Awal Mula BPJS Kesehatan
Sebelum program BPJS Kesehatan muncul, Indonesia sebenarnya sudah memiliki jaminan kesehatan nasional di awal masa kemerdekaan. Menteri Kesehatan Indonesia saat itu, Prof G. A Siwabessy, menginisiasi ide program asuransi kesehatan untuk semua di tahun 1949.
Gagasan ini baru benar-benar diimplementasikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968, untuk mendirikan Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK). BPDPK ini baru mengatur jaminan kesehatan khusus PNS dan penerima pensiun serta keluarganya.
BPDPK pada kelanjutannya bertransformasi menjadi BUMN yang bernama Perum Husada Bhakti (PHB) pada tahun 1989. Cakupan PHB mulai meluas tidak hanya untuk PNS, tapi juga pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, serta keluarganya.
Di tahun 1992, pemerintah mengubah status PHB menjadi PT Askes (Persero). Perusahaan BUMN Askes menambah cakupan keanggotan yaitu pekerja BUMN lewat Program Askes Komersial. Di masa ini pula, Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJKMM) hadir untuk golongan miskin dan tidak mampu sebesar 60 juta orang. Selain itu, terdapat Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum atau PJKMU untuk di daerah-daerah.
Di sidang MPR RI tahun 2000, Presiden Gusdur menjelaskan konsep Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) atau perlindungan sosial untuk menjamin
seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Pada Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
asuransi sosial dan prinsip ekuitas atau kesamaan dalam memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh wilayah di Indonesia. Konsep ini dirumuskan dalam Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional No. 40 Tahun 2004 yang resmi terbit pada 19 Oktober Tahun 2004.
Terbitnya UU SJSN tidak serta merta sistem jaminan sosial dapat direalisasikan secara menyeluruh. Semestinya, aturan pelaksanaanya (RUU BPJS) sudah diimplementasikan pada 2009 atua 5 (lima) tahun setelah UU SJSN diundangkan. Karena itulah, gerakan Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang terdiri dari serikat buruh dan elemen gerakan sosial menuntut negara segera mengesahkan RUU BPJS untuk menjalankan UU SJSN dengan mengajukan gugatan warga negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2011.
Dalam putusannya, Pengadilan menyatakan pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden dan Menteri terkait, telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengabaikan kewajiban memenuhi hak atas jaminan sosial warga negara.
Putusan inilah yang mendorong pemerintah kemudian menjalankan SJSN dengan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk menyelenggarakan SJSN melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2011 tentang BPJS. Dalam perjalanannya untuk penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional, pemerintah secara resmi menetapkan BPJS Kesehatan, pada 1 Januari 2014.
Keanggotaan dan Pendaftaran BPJS Kesehatan
Semua warga negara Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan BPJS, termasuk warga negara asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Keanggotaan peserta BPJS Kesehatan terdiri dari dua jenis kepesertaan: PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau warga negara miskin/tidak mampu dan peserta Bukan PBI.
Untuk mengetahui lebih lanjut, kunjungi artikel keanggotaan dan tata cara pendaftaran BPJS Kesehatan.
Iuran dan Layanan BPJS
Setelah menjadi anggota BPJS Kesehatan, seseorang akan mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan, imunisasi, pelayanan keluarga berencana, rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, dan tindak medis lainnya. Saat ini, BPJS Kesehatan masih memberlakukan tarif iuran peserta berdasarkan tiga kelas.
Untuk mengetahui lebih dalam, simak halaman Iuran dan Layanan BPJS Kesehatan.
Baca juga:
Keanggotaan dan Pendaftaraan BPJS Kesehatan
Layanan dan Iuran BPJS Kesehatan
Sumber:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial
https://indonesiabaik.id/infografis/tonggak-sejarah-bpjs-kesehatan
https://www.djsn.go.id/profil/sejarah-djsn
https://icw.or.id/id/article/pemerintah-didesak-segera-bentuk-bpjs
https://nasional.kompas.com/read/2011/10/28/17212194/aksi.tuntut.bpjs.ricuh.gerbang.dpr.dijebol