Pengangguran dan Tunjangan Pengangguran di Indonesia

Sejak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tanggal 2 Februari 2021, untuk pertama kali di Indonesia dikenal adanya program jaminan sosial bagi pengangguran. Program ini memberikan manfaat jaminan sosial kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

 

1. Apa yang dimaksud dengan pengangguran?

2. Apa saja jenis-jenis pengangguran?

3. Apa yang dimaksud dengan tunjangan pengangguran?

4. Apa dasar hukum yang mengatur mengenai tunjangan pengangguran?

 

 

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGANGGURAN?

Pengangguran adalah angkatan kerja yang belum mendapat kesempatan bekerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum atau tidak memiliki pekerjaan kembali. Pengangguran yang belum mendapatkan kesempatan bekerja umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya.

 

APA SAJA JENIS-JENIS PENGANGGURAN?

Berdasarkan pengertian pengangguran diatas, maka pengangguran dibagi menjadi 3 macam, yaitu :

a) Pengangguran Terbuka (Open Unemployment)

Pengangguran terbuka adalah angkatan kerja yang sama sekali tidak mempunyai pekerjaan. Pengangguran ini terjadi karena angkatan kerja tersebut belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal atau dikarenakan faktor malas mencari pekerjaan atau malas bekerja.

b) Pengangguran Terselubung (Disguised Unemployment)

Pengangguran terselubung yaitu pengangguran yang terjadi karena terlalu banyaknya tenaga kerja untuk satu jenis pekerjaan padahal dengan mengurangi tenaga kerja tersebut sampai jumlah tertentu tetap tidak mengurangi jumlah produksi. Pengangguran terselubung bisa juga terjadi karena seseorang yang bekerja tidak sesuai dengan bakat dan kemampuannya, akhirnya bekerja tidak optimal.

Contoh: Dalam suatu perusahaan terdapat 10 tenaga marketing untuk menangani pekerjaan yang ada, padahal semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik hanya dengan 6 orang tenaga marketing. Akibatnya karyawan-karyawan tersebut bekerja tidak optimal dan bagi perusahaan itu merupakan suatu pemborosan.

c) Setengah Menganggur (Under Unemployment)

Setengah menganggur adalah pengangguran yang terjadi karena tenaga kerja tidak bekerja secara optimal karena tidak ada pekerjaan untuk sementara waktu.

Contoh: Seorang buruh konstruksi/bangunan yang telah menyelesaikan pekerjaan di suatu proyek, untuk sementara menganggur sambil menunggu proyek berikutnya.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN PENGANGGURAN?

Tunjangan pengangguran adalah penerimaan tunjangan tunai bagi para pengangguran untuk jangka waktu tertentu. Jenis program jaminan sosial yang baru ini disebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. JKP tidak hanya berupa manfaat uang tunai, tetapi juga akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. 

Tunjangan pengangguran akan membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan secara finansial, membantu membuka akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, untuk menyiapkan pekerja kembali lagi ke dunia kerja. 

APA DASAR HUKUM YANG MENGATUR MENGENAI TUNJANGAN PENGANGGURAN?

Program JKP muncul berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021. Program Jaminan Sosial ini menambahkan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). 

Untuk lebih lengkapnya mengenai jaminan ini dapat dibaca di Artikel Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

 

Baca Juga

 

Sumber:

Indonesia. Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan

Indonesia. Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Indonesia. Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Indonesia. Markus Sidauruk. Kebijakan Pengupahan di Indonesia

International Labor Organization (ILO) Jakarta

 
Loading...