Upah

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang yang diterima sebagai bentuk imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai dengan Perjanjian Kerja, kesepakatan atau Peraturan Perundang-undangan. Maka dari itu, sebagai pekerja kita wajib untuk mengerti peraturan mengenai Pengupahan yang berlaku di Indonesia saat ini.

Mari bersama kita pelajari ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai pengupahan pekerja/buruh seperti UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020, Peraturan Turunan UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 (PP 36/2021) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berikut ini:

 

UU KETENAGAKERJAAN

NO. 13 TAHUN 2003

UU CIPTA KERJA

NO.11 TAHUN 2020

PERATURAN TURUNAN

UU CIPTA KERJA NO.11 TAHUN 2020

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO.2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA

Pasal 88

  1. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  2. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
  3. Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
    1. upah minimum;
    2. upah kerja lembur;
    3. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
    4. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan di luar pekerjaannya;
    5. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
    6. bentuk dan cara pembayaran upah;
    7. denda dan potongan upah;
    8. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
    9. struktur dan skala pengupahan yang proposional;
    10. upah untuk pembayaran pesangon; dan
    11. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
  4. Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

(Pasal 81 No. 24) perubahan pasal 88

  1. Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  2. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagi salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
    1. upah minimum;
    2. struktur dan skala upah;
    3. upah kerja lembur;
    4. upah tidak masuk kerja dan/ atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
    5. bentuk dan cara pembayaran upah.
    6. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan
    7. upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PP 36/2021, Pasal 4

  1. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak.
  2. Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program strategis nasional.
  3. Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.

 

Pasal 88 A (Ketentuan Baru)

 

(Pasal 81 No. 25) tambahan pasal 88 A

  1. Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
  2. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
  3. Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.
  4. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  5. Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
  7. Pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalainnya dapat dikenakan denda.
  8. Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh dalam pembayaran upah.
   

Pasal 88 B (Ketentuan Baru)

 

(Pasal 81 No. 25) tambahan pasal 88 B

  1. Upah ditetapkan berdasarkan:
    a. satuan waktu; dan/atau
    b. satuan hasil.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/ atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintahan.

PP 36/2021, Pasal 15

Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan secara:

  1. per jam;
  2. harian; atau
  3. bulanan

 

   

PP 36/2021, Pasal 18

  1. Upah berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati.
  2. Penetapan besarnya Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha.

 

Pasal 88 C (Ketentuan Baru)

 

(Pasal 81 No. 25) tambahan pasal 88 C

  1. Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
  2. Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
  3. Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
  4. Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
  5. Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
  6. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PP 36/2021,Pasal 25

  1. Upah minimum terdiri atas:
    a. Upah minimum provinsi;
    b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
  2. Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
  3. Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
  4. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi variabel:
    1. paritas daya beli;
    2. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
    3. median Upah.
  5. Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Pasal 88C (1)

1. Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi

2. Gubernur dapat menetapkan Upah monimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu

3. Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil perhtingan Upah minimum kabuputaen/kota lebih tingi dari Upah minimum provinsi

4. Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan

5. Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik

6. Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki upah minimum dan akan menetapkan upah minimum, penetapan upah minimum harus memenuhi syarat tertentu

7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah

Pasal 88 D (Ketentuan Baru)

 

(Pasal 81 No. 25) tambahan pasal 88 D

  1. Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.
  2. Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PP 36/2021, Pasal 26

  1. Penyesuaian nilai Upah minimum dilakukan setiap tahun.
  2. Penyesuaian nilai Upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah Upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
  3. Batas atas Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan acuan nilai Upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut:

    Batas atas UM(t) = Rata ~ rata konsumsi per kapita(t) x Rata - rata banyaknya ART(t) ∕ Rata ~ rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga(t)

  4. Batas bawah Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan acuan nilai Upah minimum terendah yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut:

    Batas bawah UM(t) = Batas atas UM(t) x 50%

  5. Nilai Upah minimum tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagai berikut:

    UM(t = 1) = UM (t) + { Max (PE(t), Inflasi(t)) x [ Batas atas (t) − UM(t) ∕ Batas atas(t)− Batas bawah(t) x UM(t) ] }

  6. Rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data di wilayah yang bersangkutan.
  7. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.
  8. Data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Pasal 88D

(2) Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu

Pasal 88 E (Ketentuan Baru)

 

(Pasal 81 No. 25) tambahan pasal 88 E

  1. Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 C ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
  2. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
   

Pasal 89 dan Pasal 90 Dihapus

 

(Pasal 81 No. 26 dan No 27) penghapusan pasal 89 dan 90

   

Pasal 90A (Ketentuan Baru)

 

(Pasal 81 No. 28) tambahan pasal 90 A

Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

   

Pasal 90 B (Ketentuan Baru)

 

(Pasal 81 No. 28) tambahan pasal 90 B

  1. Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
  2. Upah pada Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
  3. Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintahan.

PP 36/2021, Pasal 36

  1. Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 35 dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.
  2. Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh di Perusahaan dengan ketentuan:
    1. paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan
    2. nilai Upah yang disepakati paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
  3. Rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

 

   

PP 36/2021, Pasal 37

Usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

Usaha mikro dan usaha kecil yang dikecualikan dari ketentuan Upah minimum wajib mempertimbangkan faktor sebagai berikut:

  1. mengandalkan sumber daya tradisional; dan/atau
  2. tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal.

 

Pasal 91 Dihapus

 

(Pasal 81 No. 29) penghapusan pasal 91

 

   

Pasal 92

  1. Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
  2. Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
  3. Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri

(Pasal 81 No. 30) perubahan pasal 92

  1. Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
  2. Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala upah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PP 36/2021, Pasal 20

  1. Penetapan besarnya Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan dengan berpedoman pada struktur dan skala Upah.
  2. Dalam hal Upah di perusahaan menggunakan komponen Upah tanpa tunjangan, struktur dan skala Upah menjadi pedoman dalam penetapan besaran Upah tanpa tunjangan.
  3. Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas komponen Upah pokok dan tunjangan, struktur dan skala Upah menjadi pedoman dalam penetapan besaran Upah pokok.

 Pasal 92

(2) Struktur dan skala Upah digunakan sebagai pedoman Pengusaha dalam menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

Catatan: tambahan kalimat pada ayat (2)

Pasal 92 A (Ketentuan Baru)

 

(Pasal 81 No. 31) tambahan pasal 92 A

Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

   

Pasal 95

  1. Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
  2. Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh
  3. Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah.
  4. Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

(Pasal 81 No. 33) perubahan pasal 95

  1. Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
  2. Upah pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.
  3. Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.
   

Pasal 96 dan pasal 97 dihapus

 

     

Pasal 98

  1. Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, danKabupaten/Kota.
  2. Keanggotaan Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, danpakar.
  3. Keanggotaan Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan olehGubernur/Bupati/Walikota.
  4. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 98

  1. Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewanpengupahan.
  2. Dewan pengupahan terdiri atas unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, pakar, dan akademisi.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja dewan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   

 

Pelajari lebih jauh:

Sumber:

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan

 

Loading...