This page was last updated on: 2024-08-16
Apa kata peraturan ketenagakerjaan internasional mengenai pelecehan seksual di tempat kerja?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa peraturan perundang-undangan mengenai pelecehan seksual berbeda di setiap negara, bahkan berbeda di setiap wilayah. Akan tetapi, beberapa organisasi perburuhan dan organisasi hak asasi manusia internasional telah mengembangkan konvensi, resolusi dan kebijakan mengenai pelecehan seksual.
A. Organisasi Perburuhan Internasional
Kelompok pekerja dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) telah menyusun proposal standar ILO terbaru (konvensi ILO yang disertai dengan rekomendasi) mengenai kekerasan berbasis gender di tempat kerja. ILO telah mengumumkan bahwa debat mengenai konvensi pelecehan seksual dan kekerasan di tempat kerja akan diadakan pada tahun 2018. Saat ini, ILO mengkategorikan pelecehan seksual sebagai bentuk diskriminasi di tempat kerja.
Konvensi ILO No. 111 mengenai Diskriminasi (dalam Pekerjaan dan Jabatan) adalah konvensi utama ILO yang mengatur mengenai diskriminasi gender, yang mulai berlaku pada tahun 1960. Konvensi tersebut mendefinisikan diskriminasi mencakup "setiap pembedaan, pengecualian atau preferensi yang dibuat atas dasar ...gender...yang nantinya berdampak pada kerusakan kesetaraan akan kesempatan dan perlakuan adil dalam pekerjaan dan jabatan"
Konvensi ini tidak secara eksplisit menyebutkan pelecehan seksual, meskipun melalui pengamatan umum tahun 2003 menyatakan bahwa "pelecehan seksual adalah bentuk diskriminasi gender dan harus ditangani sesuai dengan persyaratan yang tertulis di konvensi."
B. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB)
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 48/104 mengenai Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan menetapkan bahwa kekerasan terhadap perempuan termasuk diantaranya pelecehan seksual, adalah dilarang di tempat kerja, di lembaga-lembaga pendidikan, dan di tempat lain. Deklarasi ini juga mendorong pengembangan sanksi administratif pidana, perdata atau lainnya, serta tindakan pencegahan untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan.
C. Wilayah - Afrika :
Protokol Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk mengenai hak perempuan di Afrika mewajibkan negara untuk mengambil tindakan yang tepat untuk :
Menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan menjamin kesempatan yang sama dan akses bagi perempuan di bidang pendidikan dan pelatihan
Melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan (termasuk pelecehan seksual)
Menjamin transparansi dalam rekrutmen, promosi dan pemberhentian pekerja perempuan, memerangi dan menghukum pelecehan seksual di institusi pendidikan dan tempat kerja.
D. Wilayah - Eropa :
Piagam Uni Eropa tentang Hak-Hak Dasar secara khusus menetapkan hak untuk bebas dari diskriminasi atas dasar jenis kelamin, dan pada Pasal 23 mewajibkan negara untuk memastikan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan di semua bidang. Prinsip ini telah dijabarkan lebih lanjut melalui beberapa arahan berkaitan dengan pelecehan seksual. Arahan ini mengharuskan negara-negara anggota untuk memasukkan ke dalam hukum nasional sejumlah prinsip, termasuk diantaranya mendorong pengusaha untuk mengambil langkah-langkah untuk memerangi segala bentuk diskriminasi seksual dan mencegah pelecehan di tempat kerja.
E. Apa saja contoh hukum perundangan mengenai pelecehan seksual di negara yang berbeda?
Peraturan tentang pelecehan seksual berbeda di setiap negara.
Untuk melihat hukum perundangan ketenagakerjaan di negara-negara yang berbeda, klik di sini :
Untuk melihat apa kata UU di negara Anda, klik di sini :
Apa kata Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengenai pelecehan seksual di tempat kerja?
Contoh