Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Perusahaan

Salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan kerja adalah manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang masih rendah. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012, pemerintah menetapkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang merupakan kebijakan pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan dalam upaya menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Bagaimana penerapan SMK3 di perusahaan? Simak penjelasannya lebih lanjut!

 

  1. Apa yang dimaksud dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)?
  2. Apa manfaat diberlakukannya SMK3 dalam suatu perusahaan?
  3. Apakah semua perusahaan wajib menerapkan SMK3?
  4. Apa saja yang termasuk dalam SMK3? 
  5. Apa saja syarat dalam pengajuan sertifikasi SMK3?
  6. Apakah ada sanksi bila perusahaan lalai menerapkan SMK3?

 

 

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)?

Penjelasan pasal 87 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), mendefinisikan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

 

APA MANFAAT DIBERLAKUKANNYA SMK3 DALAM SUATU PERUSAHAAN?

Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 (PP 50/2012) menyebut tujuan penerapan SMK3 di perusahaan, untuk: 

  1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
  2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, dan
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas. 

 

APAKAH SEMUA PERUSAHAAN WAJIB MENERAPKAN SMK3?

Ya. Kewajiban menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan diatur dalam pasal 87 UU 13/2003, yang menegaskan “setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.” Kewajiban tersebut, diperjelas dalam pasal 5 PP 50/2012, berlaku bagi perusahaan yang: a) mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau b) mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.

Mengenai tingkat potensi bahaya tinggi, PP 50/2012 menyebut perusahaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100 orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar dapat mengakibatkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK) seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan, pencemaran radioaktif, wajib menerapkan SMK3.

 

APA SAJA YANG TERMASUK DALAM SMK3? 

Pasal 6 PP 50/2012 menyebut, SMK3 meliputi:

  1. Penetapan kebijakan K3

Paling sedikit harus:

Melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi: 

  1. Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
  2. Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
  3. Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
  4. Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan, dan
  5. Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan. 

2.Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus

3. Memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. 

 

2. Perencanaan K3

Perencanaan K3 paling sedikit memuat: 1) Tujuan dan sasaran, 2) Skala prioritas, 3) Upaya pengendalian bahaya, 4) Penetapan sumber daya, 5) Jangka waktu pelaksanaan 6) Indikator pencapaian, dan7) Sistem pertanggungjawaban.

3. Pelaksanaan rencana K3

Pelaksanaan rencana K3 dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencana K3 yang telah disusun dan didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana

4.Pemantauan dan evaluasi kinerja K3

Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten.

5.Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3

Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 bertujuan untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3. Peninjauan dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

 

APA SAJA SYARAT DALAM PENGAJUAN SERTIFIKASI SMK3?

Sebelum Perusahaan mengajukan surat permohonan audit SMK3 kepada Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi RI, Perusahaan harus mempersiapkan berbagai hal berikut ini:

  1. Pembentukan Panitia P2K3 dimana timnya terdiri dari Ketua (pimpinan tertinggi di tempat kerja), Sekretaris (harus berkualifikasi AK3) dan anggota masing-masing perwakilan unit kerja.
  2. Pengesahan P2K3 oleh Disnaker wilayah setempat.
  3. Kegiatan Rapat P2K3.
  4. Pelaporan P2K3 ke Disnaker wilayah setempat.
  5. Pelatihan Awareness SMK3.
  6. Pelatihan Dokumentasi SMK3 (untuk keperluan Penyusunan, Kebijakan K3, Pedoman SMK3, Prosedur, Instruksi Kerja dan Formulir)
  7. Sosialisasi Dokumentasi SMK3.
  8. Perlengkapan sarana tanggap darurat (Penyediaan perangkat proteksi kebakaran, jalur evakuasi dll)
  9. Pembentukan Tim Tanggap Darurat
  10. Pelatihan tim tanggap darurat (kebakaran & P3K)
  11. Simulasi Tanggap Darurat (Sesuai potensi identifikasi)
  12. Penyusunan Tim Identifikasi Potensi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko (IBPPR)/manajemen resiko
  13. Pelatihan IBPR/manajemen risiko
  14. Penyusunan IBPR
  15. Identifikasi Peraturan Perundangan yang relevan
  16. Sertifikasi sarana produksi dan lisensi personil mengacu kepada hasil peraturan perundangan yang telah teridentifikasi
  17. Pembuatan Program SMK3
  18. Pelaksanaan inspeksi tempat kerja (Gunakan Checklist)
  19. Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan karyawan (awal masuk (jika ada karyawan baru), berkala, khusus)
  20. Pemantauan Lingkungan Kerja (seperti Kebisingan, pencahayaan, iklim kerja, kimia dll)
  21. Pembentukan Tim Audit Internal
  22. Pelatihan Audit Internal SMk3
  23. Pelaksanaan Audit Internal
  24. Pembuatan laporan kinerja K3 (terkait tingkat kecelakaan dan keparahan)
  25. Rapat tinjauan manajemen SMK3
  26. Pelaksanaan Diagnostik Assessment (DA untuk penilaian awal) jika diperlukan
  27. Respon hasil DA
  28. Final Audit SMK3

 

APAKAH ADA SANKSI BILA PERUSAHAAN LALAI MENERAPKAN SMK3?

Ya. Perusahaan yang lalai menjalankan SMK3 dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a). teguran; b). peringatan tertulis; c). pembatasan kegiatan usaha; d). pembekuan kegiatan usaha; e). pembatalan persetujuan; f). pembatalan pendaftaran; g). penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; atau h). pencabutan izin (pasal 190 Ayat (2) UU 13/2003) 

 

 

Baca Juga 

Aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia

 

Sumber:

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Indonesia. Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 

 
Loading...