Perlindungan Pekerja saat Hamil dan Melahirkan

Perlindungan pekerja perempuan saat hamil dan larangan PHK bagi pekerja yang menikah, hamil, dan melahirkan yang diatur dalam Undang-undang.

Apakah Anda pernah mendengar cerita bahwa ada pekerja perempuan yang dipaksa mengundurkan diri dikarenakan mereka hamil sehingga tidak dapat melaksanakan kerjanya secara maksimal, atau pekerja perempuan yang sedang hamil masih diharuskan untuk berdiri dalam waktu yang lama. Apa hal itu diperbolehkan menurut Undang-Undang? Pelajari lebih lanjut bagaimana UU melindungi pekerja yang hamil ataupun melahirkan!

 

PERLINDUNGAN SELAMA HAMIL

  1. Apa saja bentuk perlindungan bagi pekerja perempuan selama masa kehamilan?
  2. Apa contoh tindakan yang harus dilakukan pengusaha untuk melindungi pekerja hamil di tempat kerja?
  3. Dapatkan pekerja meminta untuk melakukan pekerjaan yang tidak berbahaya bagi ibu hamil?

LARANGAN PHK KARENA MENIKAH, HAMIL DAN MELAHIRKAN

  1. Adakah larangan hamil bagi pekerja perempuan di dalam undang-undang?
  2. Bagaimana apabila ada perjanjian kerja yang mengharuskan pekerja perempuan mengundurkan diri ketika hamil?
  3. Apakah pekerja perempuan yang hamil dapat di PHK bila sudah menandatangani perjanjian kerja dimana terdapat klausul yang mengatur bahwa pekerja perempuan tidak boleh hamil selama masa tertentu?

 

PERLINDUNGAN SELAMA HAMIL

APA SAJA BENTUK PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA PEREMPUAN SELAMA MASA KEHAMILAN?

Perlindungan bagi pekerja perempuan selama masa kehamilan:

  1. Istirahat 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan (Pasal 82 ayat (1) UU 13/2003)
  2. Larangan Mempekerjakan Pekerja /Buruh Perempuan Hamil antara pukul 23.00 – 07.00 apabila membahayakan kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya (Pasal 76 ayat 2 UU 13/2003) 
  3. Larangan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya (Pasal 153 ayat (1) huruf e UU 13/2003)

 

APA CONTOH TINDAKAN YANG HARUS DILAKUKAN PENGUSAHA UNTUK MELINDUNGI PEKERJA HAMIL DI TEMPAT KERJA?

Antara lain tidak menempatkan perempuan pekerja yang sedang hamil pada pekerjaan berat dan beresiko/berbahaya misalnya di bagian yang menggunakan bahan kimiawi, dsb.

 

DAPATKAN PEKERJA MEMINTA UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN YANG TIDAK BERBAHAYA BAGI IBU HAMIL?

Ya. Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menegaskan: setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Upaya K3 dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sehingga pekerja perempuan yang sedang hamil dapat meminta untuk melakukan pekerjaan yang tidak berat dan berbahaya sebagai bentuk jaminan keselamatan untuk dirinya.

Perlindungan bagi kesehatan reproduksi sebagai bagian dari K3 ditegaskan oleh Konvensi ILO No. 155 tahun 1981 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Penjelasan Konvensi ini menyebut bagian-bagian kebijakan K3 yang efektif termasuk dengan melindungi pekerja penyandang disabilitas, pekerja perempuan khususnya terkait dengan syarat-syarat dan kondisi kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, dan kehamilan.

Lebih khusus, Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas (Maternity Protection) menegaskan perlindungan bagi buruh perempuan hamil dan janin yang dikandungnya dari kondisi kerja yang tidak aman (berbahaya) dan tidak sehat. Melalui rekomendasi dari Konvensi ILO 183 yakni Rekomendasi 191 tahun 2000, merekomendasikan Negara harus mengambil tindakan untuk memastikan adanya penilaian atas segala resiko di tempat kerja yang terkait dengan kesehatan dan keselamatan reproduksi buruh perempuan. Terhadap risiko-risiko tersebut perlu disediakan alternatif antara lain pindah ke bagian lain, tanpa kehilangan upah, secara khusus dalam hal:

  1. Pekerjaan sulit yang melibatkan upaya untuk mengangkat, membawa, mendorong, atau menarik beban secara manual.
  2. Pekerjaan yang terekspos bahan biologis, kimiawi, atau yang mengandung bahaya kesehatan reproduktif.
  3. Pekerjaan yang membutuhkan keseimbangan khusus.
  4. Pekerjaan yang melibatkan ketegangan fisik akibat duduk atau berdiri terlalu lama, atau akibat suhu atau getaran yang terlalu ekstrim.
  5. Perempuan hamil atau yang sedang dirawat tidak boleh diharuskan untuk kerja malam jika surat keterangan medis menyatakan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kehamilan atau perawatannya.

 

LARANGAN PHK KARENA MENIKAH, HAMIL DAN MELAHIRKAN

ADAKAH LARANGAN HAMIL BAGI PEKERJA PEREMPUAN DI DALAM UNDANG-UNDANG?

Tidak. Bahkan Peraturan Perundang-undangan menegaskan sejumlah perlindungan hak maternitas bagi pekerja perempuan yang hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Lebih lanjut Pasal 153 ayat (1) huruf e dan ayat (2) Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan larangan bagi pengusaha untuk melakukan PHK terhadap pekerja perempuan karena kehamilannya. PHK dengan alasan demikian batal demi hukum.

  1. Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
  2. Pemutusan hubungan kerja yang  dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan. 

Demikian pula UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan mewajibkan Negara untuk melakukan semua upaya yang tepat untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang pekerjaan dalam rangka untuk memastikan persamaan hak antara perempuan dan laki-laki terutama: hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan dalam kondisi kerja, termasuk atas perlindungan reproduksi.

Pasal 49 ayat (2) Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

“Perempuan berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi perempuan.”

Pasal 11 UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan:

”Negara-negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di lapangan pekerjaan guna menjamin hak-hak yang sama atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan, khususnya: Hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk usaha perlindungan terhadap fungsi melanjutkan keturunan.”

 

BAGAIMANA APABILA ADA PERJANJIAN KERJA YANG MENGHARUSKAN PEKERJA PEREMPUAN MENGUNDURKAN DIRI KETIKA HAMIL?

Perjanjian Kerja yang mencantumkan klausula pekerja perempuan harus mengundurkan diri ketika hamil merupakan perjanjian kerja yang bertentangan dengan hukum. Karena adanya sejumlah perlindungan hak maternitas bagi pekerja perempuan dalam peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, perusahaan tidak dapat memaksa Anda untuk mengundurkan diri, karena pengunduran diri haruslah didasarkan pada kemauan dari pekerja (pasal 154 huruf ( i) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu. perjanjian yang memuat klausula pekerja harus mengundurkan diri ketika hamil bertentangan dengan hukum dan batal demi hukum.

 

APAKAH PEKERJA PEREMPUAN YANG HAMIL DAPAT DI PHK BILA SUDAH MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA DIMANA TERDAPAT KLAUSULA YANG MENGATUR BAHWA PEKERJA PEREMPUAN TIDAK BOLEH HAMIL SELAMA MASA TERTENTU? 

Perjanjian Kerja yang mencantumkan klausula yang mengatur pekerja perempuan tidak boleh hamil selama masa kerja tertentu merupakan perjanjian kerja yang bertentangan dengan hukum. Meskipun sudah diperjanjikan sebelumnya, perjanjian ini batal demi hukum karena bertentangan dengan hukum. Dan secara hukum perusahaan tidak dapat memutus hubungan kerja karyawan yang bersangkutan.




Artikel terkait:

1. Hak Pekerja Perempuan

2. Cuti Hamil/Melahirkan

3. Cuti Keguguran

4. Upah Saat Hamil dan Biaya Persalinan

5. Hak dan Fasilitas Menyusui

6. Kerja Malam Bagi Pekerja Perempuan

 

Sumber:

Indonesia. UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan 

Indonesia. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Indonesia. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Indonesia. UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Indonesia. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Aparatur Sipil Negara

Internasional. Konvensi ILO No. 155 tahun 1981 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Internasional. Konvensi ILO No. 183 tahun 2000 tentang Perlindungan Maternitas 

Internasional. Rekomendasi 191 tahun 2000 tentang Rekomendasi Konvensi ILO No. 183 tahun 2000 tentang Perlindungan Maternitas 

 

 
Loading...