Lowongan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) periode 2011 – 2012 sudah mulai ramai. Lowongan dari berbagai Departemen/Kementrian Pusat hingga Pemerintah Daerah mulai diumumkan. Ribuan pelamar di seluruh Indonesia sibuk berburu lowongan yang diinginkan. Kenapa PNS begitu banyak peminatnya? Beberapa fresh graduate yang kami tanyakan menjawab : karena aman/tidak terkena krisis (meskipun Negara sedang krisis gaji PNS tetap sama besarnya dan jauh dari ancaman PHK), karena jaminan di hari tua/pensiun atau karena alasan ingin membanggakan orang tua. Ada pula yang mengatakan bahwa menjadi PNS kerjanya lebih santai daripada pegawai swasta. Sebelum salah pilih karir, kita pelajari dulu yuk mengenai PNS!
Apa itu Pegawai Negeri Sipil?
Menurut UU No. 43 tahun 1999, Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil bertugas menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PNS?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2002, Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah :
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri;
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
- Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
- Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan bagi mereka yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif.
Bagaimana saya mengetahui pengumuman mengenai penerimaan/lowongan CPNS?
Pengadaan PNS adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Pengadaan PNS harus diumumkan seluas-luasnya melalui media massa agar diketahui umum. Pengumuman penerimaan pegawai harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 15 hari sebelum penerimaan lamaran. Anda bisa mendapatkan banyak informasi mengenai lowongan CPNS lewat internet atau teman Anda yang bekerja sebagai PNS.
Bagaimana cara mengirim lamaran ke Departemen/ instansi yang saya inginkan?
Dalam pengumuman penerimaan/lowongan CPNS biasa tercantum :
- Jumlah dan jenis jabatan yang lowong
- Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
- Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar
- Alamat dan tempat lamaran ditujukan
- Batas waktu pengajuan surat lamaran
- Waktu dan tempat seleksi
- Lain-lain yang dianggap perlu
Surat lamaran ditulis tangan sendiri dan ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan. Jangan lupa untuk melampirkan : Fotokopi STTB/Ijasah yang disahkan pejabat yang berwenang, Kartu tanda pencari kerja dari Disnaker setempat dan Pas foto menurut ukuran dan jumlah yang ditentukan. Kirim pengajuan surat lamaran Anda ke alamat yang ditujukan.
Bagaimana proses seleksi dan penyaringan CPNS?
Proses penyaringan akan dilaksanakan dalam dua tahap :
- Pemeriksaan administratif
Surat lamaran yang diterima akan diperiksa dan diteliti apakan sesuai dengan persyaratan yang diperlukan. Surat lamaran yang tidak memenuhi syarat administratif akan dikembalikan dan disebutkan alasan pengembaliannya. Sebaliknya, apabila memenuhi syarat akan dipanggil untuk melakukan ujian penyaringan.
- Ujian Penyaringan
Ujian penyaringan bagi pelamar yang memenuhi syarat dilaksanakan oleh suatu panitia yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Materi ujian meliputi : Test kompetensi dan Psikotes. Materi test kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan, meliputi pengetahuan umum, Bahasa Indonesia, kebijaksanaan pemerintah, pengetahuan teknis dan pengetahuan lainnya. Psikotest diadakan untuk mengisi jabatan tertentu untuk mengetahui kepribadian, minat dan bakat pelamar. Penyelengaraan psikotest disesuaikan dengan kemampuan departemen/instansi masing-masing.
Bagaimana cara mengetahui apakah saya lulus seleksi atau tidak?
Pengumuman lulus seleksi/penyaringan CPNS akan diumumkan melalui media massa. Selain itu, pelamar yang lulus juga akan diberitahukan secara tertulis melalui surat tercatat. Dalam pengumuman dan surat pemberitahuan tersebut akan diberitahukan kapan, kepada pejabat mana dan batas waktu melapor. Batas waktu melapor sekurang-kurangnya 14 hari terhitung mulai tanggal dikirimkannya surat pemberitahuan tersebut. Apabila pelamar tidak melapor sampai batas waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.
Bagaimana proses pengangkatan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi?
Daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat nomor identitas Pegawai Negeri Sipil. Penetapan pengangkatan CPNS sesuai dengan tahun anggaran yang berjalan, yaitu tahun anggaran penetapan formasi, pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah pemberian nomor identitas PNS.
Surat keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS diberikan kepada yang bersangkutan dengan surat ke alamatnya. Selambat-lambatnya satu bulan sejak diterimanya surat keputusan, CPNS yang bersangkutan sudah melapor pada satuan unit organisasi.
Apa yang dimaksud dengan Golongan ruang?
Golongan ruang sebagai dasar penggajian pertama ditetapkan berdasarkan ijasah atau STTB yang dimiliki dan digunakan pada saat melamar menjadi CPNS. Adapun Golongan-golongan tersebut terbagi menjadi :
- Golongan ruang I/a bagi yang menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Dasar atau yang setingkat;
- Golongan ruang I/c bagi yang menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat;
- Golongan ruang II/a bagi yang menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I, atau yang setingkat;
- Golongan ruang II/b bagi yang menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II;
- Golongan ruang II/c bagi yang menggunakan Ijazah Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III;
- Golongan ruang III/a bagi yang menggunakan Ijazah Sarjana (S1), atau Diploma IV;
- Golongan ruang III/b bagi yang menggunakan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Magister (S2), atau Ijazah Spesialis I;
- Golongan ruang III/c bagi yang menggunakan Ijazah Doktor (S3), atau Ijazah Spesialis II.
- Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi di Luar Negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan Ijazah dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
Berapa gaji yang diterima oleh PNS?
Gaji yang didapat PNS disesuaikan dengan golongan dan tahun pengalaman kerja. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat melalui tabel Gaji PNS 2011 di Gajimu. Hak atas gaji bagi CPNS mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan.
CPNS yang pada saat pengangkatannya telah memiliki pengalaman atau masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok adalah :
- Masa kerja selama bertugas di instansi pemerintah dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok
- Masa kerja sebagai pegawai tidak tetap
- Masa kerja sebagai pegawai dari perusahaan swasta yang berbadan hukum, yang tidak kurang dari 1 tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan setengahnya sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok dengan ketentuan sebanyak delapan tahun
Sumber :
Indonesia. Undang – Undang No. 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 8 tahun 1974 mengenai pokok – pokok kepegawaian
Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 98 tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 98 tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil