Upah Saat Hamil dan Biaya Persalinan

Peraturan mengenai aturan upah dan biaya persalinan bagi pekerja hamil

Saya sudah mengetahui bahwa pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti hamil/melahirkan selama setidaknya 3 bulan. Pertanyaan yang datang setelah itu adalah apakah pekerja perempuan tetap mendapatkan upah selama menjalani cuti tersebut? Lalu apakah biaya persalinan dibiayai oleh perusahaan? Pelajari lebih lanjut mengenai upah selama hamil dan biaya persalinan bagi pekerja perempuan!

 

 

  1. Apakah perusahaan tetap memberikan upah selama pekerja perempuan menjalani cuti hamil/melahirkan tersebut?
  2. Apakah upah pekerja yang sedang hamil dapat dikurangi dikarenakan performa kerjanya menurun?
  3. Apakah perusahaan juga menanggung biaya pengobatan saat hamil, termasuk diantaranya biaya untuk check-up rutin?
  4. Apakah biaya melahirkan bagi pekerja perempuan ditanggung oleh perusahaan?
  5. Apabila pekerja melahirkan dengan cara operasi Caesar, apakah biayanya juga ditanggung perusahaan?
  6. Perusahaan menanggung biaya persalinan sampai anak keberapa?
  7. Bagaimana dengan pekerja perempuan yang tidak terdaftar dalam program BPJS Kesehatan? Siapa yang akan menanggung biaya persalinannya?
  8. Apakah perusahaan menanggung biaya persalinan bagi istri pekerja?
  9. Bolehkah perusahaan tidak memberikan tunjangan biaya melahirkan dikarenakan sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan dari suami?
  10. Apa saja bentuk bantuan biaya persalinan yang wajib ditanggung perusahaan?

 

 

APAKAH PERUSAHAAN TETAP MEMBERIKAN GAJI SELAMA PEKERJA PEREMPUAN MENJALANI CUTI HAMIL/MELAHIRKAN TERSEBUT?

Selama 3 bulan cuti hamil/melahirkan tersebut, perusahaan tetap wajib memberikan hak upah penuh, artinya perusahaan tetap memberi gaji pada pekerja perempuan yang hamil meskipun mereka sedang menjalani cuti hamil/melahirkan.

 

APAKAH UPAH PEKERJA YANG SEDANG HAMIL DAPAT DIKURANGI DIKARENAKAN PERFORMA KERJANYA MENURUN?

Tidak ada aturan yang mengatur mengenai perusahaan dapat mengurangi upah pekerja yang sedang hamil dikarenakan performa kerjanya menurun. Larangan tegas pada pasal 153 ayat (1) huruf e dan ayat (2) Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah larangan bagi pengusaha untuk melakukan PHK terhadap pekerja perempuan karena kehamilannya. 

Meski demikian dalam berbagai aturan perundang-undang hak-hak pekerja perempuan berkenaan dengan hak atas reproduksi sangat dilindungi dan diperhatikan sebagaimana duatur dalam:

Pasal 49 ayat (2) Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

“Perempuan berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi perempuan.”

Pasal 11 UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan :

”Negara-negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di lapangan pekerjaan guna menjamin hak-hak yang sama atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan, khususnya: Hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk usaha perlindungan terhadap fungsi melanjutkan keturunan.”

Maka kesimpulan yang bisa diambil adalah Perusahaan tidak dapat melakukan pemotongan upah dikarenakan performa pekerja hamil menurun.

 

APAKAH PERUSAHAAN JUGA MENANGGUNG BIAYA PENGOBATAN SAAT HAMIL, TERMASUK DIANTARANYA BIAYA UNTUK CHECK UP RUTIN?

Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja untuk mengikuti Program BPJS Kesehatan. Sehingga Pekerja perempuan yang hamil dapat menggunakan fasilitas manfaat dari BPJS tersebut.  Cakupan pelayanan kesehatan yang di cover oleh BPJS untuk kebidanan dan neonatal adalah pelayanan yang menjamin dan melindungi proses kehamilan, persalinan, pasca persalinan, penanganan perdarahan pasca keguguran, dan pelayanan KB pasca salin, serta komplikasi yang terkait dengan kehamilan, persalinan, nifas dan KB pasca salin.  

 

APAKAH BIAYA MELAHIRKAN BAGI PEKERJA PEREMPUAN DITANGGUNG OLEH PERUSAHAAN?

Sejak 1 Januari 2014, penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Dan perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2015. BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan bagi anggotanya termasuk pemeriksaan kehamilan dan persalinan. Dilansir dari laman https://bpjs-kesehatan.go.id/ BPJS menetapkan besaran tarif persalinan normal di Faskes I sebesar Rp. 600.000. Jika biaya persalinan normal lebih dari Rp 600.000, selebihnya peserta harus membayar sendiri.

Apabila perusahaan ternyata belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, maka perusahaan wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, tertulis dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 11 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 11 ayat (2b). Selain tentunya ada sanksi administratif lain yang siap mengancam perusahaan.

 

APABILA PEKERJA MELAHIRKAN DENGAN CARA OPERASI CAESAR, APAKAH BIAYANYA JUGA DITANGGUNG PERUSAHAAN?

Jika pekerja sudah didaftarkan ke dalam program BPJS Kesehatan, maka apabila pekerja melahirkan secara caesar berdasarkan surat keterangan/rujukan dokter di Faskes 1 bahwa kehamilan pekerja tersebut membutuhkan operasi caesar, pekerja akan mendapatkan pelayanan melahirkan gratis dari BPJS Kesehatan. 

 

PERUSAHAAN MENANGGUNG BIAYA PERSALINAN SAMPAI ANAK KEBERAPA?

Mengenai hal ini perlu memperhatikan skema iuran BJPS kesehatan dalam Pasal 30 Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Didalamnya iuran jaminan kesehatan bagi pekerja sebesar 5%, terdiri dari iuran yang ditanggung perusahaan sebesar 4% dan pekerja sebesar 1%. Skema ini digunakan untuk menghitung iuran BPJS pekerja, pasangan, dan 3 orang anaknya. Jika pekerja melapor ingin menambahkan satu anggota keluarga lagi (misalnya anak ke-4 dan seterusnya) sebagai penerima manfaat jaminan BPJS kesehatan, maka skema iuran BJPS kesehatan yang ditanggung perusahaan sebesar 4% dan pekerja potongan gajinya menjadi 2%. Artinya biaya persalinan anak akan tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan ketentuan adanya kenaikan iuran bagi anak ke-4 dan seterusnya yang harus dibayarkan oleh pekerja. 

 

BAGAIMANA DENGAN PEKERJA PEREMPUAN YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM PROGRAM BPJS KESEHATAN? SIAPA YANG AKAN MENANGGUNG BIAYA PERSALINANNYA?

Jika perusahaan ternyata belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, maka perusahaan harus menanggung pelayanan kesehatan pekerjanya sesuai manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan. Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan dapat terancam sanksi administratif berupa teguran, denda, dan tidak mendapat layanan publik (perizinan).

 

APAKAH PERUSAHAAN MENANGGUNG BIAYA PERSALINAN BAGI ISTRI PEKERJA?

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa pekerja berhak atas pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan, cakupan program BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan kehamilan dan pelayanan persalinan yang diberikan kepada pekerja perempuan berkeluarga atau istri pekerja peserta BPJS Kesehatan.

Jadi, jika istri pekerja telah diikutsertakan dan menjadi anggota BPJS Kesehatan, maka  istri pekerja berhak memperoleh bantuan biaya persalinan dari BPJS Kesehatan. 

 

BOLEHKAH PERUSAHAAN TIDAK MEMBERIKAN TUNJANGAN BIAYA MELAHIRKAN DIKARENAKAN SUDAH DITANGGUNG OLEH BPJS KESEHATAN DARI SUAMI?

Tunjangan merupakan tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan dari perusahaan, lembaga, atau institusi tempat bekerja. Sehingga tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan tunjangan melahirkan kepada karyawannya. Bila disepakati mengenai pemberian tunjangan biaya melahirkan, pengusaha dan pekerja/serikat pekerja dapat memasukan ke dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama. 

 

APA SAJA BENTUK BANTUAN BIAYA PERSALINAN YANG WAJIB DITANGGUNG PERUSAHAAN?

Jika perusahaan sudah mendaftarkan pekerja ke dalam program BPJS Kesehatan, maka pekerja mendapatkan fasilitas-fasilitas seperti berikut:

  1. Pelayanan pemeriksaan kehamilan atau antenatal care(ANC)
  2. Persalinan
  3. Pemeriksaan bayi baru lahir
  4. Pemeriksaan pasca persalinan atau postnatal care (PNC)
  5. Pelayanan KB

Perlu diperhatikan agar cakupan pelayanan bagi anak tercover juga, saat mengetahui kehamilan, anak sudah bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini untuk mengantisipasi anak yang baru lahir yang membutuhkan perawatan. Di dalam Pasal 8, peraturan BPJS Kesehatan No. 1 tahun 2015 :

  1. Bayi dapat didaftarkan sebagai peserta sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter
  2. Pendaftaran bayi dilakukan dengan memilih kelas perawatan yang sama dengan si ibu, mencantumkan data sesuai identitas si ibu, mengisi data NIK dengan data nomor KK orangtuanya, mengisi data tanggal lahir sesuai dengan tanggal pada saat bayi didaftarkan.
  3. Pembayaran iuran pertama dari bayi dalam kandungan dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup. Dan jaminan pelayanan kesehatan si bayi berlaku sejak iuran pertama dibayar.
  4. Setelah bayi dilahirkan, orang tua wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan pasca dilahirkan.

 

Baca juga:

1. Hak Pekerja Perempuan

2. Cuti Melahirkan

3. Cuti Keguguran

4. Perlindungan Hamil

5. Hak dan Fasilitas Menyusui

6. Kerja Malam Bagi Pekerja Perempuan

 

 

Sumber :

Indonesia. UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan 

Indonesia. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Indonesia. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Indonesia. UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 11 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan

Indonesia. Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Indonesia. Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja

Indonesia. Peraturan BPJS Kesehatan No. 6 tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan

 

 
Loading...