Pemberian THR di Masa Pandemi

Tunjangan Hari Raya (THR) pada hakikatnya sudah menjadi hak pekerja dan tidak dapat dicicil, namun di masa pandemi pemerintah mengeluarkan Surat Edaran terkait pemberian THR di masa pandemi

Banyak perusahaan yang mengalami kerugian dampak dari COVID-19, dikarenakan dampak dari pandemi COVID-19 yang begitu besar, maka Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021.  THR pada hakikatnya sudah menjadi hak pekerja dan tidak dapat dicicil, namun menurut SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021, bila perusahaan tidak mampu maka diberikan kesempatan untuk berdialog dengan pekerja dan hasil kesepakatan dilaporkan kepada disnaker kabupaten/kota. 

  1. Apakah pemberian THR dapat dibayarkan dengan cara dicicil?
  2. Apabila Perusahaan masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak dapat memberikan THR sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, apakah diberikan relaksasi untuk mencicil ataupun menunda pemberian THR?
  3. Apa persyaratan yang harus dilakukan oleh perusahaan apabila ingin melakukan penundaan pembayaran THR?
  4. Apakah boleh saat melakukan kesepakatan, perusahaan menolak membayar / mengurangi jumlah THR para pekerja/buruh?
  5. Apa yang bisa Anda lakukan apabila perusahaan melanggar ketentuan hak THR Anda?

 

 

APAKAH PEMBAYARAN THR DAPAT DIBAYARKAN SECARA DICICIL?

Tidak, pemberian THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan secara penuh. Pada 12 April 2021, Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Surat Edaran (SE) No.M /6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam surat edaran ini, ditegaskan pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, atau artinya THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil sesuai dua ketentuan yang berlaku tersebut.

Larangan untuk mencicil THR ini ditegaskan setelah sebelumnya di tahun 2020, pemerintah telah mengizinkan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 untuk membayarkan secara bertahap/mencicil dan menunda pembayaran THR. Ketentuan tersebut dicabut mengingat di tahun 2021 ekonomi dianggap sudah mulai pulih.

Namun demikian, SE No.M /6/HK.04/IV/2021 membuka peluang bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 untuk melakukan penundaan pembayaran THR paling lambat H-1 hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja yang bersangkutan (atau dengan kata lain penundaan hanya dapat dilakukan dalam rentang waktu H-6 sampai dengan H-1 hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan). Bagi perusahaan yang bermaksud melakukan penundaan, SE menegaskan sejumlah ketentuan, yakni :

  1. Perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir perusahaan secara transparan.
  2. Perusahaan wajib melakukan dialog dengan pekerjanya untuk mencapai kesepakatan yang dibuat secara tertulis dan harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
  3. Memastikan kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja secara penuh sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku. 

 

APABILA PERUSAHAAN MASIH TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 DAN TIDAK DAPAT MEMBERIKAN THR SESUAI DENGAN WAKTU YANG TELAH DITENTUKAN, APAKAH DIBERIKAN RELAKSASI UNTUK MENCICIL ATAUPUN MENUNDA PEMBERIAN THR?

SE No.M /6/HK.04/IV/2021 membuka peluang bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 untuk melakukan penundaan pembayaran THR paling lambat H-1 hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja yang bersangkutan (atau dengan kata lain penundaan hanya dapat dilakukan dalam rentang waktu H-6 sampai dengan H-1 hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan). 

 

APA PERSYARATAN YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN APABILA INGIN MELAKUKAN PENUNDAAN PEMBAYARAN THR?

Bagi perusahaan yang bermaksud melakukan penundaan pembayaran THR sampai dengan H-1 hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan, SE menegaskan sejumlah ketentuan, yakni:

  1. Perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir perusahaan secara transparan.
  2. Perusahaan wajib melakukan dialog dengan pekerjanya untuk mencapai kesepakatan yang dibuat secara tertulis dan harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
  3. Memastikan kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja secara penuh sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku. 

 

APAKAH BOLEH SAAT MELAKUKAN KESEPAKATAN, PERUSAHAAN MENOLAK MEMBAYAR / MENGURANGI JUMLAH THR PARA PEKERJA/BURUH? 

Perusahaan tetap wajib untuk memberikan THR kepada pekerjanya secara penuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. SE Menteri Ketenagakerjaan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengetahui bagaimana perhitungan THR, pelajari di: Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) 

 

APA YANG BISA ANDA LAKUKAN APABILA PERUSAHAAN MELANGGAR KETENTUAN HAK THR ANDA?

Yang bisa Anda lakukan adalah mengadukan pelanggaran THR ke posko pengaduan yang disediakan, antara lain pengaduan langsung di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. Posko ini juga bisa diakses secara daring (online) melalui: bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.

 

Baca juga:

 

 

Sumber: 

Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan

Indonesia. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

 

 
Loading...