Apa bedanya THR dan gaji ke-13 ASN?
THR dan gaji ke-13 sama-sama merupakan wujud penghargaan atas pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Selain itu, menurut PP Nomor 14 Tahun 2024, keduanya memiliki besaran komponen yang sama. Hanya saja, THR diberikan H-10 hari raya idul fitri. Sedangkan gaji ke-13, yang ada kaitannya dengan bantuan pendidikan, akan dibayarkan paling lambat ketika tahun ajaran sekolah dimulai.
Siapa saja yang mendapatkan THR dan gaji ke-13?
Pada pasal 2 PP 14/2024, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada:
- Aparatur Negara (PNS & CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara)
- Pensiunan Pensiunan (pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara)
- Penerima pensiun:
1. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
2.Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;
3. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
4. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
5. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;
6. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;
7. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;
8. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
10. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan
11. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak,
- Penerima tunjangan:
1. Penerima Tunjangan Veteran;
2. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
3. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan ;
4. Penerima Tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
5. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger I Koninklijk Marine;
6. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/
duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
1. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;
2. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan
anak;
1. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Polri;
2. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;
3. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak; dan
4. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri,
Berapa besaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2024?
Berikut besaran komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS PPPK, TNI, dan POLRI di tingkat pusat:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
Tunjangan suami/istri sebesar 5% gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2%. Tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
Adapun THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK di daerah terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tambahan penghasilan maksimal 1 bulan upah
Bagi pegawai Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, lembaga non struktural, dan perguruan negeri tinggi baru, besaran maksimal THR dan gaji ketiga belasnya, yakni:
No |
Uraian |
Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 |
1 |
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural |
|
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain |
Rp26.229.00O |
|
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain |
Rp24.721.200 |
|
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain |
Rp23.42O.250 |
|
d. Anggota |
Rp23.42O.250 |
|
2 |
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat: |
|
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utamal Peiabat Pimpinan Tinggi Madya |
Rp20.738.550 |
|
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama |
Rp16.262.400 |
|
c. Eselon III/Pejabat Administrator |
Rp11.535.300 |
|
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas |
Rp8.844.150 |
|
3 |
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan: |
|
a. SD/SMP/sederajat |
||
1) masa keria s.d. 10 tahun |
Rp3.571.050 |
|
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 2O tahun |
Rp3.866.10O |
|
3) masa kerja di atas 20 tahun |
Rp4.210.500 |
|
b. SMA/Diploma I/ sederajat |
||
1) masa keria s.d. 10 tahun |
Rp4.O89.750 |
|
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun |
Rp4.456.2O0 |
|
3) masa kerja di atas 20 tahun |
Rp4.884.600 |
|
c. Diploma II/Diploma III/sederajat |
||
1) masa kerja s.d. 10 tahun |
Rp4.573.8OO |
|
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun |
Rp4.971.75O, |
|
3) masa kerjaa di atas 20 tahun |
Rp5.436.9O0, |
|
d. Strata 1/ Diploma IV/ sederajat |
||
1) masa kerja s.d. 10 tahun |
Rp5.492.550 |
|
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun |
Rp5.967.150, |
|
3) masa kerja di atas 20 tahun |
Rp6.521.550 |
|
e. Strata 2 Strata 3 / sederajat |
||
1) masa kerja s.d. 10 tahun |
Rp6.470.1O0 |
|
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun |
Rp6.964.650 |
|
3) masa kerja di atas 20 tahun |
Rp7.542.150 |
Apakah CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) juga mendapatkan THR?
Bagi CPNS, THR dan gaji ke-13 memuat:
- 80 persen gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja untuk tingkat pusat dan tambahan penghasilan maksimal 1 bulan upah untuk tingkat daerah
Kapan pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024?
Berdasarkan pasal 11 PP 14/2024, THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri, yang jatuh pada tanggal 11 April 2024. Artinya, THR paling cepat dibayarkan pada awal. Apabila THR belum dapat dibayarkan, maka THR dapat dibayarkan setelah hari raya idul fitri.
Adapun gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024. Apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2024.
Baca juga:
Seputar Tunjangan Hari Raya atau THR
Sumber:
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024