Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase

Perselisihan/konflik perusahaan biasa terjadi. Sesuai Undang-Undang (UU) No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, konflik antar perusahaan dan karyawan dapat diselesaikan dengan metode melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase

Dalam suatu perusahaan/lingkungan kerja pasti pernah mengalami konflik. Konflik biasanya terjadi karena komunikasi yang kurang baik. Konflik dalam perusahaan bisa terjadi antar sesama karyawan seperti adu mulut tentang strategi bisnis, ide yang dicuri, ejekan dan senioritas. Perusahaan dituntut untuk bisa menghilangkan masalah senioritas dalam perusahaan dan membina hubungan yang sehat dengan karyawan. Dengan suasana yang harmonis dan kekeluargaan yang kuat antar karwayan, masalah akan sulit muncul.

Konflik juga terjadi di tingkat antara karyawan dan perusahaan. Biasanya karyawan menuntut apa yang sudah menjadi haknya seperti gaji, keadilan karir, kesejahteraan, dan hak pekerja lainnya. Apabila pihak manajemen perusahaan tidak bertindak cepat, tuntutan ini bisa disertai dengan demo dan pemogokan kerja.

Konflik-konflik antar perusahaan dan karyawan dapat diselesaikan dengan beberapa metode melalui mediasi , konsiliasi , arbitrase dan pengadilan industri. Ketiga istilah diawal sering dijumpai dalam perkara ketenagakerjaan atau lazim dikenal sebagai perkara perselisihan hubungan industrial. Lalu, apa yang dimaksud dengan ketiga istilah diatas?

Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) menjadi dasar hukum keberadaan tiga metode alternatif penyelesaian konflik hubungan industrial. Ketiga metode ini baru bisa dipakai jika perundingan langsung antara karyawan dan perusahaan (perundingan bipartit) menemui jalan buntu.

Apa yang dimaksud dengan mediasi?

Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Diatur dalam pasal 8 – 16 UU PPHI.

Mediator harus mengusahakan agar tercapai kesepakatan di antara pihak yang berselisih. Jika terwujud, maka kesepakatan perdamaian itu dituangkan dalam sebuah perjanjian bersama. Mediator ikut menandatangani perjanjian itu sebagai saksi. Lalu, perjanjian tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun pada prakteknya, mediator sering menemui kegagalan dalam mendamaikan karyawan dan perusahaan. Jika hal ini terjadi, mediator akan mengeluarkan sebuah anjuran tertulis yang isinya meminta agar salah satu pihak melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu.

Apabila tidak ada keberatan dari para pihak atas anjuran tertulis, maka para pihak harus menuangkan kesepakatannya kedalam perjanjian bersama. Lagi-lagi perjanjian bersama itu harus didaftarkan ke PHI. Tapi jika para pihak merasa tidak puas dengan anjuran tertulis, para pihak menyelesaikan perselisihannya ke PHI.

Dari empat jenis perselisihan hubungan industrial, semua tidak lepas dari jangkauan mediasi.

Apa saja jenis perselisihan hubungan industrial?

Menurut pasal 2 UU No.2 tahun 2004. Jenis perselisihan industrial terbagi menjadi empat yaitu

    • Perselisihan hak

Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak karyawan, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kontrak kerja, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP).

    • Perselisihan Kepentingan

Perselisihan yang muncul dalam hubungan kerja akibat tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam kontrak kerja, PKB atau PP.

    • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Perselisihan yang muncul saat terjadi silang pendapat antara karyawan maupun pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

    • Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan

Perselisihan ini muncul manakala terjadi kesalahpahaman mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Apa yang dimaksud dengan Konsiliasi?

Perselisihan ini muncul manakala terjadi kesalahpahaman mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral. Sesuai dengan Pasal 1 ayat 13 UU PPHI, konsiliasi hanya berwenang menangani perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja.

Konsiliator bisa mengeluarkan anjuran tertulis jika tidak tercapai perdamaian di antara kedua belah pihak. Sebaliknya, jika perdamaian tercapai, maka konsiliator bersama dengan para pihak dapat menandatangani perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan ke PHI.

Apa yang dimaksud dengan Arbitrase?

Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final. Arbitrase hanya berwenang menangani perkara perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Sama seperti konsiliasi, arbitrase baru bisa ditempuh ketika pihak yang berselisih sudah menuangkan kesepakatan tertulis. Kesepakatan itu tercantum dalam perjanjian arbitrase yang berisikan nama lengkap dan alamat pihak yang berselisih, pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan, jumlah arbiter yang disepakati, pernyataan tunduk dan menjalankan keputusan arbitrase serta tanggal, tempat dan tanda tangan para pihak.

Setelah itu, para pihak masih harus membuat sebuah perjanjian tertulis lain, yaitu perjanjian penunjukan arbiter. Di sini para pihak diberi pilihan antara menunjuk arbiter tunggal atau beberapa arbiter. Dalam perjanjian penunjukan arbiter ini, salah satu yang dibahas adalah biaya arbitrase dan honorarium arbiter.

Sebelum memulai persidangan arbitrase, biasanya arbiter berupaya mendamaikan para pihak. Jika berhasil, maka akan dibuatkan perjanjian bersama yang didaftarkan ke PHI. Jika gagal, persidangan arbitrase dilanjutkan dengan pemanggilan para saksi. Produk dari persidangan arbitrase ini adalah putusan arbitrase yang sifatnya final dan mengikat.

Sumber:

  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Hukum online
 
Loading...