Penyesuaian Waktu Kerja dan Pemotongan Upah pada Industri Padat Karya

Hak-hak pekerja kembali lagi menjadi sasaran penyesuaian demi alasan “kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha”. Kali ini menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Pemerintah berkilah peraturan ini sebagai respon dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar khususnya pada industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor. Maka untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha perlu pengaturan khusus mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan. Bagaimana penjelasan lebih lanjutnya? Simak tanya-jawab berikut.
  1. Apa alasan dibalik munculnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023?
  2. Apa yang dimaksud dengan Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor?
  3. Bagaimana ketentuan penyesuaian waktu kerja yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023?
  4. Bagaimana ketentuan penyesuaian upah yang dimaksud oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023?
  5. Apabila kembali terjadi perubahan ekonomi global ke arah yang lebih baik, apakah aturan ini tetap dapat diberlakukan oleh perusahaan? 
  6. Apakah pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan dapat menolak pemberlakuan aturan ini?
  7. Mengapa Permenaker ini mendapat aksi penolakan dari berbagai kalangan khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh?

Apa alasan dibalik munculnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023?

Menteri Ketenagakerjaan RI dalam pembukaan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, menyebut setidaknya ada dua alasan di balik terbitnya aturan ini. Pertama, perubahan ekonomi global membuat penurunan permintaan pasar pada industri padat karya tertentu berorientasi ekspor. Kedua, menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha yang dipengaruhi oleh perubahan ekonomi global tersebut.

Apa yang dimaksud dengan Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berori entasi Ekspor?

Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang dimaksud oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 adalah:

  1. Perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 200 pekerja.
  2. Perusahaan yang memiliki persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%, dan
  3. Perusahaan yang produksinya bergantung pada permintaan pesanan dari Amerika Serikat dan negara di benua Eropa, yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Permenaker menyebut 5 (lima) industri yang termasuk dalam klasifikasi diatas yakni: industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak. Aturan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 51/M-IND/PER/10/2013 tentang Definisi dan Batasan serta Klasifikasi Industri Padat Karya tertentu. Hanya saja dalam Permerin, selain kelima industri tersebut diatas, masuk pula perusahaan yang bergerak di sektor industri makanan, minuman, dan tembakau.

Bagaimana ketentuan penyesuaian waktu kerja yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023?

Inti dari Permenaker Nomor 5 tahun 2023 adalah memberikan kesempatan bagi perusahaan pada industri padat karya yang dimaksud, untuk dapat melakukan pengurangan waktu kerja, yang tentunya, membawa akibat pengurangan upah. Permenaker membuka pengaturan kerja yang dapat saja kurang dari 40 jam/minggu. Lebih lengkapnya, pasal 5 ayat (3) Permenaker menyebut “Penyesuaian waktu kerja dapat dilakukan kurang dari: 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.”

Bagaimana ketentuan penyesuaian upah yang dimaksud oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023?

Pasal 8 ayat (1) Permenaker mengatur pengurangan besaran upah karena terjadinya pengurangan jam kerja, paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima pekerja. Dengan ketentuan besaran upah yang berkurang ini tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan hak-hak tersebut harus menggunakan upah terakhir sebelum terjadi pengurangan (pasal 12 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023). 

Apabila kembali terjadi perubahan ekonomi global ke arah yang lebih baik, apakah aturan ini tetap dapat diberlakukan oleh perusahaan?

Tidak. Mengingat Permenaker ini muncul sebagai respon dari kondisi ekonomi global yang disebut mengalami resesi atau kemerosotan, tentu saja aturan ini berlaku sementara. Permenaker mengatur dengan tegas, penyesuaian waktu kerja dan upah ini hanya berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Permenaker mulai berlaku, atau hingga 7 September 2023. 

Apakah pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan dapat menolak pemberlakuan aturan ini?

Ya. Penyesuaian sebagaimana diatur dalam Permenaker ini hanya dapat berlaku bila tercapai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan. Dengan ketentuan:

  1. Kesepakatan dilakukan secara musyawarah dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik. 
  2. Kesepakatan dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat: a. penyesuaian waktu kerja; b. besaran Upah; dan c. jangka waktu berlakunya kesepakatan yakni tidak boleh lebih dari 6 bulan terhitung sejak Permenaker berlaku. 
  3. Pengusaha menyampaikan hasil kesepakatan kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di wilayah perusahaan berada, ditembuskan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kementerian Tenaga Kerja RI, dengan melampirkan bukti pemenuhan kriteria sebagai perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor.
  4. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di wilayah perusahaan berada, melakukan pencatatan terhadap hasil kesepakatan dan memberikan tanda terima bukti pencatatan kepada Pengusaha.
  5. Pengawasan terhadap penerapan ketentuan dalam Permenaker ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dibawah koordinasi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI.

Mengapa Permenaker ini mendapat aksi penolakan dari berbagai kalangan khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh?

Berbagai kalangan meyakini Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 merupakan pelanggaran terhadap aturan hukum dan bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Aturan yang dalam hierarki peraturan perundang-undangan berada di bawah Undang-undang ini, bertentangan dengan aturan pengupahan dalam Undang-undang Cipta Kerja, yang mewajibkan perusahaan untuk tidak membayar upah dibawah upah minimum (pasal 88E).

Sementara upah yang dibayarkan perusahaan bisa saja nilainya di bawah upah minimum setelah ada pemotongan sebagaimana diijinkan oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Apalagi praktiknya di berbagai perusahaan padat karya, upah minimum menjadi acuan upah tertinggi bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun bahkan bertahun-tahun. Aturan ini juga disebut diskriminatif terhadap pekerja/buruh yang bekerja di kelima sektor industri yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Oleh karena alasan resesi ekonomi secara global sebenarnya berpotensi untuk menghantam sektor kerja jenis apapun dalam ketidakpastian.

 
Loading...