Memahami Seputar Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi, badan, dan bentuk usaha tetap terkait penghasilan yang diperolehnya selama satu tahun pajak. Aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) terbaru berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah Undang-Undang No. 36 tahun 2008 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.


Apa yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan (PPh)?

Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi, badan, dan bentuk usaha tetap terkait penghasilan yang diperolehnya selama satu tahun pajak. PPh dikenakan terhadap setiap wajib pajak dan meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh baik dari dalam negeri maupun di luar negeri (world wide income). PPh dikenakan sesuai dengan ‘kemampuan membayar pajak’ (ability to pay tax). Semakin besar penghasilan maka makin besar kemampuannya, maka semakin besar pajak penghasilan.

 

Apa saja yang menjadi Subjek Pajak?

Subjek pajak adalah orang atau badan yang memenuhi syarat melakukan kewajiban perpajakan. UU No. 36 Tahun 2008 menyebutkan, Subjek Pajak adalah:

  1. Orang pribadi
    Pajak penghasilan pribadi atau biasa disebut PPh 21 adalah orang pribadi, warga negara Indonesia, yang menerima atau memperoleh penghasilan dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Atau orang pribadi, warga negara asing yang berada di Indonesia, menjadi wajib pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang menggantikan yang berhak
    Warisan yang belum terbagi sebagai kesatuan merupakan Subjek Pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
  3. Badan
    Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
  4. Bentuk usaha tetap
    Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa: tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, dan lainnya.

 

Apa saja yang tidak termasuk dalam Subjek Pajak?

Yang tidak termasuk subjek pajak adalah:

  1. Kantor perwakilan negara asing
  2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
  3. Organisasi-organisasi internasional dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
  4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia

Kapan subjek pajak menjadi wajib pajak?

Subjek pajak menjadi wajib pajak apabila:

  1. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selama subjek pajak tidak memperoleh penghasilan, ia belum termasuk wajib pajak. 
  2. Subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia. 
  3. Subjek pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. 

 

Apa itu objek pajak dan apa saja yang termasuk dalam objek pajak?

Objek pajak adalah penghasilan, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak baik dari Indonesia maupun luar Indonesia untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Antara lain: imbalan berkenaan dengan pekerjaan/jasa yang diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau bentuk imbalan lainnya, laba usaha, keuntungan dari penjualan, sewa, dsb. 

 

Apa saja yang tidak termasuk objek pajak? 

UU pajak penghasilan menyebut beberapa hal yang tidak termasuk dari objek pajak seperti bantuan atau sumbangan termasuk zakat, infak, atau sumbangan keagamaan, harta hibah, warisan, dsb. Khususnya yang harus diketahui oleh pekerja adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan seperti: (1)  makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, (2) natura dan/atau yang disediakan di daerah tertentu, (3) natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, (4) natura dan/atau kenikmatan yang bersumber dari APBN, APBD, dan APB Desa, dan (5) natura dan/atau kenikmatan dengan jenis/batasan tertentu BUKAN objek yang dapat dikenakan pajak (pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan).  

 

Apa yang dimaksud dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah upaya negara untuk memberikan keringanan kepada orang pribadi dalam negeri sebagai wajib pajak. Keringanan yang diberikan berupa tidak dikenakan pajak. PTKP per tahun ditetapkan sebesar Rp. 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi (Undang-Undang No. 36 tahun 2008 jo. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021). Artinya bila penghasilan bersih seseorang tidak melebihi Rp. 54 juta/tahun atau Rp. 4,5 juta/bulan, ia tidak akan dikenakan pajak dan menjadi subjek pajak. PTKP per tahun yang ditetapkan ini lebih besar bila yang bersangkutan kawin atau memiliki anak atau keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

 

Bagaimana cara lapor SPT pajak tahunan pribadi secara online?

Apabila sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, maka seorang WNI wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) . Laporan SPT wajib pajak orang pribadi memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret setiap tahunnya. Sebelum tenggat waktu berakhir, berikut adalah langkah mudah lapor SPT via online:

1. Memperoleh EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak harus memiliki EFIN dahulu dengan langkah-langkah:

1. Kirim email ke alamat kantor pajak unit masing-masing di laman pajak.go.id/id/unit-kerja

2. Tulis “Permintaan nomor/aktivasi EFIN” pada kolom subjek

3. Sertakan nomor NPWP, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan, Alamat tempat tinggal, alamat email aktif, dan nomor telepon aktif pada badan email

4. Lampirkan foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, dan selfie/swafoto sambil memegang KTP dan NPWP asli

5. Bila sudah lengkap, kirim ke alamat email ke kantor pajak yang telah dituju

2. Registrasi akun DJP online

  1. Mengakses halaman resmi DJP djponline.pajak.go.id
  2. Klik “daftar di sini”
  3. Isi data lengkap menggunakan NPWP dan EFIN, lalu submit
  4. Masukkan alamat e-mail, nomor hp, dan kode keamanan
  5. Masukkan password untuk akun DJP online, lalu klik simpan
  6. Cek email terdaftar, lalu klik tautan untuk mengaktifkan akun yang dikirim oleh DJP online
  7. Kemudian pemberitahuan “Aktivasi Akun Berhasil”, lalu klik “Ok”, dan lakukan login ulang

3. Lapor SPT sesuai penghasilan per tahun

Ada dua jenis formulir untuk wajib pajak orang pribadi: (1) formulir 1770 untuk penghasilan kurang dari 60 juta rupiah per tahun; dan (2) formulir 1770 S untuk penghasilan lebih dari 60 juta per tahun. Ini langkah-langkahnya setelah mempunyai memperoleh EFIN dan memiliki akun DJP online:

  1. Setelah login di DJP online, klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT
  2. Pilih opsi formulir 1770 atau 1770 S sesuai penghasilan per tahun
  3. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT, lalu klik langkah selanjutnya
  4. Isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, dan daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut
  5. Bila tak memiliki utang pajak, maka status SPT akan muncul nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Lakukan isi SPT sesuai dengan status
  6. Bila selesai, klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke email atau nomor telepon terdaftar
  7. Terakhir, wajib pajak akan memperoleh tanda terima elektronik SPT Tahunan via email terdaftar

 

Baca juga:

Cara menghitung pajak penghasilan
Tax amnesty
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten di Indonesia

 

Sumber:

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

https://kemenkeupedia.kemenkeu.go.id/search/konten/27366-faq-seputar-perpajakan-internasional

https://ddtc.co.id/uploads/pdf/Susunan-Dalam-Satu-Naskah-UU-PPh-sebagaimana-diubah-terakhir-dengan-UU-HPP.pdf  

 
Loading...