Pekerja Rumah Tangga bukan Pembantu Rumah Tanggaâ itulah jargon yang sedang marak disampaikan oleh para aktivis Pekerja Rumah Tangga. Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia masih jauh dari memuaskan. Dengan dihasilkannya Konvensi ILO No. 189 Mengenai Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga (PRT) diharapkan dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi PRT dan dapat memperbaiki kondisi kerja PRT. Apa saja isi dari Konvensi ILO 189? Berikut adalah isi dari Konvensi ILO No. 189 yang dilansir dari organisasi ILO Indonesia :
Apa yang dibahas dalam Konvensi No. 189?
Konvensi No. 189 memberikan perlindungan khusus bagi pekerja rumah tangga (PRT). Konvensi tersebut menetapkan hak-hak dan prinsip-prinsip dasar, dan mengharuskan Negara mengambil langkah untuk mewujudkan kerja layak bagi pekerja rumah tangga.
Apa standar ketenagakerjaan atau hak-hak fundamental yang ditetapkan oleh Konvensi No. 189 bagi pekerja rumah tangga?
- Hak-hak dasar pekerja rumah tangga
- Promosi dan perlindungan hak asasi manusia seluruh pekerja rumah tangga (Pembukaan ; Pasal 3)
- Penghormatan dan perlindungan prinsip-prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja:
- kebebasan berserikat dan pengakuan efektif terhadap hak atas perundingan bersama;
- penghapusan segala bentuk kerja paksa atau kerja wajib;
- penghapusan pekerja anak
- penghapusan diskriminasi dalam hal pekerjaan dan jabatan (Pasal 3, 4, 11)
Pekerja rumah tangga harus diberi informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja mereka dengan cara yang mudah dipahami, sebaiknya melalui kontrak tertulis. (Pasal 7)
- Jam kerja
- Langkah-langkah yang ditujukan untuk menjamin perlakuan sama antara pekerja rumah tangga dan pekerja secara umum berkenaan dengan jam kerja normal, kompensasi lembur, masa istirahat harian dan mingguan, dan cuti tahunan berbayar (Pasal 10)
- Masa istirahat mingguan sekurang-kurangnya 24 jam kerja berturut-turut (Pasal 10)
- Peraturan jam siaga (jangka waktu di mana pekerja rumah tangga tidak bebas
- menggunakan waktu mereka sekehendak mereka dan diharuskan untuk tetap melayani
- rumah tangga tersebut guna untuk menanggapi kemungkinan panggilan) (Pasal 10)
- Upah minimum jika aturan upah minimum ada untuk pekerja lain (Pasal 11)
- Pembayaran upah harus dilakukan secara tunai, langsung kepada pekerja, dan dalam jangka rutin yang tidak lebih lama dari pada satu bulan. Pembayaran dengan cek atau transfer bank –bila diperbolehkan oleh undang-undang atau kesepakatan bersama, atau dengan persetujuan pekerja.(Pasal 12)
- Pembayaran dengan barang diperbolehkan dengan 3 syarat: hanya proporsi terbatas dari total upah; nilai moneter adil dan wajar; barang atau jasa yang diberikan sebagai pembayaran dengan barang merupakan pemakaian pribadi oleh dan bermanfaat bagi pekerja. Ini berarti bahwa seragam atau perlengkapan pelindung tidak dianggap sebagai pembayaran dengan barang, tetapi sebagai peralatan yang harus disediakan oleh majikan untuk pekerja secara gratis untuk pelaksanaan tugas-tugas mereka.(Pasal 12)
- Biaya yang dikenakan oleh agen ketenagakerjaan swasta tidak dipotongkan dari upah.(Pasal 15)
- Hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat (Pasal 13)
- Langkah-langkah diadakan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.(Pasal 13)
- Perlindungan jaminan sosial, termasuk tunjangan persalinan (Pasal 14)
- Kondisi yang tidak kurang menguntungkan dari pada kondisi yang berlaku untuk pekerja secara umum (Pasal 14)
- Persyaratan untuk menetapkan usia minimal untuk masuk ke dalam pekerjaan rumah tangga (Pasal 4)
- Pekerja rumah tangga berusia 15 tahun tetapi kurang dari 18 tahun – pekerjaan mereka tidak boleh menghalangi mereka dari pendidikan wajib, atau menganggu peluang mereka atas pendidikan lanjutan atau pelatihan kerja.(Pasal 4)
- Kondisi hidup layak yang menghormati privasi pekerja (Pasal 6)
- Kebebasan untuk mencapai kesepakatan dengan majikan atau calon majikan mereka mengenai apakah akan tinggal di rumah tangga tersebut ataukah tidak (Pasal 9)
- Tidak ada kewajiban untuk tetap berada di rumah tangga atau bersama dengan para anggotanya selama masa libur atau cuti mereka (Pasal 9)
- Hak untuk menyimpan sendiri dokumen identitas dan dokumen perjalanan mereka (Pasal 9)
- Peraturan jam siaga (Pasal 10)
- Sebuah kontrak kerja yang bisa ditegakkan di negara tempat kerja, atau tawaran kerja tertulis, sebelum berangkat ke negara tempat kerja (Pasal 8)
- Kondisi jelas di mana pekerja rumah tangga berhak atas pemulangan di akhir kerja mereka (Pasal 8)
- Perlindungan pekerja rumah tangga dari praktik pelecehan oleh agen ketenagakerjaan swasta(Pasal 15)
- Kerjasama antara negara pengirim dan negara penerima untuk menjamin efektifnya penerapan ketentuan-ketentuan Konvensi untuk pekerja rumah tangga migran (Pasal 8)
- Langkah-langkah yang harus diadakan (Pasal 15):
- Meregulasi operasi agen ketenagakerjaan swasta
- Menjamin perangkat yang memadai untuk penyelidikan pengaduan dari pekerja rumah tangga
- Menyediakan perlindungan pekerja rumah tangga yang memadai dan pecegahan pelecehan, dengan berkolaborasi dengan para Anggota lain bila dirasa tepat
- Mempertimbangkan mengikat kesepakatan bilateral, regional atau multilateral untuk mencegah praktik pelecehan dan penipuan
- Akses efektif ke pengadilan, tribunal atau mekanisme penyelesaian perselisihan lain, termasuk mekanisme pengaduan yang mudah diakses (Pasal 17)
- Langkah-langkah harus diadakan untuk menjamin kepatuhan terhadap undang-undang nasional untuk perlindungan pekerja rumah tangga, termasuk langkah-langkah inspeksi ketenagakerjaan. Dalam hal ini, Konvensi mengakui perlunya menyeimbangkan hak pekerja rumah tangga atas perlindungan dan hak atas privasi anggota rumah tangga.(Pasal 17)
Apa yang dimaksud dengan negara meratifikasi sebuah Konvensi?
Bila sebuah negara meratifikasi sebuah Konvensi, pemerintahnya secara formal membuat komitmen untuk menerapkan seluruh kewajiban yang ditetapkan di dalam Konvensi tersebut, dan secara periodik melaporkan kepada ILO mengenai langkah-langkah yang diambil dalam hal ini.
Sumber :
- ILO Indonesia
- Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga