Ketentuan dan Aturan Mogok Kerja

Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Lalu, bagaimana prosedur mogok kerja dan syarat mogok kerja?


Idealnya, serikat pekerja atau perwakilan pekerja dan manajemen melakukan perundingan untuk menentukan hak dan kewajibannya masing-masing. Namun, ketika proses perundingan tersebut gagal dan tidak mencapai kesepakatan, pekerja dapat menggunakan haknya untuk melakukan mogok kerja. Mari kita bahas mengenai hak mogok kerja!

 

Apa yang dimaksud dengan mogok kerja?

Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam pasal 1 angka 23, mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

Arti definisi di atas adalah:

Sebuah tindakan dapat disebut sebagai mogok kerja apabila dilakukan oleh pekerja. Mogok kerja tidak bisa dilakukan oleh ibu rumah tangga atau mahasiswa. Mogok kerja harus direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan dilakukan oleh lebih dari satu pekerja. Tujuan mogok kerja adalah untuk memaksa perusahaan mendengarkan dan menerima tuntutan pekerja dan/atau serikat pekerja. Caranya adalah dengan  membuat perusahaan menanggung akibat dari proses produksi yang terhenti atau lambat.

 

Apakah mogok kerja diperbolehkan secara hukum?

Permasalahan mogok kerja ini diatur khusus pada pasal 137 sampai pasal 145 dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan mogok kerja diatur oleh Kepmenakertrans No. 232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah.

 

Apa saja yang menjadi syarat sah mogok kerja?

Dalam pasal 137 UU No. 13/2003, mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.

“Sah” disini artinya adalah mengikuti prosedur yang diatur oleh Undang-Undang. “Tertib dan damai“ artinya tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan tidak mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan, pengusaha atau milik masyarakat.

“Akibat gagal perundingan” adalah upaya perundingan yang dilakukan menemui jalan buntu dan gagal mencapai kesepakatan atau perusahaan menolak untuk melakukan perundingan walaupun serikat pekerja atau pekerja telah meminta secara tertulis kepada pengusaha dua kali dalam tenggang waktu 14 hari.

Syarat administratif yang harus dipenuhi agar mogok kerja dikatakan sah adalah:

  • Pekerja atau Serikat Pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan/pengusaha dan Disnaker H-7 hari kerja sebelum mogok kerja dijalankan
  • Surat pemberitahuan tersebut harus memuat unsur-unsur di bawah ini: (1) waktu: hari, tanggal dan jam dimulai dan diakhiri mogok kerja, (2) tempat mogok kerja, (3) alasan dan sebab mengapa harus melakukan mogok kerja, dan (4) tanda tangan ketua dan sekretaris serikat pekerja sebagai penanggung jawab mogok kerja. Apabila mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja, maka pemberitahuan ditandatangani oleh perwakilan pekerja yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.
  • Untuk mogok kerja di perusahaan yang melayani kepentingan umum atau perusahaan yang jenis kegiatannya berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, pelaksanaannya harus diatur agar tidak mengganggu kepentingan umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.
  • Instansi pemerintahan dan pihak perusahaan yang menerima surat pemberitahuan mogok kerja wajib memberikan tanda terima.
  • Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkanya bersama para pihak yang berselisih
  • Jika perundingan menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuatkan perjanjian bersama yang ditanda-tangani oleh para pihak dan pegawai yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi.
  • jika perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, maka pegawai dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan harus menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya mogok kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang.

 

Apa akibatnnya jika tidak memenuhi syarat mogok kerja?

Menurut pasal 142, UU No.13/2003, apabila mogok kerja yang tidak memenuhi persyaratan mogok kerja, maka mogok kerja tersebut tidak sah. Kemudian, mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir sesuai pasal 6 dan 7 Kepmenakertrans No.232/MEN/2003 tentang akibat mogok kerja yang tidak sah. 

Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok tidak sah dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Pekerja yang tidak memenuhi panggilan perusahaan untuk kembali bekerja dianggap mengundurkan diri.

Apabila mogok kerja dilakukan secara tidak sah pada perusahan yang melayani kepentingan umum atau perusahaan yang jenis kegiatannya berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia dan mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, maka pelaksanaannya dikualifikasikan sebagai kesalahan berat.

 

Apakah pekerja yang mogok kerja tetap mendapatkan upah?

Pekerja yang melakukan mogok secara sah tetap berhak mendapat upah. Lain halnya dengan pekerja yang melakukan mogok secara tidak sah, mereka tidak berhak mendapat upah.

 

 

Baca juga:

Aturan Serikat Pekerja di Indonesia

Organisasi Pengusaha

Perjanjian Kerja Bersama

 

Sumber:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja

Kepmenakertrans No. 232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah

Marmin Hartono. KPM – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia

 
Loading...