Setiap satu tahun sekali Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan, baik dengan status tetap ataupun kontrak. Lalu, bagaimana cara perhitungan THR?
- Berapa besar THR yang harus diberikan kepada pekerja?
- Bagaimana cara menghitung THR?
- Bagaimana cara menghitung upah 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh harian?
BERAPA BESAR THR YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA PEKERJA?
Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan sebagai berikut:
- Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan
- Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Namun demikian Permenaker 6/2016 menegaskan pula apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, maka yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.
BAGAIMANA CARA MENGHITUNG THR?
Untuk lebih jelas mengenai perhitungan THR, berikut Gajimu berikan beberapa ilustrasi:
Contoh Kasus I
Aliya telah bekerja sebagai karyawan di PT. B selama 5 tahun, Aliya mendapat upah pokok sebesar Rp. 4.000.000, tunjangan anak Rp. 450.000, tunjangan perumahan Rp. 200.000, tunjangan transportasi dan makan Rp. 1.700.000. Berapa THR yang seharusnya terima oleh Aliya?
Jawaban :
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Gaji Pokok : Rp. 4.000.000
Tunjangan Tetap : Rp. 450.000 + Rp. 200.000 = Rp. 650.000
Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).
Jadi, perhitungan THR yang berhak didapat oleh Aliya adalah sebagai berikut :
1 x (Rp. 4.000.000 + Rp. 650.000) = Rp. 4.650.000
Contoh Kasus II
Budi telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT. X selama 7 bulan. Budi mendapat upah pokok sebesar Rp 2.500.000 ditambah, tunjangan jabatan Rp 300.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000 dan tunjangan makan Rp. 500.000. Berapa THR yang bisa didapat Budi?
Jawaban :
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah:
Perhitungan masa kerja/12 x Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)
Gaji Pokok : Rp. 2.500.000
Tunjangan Tetap : Tunjangan Jabatan : Rp. 300.000
Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).
Jadi, perhitungan THR yang berhak Budi dapatkan adalah :
7/12 x (Rp. 2.500.000 + Rp. 300.000) = Rp. 1.633.333
BAGAIMANA CARA MENGHITUNG UPAH 1 (SATU) BULAN BAGI PEKERJA/BURUH HARIAN?
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Baca Juga:
Pengupahan
Sumber:
- Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan
- Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan