Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi, badan, dan bentuk usaha tetap terkait penghasilan yang diperolehnya selama satu tahun pajak. Lalu bila kita adalah wajib pajak negara bagaimana cara menghitung pajak penghasilan atu PPh 21 kita? Dan apa dasar penghitungannya?

 

Bagaimana menghitung pajak penghasilan?

Dalam perpajakan dikenal asas Keadilan (equality) atau pembagian beban pajak antara subyek pajak yang adalah warga negara, hendaknya dilakukan seimbang dengan  kemampuannya atau seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya. Dengan dasar itu, pajak penghasilan yang dikenakan, dihitung dengan cara berikut (pasal 16 UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU tentang Pajak Penghasilan):  

  1. Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif, dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan bersih yang diterima wajib pajak dalam satu tahun. Yang disebut penghasilan dapat berupa gaji/upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, dsb. Penghitungan ini termasuk untuk Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang.
  2. Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan badan dihitung menggunakan norma penghitungan penghasilan bersih (Neto), yang dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dan untuk wajib pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan bersih. Mengenai subjek pajak luar negeri atau badan usaha tetap diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2019 tentang Bentuk Usaha Tetap.


Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan berapa besarannya?

Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan, sehingga wajib pajak yang penghasilannya sebesar PTKP atau di bawah batas PTKP tak perlu membayar pajak penghasilan. Berikut besaran PTKP per tahun berdasarkan pasal 7 ayat (1) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2021:

 

No

Kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Besaran PTKP

1

Untuk diri wajib pajak orang pribadi

Rp 54.000.000

2

Tambahan untuk wajib pajak yang kawin

Rp 4.500.000

3

Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

Rp 54.000.000

4

Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan  lurus serta, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga

Rp 4.500.000

 

Berdasarkan tabel di atas, maka tarif PTKP yang berlaku adalah sebagai berikut:

PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin

Uraian

Status

PTKP

Wajib Pajak

TK0

Rp 54.000.000

Tanggungan 1

TK1

Rp 58.500.000

Tanggungan 2

TK2

Rp 63.000.000

Tanggungan 3

TK3

Rp 67.500.000

 

PTKP Wajib Pajak Kawin

Uraian

Status

PTKP

Wajib Pajak

TK0

Rp 58.500.000

Tanggungan 1

TK1

Rp 63.000.000

Tanggungan 2

TK2

Rp 67.500.000

Tanggungan 3

TK3

Rp 72.000.000



PTKP Wajib Pajak Kawin, Penghasilan Suami Istri Digabung

Uraian

Status

PTKP

Wajib Pajak Kawin

K/I/0

Rp 112.500.000

Tanggungan 1

K/I/1

Rp 117.000.000

Tanggungan 2

K/I/2

Rp 121.500.000

Tanggungan 3

K/I/3

Rp 126.000.000

 

Perbedaan perhitungan antara pekerja yang telah kawin dan yang belum kawin terletak pada PTKP-nya. PTKP untuk pekerja yang belum kawin atau lajang adalah Rp 54.000.000. Sementara itu, PTKP pekerja yang sudah kawin menjadi Rp 58.500.000. Jika seorang pekerja telah kawin dan penghasilannya digabung dengan suami/istri, maka PTKP-nya menjadi Rp 112.500.000

 

Berapa tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak orang pribadi? 

Berdasarkan pasal 17 ayat (1) huruf a UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2021, tarif penghasilan kena pajak yang diterapkan bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut:

 

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Rp 0 sampai dengan Rp 60.000.000

5%

> Rp 60.000.000 - Rp 250.000.000

15%

> Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000

25%

> Rp 500.000.000 - 5000.000.000

30%

> Rp 5000.000.000

35%

 

Tarif pajak di atas berlaku setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih dalam satu tahun. Besarnya PTKP tergantung dari status pekerja, seperti tidak kawin atau kawin.

Berikut simulasi perhitungan pajak penghasilan sesuai pasal 17 ayat (1):

Prajogo merupakan pekerja swasta dengan satu anak. Ia memiliki penghasilan bruto (gaji, tunjangan, dan bonus) senilai senilai Rp100.000.000 dalam setahun. Prajogo membayar uang pensiun Rp2.000.000/bulan. Maka, Prajogo menghitung pajak penghasilannya dengan langkah-langkah di bawah:
1. Penghasilan bruto - beban tanggungan = penghasilan bersih
Rp 100.000.000 - Rp2.000.000 = Rp98.000.000
2. PTKP dengan istri dan 1 anak = Rp63.000.000
3. Penghasilan bersih - PTKP = Pajak Kena Penghasilan (PKP)
Rp 98.000.000 - Rp63.000.000 = Rp35.000.000
4. Pajak Kena Penghasilan PKP x persentase PPh (lihat tabel tarif pajak di atas) = PPh
Rp 35.000.000 x 5% = Rp1.750.000

Dengan perhitungan di atas, Prajogo harus membayar PPh sebesar Rp 1.750.000

 

Berapa tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak orang pribadi menurut peraturan terbaru?

Selain tarif pajak penghasilan seperti diatur dalam pasal 17 ayat (1) huruf a, tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dapat ditetapkan berbeda dari yang diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan aturan ini ditetapkan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan yang terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian, dengan penghitungan penghasilan bruto (berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak).  Diharapkan penerapan tarif efektif ini akan memberikan kemudahan dan penyederhanaan bagi wajib pajak.

Cara perhitungan pajak penghasilan terbaru ini membedakan perhitungan PPh bulan Januari - November 2023 dengan tarif efektif bulanan dan khusus bulan Desember, perhitungannya kembali normal, sesuai pasal 17 ayat 1 huruf a.

Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Kategori tarif efektif bulanan sesuai lampiran PP 58/2023

1. Kategori A

Diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:

  1. Tidak kawin tanpa tanggungan
  2. Tidak kawin dengan jumah tanggungan sebanyak satu orang
  3. Kawin tanpa tanggungan

 

Tarif Efektif Bulanan Kategori A

 

Penghasilan Bruto Bulanan

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp 5.400.000

0%

> Rp 5.400.000 - Rp 5.650.000

0,25%

> Rp 5.650.000 - Rp 5.950.000

0,5%

> Rp 5.950.000 - Rp 6.300.000

0,75%

> Rp 6.300.000 - Rp 6.750.000

1%

> Rp 6.750.000 - Rp 7.500.000

1,25%

> Rp 7.500.000 - Rp 8.550.000

1,5%

> Rp 8.550.000 - Rp 9.650.000

1,75%

> Rp 9.650.000 - Rp 10.050.000

2%

> Rp 10.050.000 - Rp 10.350.000

2,25%

> Rp 10.350.000 - Rp 10.700.000

2,5%

> Rp 10.700.000 - Rp 11.050.000

3%

> Rp 11.050.000 - Rp 11.600.000

3,5%

> Rp 11.600.000 - Rp 12.500.000

4%

> Rp 12.500.000 - Rp 13.750.000

5%

> Rp 13.750.000 - Rp 15.100.000

6%

> Rp 15.100.000 - Rp 16.950.000

7%

> Rp 16.950.000 - Rp 19.750.000

8%

> Rp 19.750.000 - Rp 24.150.000

9%

> Rp 24.150.000 - Rp 26.450.000

10%

> Rp 26.450.000 - Rp 28.000.000

11%

> Rp 28.000.000 - Rp 30.050.000

12%

> Rp 30.050.000 - Rp 32.400.000

13%

> Rp 32.400.000 - Rp 35.400.000

14%

> Rp 35.400.000 - Rp 39.100.000

15%

> Rp 39.100.000 - Rp 43.850.000

16%

> Rp 43.850.000 - Rp 47.800.000

17%

> Rp 47.800.000 - Rp 51.400.000

18%

> Rp 51.400.000 - Rp 56.300.000

19%

> Rp 56.300.000 - Rp 62.200.000

20%

> Rp 62.200.000 - Rp 68.600.000

21%

> Rp 68.600.000 - Rp 77.500.000

22%

> Rp 77.500.000 - Rp 89.000.000

23%

> Rp 89.000.000 - Rp 103.000.000

24%

> Rp 103.000.000 - Rp 125.000.000

25%

> Rp 125.000.000 - Rp 157.000.000

26%

> Rp 157.000.000 - Rp 206.000.000

27%

> Rp 206.000.000 - Rp 337.000.000

28%

> Rp 337.000.000 - Rp 454.000.000

29%

> Rp 454.000.000 - Rp 550.000.000

30%

> Rp 550.000.000 - Rp 695.000.000

31%

> Rp 695.000.000 - Rp 910.000.000

32%

> Rp 910.000.000 - Rp 1.400.000.000

33%

Di atas  Rp 1.400.000.000

34%


2. Kategori B

Diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:

  1. Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang
  2. Tidak kawin dengan jumah tanggungan sebanyak tiga orang
  3. Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang
  4. Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang

 

Tarif Efektif Bulanan Kategori B

 

Penghasilan Bruto Bulanan

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp 6.200.000

0%

> Rp 6.200.000 - Rp 6.500.000

0,25%

> Rp 6.500.000 - Rp 6.850.000

0,5%

> Rp 6.850.000 - Rp 7.300.000

0,75%

> Rp 7.300.000 - Rp 9.200.000

1%

> Rp 9.200.000 - Rp 10.750.000

1,5%

> Rp 10.750.000 - Rp 11.250.000

2%

> Rp 11.250.000 - Rp 11.600.000

2,5%

> Rp 11.600.000 - Rp 12.600.000

3%

> Rp 12.600.000 - Rp 13.600.000

4%

> Rp 13.600.000 - Rp 14.950.000

5%

> Rp 14.950.000 - Rp 16.400.000

6%

> Rp 16.400.000 - Rp 18.450.000

7%

> Rp 18.450.000 - Rp 21.850.000

8%

> Rp 21.850.000 - Rp 26.000.000

9%

> Rp 26.00.000 - Rp 27.700.000

10%

> Rp 27.700.000 - Rp 29.350.000

11%

> Rp 29.350.000 - Rp 31.450.000

12%

> Rp 31.450.000 - Rp 33.950.000

13%

> Rp 33.950.000 - Rp 37.100.000

14%

> Rp 37.100.000 - Rp 41.100.000

15%

> Rp 41.100.000 - Rp 45.800.000

16%

> Rp 45.800.000 - Rp 49.500.000

17%

> Rp 49.500.000 - Rp 53.800.000

18%

> Rp 53.800.000 - Rp 58.500.000

19%

> Rp 58.500.000 - Rp 64.000.000

20%

> Rp 64.000.000 - Rp 71.000.000

21%

> Rp 71.000.000 - Rp 80.000.000

22%

> Rp 80.000.000 - Rp 93.000.000

23%

> Rp 93.000.000 - Rp 109.000.000

24%

> Rp 109.000.000 - Rp 129.000.000

25%

> Rp 129.000.000 - Rp 163.000.000

26%

> Rp 163.00.000 - Rp 211.000.000

27%

> Rp 211.000.000 - Rp 374.000.000

28%

> Rp 374.000.000 - Rp 459.000.000

29%

> Rp 459.000.000 - Rp 555.000.000

30%

> Rp 555.000.000 - Rp 704.000.000

31%

> Rp 704.000.000 - Rp 957.000.000

32%

> Rp 957.000.000 - Rp 1.405.000.000

33%

Di atas Rp 1.405.000.000

34%


3. Kategori C

Diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang

 

Penghasilan Bruto Bulanan

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp 6.600.000

0%

> Rp 6.600.000 - Rp 6.950.000

0,25%

> Rp 6.950.000 - Rp 7.350.000

0,5%

> Rp 7.350.000 - Rp 7.800.000

0,75%

> Rp 7.800.000 - Rp 8.850.000

1%

> Rp 8.850.000 - Rp 9.800.000

1,25%

> Rp 9.800.000 - Rp 10.950.000

1,5%

> Rp 10.950.000 - Rp 11.200.000

1,75%

> Rp 11.200.000 - Rp 12.050.000

2%

> Rp 12.050.000 - Rp 12.950.000

3%

> Rp 12.950.000 - Rp 14.150.000

4%

> Rp 14.150.000 - Rp 15.550.000

5%

> Rp 15.550.000 - Rp 17.050.000

6%

> Rp 17.050.000 - Rp 19.500.000

7%

> Rp 19.500.000 - Rp 22.700.000

8%

> Rp 22.700.000 - Rp 26.600.000

9%

> Rp 26.600.000 - Rp 28.100.000

10%

> Rp 28.100.000 - Rp 30.100.000

11%

> Rp 30.100.000 - Rp 32.600.000

12%

> Rp 32.600.000 - Rp 35.400.000

13%

> Rp 35.400.000 - Rp 38.900.000

14%

> Rp 38.900.000 - Rp 43.000.000

15%

> Rp 43.000.000 - Rp 47.400.000

16%

> Rp 47.400.000 - Rp 51.200.000

17%

> Rp 51.200.000 - Rp 55.800.000

18%

> Rp 55.800.000 - Rp 60.400.000

19%

> Rp 60.400.000 - Rp 66.700.000

20%

> Rp 66.700.000 - Rp 74.500.000

21%

> Rp 74.500.000 - Rp 83.200.000

22%

> Rp 83.200.000 - Rp 95.600.000

23%

> Rp 95.600.000 - Rp 110.000.000

24%

> Rp 110.000.000 - Rp 134.000.000

25%

> Rp 134.000.000 - Rp 169.000.000

26%

> Rp 169.00.000 - Rp 221.000.000

27%

> Rp 221.000.000 - Rp 390.000.000

28%

> Rp390.000.000 - Rp 463.000.000

29%

> Rp 463.000.000 - Rp 561.000.000

30%

> Rp 561.000.000 - Rp 709.000.000

31%

> Rp 709.000.000 - Rp 965.000.000

32%

> Rp 965.000.000 - Rp 1.419.000.000

33%

Di atas Rp 1.419.000.000

34%

 

2. Tarif Efektif Harian

 

Penghasilan Bruto Bulanan

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp 450.000

0%

> Rp 450.000 - Rp 2.500.000

0,5%


SIMULASI
Prajogo merupakan pekerja swasta dengan satu anak. Ia memiliki penghasilan bruto (gaji, tunjangan, dan bonus) senilai senilai Rp100.000.000 dalam setahun. Prajogo membayar uang pensiun Rp2.000.000/bulan. Dengan adanya PP 58/2023, Prajogo hanya perlu melakukan perhitungan sebagai berikut:
1. Penghasilan bruto - beban tanggungan = penghasilan bersih
Rp 100.000.000 - Rp 2.000.000 = Rp 98.000.002
2. PTKP dengan istri dan 1 anak = Rp 63.000.000
3. Penghasilan bersih - PTKP = Pajak Kena Penghasilan (PKP)
Rp 98.000.000 - Rp 63.000.000 = Rp 35.000.000
4. Pajak Kena Penghasilan PKP x persentase PPh (lihat tabel tarif pajak di atas) = PPh21
Rp 35.000.000 x 5% = Rp 1.750.000

Maka, tarif efektif bulanan Prajogo adalah masuk kategori B (Kawin dengan satu tanggungan) dengan tarif 1,5%, dengan perhitungan di bawah:
1. Januari - November 
Tarif Efektif Bulanan x penghasilan bruto = Tarif Efektif Januari - November
1,5% x Rp 10.000.000 = Rp 150.000
2. Desember
PPh setahun - (11 x Tarif Efektif Januari - November)) = Tarif Efektif Desember
Rp 1.750.000 - (11 x Rp 150.000) = Rp 100.000


Jadi, Prajogo harus membayar pajak penghasilannya periode Januari-November sebesar Rp150.000 dan khusus Desember sebesar Rp100.000



Baca juga:

Memahami Seputar Pajak Penghasilan

Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

 

Sumber:

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi

Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2019 tentang Bentuk Usaha Tetap.

https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/cara-perhitungan-pajak-penghasilan 

 
Loading...