Mengenal Pasar Tenaga Kerja di Indonesia

Pasar tenaga kerja merupakan sarana yang mengkoordinasikan pertemuan antara pencari kerja dan perusahaan yang memerlukan tenaga kerja. Ada 3 jenis pasar tenaga kerja yang ada di Indonesia: pasar bersaing sempurna, pasar monopsoni, dan pasar monopoli.

 

Apa yang dimaksud dengan pasar tenaga kerja? 

Pasar tenaga kerja merupakan sarana tempat pertemuan antara penjual dan pembeli tenaga kerja. Penjual tenaga kerja di adalah para pencari kerja dan pembeli tenaga kerja adalah lembaga atau perusahaan yang memerlukan tenaga kerja. 

Di Indonesia sendiri, penyelenggaraan pasar tenaga kerja ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dapat menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya ke Kemnaker. Kemudian, Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat umum tentang adanya permintaan tenaga kerja tersebut.

Pasar tenaga kerja bisa mempengaruhi pola penentuan upah. Hal ini karena dinamika hubungan antara perusahaan dan pekerja dalam pasar tenaga kerja yang berbeda-beda.  

 

3 jenis pasar tenaga kerja di Indonesia

 

1. Pasar Bersaing Sempurna: Banyak Perusahaan VS Banyak Pekerja

Pasar bersaing sempurna dicirikan oleh dua hal yaitu: keseimbangan kekuatan antara sisi permintaan dengan sisi penawaran dan kesempurnaan informasi. Pasar bersaing sempurna (pasar kompetitif) dicirikan oleh jumlah pencari kerja dan jumlah perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja yang sama banyaknya. Yang dimaksud sama banyaknya tidak hanya mengacu kepada jumlah fisik, melainkan juga tingkat independensinya, baik di antara tenaga kerja maupun juga di antara perusahaan. 

Mengingat baik tenaga kerja maupun perusahaan memiliki independensi atau kemandirian , maka kedua belah pihak secara individual tidak memiliki kekuatan nyata untuk menentukan tingkat upah. Dalam situasi ini, upah ditentukan berdasarkan keseimbangan kekuatan antara penawaran dan permintaan tenaga kerja.

Table 1. Upah di Pasar Bersaing Sempurna

 

Table 1. Upah di Pasar Bersaing Sempurna

Kondisi pasar bersaing sempurna dapat terlihat seperti Gambar 1. Terdapat kurva penawaran tenaga kerja (S) yang identik dengan biaya marginal (marginal cost of labour atau MCL) dan ada kurva permintaan tenaga kerja (D) yang identik dengan kurva produktivitas marjinal (marginal productivity of labor atau MPL). Perpotongan antara kurva permintaan dan kurva penawaran terjadi pada titik E sebagai suatu titik pertemuan antara penawaran dan permintaan. Titik E (equilibrium) ini menunjukkan baik buruh dan pengusaha sepakat untuk menawarkan dan mempekerjakan sebanyak L* atau tenaga kerja dengan tingkat upah W*.

Bisakah kamu memberi contoh di mana terjadi pasar tenaga kerja bersaing sempurna di dunia?

 

2. Pasar Monopsoni: Satu Perusahaan VS Banyak Pekerja

Pasar monopsoni digambarkan sebagai sebuah pasar yang hanya memiliki satu pembeli dan banyak penjual. Dalam pasar tenaga kerja, hal ini bermakna hanya satu perusahaan yang membutuhkan jasa pekerja, tetapi ada banyak sekali tenaga kerja yang membutuhkan pekerjaan.

Pengertian "satu perusahaan" bukan berarti secara harfiah, tetapi perusahaan-perusahaan tergabung dalam "satu asosiasi perusahaan" yang membuat perilaku seragam di antara anggotanya. Dengan demikian "perusahaan monopsoni" (satu perusahaan tadi) memiliki kekuatan nyata dalam pasar untuk menentukan tingkat upah. Dalam situasi ini upah buruh sering berada di bawah tingkat produktivitasnya atau dengan kata lain terjadi eksploitasi tenaga kerja.

 
Table 2. Upah di Pasar Monopsoni

 

Table 2. Upah di Pasar Monopsoni

Pasar tenaga kerja monopsonistik diilustrasikan pada Gambar 2.  Kurva MCL tidak lagi identik dengan kurva S. Kurva MCL berada diatas kurva S, sementara kurva D tetap identik dengan MPL. Dalam pasar persaingan sempurna keseimbangan akan terjadi ketika MCL = MPL, yakni upah sama dengan marginal produktivitas tenaga kerja (MPL). Sedanglam pada situasi pasar monopsoni, keseimbangan berada pada titik E, yakni upah sebesar W*, sedangkan penyerapan tenaga kerja adalah sebanyak L*. Terlihat di sini, bahwa pada kondisi L*, tingkat produktivitas buruh adalah MPL yang lebih tinggi daripada W* atau keseimbangan upah berada di bawah marginal produktivitasnya.

Ini berarti, dalam keseimbangan pasar tenaga kerja yang monopsonistik, buruh dibayar lebih rendah dibandingkan produktivitasnya. Selisih antara produktivitas buruh dengan upah yang diterima ini sering disebut sebagai eksploitasi.

Dalam kondisi demikian, cukup alasan bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan upah minimum, misalnya sebesar Wm. Dengan kebijakan ini, keseimbangan akan bergeser dari E ke F. Dengan mudah bisa dilihat, bahwa upah akan naik dari W* ke Wm, dan penyerapan tenaga kerja juga akan naik dari L* ke Lm. Jelas bahwa, tidak seperti dalam kasus pasar kompetitif, penetapan upah minimum justru berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja. Itulah mengapa, pasar tenaga kerja yang monopsonistik dianggap sebagai justifikasi teoretis bagi pemberlakuan upah minimum.

Contoh pasar monopsonistik ada di negara-negara yang memiliki tingkat pengangguran yang tingi. Artinya, jumlah tenaga kerja jauh lebih banyak dari lapangan pekerjaan. Hal ini juga membuat posisi tawar pekerja menjadi rendah, sehingga tingkat upah juga relatif kecil. 

 

3. Pasar Monopoli: Banyak perusahaan VS Satu Buruh

Pasar monopoli secara sederhana digambarkan terdapat banyak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja tetapi hanya ada satu pencari kerja

Pengertian "satu pencari kerja" bukan berarti secara harfiah, tetapi satu serikat buruh yang sangat kuat sehingga membentuk keseragaman perilaku tenaga kerja. Dengan demikian, satu serikat buruh memiliki kekuatan untuk menentukan tingkat upah dalam pasar tenaga kerja. Dalam situasi ini upah, pekerja adalah upah maksimum dan kenaikan upah mendorong peningkatan pengangguran. pasar tenaga kerja yang serikat pekerja memiliki kekuatan monopoli diilustrasikan pada Gambar 3.

 

Table 3. Upah di Pasar Monopoli

Table 3. Upah di Pasar Monopoli

Apabila pasar tenaga kerja bersaing sempurna keseimbangan akan tercapai di titik E. Dalam keseimbangan seperti ini upah akan mencapai sebesar W* dan jumlah tenaga kerja yang di minta perusahaan adalah sejumlah L*. Pada tingkat upah sebesar W*, ini belum memuaskan para buruh. Maka SB kemudian menuntut upah yang lebih tinggi yaitu W1. Pada tingkat upah itu perusahaan-perusahaan hanya bersedia mempekerjakan tenaga kerja sebanyak L1, sedangkan penawaran tenaga kerja pada tingkat upah W1 adalah sebesar L2. Maka terdapat pengangguran dalam pasar tenaga kerja sebanyak L1 – L2.

 

Baca juga:

Ketentuan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

Kondisi Ketenagakerjaan di Indonesia

 

Sumber:

Indonesia. Markus Sidauruk. Kebijakan Pengupahan di Indonesia

 
Loading...