Jaminan Sosial - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan resmi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 22 Februari 2021.

Mari kita pelajari ketentuan-ketentuan baru mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Turunan UU Cipta Kerja No.11/2020 (PP No.37/2021), serta perbandingannya dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, di bawah ini:

 

UU No. 40 Tahun 2004

tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

UU Cipta Kerja

No.11 tahun 2020

Peraturan Turunan

UU Cipta Kerja No.11/2020

Pasal 18

Jenis program jaminan sosial meliputi:

a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun
e. jaminan kematian.

(Pasal 82 No. 1) perubahan pasal 18

Jenis program jaminan sosial meliputi:

a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian; dan
f. jaminan kehilangan pekerjaan.

 

Pasal 46 A (Ketentuan Baru)

(Pasal 82 No. 2) tambahan pasal 46 A

  1. Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
  2. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaann dan Pemerintah Pusat.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PP 37/2021, Pasal 4

  1. Peserta terdiri atas:
    1. Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan
    2. Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial.
  2. Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan
    3. Mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha.
  3. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan:
    1. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM; dan
    2. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
  4. Peserta program JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pekerja penerima Upah pada badan usaha.

 

PP 37/ 2021,Pasal 5

  1. Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan, serta merta menjadi Peserta.
  2. Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 46 B (Ketentuan Baru)

 

(Pasal 82 No. 2) tambahan pasal 46 B

  1. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial
  2. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan
 

Pasal 46 C (Ketentuan Baru)

(Pasal 82 No. 2) tambahan pasal 46 C

  1. Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
  2. Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat.
 

Pasal 46 D (Ketentuan Baru)

 

(Pasal 82 No. 2) tambahan pasal 46 D

  1. Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
  2. Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 6 (enam) bulan upah.
  3. Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PP37/2021, Pasal 21

  1. Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 (enam) bulan Upah dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    1. sebesar 45 % (empat puluh lima persen) dari Upah untuk 3 (tiga) bulan pertama; dan
    2. sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari Upah untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.
  2. Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah yang ditetapkan.
  3. Batas atas Upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  4. Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah maka Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas Upah.

 

PP 37/2021, Pasal 25

  1. Manfaat akses informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan dalam
    bentuk layanan:
    1. informasi pasar kerja; dan/atau
    2. bimbingan jabatan.
  2. Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengantar kerja dan/atau petugas
    antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

 

PP 37/2021, Pasal 30

  1. Manfaat Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi.
  2. Manfaat Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
  3. Manfaat Pelatihan Kerja dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring.

 

PP 37 /2021, Pasal 35

Hak atas manfaat JKP diajukan paling banyak 3 (tiga) kali selama masa usia kerja dengan ketentuan:

  1. manfaat JKP pertama, diajukan oleh Peserta paling cepat setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3);
  2. manfaat JKP kedua, diajukan oleh Peserta paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 (lima) tahun sejak memperoleh manfaat JKP pertama; dan
  3. manfaat JKP ketiga, diajukan oleh Peserta paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 (lima) tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua.

Pasal 46 E (Ketentuan Baru)

 

(Pasal 82 No. 2) tambahan pasal 46 E

  1. Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari:
    1. modal awal pemerintah;
    2. rekomposisi iuaran program jaminan sosial; dan/atau
    3. dana operasional BPJS Ketenagakerjaan
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PP 37 /2021, Pasal 42

  1. Sumber pendanaan JKP berasal dari:
    1. modal awal pemerintah;
    2. rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau
    3. dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dana awal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pendanaan program JKP.
  3. Dana awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
  4. Dana awal dapat digunakan dalam hal iuran program yang diterima belum mencukupi untuk membayar manfaat program.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai dana awal diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

UU NO. 40 TAHUN 2004

TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

UU CIPTA KERJA

NO.11 TAHUN 2020

Pasal 6

  1. BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
  2. BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program:
    1. Jaminan kecelakaan kerja;
    2. Jaminan hari tua;
    3. Jaminan pensiun; dan
    4. Jaminan kematian

(Pasal 83 No. 1) perubahan pasal 6

  1. BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
  2. BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program:
    1. Jaminan kecelakaan kerja;
    2. Jaminan hari tua;
    3. Jaminan pensiun; dan
    4. Jaminan kematian
    5. Jaminan kehilangan pekerjaan.

Pasal 9

  1. BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
  2. BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, program jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

(Pasal 83 No. 1) perubahan pasal 9

  1. BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
  2. BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, program jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.

Pasal 42

Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyak RP 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(Pasal 83 No. 1) perubahan pasal 42

  1. Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyak RP 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk program jaminan kehilangan pekerjaan ditetapkan paling sedikit Rp 6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

 

Pelajari lebih jauh:

 

 

Sumber:

 

 

Loading...