BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

PT. Askes telah bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan dan PT. Jamsostek telah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014, dan akan beroperasi penuh pada Juli 2015.

Berbagai pertanyaan mengenai jaminan sosial sering diajukan oleh pekerja di Indonesia, karena kurangnya sosialisasi dari badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia. Bahkan banyak dari pekerja yang tidak terekspos mengenai sistem jaminan sosial yang diselenggarakan di Indonesia. Untuk bisa mengetahui lebih jauh mengenai hak kesejahteraan sosial anda sebagai pekerja, ada baiknya anda mempelajari lebih dahulu dasar mengenai jaminan sosial.

 

Apakah yang dimaksud dengan Jaminan Sosial menurut Undang-Undang?

Apa  yang dimaksud dengan BPJS ?

 

BPJS KESEHATAN

  1. Apa itu BPJS Kesehatan?
  2. Apa yang dimaksud dengan BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Apa beda kedua program ini?
  3. Siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan?
  4. Ada berapa macam keanggotaan peserta BPJS Kesehatan ?
  5. Apakah BPJS Kesehatan juga dapat menanggung jaminan kesehatan bagi anggota keluarga pekerja? Berapa banyak peseerta dan anggota yang ditanggung?
  6. Kapan seluruh penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan?
  7. Bagaimana cara mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan?
  8. Apa buktinya seseorang sudah terdaftar sebagai peserta di BPJS Kesehatan?
  9. Jika iuran untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayar seluruhnya oleh pemerintah,  bagaimana dengan cara pembayaran iuran bagi Bukan PBI?
  10. Bagaimana jika terjadi kelebihan atau kekurangan iuran?
  11. Manfaat dan layanan apa saja yang didapat peserta program JKN?
  12. Meliputi apa saja pelayanan kesehatan yang dijamin ?
  13. Bagaimana alur pelayanan kesehatan, katanya tidak boleh langsung ke rumah sakit?
  14. Kemana peserta dapat melakukan pengaduan atas pelayanan yang diberikan?
  15. Apakah peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan?

 

BPJS KETENAGAKERJAAN

  1. Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
  2. Bagaimana dengan status kepesertaan dari program Jamsostek setelah PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan?
  3. Dengan berubahnya PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, bagaimana dengan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dulunya adalah program dari PT. Jamsostek?
  4. Program dan manfaat apa saja yang dapat dinikmati oleh peserta ketika BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh?
  5. Apakah Kartu Peserta Jamsostek  yang dimiliki peserta masih dapat digunakan di BPJS Ketenagakerjaan?
  6. Apa yang harus dilakukan tenaga kerja bila tidak didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?
  7. Apa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan?  Apakah program PT. Jamsostek juga berlaku di BPJS Ketenagakerjaan?
  8. Apa yang dimaksud dengan Jaminan Kecelakaan Kerja?
  9. Apa saja manfaat yang bisa didapat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)?
  10. Berapa Iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)?  Dan siapa yang membayarkan?
  11. Kapan kecelakaan kerja harus dilaporkan/diklaim kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan?  Apakah ada masa kadaluarsa?
  12. Bagaimana dengan tata cara pengajuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)? 
  13. Apa yang dimaksud dengan Jaminan Kematian (JK)?
  14. Apa saja manfaat yang bisa didapat dari Jaminan Kematian (JK)?
  15. Siapa yang menanggung iuran untuk program Jaminan Kematian (JK)? 
  16. Bagaimana dengan tata cara pengajuan Jaminan Kematian (JK)?
  17. Apa yang dimaksud dengan Jaminan Hari Tua (JHT)?
  18. Siapa saja yang dapat menjadi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT)?
  19. Apa saja manfaat yang bisa didapat dari Jaminan Hari Tua (JHT)?
  20. Bagaimana prosedur pengambilan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)?
  21. Siapa yang menanggung iuran untuk program Jaminan Hari Tua (JHT)?
  22. Bagaimana dengan tata cara pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT)?
  23. Apa yang dimaksud dengan program Jaminan Pensiun (JP)?
  24. Siapa saja yang dapat menjadi peserta program pensiun?
  25. Siapa yang menanggung iuran untuk program Jaminan Pensiun (JP)?
  26. Apakah perusahaan dapat terkena sanksi apabila terlambat membayar iuran Jaminan Pensiun (JP)?
  27. Apa saja manfaat program Jaminan Pensiun (JP)? 
  28. Adakah rumus perhitungan yang digunakan untuk menentukan manfaat pensiun?
  29. Apa perbedaan dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)?

 

Apakah yang dimaksud dengan Jaminan Sosial menurut Undang-Undang?

Menurut Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan pekerjaan yang layak. Jaminan sosial dalam hal ini berhubungan dengan kompensasi dan program kesejahteraan yang diselenggarakan pemerintah untuk rakyatnya.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan merubah ketentuan pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan menambah jenis program jaminan sosial, menjadi :
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja; 
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian; dan 
f. jaminan kehilangan pekerjaan.

 

Apa  yang dimaksud dengan BPJS ?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia . Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terbagi menjadi dua lembaga besar, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berkedudukan dan berkantor di ibu kota Negara RI. BPJS dapat mempunyai kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota.

Undang-Undang BPJS mewajibkan pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan mentransformasikan penyelenggara saat ini, PT Askes dan PT Jamsostek, dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan hukum yang bersifat publik dan nirlaba. Transformasi Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan harus diselesaikan paling lambat 1 Januari 2014 dan program ketenagakerjaan harus mulai berjalan paling lambat 1 Juli 2015.

 

Baca Juga

 

Sumber

Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-undang  No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Peraturan Pemerintah  No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Peraturan Pemerintah  No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

Peraturan Pemerintah  No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Departemen Kesehatan RI

Situs Resmi BPJS Kesehatan 

Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan 

Jaminan Sosial Indonesia 

Liputan 6 

 

 
Loading...