Bagi Anda yang bekerja di perusahaan swasta pasti mengenal nama Jamsostek. Jamsostek adalah salah satu badan penyelenggara jaminan sosial yang mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Pekerja sektor formal disini maksudnya adalah para karyawan perusahaan-perusahaan swasta dan tidak termasuk pekerja sektor informal seperti pekerja rumah tangga, buruh industri kecil, dll.
Skema Jamsostek meliputi program-program yang terkait dengan risiko, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan hari tua. Mari kita bahas satu per satu program-program yang ditawarkan Jamsostek.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini memberikan kompensasi/santunan dan pengantian biaya perawatan bagi tenaga kerja yang mengalami kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, dimulai dari berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita sakit akibat hubungan kerja.
Apa manfaat dari program JKK?
- Biaya Transport (Maksimum)
- Darat Rp 750.000,-
- Laut Rp 1.500.000,-
- Udara Rp 2.000.000,-
- Bagi yang tidak mampu bekerja, peserta Jamsostek akan tetap mendapat upah
- Empat (4) bulan pertama, 100% upah
- Empat (4) bulan kedua, 75% upah
- Selanjutnya 50% upah
- Biaya Pengobatan/Perawatan
- Rp 20.000.000,- (maksimum)
- Santunan Cacat
- Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah
- Total-tetap
- Sekaligus : 70 % x 80 bulan upah
- Berkala (2 tahun) Rp 200.000,- per bulan
- Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah
- Santunan Kematian
- Sekaligus 60 % x 80 bulan upah
- Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan
- Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-
- Biaya Rehabilitasi: Patokan harga RS DR. Suharso, Surakarta ,ditambah 40 %
- Prothese anggota badan
- Alat bantu (kursi roda)
- Penyakit akibat kerja, tiga puluh satu jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja.
Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.
Kelompok I = Premi sebesar 0,24% x upah kerja sebulan
Kelompok II = Premi sebesar 0,54% x upah kerja sebulan
Kelompok III = Premi sebesar 0,89% x upah kerja sebulan
Kelompok IV = Premi sebesar 1,27% x upah sebulan
Kelompok V = Premi sebesar 1,74% x upah kerja sebulan
2. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja, untuk itu program ini memberikan pelayanan berupa rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, penunjang diagnostik, pelayanan khusus dan gawat darurat bagi tenaga kerja dan keluarganya yang menderita sakit.
Setiap tenaga kerja yang mengikuti program JPK, akan mendapatkan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapat pelayanan kesehatan.
Cakupan pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan adalah :
- Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama
Pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter umu atau dokter gigi di Puskesmas, klinik, balai pengobatan atau dokter praktek.
- Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
Pemeriksaan dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter spesialis atas dasar rujukan dokter
- Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit
kesehatan yang diberikan kepada peserta yang memerlukan perawatan di ruang rawat inap Rumah Sakit
- Pelayanan Persalinan
Pertolongan persalinan yang diberikan kepada tenaga kerja wanita berkeluarga/ istri tenaga kerja peserta program JPK maksimum sampai persalinan ketiga
- Pelayanan Khusus
Pelayanan rehabilitasi atau manfaat yang diberikan untuk mengembalikan fungsi tubuh
- Gawat Darurat
Pelayanan yang memberikan pertolongan segera, yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan jiwa
Adapun iuran yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut :
- 3 % dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang
- 6% dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga
- Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini adalah berupa tabungan selama masa kerja yang dibayarkan kembali pada umur 55 tahun atau atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Iuran Program Jaminan Hari Tua:
- Ditanggung Perusahaan = 3,7%
- Ditanggung Tenaga Kerja = 2%
Premi jaminan hari tua (JHT) yang dibayar pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai penghasilan karyawan (tidak menambah penghasilan bruto karyawan). Pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat karyawan yang bersangkutan menerima Jaminan Hari Tua dari PT. Jamsostek.
Premi jaminan hari tua yang dibayar sendiri oleh karyawan merupakan pengurang penghasilan bruto bagi karyawan dalam perhitungan PPh karyawan tersebut.
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
- Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
- Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan
- Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
4. Jaminan Kematian (JK)
Program ini memberikan pembayaran tunai kepada ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum umur 55 tahun.
Manfaat Program JK
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
- Santunan Kematian: Rp 10.000.000,-
- Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
- Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)
Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 12 Juta terdiri dari Rp 10 juta santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman dan santunan berkala.
Sumber :
Jamsostek Indonesia [http://www.jamsostek.co.id/]