Surat Edaran Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024

Kemnaker: THR 2024 Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7

 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR 2024 menjelang hari Raya Idul Fitri 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Surat Edaran ini menegaskan pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, Kemnaker menghimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum waktu jatuh tempo tersebut.

Bagi pekerja PKWT/PKWTT yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Lalu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional (Masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan 1 bulan upah).

Perhitungan yang sama berlaku pula untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dan pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Misalnya, tenaga honorer, buruh harian lepas di perkebunan, supir, pekerja rumah tangga, dsb. 

Hanya saja, upah per bulan yang dijadikan perhitungan yakni bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi perusahaan yang menetapkan nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, lebih besar dari nilai THR seperti yang diatur di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tersebut.

Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan ini, terdapat denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu dan  sanksi administratif menanti yakni berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.  

 

Posko THR 2024

Untuk memantau, mengawasi, hingga penegakan hukum dalam rangka melaksanakan kepatuhan pelaksanaan THR tahun 2024, Kementerian Ketenagakerjaan RI menyediakan posko THR. Posko ini disediakan di semua unit teknis Kemenaker baik di kantor Kemenaker pusat maupun pada kantor dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Posko THR dibuka pula untuk layanan secara online melalui https://poskothr.kemnaker.go.id

Seperti diketahui, posko serupa selalu diadakan setiap tahunnya, lalu bagaimana dengan laporan yang masuk? Dikutip dari Kontan.id, Kemenaker RI memaparkan pada tahun 2023 lalu, Posko THR menerima sebanyak 2.369 pengaduan THR dengan 1.529 perusahaan yang diadukan. Dari jumlah perusahaan yang diadukan, dua terbanyak terdapat 421 perusahaan di DKI Jakarta dan 304 perusahaan di Jawa Barat.

Dari jumlah keseluruhan pengaduan yang diterima Posko THR tahun 2023 lalu, 1.197 aduan diantaranya mengenai THR yang tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan. 

Oleh karenanya, pengaduan THR di tahun ini diharapkan dapat dilakukan secara lengkap dan cermat, sehingga kehadiran posko THR tidak hanya sekadar rutinitas semata tapi berdaya guna. Kemenaker RI juga diharapkan tidak hanya menunggu pengaduan, melainkan juga secara aktif melakukan pengawasan meski pada pengaduan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis.



Baca juga:

Tanya Jawab Seputar THR

Cara Menghitung THR 

Jenis-Jenis Tunjangan 



Sumber:

  1. Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
 
Loading...