Mengenal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Pada tahun 2015, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pekerja Rumah Tangga. Namun, masih terdapat kekurangan dalam perlindungan yang diberikan kepada pekerja rumah tangga, seperti minimnya perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi yang sering terjadi pada pekerja rumah tangga.

Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan salah satu profesi yang mayoritas diisi oleh perempuan. Tipikal pekerjaan sebagai PRT yang domestik, kerap disematkan kepada perempuan yang dalam masyarakat kita masih dianggap sebagai penanggung jawab tunggal di ranah domestik. Sejak dulu, pekerjaan ini dianggap sebagai pekerjaan penunjang yang tidak diperhitungkan keberadaannya dan secara formal tidak diakui sebagai kerja. Meskipun unsur kerja sebagaimana diatur dalam aturan ketenagakerjaan yakni adanya pekerjaan/perintah, upah, dan adanya pemberi kerja jelas terpenuhi. Akibatnya PRT umumnya mengalami hubungan kerja yang tidak jelas, dengan upah yang relatif kecil, dan jam kerja yang tak menentu. Untuk keluar dari ketidakadilan ini serta memberi perlindungan kerja sebagai PRT, jaringan organisasi masyarakat sipil yang mayoritas digerakan oleh aktivis perempuan, menginisiasi perumusan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Sejak 2004, RUU ini telah diakui sebagai RUU inisiatif DPR RI dan sejak itu selalu masuk dalam daftar Program Legislatif Nasional (Prolegnas) yang akan dibahas. Sayangnya, hingga saat ini, RUU  belum juga disahkan. Mari simak diskusi berikut untuk lebih mengenal RUU PPRT.

 

Apa saja jenis pekerjaan yang disebut sebagai PRT?

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, PRT adalah orang yang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain. Lingkup pekerjaan kerumahtanggaan ini yang kemudian dapat diartikan bahwa pekerjaan sebagai pengasuh anak, perawat anggota keluarga yang lanjut usia, disabilitas, atau sakit, tukang kebun, supir, dan tenaga pengamanan rumah tangga termasuk dalam pekerjaan sebagai PRT. 

 

Apakah ada peraturan yang melindungi PRT?

Ya. Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Meski telah mengatur PRT sebagai pekerja, pemberi kerja, serta penyalur tenaga kerja PRT, namun mengenai hak-hak PRT, Permenaker ini masih dianggap jauh tertinggal. Dibutuhkan payung hukum Undang-undang yang mengakui bahwa PRT adalah jenis pekerjaan sama seperti pekerjaan lainnya. Dengan demikian secara hukum hak dan kewajiban sebagai pekerja akan melekat termasuk perlindungan jam kerja, upah, jaminan sosial, dsb. 

Apalagi faktanya, hingga saat ini, Indonesia belum juga meratifikasi Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT. Konvensi yang diadopsi oleh Organisasi Perburuhan Internasional/ILO ini mengharuskan negara mengambil langkah untuk mewujudkan pekerjaan yang layak bagi PRT. Bagi Indonesia, ratifikasi Konvensi ini menjadi penting untuk mendorong pengesahan RUU PPRT dan sebagai instrumen yang dapat melengkapi penyusunan RUU PPRT.  

 

Apa latar belakang pembentukan RUU PPRT?

Menurut data ILO pada tahun 2016, jumlah PRT di Indonesia berkisar antara 4,2 juta. Dari 4,2 juta tersebut, 75,5% adalah perempuan dan 25% diantaranya berusia anak. Selain itu PRT hampir selalu berada dalam kondisi kerja yang tidak adil dan tidak layak. Mereka rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, upah kecil, jam kerja lebih dari 18 jam, pembatasan akses ke luar rumah, hingga tidak ada jaminan sosial. 

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT, mengungkap lebih dari 400 PRT mengalami berbagai bentuk kekerasan dari tahun 2012 hingga 2021. Sebanyak 61% PRT dari usia 10-17 tahun bekerja selama 6-7 hari dalam seminggu. Dalam hal upah, sebanyak 28% PRT dewasa hanya mendapatkan gaji Rp. 1 juta/bulan. Adanya UU PPRT diharapkan menjadi payung hukum perlindungan dan kepastian kerja sebagai PRT, sehingga PRT mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

Selain itu perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, mendorong PRT tidak lagi dipandang sebagai sosok pelayan/helper, melainkan sebagai pekerja. Sebagai pekerja, PRT mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan profesi lainnya. Oleh karena itu, sebagai bagian dari warga negara PRT memiliki hak untuk dilindungi dalam menjalankan profesinya. Apalagi hukum ketenagakerjaan di Indonesia selama ini belum secara khusus dan eksplisit mengatur mengenai PRT.

 

Apa saja hal-hal yang diatur dalam RUU PPRT? 

Mengutip draft terakhir yang dibahas oleh DPR RI, RUU PPRT akan mengatur hal-hal berikut ini:

Pengaturan

Penjelasan

Pengakuan PRT sebagai pekerja

Perlindungan PRT untuk memastikan penghormatan, perliindungan dan pemenuhan hak-hak dan kesejahteraan diri dan keluarganya.

Kesejahteraan PRT sebagai pekerja dan warga negara

Memastikan perlindungan dan peningkatan kualitas hidup untuk PRT

Perlindungan dan Hubungan kerja yang Adil dan Setara

Menjamin hubungan kerja yang adil dan setara antara pemberi kerja dan PRT

Kategori PRT

PRT paruh waktu dan penuh waktu yang melakukan pekerjaan kerumahtanggaan

Penghapusan PRT Anak

Batas usia minimum PRT adalah 18 tahun.

Kategori dan Lingkup Kerja

  1. Pekerjaan memasak
  2. Mencuci pakaian
  3. Membersihkan rumah bagian dalam/luar
  4. Merawat anak
  5. Menjaga orang sakit atau berkebutuhan khusus
  6. Mengemudi
  7. Menjaga keamanan rumah

Syarat dan Kondisi Kerja

  1. Perjanjian kerja
  2. Upah
  3. THR
  4. Waktu kerja
  5. Waktu istirahat dan libur mingguan
  6. Cuti
  7. Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan
  8. Pendidikan dan pelatihan
  9. Usia kerja

Hak & Kewajiban

Mengatur hak dan Kewajiban PRT sebagai pekerja dan pemberi kerja

Hak-hak PRT

  1. Mendapat pendidikan dan pelatihan

Pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan gratis melalui Balai Latihan Kerja yang mencakup: peningkatan kesadaran dan pengetahuan tentang perlindungan hak PRT dan peningkatan keterampilan kerja.

  1. Berhak bergabung ke dalam serikat pekerja baik sebagai anggota maupun sebagai pengurus.
  2. Mekanisme penyelesaian perselisihan PRT dan pemberi kerja dilakukan melalui musyawarah dan mediasi sama seperti pekerja pada umumnya.
  3. Mendapatkan informasi kerja dari Balai Latihan Kerja dan/atau penyedia jasa. Mengenai penyedia jasa, RUU PPRT mengatur penyedia jasa hanya mengelola informasi permintaan PRT dan dilarang melakukan perekrutan, pendidikan pelatihan, dan penempatan.
  4. Mekanisme pengawasan ketenagakerjaan berkewajiban melindungi PRT. Dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dapat bekerjasama dengan perangkat desa, RT/RW, dan kelurahan.

Sanksi Hukum

Sanksi dikenakan kepada penyedia jasa yang memperdagangkan manusia, mempekerjakan PRT, memalsukan identitas PRT, merotasi penempatan PRT, dan melakukan penyekapan kepada PRT

 

Bagaimana kabar terkini pembahasan RUU PPRT?

RUU PPRT masuk dalam prolegnas DPR RI periode 2019-2024. RUU ini sudah masuk dalam daftar RUU prioritas pada 2023. Sebelumnya draf RUU PPRT telah disetujui sebagian besar fraksi dalam Rapat Pleno Badan Legislatif DPR RI pada 1 Juli 2020. Untuk menjadi Undang-Undang yang sah, RUU PPRT perlu menempuh satu langkah lagi yakni rapat paripurna DPR RI. Untuk kemudian disahkan dan diundangkan oleh Pemerintah. Untuk mendorong percepatan pengesahan RUU yang telah lebih dari 18 tahun mandeg ini, dibutuhkan dukungan solidaritas khususnya dari pekerja di seluruh Indonesia. 

 

Artikel Terkait:

1. Gaji dan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga

 

Sumber:

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
  2. Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT
  3. https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/presentation/wcms_553078.pdf
  4. https://www.voaindonesia.com/a/jala-prt-400-an-pekerja-rumah-tangga-alami-kekerasan-pada-2012-2021/6399197.html 

 

 
Loading...