Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Negara mulai merancang dan mereformasi penyelenggaraan program jaminan sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Dengan demikian jaminan sosial bagi pekerja yang dahulu diselenggarakan oleh Jamsostek, kini melalui payung hukum SJSN diselenggarakan oleh BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Berikut informasi untuk Anda mengenai BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS KETENAGAKERJAAN - Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
2. Siapa saja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?
3. Ada berapa macam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?
APA ITU BPJS KETENAGAKERJAAN?
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dimana BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan. BPJS diberi mandat oleh Negara untuk menyelenggarakan 5 (lima) program jaminan sosial yakni: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Karena keberadaannya yang menggantikan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan dikenal juga dengan sebutan BP Jamsostek.
SIAPA SAJA YANG MENJADI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN?
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia (pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/UU 24/2011).
ADA BERAPA MACAM KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN?
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dibedakan menjadi 4 (empat) macam yakni Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
APAKAH ADA PERBEDAAN ANTARA PESERTA PEKERJA PENERIMA UPAH (PPU), PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH (BPU), PEKERJA JASA KONSTRUKSI (JAKON), DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI)?
Ya. Perbedaan utama antara keempat jenis kepesertaan tersebut adalah manfaat dari masing-masing program yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya :
Pekerja Penerima Upah (PPU) |
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) |
|||
Pengertian |
Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Seperti pekerja kantoran atau buruh pabrik. |
Orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. Seperti dokter, pedagang, ojek online,dll. |
Layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi |
Setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia |
Jaminan yang Diberikan |
|
|
|
|
Manfaat JKK |
|
|
|
Sebelum Bekerja:
Selama Bekerja:
|
Manfaat JK |
|
|
|
Sebelum bekerja:
Selama Bekerja:
|
Manfaat JHT |
Uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya |
Uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya |
- |
Sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. |
Manfaat JP |
Manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia. |
|||
Manfaat JKP |
|
APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PEKERJA BILA PERUSAHAAN TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJANYA SEBAGAI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN?
Pekerja dapat melaporkan pemberi kerja/pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat. Selanjutnya pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjaanya dapat dikenai sanksi administratif, berupa: teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu (pasal 17 UU 24/2011).
Baca Juga
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Kematian
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Pensiun
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- BPJS Kesehatan - Keanggotaan dan Pendaftaran
- BPJS Kesehatan - Iuran dan Layanan
Sumber
Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan