FAQ Bekerja di Tengah Pandemi Corona

Semenjak pandemi ini terjadi, banyak pula istilah baru bermunculan. Istilah ini perlu kita pahami agar tidak menimbulkan persepsi keliru. Pertama, kita perlu mengenal tentang COVID-19. Untuk mengetahui lebih banyak terkait apa itu COVID-19 dan virus corona, baca lebih lanjut dalam FAQ COVID-19

Setelah mengetahui secara garis besar mengenai Covid-19, poin kedua mari kita pelajari lebih mendalam mengenai masalah ketenagakerjaan yang timbul selama pandemi ini berlangsung. Hingga kini, banyak karyawan/pekerja yang mengubah rutinitas kegiatan ke kantornya dengan bekerja dari rumah atau saat ini dikenal dengan istilah WFH (Work From Home).

Dampak paling menyedihkan karena pandemi ini adalah terjadinya PHK besar-besaran yang terjadi hampir di seluruh negara terjangkit COVID-19. Di Indonesia, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar 2,8 juta pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19.

 


Apakah itu Work from Home (WFH) dan apa dasar hukumnya?

Pengertian WFH

Work From Home adalah sebuah konsep kerja di mana karyawan dapat melakukan pekerjaannya dari rumah. Istilah ini sebenarnya sudah lama digunakan dan dikenal, khususnya bagi para pekerja lepas (freelancer). Jauh sebelum pandemi ini terjadi, beberapa perusahaan pun sudah ada yang menerapkan konsep kerja ini kepada karyawannya.

Dasar hukum WFH?

Kondisi WFH atau bekerja dari rumah di tengah wabah corona dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, di mana setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Apakah ‘merumahkan’ pekerja diperbolehkan menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia?

Pada dasarnya, istilah “merumahkan pekerja” atau “pekerja yang dirumahkan” tidak dikenal dan tidak diatur dalam ketentuan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meski begitu, dalam praktik dan beberapa kasus, ada pekerja yang “dirumahkan” (namun tidak di-PHK) oleh perusahaan dengan berbagai alasan, seperti karena perusahaan tidak bisa menjalankan produksi, perusahaan sedang melakukan restrukturisasi bisnis, hingga perusahaan sedang terkena krisis tertentu.

 

Hukum yang mengatur perihal “merumahkan pekerja”?

Untuk itu kemudian ada aturan khusus mengenai “pekerja yang dirumahkan”, yang mana diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, yang antara lain:

  1. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No: SE-05/M/BW/1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan Kearah Pemutusan Hubungan Kerja;

Yang mengatur:

  • Pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali diatur lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama
  • Apabila pengusaha akan membayar upah pekerja tidak secara penuh, agar dirundingkan dengan pihak serikat pekerja dan atau para pekerja mengenai besarnya upah selama dirumahkan.

 

  1. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No : SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan;

Yang mengatur :

Jika suatu perusahaan mengalami kesulitan yang dapat berpengaruh terhadap ketenagakerjaan, maka Pemutusan Hubungan Kerja haruslah merupakan upaya terakhir, setelah dilakukan berbagai upaya yakni:

  • Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas;
  • Mengurangi Shift;
  • Mengurangi Jam Kerja;
  • Mengurangi Hari Kerja
  • Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

 

Oleh karena itu, jika ada pekerja/buruh yang dirumahkan karena situasi kedaruratan kesehatan   masyarakat akibat wabah pandemi virus Covid-19, pekerja/buruh yang dirumahkan tetap berhak mendapatkan upah penuh atau pemotongan upah apabila telah disepakati oleh pihak perusahaan dan pekerja.

 

Apakah boleh memotong upah pekerja selama melaksanakan WFH?

Pemotongan upah karyawan pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan kondisi-kondisi tertentu. Dalam hal terjadi pemotongan upah karyawan dengan alasan perusahaan merugi akibat wabah virus corona, maka pemotongan upah tersebut tidak berdasarkan hukum dan dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak.

 

Seperti apa pemotongan upah yang sah sesuai hukum tenaga kerja di Indonesia?

Anda dapat melihat jawabannya dalam artikel "Pemotongan dan Penangguhan Upah yang Sah"

 

Bagaimana arahan pemerintah terhadap pekerja/buruh dan pengusaha serta skema perlindungan upah di tengah pandemi Covid-19?

  1. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP)COVID-19berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
  2. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
  3. Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Jadi dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

 

Bagaimana kedudukan Surat Edaran Menteri di dalam tata Peraturan Perundang-undangan di Indonesia?

Di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomer 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No.12/2011), Surat Edaran Menteri belum dicantumkan atau disebutkan derajat dan hierarki dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Namun didalam Pasal 8 ayat (1) dan (2)  (UU No.12/2011) menegaskan bahwa jenis Peraturan Perundang-Undangan selain tersebut dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan tetap diakui keberadaanya dan mempunyai hukum yang mengikat termasuk didalamnya peraturan yang ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini Surat Edaran Menteri.

Jadi dapat dikatakan Surat Edaran Menteri ini menjadi peraturan yang mengikat  dan diakui keberadaannya sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dibentuk berdasarkan kewenangan walaupun secara jenis dan hierarki tidak dicantum susunannya dalam Peraturan Perundang-undangan (UU No.12/2011).

 

Apa yang harus dilakukan bila perusahaan tidak sanggup membayar upah pekerja sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi) dalam situasi kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemic COVID-19?

Dalam beberapa kasus, perusahaan merasa tidak sanggup membayar upah pekerjanya dalam situasi darurat kesehatan masyarakat, karena akibat pembatasan aktivitas di lingkup dunia ketenagakerjaan dan bisnis telah berdampak pada menurunnya omzet atau penghasilan keuntungan perusahaan. Bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar upah pekerja, tidak diperbolehkan untuk langsung serta merta mem-PHK pekerjanya atau tidak membayar upah pekerjanya.

Untuk mengatasi hal tersebut?

Perusahaan dapat mengajukan upaya penangguhan pembayaran upah sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi) ke Gubernur. Mengenai upaya penangguhan upah oleh pihak perusahaan telah diatur dalam ketentuan Pasal 90 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-231/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi.

Ketentuan-ketentuan tersebut telah menyatakan secara jelas bilamana ada perusahaan tidak sanggup membayar upah pekerjanya sesuai dengan standar upah minimum, maka ia wajib membuktikannya dengan membuka Laporan Keuangan Perusahaannya dan mengajukan upaya penangguhan upah kepada Gubernur.

Bilamana upaya penangguhan upah tersebut disetujui, maka gubernur akan menuangkannya dalam penetapan Keputusan Gubernur. Bila sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur, maka Perusahaan dapat membayar upah pekerjanya di bawah standar Upah Minimum. Meski begitu, perusahaan diwajibkan membayarkan selisih kekurangan pembayaran upah pekerja sesuai UMP tersebut di tahun berikutnya.

 

Apakah perusahaan dapat melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap Pekerja/Buruh dalam situasi kedaruratan kesehatan masyarakat akibat wabah pandemi COVID-19?

Pada dasarnya, perusahaan tidak boleh melakukan PHK terhadap pekerja/buruhnya secara sewenang-wenang dalam situasi apa pun, termasuk dalam situasi kedaruratan kesehatan masyarakat. Sebagaimana ketentuan Pasal 151 ayat 1 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dinyatakan bahwa pihak perusahaan, serikat pekerja, maupun pekerja dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

Namun, bila PHK tidak dapat terhindarkan pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat akibat wabah pandemi virus COVID-19 dan tetap hendak dilakukan oleh perusahaan, baik dengan alasan: (1) “Force Majeure/Keadaan Memaksa yang di luar kehendak perusahaan/pekerja/serikat pekerja/negara/masyarakat”, maupun dengan alasan (2) “efisiensi”, maka perusahaan wajib untuk membuktikan alasan-alasan tersebut dengan adanya laporan keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang menunjukan adanya kerugian yang dialami oleh perusahaan.

 

Apa hukum yang mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk membuktikan adanya kerugian yang dialami akibat Force Majeure atau efisiensi?

Ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 164 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bila perusahaan sudah mendapatkan bukti berupa adanya laporan keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang menunjukan adanya kerugian yang dialami oleh perusahaan, maka perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerjanya dengan alasan “Force Majeure/Keadaan Memaksa”, dengan membuktikan terlebih dahulu jika peristiwa yang terjadi (yang menyebabkan adanya keadaan memaksa) tersebut bukanlah disebabkan kesalahannya dan berada di luar kuasa perusahaan.

Sedangkan dalam hal melakukan “Efisiensi”, perusahaan harus meletakkan PHK sebagai upaya terakhir. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 jo. Putusan Mahkamah Konsitusi No : 19/PUU-IX/2011 yang telah menyatakan:

Pengusaha hanya dapat mem-PHK buruh dengan alasan efisiensi yang mana harus dimaknai dengan Perusahaan Tutup Permanen atau Perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”.

Atas ketentuan di atas, Putusan Mahkamah Konsitusi No : 19/PUU-IX/2011 telah menyatakan bahwa PHK karena alasan efisiensi haruslah menjadi pilihan terakhir, setelah sebelumnya dilakukan upaya-upaya lain yakni :

  1. Mengurangi Upah dan Fasilitas Pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;
  2. Mengurangi Shift;
  3. Membatasi/ menghapuskan Kerja Lembur;
  4. Mengurangi jam kerja;
  5. Mengurangi hari kerja;
  6. Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu
  7. Tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya;
  8. Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

 

Apa saja hak-hak pekerja yang terkena PHK dengan alasan ‘Force Majeur’/keadaan memaksa maupun dengan alasan ‘Efisiensi’?

Bila Anda sebagai pekerja terkena PHK dengan alasan “Force Majeure/Keadaan Memaksa”, maka anda berhak untuk mendapatkan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, uang penghargaan kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).

Namun bila anda sebagai pekerja terkena PHK dengan alasan “Efisiensi”, maka anda berhak untuk mendapatkan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)  dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

 

Apakah Pekerja/Buruh masih berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dalam situasi kedaruratan kesehatan masyarakat akibat wabah pandemi COVID-19?

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap wajib dibayarkan oleh Pengusaha atau Perusahaan kepada pekerja dan buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun saat ini terjadi pandemi COVID-19 atau corona.

Bagi pengusaha atau Perusahaan yang kesulitan membayar THR karena akibat pandemic COVID-19 atau hal lainnya, dapat menempuh mekanisme dialog dengan pekerja atau buruh.

Adapun, Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

 

Bagaimana aturan pelaksanaan pemberian THR di perusahaan ditengah pandemi Covid-19?

Pengaturan Pelaksanaan Pemberian THR ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomer M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan hari Raya (THR) Keagamaan di Perusahaan dalam masa pandemi Covid-19.

Pada prinsipnya SE Menaker ini memastikan agar perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun ditengah situasi pandemi ini tata laksana pemberian THR ini dilakukan dengan beberapa poin penting, seperti dilansir dalam situs resmi Kemnaker, yaitu;

  1. Walaupun di masa situasi pandemic ini THR Keagamaan Wajib dibayarkan oleh perusahaan ke pekerja/buruh.
  2. Melalui SE ini, Gubernur diminta memastikan Perusahaan untuk membayar THR Keagamaan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
  3. Bagi pengusaha atau Perusahaan yang kesulitan membayar THR karena akibat pandemi COVID-19 atau hal lainnya, dapat menempuh mekanisme dialog dengan pekerja atau buruh.
  4. Dialog yang dimaksud untuk menyepakati pembayaran THR dengan cara bertahap/ditunda, waktu dan cara pemberian denda/sanksi keterlambatan.
  5. Kesepakatan pembayaran THR bertahap/penundaan di laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
  6. Pemberian sanksi/denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan dalam memberikan THR Keagamaan.
  7. Membentuk Posko Pengaduan THR tahun 2020 sesuai protokol pencegahan Covid-19.
  8. Menyampaikan SE ini kepada Bupati/walikota serta pemangku kepentingan lain.

Terkait point 7 tersebut, Kemenaker membuka Posko Pelayanan Pengaduan THR secara daring melalui situs resmi https://kemnaker.go.id/

 

Apa hukum yang mengatur dan melindungi Kesehatan dan Keselamatan pekerja selama COVID-19?

Berdasarkan SE Menaker 3/2020 juga diatur berbagai pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja, dengan: a.    melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (“K3”).
b.    menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada dalam wilayah pembinaan dan pengawasan Gubernur.
c.    mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja;
d.    memerintahkan setiap pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
e.    mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi COVID-19, dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
f.     dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang berisiko, diduga, atau mengalami sakit akibat COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

 

Seperti apa bentuk langkah pencegahan dan penanganan terkait COVID-19 di lingkungan kerja?

Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. 

Dalam SE Menaker ini, disebutkan para Gubernur diminta melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Pandemi COVID-19 serta mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus terkait Covid -19 di lingkungan kerja.

  • Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
  • Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
  • Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

 

Bagaimana program pemerintah bagi pekerja yang di-PHK atau dirumahkan di situasi pandemi COVID-19?

1.Pemerintah pada 11 April 2020 mengeluarkan kebijakan dengan merilis Program Kartu PraKerja. Pelaksanaan Kartu Prakerja 2020 merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Re-focusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

  • Sasaran penerima Kartu Prakerja

Sasaran program Kartu Prakerja ini skemanya berubah dimana orientasinya tidak lagi hanya untuk pencari kerja muda, tetapi juga bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang terdampak pandemi COVID-19. Pemerintah melakukan pembaruan data dari kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah yakni melalui Dinas Tenaga Kerja, Pariwisata, Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan, atau asosiasi usaha yang terdampak seperti transportasi dan ritel.

  • Anggaran Kartu Prakerja

Anggaran untuk Kartu Prakerja ini dulu sebelum postur anggarannya diubah untuk penanganan wabah covid-19 sebanyak Rp 10 triliun, sekarang Rp 20 triliun. Dulu penerimanya dibatasi 2 juta orang, sekarang 5,6 juta orang. Dengan Kartu Prakerja ini diharapkan berguna untuk pekerja yang berdampak selama masa pandemi COVID-19.

  • Keuntungan Kartu Prakerja bagi peserta?

Keuntungan Kartu Prakerja, yakni memberikan kursus atau pelatihan bagi para pesertanya, dimana program ini biaya pelatihannya ditanggung oleh pemerintah, dengan pelatihan dari Kartu Pra-Kerja, peserta diharapkan dapat meningkatkan keterampilannya. Sedangkan bagi pekerja sektor informal, selain pelatihan akan ada juga program dari perbankan untuk memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para peserta usai mendapatkan pelatihan. Harapannya, insentif yang diperoleh peserta Kartu Prakerja dapat dipadukan dengan fasilitas KUR untuk memudahkan peserta dalam berwirausaha.

  • Jumlah insentif yang diterima peserta Kartu Prakerja

Peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan dengan total Rp 3.550.000. Rinciannya, biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000. Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali. Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.

  • Skema kerja Kartu Prakerja

Nantinya, peserta Kartu Prakerja dapat mengikuti pelatihan yang diisyaratkan industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER) dan beberapa pihak ketiga sebagai Lembaga pelatihan online teruji. Tersedia berbagai pilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Pelatihan Kerja (BLK) pemerintah maupun swasta. Pelatihan tersebut akan diselenggarakan secara online dan offline. Setelah selesai mengikuti pelatihan, baik online ataupun offline, peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya dan insentif. 

 

2.Presiden Joko Wiodo menjanjikan program padat karya tunai untuk memberikan penghasilan sementara bagi pekerja harian yang kehilangan pendapatan akibat berbagai pembatasan sosial di tengah pandemi COVID-19.

  • Bentuk padat karya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program padat karya tersebut bisa bermacam-macam bentuknya, salah satu yang relevan saat ini ialah memproduksi masker, disinfektan, dan berbagai keperluan untuk menangani wabah COVID-19. Nantinya, program padat karya tersebut bisa dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga negara terkait sesuai bidang kerja masing-masing.

Selain itu, terdapat padat karya tunai. Program ini utamanya ditujukan bagi masyarakat lapisan bawah di pedesaan yang terdampak pandemi Covid-19. Padat karya tunai juga dapat diterapkan secara masif menggunakan skema dana desa. Kepala Negara mengatakan bahwa dana desa dalam situasi saat ini setidaknya dapat dimanfaatkan untuk dua hal, yaitu sebagai bantuan sosial bagi warga yang terdampak serta sebagai program padat karya tunai di desa-desa.

Laporan yang diterima oleh Presiden Joko Widodo di akhir Maret 2020, dana desa yang tersalur baru 32 persen yaitu hanya pada posisi angka Rp9,3 triliun dari pagu tahap yang pertama sebesar Rp28 triliun. Artinya kalau dari total Rp72 triliun, itu baru 13 persen. Hal ini dianggap oleh beliau merupakan jumlah yang masih kecil sekali. Untuk itu, Presiden Joko Widodo Kembali menginstruksikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk membuat pedoman dan memberikan panduan agar program padat karya tunai dengan memanfaatkan skema dana desa tersebut dapat terlaksana secara masif dan tepat sasaran.

  • Sasaran padat karya tunai

Program ini diberikan prioritas pada keluarga-keluarga miskin, pengangguran, atau yang setengah menganggur.

 

Sumber :

Hukum Online - WFH

Hukum Online 

Bantuan Hukum

Liputan 6

CNBC Indonesia

Indonesia.go.id

Kompas

Kemenaker.go.id

Menpan.go.id

 

 

 

 

 

 

 
Loading...