja atau disebut juga dengan kebutuhan hidup layak, sedianya tercantum dalam pasal 88 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal ini menyebut pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Namun, melalui Undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pasal ini telah dicabut. Lebih lanjut, pasal 25 ayat (2) PP 51/2023 yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja, menyebut: upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dengan kata lain: tidak lagi berdasarkan kebutuhan hidup layak.

 

Apakah survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masih dilakukan?

Tidak. Survei KHL yang terdiri atas beberapa jenis barang kebutuhan hidup, yang dahulu dilakukan setiap tahun, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak diubah menjadi ditinjau setiap 5 tahun sekali. Selanjutnya, oleh Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya telah dicabut menjadi tidak ada lagi survey KHL.

Di sisi lain, untuk menggugat upah minimum, sejumlah organisasi turut meluncurkan data survei KHL. Salah satunya database upah layak global milik WageIndicator Foundation, yang menghitung upah layak di 2.327 wilayah pada 161 negara di dunia. Penghitungan upah layak per wilayah dilakukan mengingat biaya hidup di tiap wilayah dalam sebuah negara juga bervariasi. Komponen kebutuhan hidup yang termasuk dalam penghitungan adalah biaya kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya seperti: makanan, air minum, rumah & energi, transportasi, telepon, pakaian, perawatan kesehatan, pendidikan, biaya darurat, iuran wajib dan pajak.

 

Apa yang menjadi pertimbangan pemerintah menaikkan dan menurunkan upah minimum?

Pasal 26 PP 51/2023 mengatur bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu (dengan simbol α) adalah variabel baru. Simbol α ini merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai simbol α ini dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi/kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, serta faktor lain yang relevan terhadap kondisi ketenagakerjaan.

Variable baru alfa "indeks tertentu" menjadi perdebatan. Pemerintah berdalih tujuan variabel ini untuk memberikan penghargaan bagi pekerja atas kontribusinya mendorong pertumbuhan ekonomi pada wilayah yang bersangkutan. Adapun pengusaha menganggap sebagai harapan untuk dapat mendukung kelangsungan usaha sambil tetap memperhatikan keadilan bagi tenaga kerja. 

Namun bagi serikat pekerja, aturan ini hanya memperumit formula yang ada. Bahkan, variabel indeks tertentu–yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30–inilah yang akan memastikan bahwa kenaikan upah minimum pasti jauh di bawah pertumbuhan ekonomi. Tentu saja, itu berarti aturan ini tidak akan menjamin kenaikan penentuan upah minimum setiap tahunnya. Apalagi pasal 26 ayat (9) PP 51/2023, secara terang mengatur jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan alias tanpa kenaikan.

 

Apakah Upah Minimum akan naik tiap tahunnya?

Tidak ada jaminan upah minimum akan naik setiap tahunnya. Aturan hanya menyebut penyesuaian upah minimum dilakukan setiap tahun. Seperti kami jelaskan diatas pasal 26 ayat (9) PP 51/2023 membuka peluang penyesuaian upah yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan atau artinya tidak ada kenaikan.

 

Apa perbedaan UMP dan UMK?

Pasal 25 ayat (1) PP 51 tahun 2023 menyebut upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi, dan upah minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu. Berikut penjelasan jenis-jenis upah minimum:

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi, yang wajib ditetapkan oleh Gubernur setiap tahunnya (pasal 27 ayat (1) PP51/2023)

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota, yang dapat ditetapkan oleh Gubernur dengan syarat tertentu (pasal 30 ayat (1) PP 51/2023)

Syarat tertentu yang dimaksud sehubungan dengan:

  1. Rata-rata pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau
  2. Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi Kabupaten/Kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai Provinsi.

Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud diatas tidak terpenuhi, atau dengan kata lain upah minimum Kabupaten/kota tidak lebih tinggi dari upah minimum Provinsi maka Gubernur tidak dapat menerapkan upah minimum bagi Kabupaten/kota.

 

Apakah saat ini masih berlaku Upah Minimum Sektoral?

Tidak. Dalam mekanisme penentuan upah minimum terdahulu, dikenal Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). UMSP berlaku secara sektoral di seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi, sedang UMSK berlaku secara sektoral hanya di Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Namun sejak berlakunya aturan baru dalam pengupahan, yakni PP 36/2021  upah minimum sektoral tidak berlaku lagi. Pasal 82 huruf d PP 36/2021 menegaskan “pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: Gubernur tidak boleh lagi menetapkan Upah minimum sektoral.”

 

Apa yang dimaksud dengan Dewan Pengupahan?

Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan, juga saran dan pertimbangan penetapan UMP dan UMK. Dewan Pengupahan disebut tripartit karena keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akademisi, dan pakar.

Pasal 69 PP 36/2021 menyebut Dewan Pengupahan terdiri atas: Dewan Pengupahan Nasional, dan Dewan Pengupahan Provinsi. Dalam hal diperlukan, dewan pengupahan kabupaten/Kota dapat dibentuk. Hal ini sejalan dengan aturan baru adanya syarat tertentu yang harus dipenuhi bila Gubernur akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Bila tidak, maka Gubernur tidak dapat menerapkan upah minimum bagi Kabupaten/kota.

Dalam Pasal 71 PP 51/2023, Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan petimbangan kepada pemerintah pusat dalam perumusan kebijakan pengupahan dan penyusunan dan pengembangan sistem pengupahan. 

Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka:

  • Penetapan UMP
  • Penetapan UMK bagi kabupaten/kota yang mengusulkan
  • Penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan
  • Penerapan upah minimum dan struktur dan skala upah di tingkat provinsi

Dewan pengupahan kabupaten/kota bertugas memberikan pertimbangan kepada bupati walikota dalam rangka:

  • Pengusulan UMK
  • Penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan
  • Penerapan upah minimum dan struktur dan skala upah di perusahaan di tingkat kabupaten/kota

 

Bagaimana formula menghitung Upah Minimum tiap tahunnya?

1. Upah Minimum Provinsi (UMP)

Penyesuaian UMP ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah Upah minimum pada wilayah yang bersangkutan, dengan formula dan langkah sebagai berikut:

a. Menentukan batas atas upah minimum atau acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut: 

Screenshot 2023-11-23 165120.png

Keterangan: 

  1. Rata-rata konsumsi per kapita adalah rata-rata konsumsi per kapita per bulan yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya. 
  2. Rata-rata banyaknya ART adalah rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya. ART merupakan singkatan dari Anggota Rumah Tangga. 
  3. Rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga adalah rata-rata banyaknya orang bekerja per rumah tangga yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.

b. Menentukan batas bawah upah minimum atau acuan nilai Upah minimum terendah yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut:

Batas bawah UM = Batas atas UM x 50% 

c. Menentukan Nilai upah minimum tertentu, dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagai berikut: 

Screenshot 2023-11-23 163810.png

Keterangan: 

  1. UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan
  2. Max(PE, Inflasi) adalah fungsi maksimum dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi yaitu salah satu nilai tertinggi dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Max merupakan singkatan dari maksimum. PE merupakan singkatan dari Pertumbuhan Ekonomi. 
  3. PE adalah pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencakup periode kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I, II dan III tahun berjalan (dalam persen). 
  4. Inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

 

d. Dalam hal nilai Upah Minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyak anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi, nilai penyesuaian Upah Minimum dihitung dengan ketentuan:

Nilai Penyesuaian UM(t+1)  = PE x α x UM(t)

Keterangan: 

  1. UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan
  2. α (alpha) adalah variabel yang berada dalam rentang nilai 0,1 sampai 0,3 yang ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi dengan pertimbangan: (a) tingkat penyerapan tenaga kerja dan (b) rata-rata atau median upah
  3. UM(t) adalah upah tahun berjalan

 

2. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)

Penetapan UMK, menggunakan formula perhitungan Upah minimum dengan tahapan perhitungan sebagai berikut:

a. Menghitung nilai relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio paritas daya beli (Purchasing Power Parity/PPP), dengan formula sebagai berikut: 

Screenshot 2023-11-23 163841.png
Keterangan:

  1. PPP Kab/Kota adalah rata-rata paritas daya beli 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan. 
  2. PPP Provinsi adalah rata-rata paritas daya beli 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan
  3. UMP(t) adalah Upah minimum provinsi tahun berjalan

 

b. Menghitung nilai relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio Tingkat Penyerapan Tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut: 

Screenshot 2023-11-23 163835.png

Keterangan:

  1. 1-TPT Kab/Kota adalah rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan. TPT merupakan singkatan dari Tingkat Pengangguran Terbuka. 
  2. 1-TPT Provinsi adalah rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan

 

c. Menghitung nilai relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio median Upah, dengan formula sebagai berikut: 

Screenshot 2023-11-23 163841.png

Keterangan:

  1. Median Upah Kab/Kota adalah rata-rata median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan. 
  2. Median Upah Provinsi" adalah rata-rata median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan.

 

d. Menghitung rata-rata nilai relatif UMK sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dengan formula sebagai berikut: 

UMK = (UMK(a) + UMK(b) + UMK(c)) 

 

e. Dalam hal nilai Upah Minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyak anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupaten/kota, nilai penyesuaian Upah Minimum dihitung dengan ketentuan:

Nilai Penyesuaian UM(t+1)  = PE x α x UM(t)

Keterangan:

1) UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan

2) α (alpha) adalah variabel yang berada dalam rentang nilai 0,1 sampai 0,3 yang ditentukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota dengan pertimbangan: (a) tingkat penyerapan tenaga kerja dan (b) rata-rata atau median upah

3) UM(t) adalah upah tahun berjalan

 

Apabila sudah ada formula yang mengatur, mengapa masih banyak aksi menolak penetapan Upah Minimum?

Meski telah ada ketentuan, penentuan upah minimum selalu menjadi polemik, karena penentuannya dianggap tidak memperhatikan kebutuhan hidup riil pekerja. Apalagi penentuan upah minimum dengan cipta kerja yang menggunakan formula baru tanpa melibatkan organisasi SP/SB dalam penyusunannya. Demikian pula penghitungannya yang tidak memperhatikan kebutuhan hidup riil pekerja dan keluarganya, hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan saat ini ditambah dengan indeks tertentu yang seluruhnya tidak diketahui pasti acuannya.

Terbaru, sejumlah organisasi buruh mengajukan penolakan atas PP 51/2023 yang dianggap tidak berpihak terhadap kesejahteraan buruh. Sebab, formula perhitungan upah minimum menurut PP 51/2023 membuat kenaikannya menjadi relatif lebih kecil

 

Siapa yang menetapkan Upah Minimum?

Untuk menjawab kewenangan penetapan upah minimum, kita harus mengetahui alur kerja dan mekanisme penetapan upah minimum menurut PP 51/2023, sebagai berikut berikut:

Upah Minimum

Alur Kerja dan Mekanisme Penetapan

Upah Minimum Provinsi

  1. Perhitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. 
  2. Hasil perhitungan direkomendasikan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi
  3. Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

Upah Minimum Kabupaten/Kota

  1. Perhitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota
  2. Hasil perhitungan disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk direkomendasikan kepada Gubernur melalui dinas melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi
  3. Gubernur meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota yang direkomendasikan oleh Bupati/Wali kota
  4. Upah minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

 

Apakah perusahaan mendapatkan sanksi apabila membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum?

Ya. Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah karena itu dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum. Pasal 185 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memberi sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran.

 

Apabila pekerja dibayar di bawahh Upah Minimum, bagaimana cara melaporkannya?

Berdasarkan ketentuan pasal 185 ayat (2) UU 13/2003 jo. UU Nomor 6 Tahun 20223 tentang Cipta Kerja, membayar upah lebih rendah dari upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan. Oleh karena itu tindakan ini dapat dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi (sesuai lokasi perusahaan). Juga dapat dilaporkan ke unit khusus pidana perburuhan yang ada di beberapa Kepolisian tingkat Daerah atau Polda. 



Baca Juga:

Prosedur Pembayaran Upah

Pemotongan dan Penangguhan Upah

Pelanggaran Upah

Struktur dan Skala Upah

 

Sumber:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak 

Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan

 
Loading...