Pengaturan waktu kerja sangat penting dalam kerja buruh, hal ini dimaksudkan agar melindungi kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Selain mengatur pembatasan waktu kerja normal, aturan perundang-undangan mengenal pula waktu kerja lembur atau waktu kerja yang melebihi waktu kerja normal tersebut. Meski demikian ada sejumlah persyaratan untuk dapat diberlakukannya waktu kerja lembur. Berikut penjelasannya:
- Apa yang dimaksud dengan waktu kerja lembur?
- Apa syarat yang harus dipenuhi perusahaan jika memberlakukan waktu kerja lembur?
- Bagaimana bila perusahaan mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja yang telah ditentukan?
- Apakah pekerja dapat menolak apabila diharuskan untuk lembur?
- Adakah pekerja yang tidak diperbolehkan untuk bekerja lembur?
- Bagaimana bila syarat kerja lembur dalam pasal 78 ayat (1) UU Cipta Kerja No.11/2020 dilanggar oleh pengusaha/perusahaan?
- Bagaimana dengan perhitungan upah lembur?
- Kapan Upah Lembur Pekerja dibayarkan?
- Bagaimana bila pengusaha/perusahaan tidak membayar upah lembur?
APA YANG DIMAKSUD DENGAN WAKTU KERJA LEMBUR?
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur).
APA SYARAT YANG HARUS DIPENUHI PERUSAHAAN JIKA MEMBERLAKUKAN WAKTU KERJA LEMBUR?
Pasal 78 ayat (1) dan (2)UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020, serta pasal 28 dan 29 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja menegaskan beberapa syarat pemberlakukan waktu kerja lembur (Peraturan Pemerintah No. 35/2021), yakni:
- waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu
- Ada perintah dari Pengusaha dan persetujuan dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital.
- Perintah dan persetujuan sebagaimana dimaksud dapat dibuat dalam bentuk daftar Pekerja/Buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh Pekerja/Buruh yang bersangkutan dan Pengusaha.
- Pengusaha harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama Pekerja/Buruh yang bekerja lembur dan lamanya Waktu Kerja Lembur.
- Wajib membayar Upah Kerja Lembur, memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya, dan memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih. Pemberian makanan dan minuman tersebut tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.
BAGAIMANA BILA PERUSAHAAN MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH MELEBIHI WAKTU KERJA YANG TELAH DITENTUKAN?
Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 dan pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2021 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telah disebutkan diatas yaitu:
- 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
- 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur. Akan tetapi ada sektor usaha ataupun beberapa pekerjaan tertentu dimana ketentuan jam kerja di atas tidak berlaku.
APAKAH PEKERJA DAPAT MENOLAK APABILA DIHARUSKAN UNTUK LEMBUR?
Adanya persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur adalah syarat wajib sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020, dan pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 35/2021. Lebih lanjut pasal 188 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020 menyebut pelanggaran terhadap ketentuan mendapat persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur dapat dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Berdasarkan serangkaian aturan tersebut di atas, artinya menerima maupun menolak melakukan kerja lembur adalah hak normatif pekerja. Dan pengusaha dapat dihukum bila memaksa pekerja melakukan kerja lembur.
ADAKAH PEKERJA YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK TIDAK DIBAYARKAN UPAH LEMBURNYA?
Pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 mengatur pengecualian kewajiban membayar upah Kerja lembur yakni bagi Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu, yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya Perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi. Lebih lanjut pasal 27 memberi kewenangan tiap perusahaan untuk mengatur golongan jabatan tertentu tersebut di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di perusahaan.
BAGAIMANA BILA SYARAT KERJA LEMBUR DILANGGAR OLEH PENGUSAHA/PERUSAHAAN?
Berdasarkan pasal 188 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11/2020 menyatakan jika pengusaha/perusahaan melanggar Pasal 78 ayat (1) mengenai syarat adanya persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur, maka dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.
Sementara bila melanggar persyaratan memberikan makanan dan minuman apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih, pasal 61 (1) Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 menyebut perusahan dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis, b. pembatasan kegiatan usaha, c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan d. pembekuan kegiatan usaha.
BAGAIMANA DENGAN PERHITUNGAN UPAH LEMBUR?
Merujuk pada ketentuan pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 35/2021, perhitungan upah kerja lembur adalah sebagai berikut:
- Untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.
- Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka:
- penghitungan upah kerja lembur jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali upah sejam; jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam
- Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut: jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali upah sejam; jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
- Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka: perhitungan Upah Kerja Lembur jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam; jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.
KAPAN UPAH LEMBUR PEKERJA DIBAYARKAN?
Mengacu pada pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35/2021 yang menyebut perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan, dapat ditafsirkan upah kerja lembur tersebut dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah bulanan. Untuk memberi kepastian, sebaiknya mengenai waktu pembayaran upah kerja lembur diatur di dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan.
BAGAIMANA BILA PENGUSAHA/PERUSAHAAN TIDAK MEMBAYAR UPAH LEMBUR?
Berdasarkan pasal 187 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020 menyatakan jika pengusaha tidak membayar upah kerja lembur maka dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.
Baca Juga:
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur