Jaminan Hari Tua

Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Ingin tau lebih dalam mengenai Jaminan Hari Tua? Berikut ulasannya.

 

  1. Apa yang dimaksud dengan Jaminan Hari Tua?
  2. Siapa saja yang dapat menjadi peserta program Jaminan Hari Tua?
  3. Apa saja manfaat yang bisa didapat dari Jaminan Hari Tua?
  4. Bagaimana kepesertaan pekerja yang bekerja pada lebih dari 1 perusahaan?
  5. Apakah pemberi kerja/pimpinan perusahaan juga terdaftar dalam Jaminan Hari Tua? Bagaimana bila ia memiliki lebih dari 1 perusahaan?
  6. Bagaimana ketentuan pendaftaran, besarnya iuran, serta tata cara pembayaran iuran bagi peserta Jaminan Hari Tua? Apakah ada perbedaan antara Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, dan Pekerja Migran Indonesia?
  7. Apakah pekerja dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua yang dimilikinya? 
  8. Dalam hal pekerja meninggal dunia, siapa yang berhak menerima manfaat Jaminan Hari Tua?
  9. Bagaimana tata cara pengajuan klaim Jaminan Hari Tua?
  10. Bagaimana bila perusahaan kurang membayar iuran atau bahkan tidak membayarkan iuran Jaminan Hari Tua pekerjanya?
  11. Mengapa Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua? Ketentuan apa yang diubah oleh aturan ini?
  12. Apakah saya bisa menghitung saldo JHT secara manual?

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN JAMINAN HARI TUA?

Jaminan Hari Tua atau yang sering disingkat dengan JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. JHT bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004) membuka peluang manfaat JHT diberikan kepada peserta tanpa harus menunggu usia pensiun.

 

SIAPA SAJA YANG DAPAT MENJADI PESERTA PROGRAM JAMINAN HARI TUA (JHT)?

Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT (PP 46/2015) mengatur, peserta program JHT terdiri atas: 

  1. Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, meliputi:
    1. Pekerja pada perusahaan
    2. Pekerja pada orang perseorangan, dan
    3. Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan. 
  2. Peserta bukan penerima Upah, meliputi:
    1. Pemberi Kerja
    2. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri, dan
    3. Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri

 

APA SAJA MANFAAT YANG BISA DIDAPAT DARI JAMINAN HARI TUA?

Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta, dengan ketentuan: 

  1. Manfaat JHT dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. (pasal 37 ayat (1) jo. Pasal 26 ayat (1) PP 46/2015)
  2. Diluar kondisi tersebut, pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun (pasal 37 ayat (3) UU 40/2004 jo. pasal 22 ayat (4) PP 46/2015).
  3. Batas tertentu yang dimaksud adalah paling banyak 30% dari total saldo JHT, yang peruntukan untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun. Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu tersebut hanya dapat dilakukan untuk 1 kali selama menjadi peserta (pasal 22 ayat (5) dan (6) PP 46/2015) 

Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), program JHT merupakan program jaminan sosial yang optional atau tidak wajib. Bila mengikuti program, PMI akan mendapatkan manfaat JHT sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. Peserta PMI akan mendapatkan manfaat Program JHT yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta:

  1. Berhenti bekerja karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, termasuk gagal berangkat dan gagal ditempatkan,
  2. Mengalami PHK,
  3. Meninggal dunia,
  4. Mengalami cacat total tetap, atau
  5. Menjadi warga negara asing (Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia).

 

BAGAIMANA KEPESERTAAN PEKERJA YANG BEKERJA PADA LEBIH DARI 1 PERUSAHAAN?

Dalam hal pekerja penerima upah bekerja pada beberapa perusahaan, pemberi kerja di masing masing perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja yang bersangkutan dalam program JHT sesuai penahapan kepesertaan dalam program JHT (pasal 5). 

 

APAKAH PEMBERI KERJA/PIMPINAN PERUSAHAAN JUGA TERDAFTAR DALAM JAMINAN HARI TUA? BAGAIMANA BILA IA MEMILIKI LEBIH DARI 1 PERUSAHAAN?

Ya. Pemberi kerja selain memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya juga wajib mendaftarkan dirinya sebagai pemberi kerja-peserta bukan penerima upah. Pemberi kerja yang memiliki lebih dari 1 perusahaan maka ia wajib ikut dalam program JHT pada setiap perusahaannya. 

 

BAGAIMANA KETENTUAN PENDAFTARAN, BESARNYA IURAN, SERTA TATA CARA PEMBAYARAN IURAN BAGI PESERTA JAMINAN HARI TUA? APAKAH ADA PERBEDAAN ANTARA PENERIMA UPAH, BUKAN PENERIMA UPAH, DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA?

Ketentuan pendaftaran, besarnya iuran, serta tata cara pembayaran iuran bagi peserta penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia, berbeda-beda. Perbedaannya dapat dilihat dalam tabel berikut: 

Keterangan

Penerima Upah

Bukan Penerima Upah

Pekerja Migran Indonesia

Pihak yang Melakukan Pendaftaran

Perusahaan

Dapat dilakukan secara perorangan atau melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau PMI yang bersangkutan

Pihak yang Melakukan Pelaporan adanya Perubahan Data

Perusahaan 

Dapat dilakukan secara perorangan atau melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau PMI yang bersangkutan

Besar Iuran

5,7% dari upah sebulan pekerja, dengan ketentuan:

  • 2% ditanggung pekerja
  • 3,7% ditanggung perusahaan/pemberi kerja
  •  Besar iuran disesuaikan dengan penghasilan peserta masing-masing, dengan perhitungan iuran antara yang paling rendah sebesar  Rp. 20.000 hingga yang paling tinggi sebesar Rp. 414.000/bulan

Pekerja Migran dapat memilih iuran JHT sebesar:

  • Rp 50.000/bulan 
  • Rp 100.000/bulan
  • Rp 200.000/bulan
  • Rp 300.000/bulan
  • Rp 400.000/bulan
  • Rp 500.000/bulan

Upah yang dijadikan dasar menghitung iuran

  • Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap
  • Untuk upah harian, upah sebulan dihitung dari upah sehari dikalikan 25
  • Untuk upah borongan dihitung dari upah rata-rata 3 bulan atau 12 bulan terakhir

-

-

Cara Pembayaran Iuran

  • Dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tanggal 15 bulan
  • Bila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
  • Dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan atau melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta, paling lambat tanggal 15 bulan
  • Bila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
  • Pembayaran iuran program JHT dilakukan pada saat PMI mengikuti program JHT
  • Dalam hal iuran program JHT dibayarkan dengan mata uang asing, besaran iuran ekuivalen dengan nilai rupiah dengan kurs pada saat pembayaran

Terlambat Mengiur

Perusahaan dikenakan denda sebesar 2% dari iuran yang harus dibayarkan

Tidak ada denda

Tidak ada denda

 

APAKAH PEKERJA DAPAT MENGECEK SALDO JAMINAN HARI TUA YANG DIMILIKINYA?

Ya. BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening peserta. Kewajiban memberi informasi tersebut dilakukan 1 kali per tahun (pasal 22 ayat (7) PP 46/2015) 

 

DALAM HAL PEKERJA MENINGGAL DUNIA, SIAPA YANG BERHAK MENERIMA MANFAAT JAMINAN HARI TUA?

Apabila Peserta meninggal dunia, maka manfaat JHT diberikan kepada ahli waris yang sah, yakni:

  1. janda/duda atau anak peserta
  2. Dalam hal tidak ada janda/duda atau anak peserta, JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut: keturunan sedarah pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua,  saudara kandung, mertua, dan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh pekerja
  3. Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat pekerja tidak ada, JHT dikembalikan ke balai harta peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 23 PP 46/2015)

 

BAGAIMANA TATA CARA PENGAJUAN KLAIM JAMINAN HARI TUA?

Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara langsung maupun online. Berikut panduannya: 

A. Cara pengajuan Jaminan Hari Tua melalui Offline:

  1. Siapkan Dokumen:
    1. Kartu peserta Jamsostek/BPJS TK asli dan foto copy
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy. Bisa juga menggunakan SIM 
    3. Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy
    4. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan (paklaring) atau penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial
    5. Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri
  2. Mengisi Formulir Klaim Jaminan Hari Tua
  3. Menandatangani Surat Pernyataan Sedang Tidak Bekerja
  4. Letakkan Dokumen Ke Dalam Dropbox
  5. Ambil Nomor Antrian
  6. Verifikasi Data Diri
  7. Foto Diri
  8. Menerima Tanda Bukti Transaksi

B. Cara pengajuan Jaminan Hari Tua melalui Online - Lapak Asik:

Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) merupakan protokol yang dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai solusi klaim JHT online, khususnya selama masa pandemi Covid-19 saat ini. Berikut ini langkah-langkah yang dapat ditempuh:

  1. Buka situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik menu “Antrian Online” yang ada pada aplikasi BPJSTK.
  2. Setelah mendapat nomor antrian, tutup jendela nomor antrian dan isi data sesuai yang tertera pada layar. Sebelum memilih menu “Simpan”, gulung layar ke bawah, dan download form untuk pengajuan JHT.
  3. Isi form dengan lengkap dan ikuti semua petunjuk yang tertera pada layar, sampai mendapat kode verifikasi atau PIN yang dikirim via SMS atau e-mail.
  4. Setelah memasukkan PIN verifikasi, biasanya akan diikuti permintaan memasukkan data rekening bank (nomor rekening, nama bank, nama pemilik rekening).
  5. Unggah file dokumen sesuai petunjuk yang diberikan. Dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi 1 lembar.
    2. KTP asli dan salinannya.
    3. Buku rekening atas nama peserta asli dan fotokopi.
    4. Surat keterangan dari perusahaan bahwa peserta masih bekerja, dan dalam surat keterangan tersebut dijelaskan jika keberadaan surat keterangan adalah untuk pengajuan klaim JHT 10 persen guna persiapan pensiun.
    5. Atau, fotocopy dan asli paklaring (surat keterangan berhenti bekerja).
    6. Menyertakan dokumen perumahan untuk pengajuan klaim JHT 30 persen, yang terdiri dari tanda terima booking fee, standing instruction (surat perintah kepada bank untuk melakukan transfer dana rutin), SP3K, dan akad kredit dari perbankan.
    7. Form pengajuan JHT (F5) yang telah diisi lengkap.
    8. Foto peserta terbaru.
    9. Jika saldo peserta lebih dari Rp. 50 juta, maka peserta wajib melampirkan fotokopi NPWP.
    10. Scan semua dokumen di atas dan simpan dalam format file .jpeg, .jpg, .bmp. Atau .pdf.
  6. Apabila telah melengkapi seluruh persyaratan dokumen yang diminta, peserta hanya perlu menunggu status pengajuan klaim. Jika disetujui akan diinformasikan lewat email, WhatsApp, SMS, atau telepon. Kemudian uang JHT akan dikirim via transfer ke rekening peserta.

C. Cara pengajuan Jaminan Hari Tua melalui Online - Sistem E-Klaim:

Selain melalui Lapak Asik, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dilakukan lewat e-Klaim melalui situs http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Berikut ini langkah-langkah yang dapat diikuti:

1. Buka website

Langkah pertama cara klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan membuka website BPJS Ketenagakerjaan dan lakukan pendaftaran online e-klaim di http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data diri:

  1. No e-KTP
  2. Nama lengkap
  3. Tanggal lahir
  4. Nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  5. Alasan klaim
  6. Nomor ponsel atau alamat email. Peserta akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN melalui pesan dari nomor atau email tersebut. 

3.Masukkan kode verifikasi atau PIN

4.Masukkan nomor rekening

5. Unggah dokumen:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi 1 lembar.
  2. KTP asli dan salinannya.
  3. Buku rekening atas nama peserta asli dan fotokopi.
  4. Surat keterangan dari perusahaan bahwa peserta masih bekerja, dan dalam surat keterangan tersebut dijelaskan jika keberadaan surat keterangan adalah untuk pengajuan klaim JHT 10 persen guna persiapan pensiun. Atau, fotocopy dan asli paklaring (surat keterangan berhenti bekerja).
  5. Menyertakan dokumen perumahan untuk pengajuan klaim JHT 30 persen, yang terdiri dari tanda terima booking fee, standing instruction (surat perintah kepada bank untuk melakukan transfer dana rutin), SP3K, dan akad kredit dari perbankan.
  6. Form pengajuan JHT (F5) yang telah diisi lengkap.
  7. Foto peserta terbaru.
  8. Jika saldo peserta lebih dari Rp. 50 juta, maka peserta wajib melampirkan fotokopi NPWP.
  9. Scan semua dokumen di atas dan simpan dalam format file .jpeg, .jpg, .bmp. Atau .pdf dengan minimal size 100KB dan maksimal 1,8MB 

6. Menunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan

Proses verifikasi, umumnya membutuhkan waktu 1 x 24 jam. Cetak email pemberitahuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, peserta bisa datang ke kantor cabang tempat peserta terdaftar sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

7. Proses transfer saldo di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

Tunjukkan dokumen serta email konfirmasi yang sudah dicetak ke petugas untuk segera diproses. Karena melalui jalur online, antreannya pun gak akan terlalu panjang dibanding dengan klaim secara manual.

8. Setelah diperiksa oleh petugas,  tinggal menunggu dana BPJS Ketenagakerjaan masuk ke rekening. Umumnya transfer saldo membutuhkan waktu hingga 10 hari kerja.

 

BAGAIMANA BILA PERUSAHAAN KURANG MEMBAYAR IURAN ATAU BAHKAN TIDAK MEMBAYARKAN IURAN JAMINAN HARI TUA PEKERJANYA?

Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran iuran JHT karena perusahaan melaporkan upah tidak sesuai dengan upah yang diterima pekerja, maka perusahaan wajib membayar kekurangan pembayaran sesuai manfaat JHT (pasal 24 PP 46/2015). Selain itu perusahaan dikenai sanksi administratif, berupa

  1. Teguran tertulis
  2. Denda, dan/atau
  3. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu, meliputi
  1. Pelayanan perizinan terkait usaha
  2. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
  3. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
  4. Izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh,  atau
  5. Izin mendirikan bangunan 

Sanksi administratif tersebut di atas, juga dikenakan pada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program JHT, tidak melaporkan perubahan data pekerjanya (bila ada), dan tidak membayarkan iuran JHT pekerjanya (pasal 33 dan 34 PP 46/2015)

 

 

MENGAPA PEMERINTAH MENERBITKAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA? KETENTUAN APA YANG DIUBAH OLEH ATURAN INI?

Pada 12 Agustus 2015, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP 46/2015. PP 60/2015 dilengkapi dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT (Permenaker 19/2015). Pada intinya kedua aturan ini merubah manfaat JHT secara tunai dan sekaligus yang awalnya hanya dapat dibayarkan pada saat peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia, dapat pula dibayarkan kepada peserta yang belum mencapai usia pensiun 56 tahun, namun: 

  1. Berhenti bekerja karena mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.  
  2. Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK, dan
  3. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pada 2 Februari 2022, Pemerintah mencabut Permenaker 19/2015 dan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Permenaker baru ini menetapkan peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan terkena PHK hanya dapat menerima manfaat JHT secara tunai dan sekaligus pada saat mencapai usia pensiun 56 tahun.

 

Apakah saya bisa menghitung saldo JHT secara manual?

Ya. Kamu bisa mencoba 2 cara berikut ini. Pertama, adapun penghitungan iuran pembayaran JHT per bulan yakni total 5,7% dari upah sebulan, yaitu terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Dengan ketentuan Anda membayar/dipotong 2%, sedangkan perusahaan membayar 3,7%. Kedua dengan menggunakan kalkulator JHT secara online yang disediakan oleh website resmi BPJS Ketenagakerjaan pada https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tetap-sejahtera.html. Bila sudah berada di halaman ini, gulir terus ke bawah hingga menemukan “Simulasikan Manfaat JHT di Sini.” Kamu bisa memasukan upah mu per bulan, lama bekerja, saldo awal (bila sudah memiliki saldo sebelumnya). Lalu klik tombol “Hitung Total JHT.”

 

 

Baca Juga

  1. Seputar BPJS Ketenagakerjaan
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja 
  3. Jaminan Kematian 
  4. Jaminan Pensiun
  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan
  6. BPJS Kesehatan - Keanggotaan dan Pendaftaran
  7. BPJS Kesehatan - Iuran dan Layanan

 

Sumber

Indonesia. Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Indonesia. Undang-undang  Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Indonesia. Peraturan Pemerintah  Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah  Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT 

Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT

Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan 

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lengkap [2021]

8 Langkah Pencairan Jaminan Hari Tua

 
Loading...