Berani Bicara Karena Benar

Cerita pengalaman pekerja IT dan pembaca Gajimu dalam memperjuangkan hak-hak karyawan yang memang seharusnya dia dapatkan dari perusahaan. Hak Tunjangan Hari Raya yang tidak dibayarkan, HRD tidak kooperatif dan tidak adanya Serikat Pekerja perusahaan

Christa Vidya telah merasakan manis dan pahitnya perjuangan dalam meniti karir untuk menjadi yang terbaik di bidangnya. Beragam posisi di berbagai perusahaan pernah dia coba tekuni sampai akhirnya ia telah mencapai posisinya saat ini yaitu menjadi Account Manager IT &ASP Business Unit di salah satu perusahaan IT telekomunikasi di Jakarta. Christa berbagi cerita dan pengalamannya dalam memperjuangkan hak pekerjanya khusus untuk para pembaca Gajimu. Simak perbincangan Gajimu dan Christa berikut ini :

Gajimu (G) : Sudah berapa lama Anda terjun di bidang IT?

Christa (C) : Saya mulai terjun dan menekuni bidang IT semenjak tahun 2008 sampai sekarang

G : Apa yang membuat Anda suka dan akhirnya menekuni bidang IT?

C : Alasan yang paling mendasar adalah saya selalu merasa penasaran dengan perkembangan dunia teknologi meskipun saya bukan lulusan Fakultas Teknik melainkan lulusan Fakultas Ekonomi. Dengan terjun di dunia IT, saya belajar lebih dalam mengenai spesifikasi perkembangan dunia IT (perangkat lunak maupun perangkat keras). Selain itu, gaji di bidang IT bisa dibilang mencukupi untuk wanita single seperti saya.

G : Bisakah Anda berbagi dengan pembaca Gajimu, berapa gaji Anda dari jenjang fresh graduate sampai sekarang?

C : Saya bekerja kurang lebih di 4 perusahaan sebelum perusahaan saya yang sekarang. Gaji saya dari jenjang Fresh Graduate sampai saat ini adalah :

  • Rp. 2.200.000 sebagai Business Support di awal tahun 2008
  • Rp. 3.250.000 sebagai Business Solution di tahun 2009
  • Rp. 4.300.000 sebagai Senior Business Unit di tahun 2009
  • Rp. 6.000.000 sebagai Asisten Sales dan Marketing tahun 2010
  • Rp. 7.500.000 sebagai Account Manager IT Business Unit di tahun 2011

*Gaji diatas merupakan jumlah gaji take home pay termasuk tunjangan.

G : Apakah perusahaan yang sekarang sudah menerapkan hak karyawan yang sesuai dengan UU Tenaga Kerja?

C : Ya, perusahaan saya mengaplikasikan UU Tenaga Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama dengan baik. Ada Serikat Pekerja dalam perusahaan yang membuat penyelesaian masalah menjadi lebih mudah bagi karyawan.

G : Apakah sebelumnya Anda pernah mempunyai masalah dalam penerapan hak karyawan dalam perusahaan?

C : Ya, saya pernah mengalami masalah. Realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) tidak sesuai dengan apa yang tertulis di Peraturan Perusahaan (PP). Jadi di PP tertulis bahwa karyawan yang berstatus sebagai karyawan tetap dan memiliki masa kerja 12 bulan berhak mendapat satu bulan gaji (take home pay, termasuk tunjangan). Akan tetapi, realisasinya perusahaan hanya memberikan gaji pokok.

G : Lalu tindakan apa yang Anda ambil untuk memperjuangkan hak Anda?

C : Jujur, saya sangat terinspirasi dengan program Decision For Life (DFL). Ketika saya mengikuti meeting group DFL, saya bertanya kepada Mba Sulistri salah satu Ahli perburuhan mengenai masalah saya dan Ia memberi solusi dan keberanian kepada saya untuk berani bertindak. Jadi, langkah – langkah yang saya ambil adalah :

  • Mencari tahu kebijakan pemerintah, peraturan Undang-Undang mengenai THR. Untungnya artikel Hukum Tenaga Kerja juga sedikit membantu saya dalam memahami peraturan pemerintah.
  • Menanyakan ke HRD yang bersangkutan >> tidak ada hasil
  • Mencari alternative lain yaitu melapor ke Depnakertrans
  • Oleh Depnakertrans dianjurkan untuk membuat surat pernyataan dengan 10 tanda tangan karyawan lain yang juga mendapat THR tidak sesuai. Surat ini yang nantinya dapat dijadikan sebagai kekuatan hukum.
  • Depnakertrans melayangkan surat peringatan ke pihak perusahaan dan surat izin pemeriksaan finansial perusahaan.
  • Setelah tiga kali panggilan tidak ada jawaban, pekerja depnakertrans dan pajak dating membawa surat peringatan bahwa perusahaan akan disegel apabila tidak memenuhi panggilan.
  • Akhirnya, perusahaan memutuskan untuk menggunakan jalur damai. Hasilnya perusahaan memberikan hak THR karyawannya selama 3 tahun ke belakang (dilihat dari kesanggupan finansial perusahaan)

G : Setelah semua masalah selesai, apa Anda tetap bekerja di perusahaan tersebut?

C : Tidak, saya tidak kuat dengan suasana perusahaan yang menjadi kurang kondusif bagi saya yang notabene dituduh sebagai provokator. Saya memilih untuk keluar dari perusahaan tersebut.

G : Apa Anda merasa bahagia di perusahaan yang sekarang?

C : Saya sangat merasa beruntung bisa bekerja di perusahaan yang memperhatikan kebahagian para karyawannya. Di perusahaan ini juga saya diberi kesempatan untuk menjadi pimpinan projek dan ditantang untuk mendidik anak buah saya menjadi lebih baik dalam pekerjaannya. Gajinya pun sangat mencukupi.

G : Apakah Anda sudah mencapai kesuksesan dalam berkarir?

C : Saya merasa saya masih bisa melakukan lebih dari ini. Saat ini, saya bahagia dengan pekerjaan, kolega dan bawahan yang menyenangkan. Tetapi, saya masih mengejar mimpi saya agar suatu saat saya bisa mempunyai perusahaan sendiri. Christa pun berpesan kepada seluruh perempuan pembaca Gajimu agar tidak takut untuk mengambil tindakan apabila hak kita tidak diberikan. Jangan takut tidak punya kerja, diluar sana masih banyak perusahaan yang baik dan menghargai hak-hak karyawannya.

 

 
Loading...