UU No. 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
|
UU Cipta Kerja
No.11 tahun 2020
|
Peraturan Turunan
UU Cipta Kerja No.11/2020
|
Pasal 18
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan hari tua; d. jaminan pensiun e. jaminan kematian.
|
(Pasal 82 No. 1) perubahan pasal 18
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan hari tua; d. jaminan pensiun; e. jaminan kematian; dan f. jaminan kehilangan pekerjaan.
|
|
Pasal 46 A (Ketentuan Baru)
|
(Pasal 82 No. 2) tambahan pasal 46 A
- Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
- Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaann dan Pemerintah Pusat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
PP 37/2021, Pasal 4
- Peserta terdiri atas:
- Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan
- Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial.
- Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- Warga Negara Indonesia;
- Belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan
- Mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha.
- Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan:
- Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM; dan
- Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
- Peserta program JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pekerja penerima Upah pada badan usaha.
PP 37/ 2021,Pasal 5
- Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan, serta merta menjadi Peserta.
- Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan.
|
Pasal 46 B (Ketentuan Baru)
|
(Pasal 82 No. 2) tambahan pasal 46 B
- Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial
- Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan
|
|
Pasal 46 C (Ketentuan Baru)
|
(Pasal 82 No. 2) tambahan pasal 46 C
- Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
- Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat.
|
|
Pasal 46 D (Ketentuan Baru)
|
(Pasal 82 No. 2) tambahan pasal 46 D
- Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
- Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 6 (enam) bulan upah.
- Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
PP37/2021, Pasal 21
- Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 (enam) bulan Upah dengan ketentuan sebagai
berikut:
- sebesar 45 % (empat puluh lima persen) dari Upah untuk 3 (tiga) bulan pertama; dan
- sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari Upah untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.
- Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah yang ditetapkan.
- Batas atas Upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah maka Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas Upah.
PP 37/2021, Pasal 25
- Manfaat akses informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan dalam
bentuk layanan:
- informasi pasar kerja; dan/atau
- bimbingan jabatan.
- Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengantar kerja dan/atau petugas
antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
PP 37/2021, Pasal 30
- Manfaat Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi.
- Manfaat Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
- Manfaat Pelatihan Kerja dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring.
PP 37 /2021, Pasal 35
Hak atas manfaat JKP diajukan paling banyak 3 (tiga) kali selama masa usia kerja dengan ketentuan:
- manfaat JKP pertama, diajukan oleh Peserta paling cepat setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3);
- manfaat JKP kedua, diajukan oleh Peserta paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 (lima) tahun sejak memperoleh manfaat JKP pertama; dan
- manfaat JKP ketiga, diajukan oleh Peserta paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 (lima) tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua.
|
Pasal 46 E (Ketentuan Baru)
|
(Pasal 82 No. 2) tambahan pasal 46 E
- Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari:
- modal awal pemerintah;
- rekomposisi iuaran program jaminan sosial; dan/atau
- dana operasional BPJS Ketenagakerjaan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
PP 37 /2021, Pasal 42
- Sumber pendanaan JKP berasal dari:
- modal awal pemerintah;
- rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau
- dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
- Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dana awal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pendanaan program JKP.
- Dana awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
- Dana awal dapat digunakan dalam hal iuran program yang diterima belum mencukupi untuk membayar manfaat program.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai dana awal diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
|