Hari Istirahat Mingguan dan Hari Libur Nasional 2024

Hari libur adalah hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional 2024 dan cuti bersama 2024. Berikut penjelasan lengkap mengenai peraturan kerja di hari libur.

Apa kata undang-undang mengenai hari libur?

Hari libur adalah hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Hari libur resmi adalah hari libur nasional, hari yang diliburkan secara nasional, atau hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Penjelasan pasal 26 ayat (2) PP No. 35 tahun 2021). 

Peraturan mengenai waktu istirahat bagi pekerja serta hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah tertulis dalam pasal 85 Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 tahun 2003, pasal 79 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Apa saja jenis-jenis hari libur?

  • Hari Istirahat/Libur Mingguan
  • Hari Libur Resmi yang Ditetapkan Pemerintah atau disebut Libur Nasional

Berapa banyak hari libur yang bisa didapatkan dalam setahun?

Hari Libur Resmi Tahun 2024

17 hari

Libur Mingguan

1 hari jika Anda bekerja selama 7 jam/hari

2 hari jika Anda bekerja selama 8 jam/hari

Berapa banyak hari libur nasional 2024 dan hari cuti bersama 2024?

Pada 12 September 2023 yang lalu, pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Ketetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri tersebut menetapkan bahwa pada tahun 2023 terdapat Hari Libur Nasional sebanyak 16 (enam belas) hari dan 7 hari cuti bersama.

Hari Libur Nasional 2024 yang disepakati:

No

Tanggal

Hari

Keterangan

1

 

1 Januari

Senin

 

Libur Tahun Baru 2024 Masehi

2

8 Februari

Kamis

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3

10 Februari

Sabtu

Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

4

11 Maret

Senin

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

5

29 Maret

Jumat

Wafat Isa Al Masih

6

31 Maret

Minggu

Hari Paskah

7

10-11 April

Rabu-Kamis

Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

8

1 Mei 

Rabu

Hari Buruh Internasional

9

9 Mei

Kamis

Hari Kenaikan Isa Al Masih

10

23 Mei 

Kamis

Hari Waisak 2568 BE

11

1 Juni

Sabtu

Hari Lahir Pancasila

12

17 Juni

Senin

Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

13

7 Juli

Minggu

Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

14

17 Agustus

Sabtu 

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

15

16 September

Senin

Maulid Nabi Muhammad SAW

16

25 Desember

Rabu

Hari Raya Natal

 

Hari Cuti Bersama 2024 yang disepakati:

No

Tanggal

Hari

Keterangan

1

 

9 Februari

Jumat

 

Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili 

2

12 Maret

Selasa

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

3

8, 9, 12, dan 15 April

Senin, Selasa, Jumat, dan Senin

Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

4

10 Mei

Jumat

Kenaikan Isa Al Masih

5

24 Mei

Jumat

Hari Raya Waisak

6

18 Juni

Selasa

Hari raya Idul Adha 1445 Hijriah

7

26 Desember

Kamis

Hari Raya Natal

 

Hari Libur Nasional 2025

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Ketetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri tersebut menetapkan bahwa pada tahun 2023 terdapat Hari Libur Nasional sebanyak 16 (enam belas) hari dan 7 (tujuh) hari cuti bersama.

Hari Libur Nasional 2025 yang disepakati:

No

Tanggal

Hari

Keterangan

1

 

1 Januari

Rabu

 

Tahun Baru 2025 Masehi

2

27 Januari

Senin

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3

29 Januari

Rabu

Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

4

29 Maret

Sabtu

Tahun Baru Saka 1947

5

31 Maret - 1 April

Senin-Selasa

Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

6

18 April

Jumat

Wafat Yesus Kristus

7

20 April

Minggu

Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

8

1 Mei 

Kamis

Hari Buruh Internasional

9

12 Mei

Senin

Hari Raya Waisak 2569 BE

10

29 Mei 

Kamis

Kenaikan Yesus Kristus

11

1 Juni

Minggu

Hari Lahir Pancasila

12

6 Juni

Jumat

Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah

13

27 Juni

Jumat

Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

14

17 Agustus

Minggu 

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

15

5 September

Jumat

Maulid Nabi Muhammad SAW

16

25 Desember

Kamis

Hari Raya Natal

 

Hari Cuti Bersama 2025 yang disepakati:

No

Tanggal

Hari

Keterangan

1

 

28 Januari

Selasa

 

Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili 

2

28 Maret

Jumat

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947

3

2, 3, 4, dan 7 April

Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin

Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

4

13 Mei

Selasa

Hari Raya Waisak

5

30 Mei

Jumat

Kenaikan Yesus Kristus

6

9 Juni

Senin

Hari raya Idul Adha 1446 Hijriah

7

26 Desember

Jumat

Hari Raya Natal

Apakah pekerja tetap mendapatkan upah saat menjalani libur mingguan atau libur nasional?

Aturan ketenagakerjaan menegaskan libur mingguan atau libur nasional merupakan hak istirahat pekerja yang tidak boleh memotong upah maupun hak cuti pekerja, kecuali hari libur yang ditetapkan sebagai cuti bersama.  

Selain tidak boleh memotong upah dan hak cuti pekerja, peraturan perundang-undangan juga menegaskan pekerja tidak wajib bekerja di hari-hari tersebut. Maka bagi pekerja yang bekerja di hari libur mingguan atau libur Nasional, pengusaha diwajibkan untuk membayar upah lembur atau upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam Waktu Kerja Lembur (pasal 8 PP 35/2021). 

Lebih lanjut pasal 1 angka 7 PP 35/2021 mendefinisikan waktu kerja lembur sebagai:

  1. waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)  minggu atau 
  2. waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. 

 

Dapatkah pekerja bekerja di hari libur mingguan dan hari libur nasional?

Pasal 85 UU 13/2003 menegaskan pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Meski demikian, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari-hari libur apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Ketentuan ini menjawab beberapa pekerjaan yang karena sifat dan jenisnya tidak memungkinkan pekerjaan itu dihentikan.

Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP. 233/MEN/2003 menyebut yang dimaksud dengan pekerjaan terus menerus:

  1. pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan
  2. pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi
  3. pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi
  4. pekerjaan di bidang usaha pariwisata
  5. pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi
  6. pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
  7. pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
  8. pekerjaan di bidang media massa
  9. pekerjaan di bidang pengamanan
  10. pekerjaan di lembaga konservasi
  11. pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan perbaikan alat produksi

 

Bagaimana bila upah lembur pekerja yang bekerja di hari libur mingguan dan hari libur nasional yang tidak dibayarkan?

Pasal 78 ayat (2) UU 13/2003 mewajibkan pengusaha memekerjakan pekerja di hari libur mingguan untuk membayar upa kerja lembur. Khusus libur resmi, pasal 85 ayat (3) UU 13/2003 mewajibkan pengusaha membayar upah kerja lembur pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi tersebut.

Pelanggaran dari kewajiban membayar upah lembur di hari libur mingguan dan hari libur resmi, sebagaimana diatur dalam pasal 187 UU 13/2003 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling banyak Rp. 100.000.000.

 

Bagaimana perhitungan upah lembur saat bekerjadi hari libur mingguan dan hari libur nasional?

Perhitungan Upah Lembur berdasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 upah sebulan. Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam pasal 31 ayat (2) dan (3) PP 35/2021, Rumus perhitungan upah lembur di hari libur mingguan dan hari libur nasional adalah sebagai berikut:

PERHITUNGAN UPAH LEMBUR PADA HARI LIBUR/ISTIRAHAT

JAM LEMBUR

KETENTUAN UPAH LEMBUR

RUMUS

6 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)

7 Jam pertama

2 Kali Upah/Jam

7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan

Jam Ke 8

3 Kali Upah/jam

1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan

Jam Ke-9 s/d Jam ke-11

4 Kali Upah/Jam

1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan

Hari Libur Resmi Jatuh Pada Hari Kerja Terpendek misal Jum’at

5 Jam pertama

2 X Upah/jam

5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan

Jam ke-6

3 X Upah/jam

1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan

Jam Ke-7 s/d 9

4 X Upah/jam

1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan

5 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)

8 Jam pertama

2 Kali Upah/Jam

8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan

Jam ke-9

3 Kali Upah/jam

1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan

Jam ke-10 s/d Jam ke-12

4 Kali Upah/Jam

1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan

 

Contoh:

Andi biasa bekerja selama 8 jam kerja/hari atau 40 jam/minggu. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari istirahat Andi. Akan tetapi perusahaan Andi memintanya untuk masuk di hari Sabtu selama 6 jam kerja. Gaji Andi sebesar Rp. 2.800.000/bulan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu, berapa uang lembur yang patut didapat Andi yang bekerja selama 6 jam di hari liburnya?

Andi melakukan kerja lembur di hari liburnya total 6 jam. Take home pay Andi berupa Gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap berarti Upah sebulan = 75% upah sebulan = 75% x Rp. 2.800.000 = Rp. 2.100.000.

Apabila waktu kerja lembur jatuh pada hari libur/istirahat, upah lembur dihitung 2 kali upah/jam untuk 8 jam pertama kerja.

Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Andi :

6 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp. 2.100.000 = Rp. 145. 665

 

Apa yang dimaksud dengan angka 1/173 dalam perhitungan upah lembur?

Pasal 32 ayat (2) PP 35/2021 menyebut cara menghitung upah sejam dalam perhitungan upah lembur yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali upah sebulan.

Arti dari angka 173 dalam menghitung upah lembur adalah rata-rata jam kerja karyawan per bulan. Berikut adalah penjelasannya:

Dalam 1 tahun ada 52 minggu dan dalam 1 minggu pekerja bekerja selama 40 jam. Maka, dalam 1 tahun pekerja telah bekerja selama 2080 jam (52 minggu X 40 jam). Sedangkan dalam menghitung lembur, komponen yang digunakan adalah upah karyawan dalam sebulan, oleh sebabnya perusahaan perlu menghitung jumlah jam kerja pekerja dalam 1 bulan dengan cara 2.080 jam/12 bulan dan hasilnya adalah 173,333 (berlaku pembulatan menjadi 173 jam).

atau bisa juga dengan perhitungan: 

Dalam 1 tahun ada 52 minggu. Sehingga, dalam 1 bulannya terdapat 4,3 minggu (52 minggu/12 bulan). Total jam kerja pekerja setiap minggu adalah 40 jam. Jadi, total jam kerja karyawan selama 1 bulan adalah 40 jam/minggu X 4,33 minggu = 173,333 (berlaku pembulatan menjadi 173 jam).

 

Berapa lama waktu kerja lembur yang diatur dalam perundang-undangan?

Berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (1) huruf b UU Cipta Kerja No. 11/2020 jo. pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 menyatakan bahwa ; waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

 

Apakah ada batasan maksimal lembur pada hari libur mingguan atau libur resmi?

Peraturan ketenagakerjaan tidak mengatur batas maksimal lembur di hari libur mingguan atau libur resmi tersebut. Namun demikian dapat menjadi acuan penghitungan upah kerja lembur, apabila  kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (2) dan (3) PP 35/2021, yakni:

  1. Untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, diatur penghitungan upah kerja lembur hingga jam kesebelas.
  2. Untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, diatur penghitungan upah kerja lembur hingga jam kesembilan.
  3. Untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, diatur penghitungan upah kerja lembur hingga jam kedua belas.

Jadi, perusahaan diberi kebebasan untuk menentukan lamanya waktu kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi, dengan batas maksimal dengan mengacu pada ketentuan penghitungan upah kerja lembur seperti di atas. Selain itu, perusahaan juga wajib memperhatikan syarat-syarat menerapkan kerja lembur sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan pasal 29  PP 35/2021 diantaranya adanya persetujuan buruh yang bersangkutan, perusahaan wajib membayar upah kerja lembur, memberi kesempatan istirahat secukupnya serta makanan dan minuman.

 

Bagaimana perjanjian kerja bersama mengatur praktik kerja di hari libur mingguan dan hari libur nasional?

Klausul-klausul yang mengatur segala sesuatu mengenai hak dan kewajiban yang telah disepakati oleh pihak pengusaha dan serikat pekerja akan dituangkan dalam sebuah Perjanjian Kerja Bersama (PKB), salah satu di antaranya adalah ketentuan mengenai bekerja di hari libur mingguan dan hari libur resmi/Nasional.

Pengaturan waktu kerja lembur dan upah lembur di hari libur mingguan dan hari libur resmi yang telah disepakati dan dituangkan dalam PKB tersebut tidak boleh mengatur kurang atau lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-perundangan serta kebijaksanaan mengenai pengupahan, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, atau oleh lembaga pengupahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi. Apabila pekerjaan di tempat kerja Anda termasuk dalam pekerjaan yang harus dijalankan terus-menerus ini, maka manajemen perusahaan dapat mengatur jam kerja dan kerja lembur dan perhitungan upah lembur (baik melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama) dan membaginya dalam shift-shift, sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Mengapa cuti bersama lebaran dan natal memotong jatah cuti tahunan?

Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. Meski SE ini bersifat himbauan Menteri Tenaga Kerja sehubungan dengan ditetapkannya hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023, tapi menjadi pegangan mengingat belum adanya aturan tegas yang menjelaskan tentang cuti bersama yang memotong jatah cuti tahunan pekerja. Sementara prakteknya pemotongan ini telah berlangsung sejak lama.

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04/IV/2022 menjelaskan sebagai berikut:

  1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
  2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, pelaksanaannya diatur berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
  3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
  4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. 

Selain itu dijelaskan, bila pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Oleh karena itu, bila pekerja melaksanakan cuti bersama maka akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja. Sebaliknya bila pekerja bekerja pada hari cuti bersama maka hak cuti tahunannya tidak berkurang. 

Berbeda dengan aturan tersebut, Keputusan Presiden No. 7 tahun 2O21 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2O21 menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dan jika Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. 

 

Bagaimana ketentuan bekerja di hari pemilu?

Hari pemilu atau pemilihan umum merupakan hari libur nasional. Penetapan tersebut merupakan upaya untuk memberikan kesempatan warga negara agar dapat menggunakan hak suaranya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Sejalan dengan itu, pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan hari libur pada tanggal pemungutan suara sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024. Berikut poin-poin aturan dari surat edaran tersebut:

  1. Pengusaha harus memberikan kesempatan pada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya
  2. Jika harus bekerja, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya
  3. Pekerja yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah pekerja lembur dan hak yang biasa diterima pada hari libur nasional

 

 

Baca juga:

Jenis Cuti Yang Dapat Diambil Pekerja

Hak Cuti Tahunan Bagi Pekerja

Cuti Sakit

Aturan Istirahat Kerja

Aturan Waktu Kerja Lembur

Aturan Upah Lembur

 

Sumber:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja

Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024

 
Loading...