Prosedur Pembayaran Upah

Aturan ketenagakerjaan di Indonesia mengenai prosedur pembayaran upah

Setiap perusahaan memiliki prosedur ataupun kebijakan tersendiri mengenai tata cara pembayaran upah. Lalu bagaimana aturan ketenagakerjaan di Indonesia mengatur mengenai prosedur pembayaran upah? 

  1. Apakah upah kerja selalu harus dalam bentuk uang?
  2. Bagaimana dasar perhitungan upah?
  3. Kapan dan bagaimana tata cara pembayaran upah?
  4. Saya bekerja di perusahaan asing. Bagaimana tata cara pembayaran upah apabila gaji yang saya terima dalam bentuk mata uang asing?
  5. Apakah perusahaan wajib memberikan slip gaji?
  6. Apabila slip gaji tidak diberikan, apa yang dapat dilakukan oleh pekerja untuk mengetahui jumlah gaji kotor dan bersih yang diterima?
  7. Sanksi apa yang dapat dikenakan bagi perusahaan yang tidak menerbitkan slip gaji?

 

 

 

APAKAH UPAH KERJA SELALU HARUS DALAM BENTUK UANG?

Ya, upah yang diterima pekerja harus dalam bentuk uang. Hal ini ditegaskan melalui pengertian upah pada pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) yang menyebut upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan, dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. 

Aturan lama sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, mengenal upah dapat diberikan dalam bentuk lain dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% dari nilai upah yang seharusnya diterima. Namun aturan ini beserta Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan telah dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku oleh PP 36/2021.

 

BAGAIMANA DASAR PERHITUNGAN UPAH?

PP 36/2021 menyebut upah dapat dibayarkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara: 

1. Per jam, dengan ketentuan (pasal 16 PP 36/2021).:

a. Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja secara paruh waktu atau bekerja kurang dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan kurang dari 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu.

b. Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.

c. Formula perhitungan Upah per jam sebagai berikut: Upah per jam = Upah sebulan : 126. 

Penjelasan: Angka 126 (seratus dua puluh enam) merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 (dua puluh sembilan) jam 1 (satu) minggu dengan 52 (lima puluh dua) minggu (jumlah minggu dalam 1 (satu) tahun) kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan. Sedangkan angka 29 (dua puluh sembilan) jam merupakan median jam kerja pekerja paruh waktu tertinggi dari seluruh Provinsi.

2. Harian, dengan ketentuan (pasal 17 PP 36/2021).:

a. Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau

b. Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu)

3. Bulanan. 

Sementara upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan sesuai hasil kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha atau berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir yang diterima oleh pekerja (pasal 18 PP 36/2021).

 

KAPAN DAN BAGAIMANA TATA CARA PEMBAYARAN UPAH?

Kapan dan bagaimana tata cara pembayaran upah, diatur sebagai berikut: (pasal 55 sampai dengan pasal 57 PP 36/2021):

  1. Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja. 
  2. Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. 
  3. Upah dapat dibayarkan dengan cara harian, mingguan, atau bulanan. 
  4. Jangka waktu pembayaran upah oleh pengusaha tidak boleh lebih dari 1 (satu) bulan. 
  5. Pembayaran upah dilakukan pada tempat yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Dalam hal tempat pembayaran upah tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka pembayaran upah dilakukan di tempat pekerja bekerja.
  6. Upah dapat dibayarkan secara langsung kepada pekerja atau melalui bank. Dalam hal upah dibayarkan melalui bank maka upah harus sudah dapat diuangkan oleh pekerja pada tanggal pembayaran upah yang disepakati kedua belah pihak.

 

SAYA BEKERJA DI PERUSAHAAN ASING. BAGAIMANA TATA CARA PEMBAYARAN UPAH APABILA GAJI YANG SAYA TERIMA DALAM BENTUK MATA UANG ASING?

Pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 54 ayat (1) PP 36/2021) atau artinya bila ditetapkan dalam mata uang asing, maka pembayaran dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran berlangsung.

 

APAKAH PERUSAHAAN WAJIB MEMBERIKAN SLIP GAJI? 

Ya. Pasal 53 PP 36/2021 memberi kewajiban untuk perusahaan memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan (atau sering disebut sebagai slip gaji).

 

APABILA SLIP GAJI TIDAK DIBERIKAN, APA YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PEKERJA UNTUK MENGETAHUI JUMLAH GAJI KOTOR DAN BERSIH YANG DITERIMA?

Lebih lanjut pasal 52 PP 36/2021 memberi hak bagi pekerja atau kuasanya untuk meminta keterangan mengenai rincian pembayaran upah tersebut. Dan apabila permintaan keterangan tidak berhasil maka pekerja atau kuasanya berhak meminta bantuan kepada Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

 

SANKSI APA YANG DAPAT DIKENAKAN BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MENERBITKAN SLIP GAJI?

Bagi perusahaan yang melanggar kewajiban memberikan slip gaji dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan d. pembekuan kegiatan usaha (pasal 79 ayat (1) PP 36/2021).

 

Baca Juga:

Pengupahan

Pemotongan Upah dan Penangguhan Upah

Pelanggaran Upah

Skala Upah

Tunjangan

 

 Sumber:

  1. Indonesia. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Indonesia. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan
 
Loading...