Istirahat antara jam kerja merupakan hal penting yang wajib diberikan perusahaan pada pekerjanya. Istirahat dibutuhkan untuk mengembalikan energi, fokus dan mempertahankan kualitas kerja hingga waktu kerja berakhir. Bagaimana perusahaan mengatur jam istirahat Anda? Apakah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku?
- Apa yang dimaksud dengan istirahat kerja?
- Apa kata Undang-Undang mengenai istirahat kerja?
- Apakah jam istirahat juga dihitung jam kerja?
- Berapa lama waktu istirahat kerja dalam sehari yang berhak didapatkan pekerja?
- Apakah pekerja boleh bekerja selama 5 jam berturut-turut tanpa istirahat?
- Saya mulai bekerja pukul 08.00 dan istirahat kerja dimulai pada pukul 13.00 sampai dengan 14.00, apakah hal tersebut sudah sesuai dengan yang diatur dalam UU?
- Apakah perusahaan dapat mengatur kebijakan lebih lengkap terkait istirahat kerja dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan?
- Apakah saat melaksanakan ibadah dihitung jam kerja atau jam istirahat?
Apa yang dimaksud dengan istirahat kerja?
Jam istirahat kerja adalah waktu istirahat antara jam kerja untuk pemulihan setelah melakukan pekerjaan. Sudah merupakan kewajiban dari perusahaan untuk memberikan waktu istirahat kepada pekerjanya.
Apa kata Undang-Undang mengenai Istirahat Kerja?
Setiap pekerja berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, paling sedikit setengah jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja (Pasal 79 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020).
Apakah waktu istirahat juga dihitung jam kerja?
Waktu istirahat tidak termasuk ke dalam jam kerja. Pasal 79 ayat (2) huruf a UU No. 13/2003 menegaskan bahwa perusahaan harus memberikan waktu istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah pekerja melakukan pekerjaan terus menerus selama 4 jam dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja
Berapa lama waktu istirahat kerja dalam sehari yang berhak didapatkan pekerja?
Setiap pekerja berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, paling sedikit setengah jam setelah bekerja 4 jam terus menerus.
Apakah pekerja boleh bekerja selama 5 jam berturut-turut tanpa istirahat?
Tidak. Pasal 79 ayat (2) huruf a UU No. 13/2003 menegaskan waktu untuk istirahat antara jam kerja diberikan setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus. Berdasarkan pasal tersebut jika pekerja bekerja lebih dari 4 jam terus menerus tanpa diberi istirahat oleh perusahaan maka, perusahaan telah melanggar UU. Hal ini penting diperhatikan mengingat aturan ini bukan hanya sekadar mengatur durasi tetapi yang terpenting adalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pekerja di tempat kerja.
Saya mulai bekerja pukul 08.00 dan istirahat kerja dimulai pada pukul 13.00 sampai dengan 14.00, apakah hal tersebut sudah sesuai dengan yang diatur dalam UU?
Merujuk kembali kepada Pasal 79 ayat (2) huruf a UU No. 13/2003 , bahwa istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus. Melihat contoh di atas, maka perusahaan telah melanggar UU Ketenagakerjaan disebabkan karena pekerja telah bekerja selama 5 jam tanpa henti meski istirahat yang diberikan 1 jam. Istirahat kerja bukan sekadar jeda biasa namun harus diperlakukan sebagai bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pekerja, mengembalikan kondisi tubuh, dan konsentrasi untuk kembali bekerja lagi.
Apakah perusahaan dapat mengatur kebijakan lebih lengkap terkait istirahat kerja dalam Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan?
Ya. Syarat-syarat kerja dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dapat diatur lebih rinci. Misalnya mengenai jam kerja, diatur waktu istirahat dan jam kerja dengan sistem shift, pembagian jam kerja bagi setiap divisi (contoh divisi produksi, keamanan, dll), dsb. Mengenai istirahat antara jam kerja misalnya dapat diatur dimulai pukul 11.30-12.30, atau 12.00-13.00 ada pula yang mengatur waktu istirahat pada pukul 12.30-13.30.
Hal-hal seperti inilah yang dapat diatur secara rinci dalam PP atau PKB. Meski demikian aturan khusus dalam PP maupun PKB tersebut tidak dapat bertentangan dengan aturan perundang-undangan, sehingga waktu istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf a UU No. 13/2003 tidak dapat dilanggar.
Apakah saat melaksanakan ibadah dihitung jam kerja atau jam istirahat?
Mengacu pada Pasal 79 ayat (2) huruf a UU No. 13/2003 yang membedakan waktu kerja dengan waktu istirahat, sekaligus menegaskan waktu kerja adalah waktu yang digunakan (hanya) untuk melakukan pekerjaan, maka dapat disimpulkan waktu melaksanakan ibadah tidak termasuk dalam waktu kerja. Pelaksanaan ibadah di beberapa perusahaan biasanya menggunakan waktu istirahat yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja. Meski demikian harus diingat bahwa melaksanakan ibadah merupakan hak pekerja. Pasal 80 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
Baca Juga:
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja