Kompensasi

This page was last updated on: 2023-02-15

Upah Lembur

Jam kerja normal yang ditentukan dalam undang-undang ketenagakerjaan adalah 40 (empat puluh) jam per minggu dan 7 (tujuh) atau 8 (delapan) jam per hari sesuai dengan penyebaran minggu kerja. Apabila seseorang bekerja 6 (enam) hari seminggu, maka maksimal jam kerjanya dalam 1 hari adalah 7 (tujuh) jam sedangkan apabila bekerja untuk 5 (lima) hari seminggu, maka maksimal jam kerjanya 8 (delapan) jam per harinya.

Ketentuan mengenai batasan jam kerja harian tidak berlaku untuk bidang usaha tertentu atau jenis pekerjaan tertentu, yang akan diatur dengan keputusan Menteri.

Pekerja dapat bekerja di luar batas jam mingguan atau harian hanya setelah persetujuan tertulis. Pihak pengusaha dapat menyiapkan daftar karyawan yang bersedia bekerja lembur, kemudian ditandatangani oleh pekerja dan pihak pengusaha. Apabila seorang pekerja setuju untuk bekerja lembur, maka pihak pengusaha harus memastikan bahwa batas maksimal waktu lembur tidak boleh melebihi 4 (empat) jam per hari dan 18 (delapan belas) jam per minggu serta upah lembur harus dibayar. Kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur nasional tidak termasuk dalam batasan ini. Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, beberapa sektor atau kategori atau pekerja dikecualikan dari pembatasan kerja lembur, yang ditetapkan dengan keputusan Menteri. Selain membayar uang lembur, pengusaha juga harus menyediakan waktu istirahat yang cukup, makanan dan minuman minimal 1,400 kalori kepada pekerja yang bekerja lembur.

Pihak pengusaha diharuskan membayar setidaknya 150% dari upah per jam untuk jam lembur pertama dan 200% dari upah normal untuk jam lembur berikutnya. Upah per jam dihitung dengan mengalikan 1/173 kali upah bulanan. Apabila jam kerja lembur melebihi 3 (tiga) jam dalam 1 hari, maka pihak pengusaha juga wajib menyediakan makanan dan minuman minimal 1400 kalori kepada pekerja. Makanan dan minuman tersebut tidak bisa diganti dengan uang. Upah lembur tidak diberikan kepada pekerja untuk posisi yang mempunyai tanggungjawab tinggi, sepanjang mereka sudah menerima upah yang lebih tinggi. Seorang pekerja harus diberikan istirahat yang cukup untuk yang melakukan kerja lembur.

Sumber : §77 & 78 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020),§26 Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021).

Kompensasi Kerja Malam

Undang-undang belum memberikan pembayaran premi khusus untuk pekerja yang bekerja sepanjang malam. Pembatasan dan kewajiban diberlaku bagi pengusaha yang mempekerjakan perempuan muda dan pekerja remaja (di bawah 18 tahun) pada malam hari.

Pihak pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan untuk kerja malam (antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00) wajib menyediakan makanan dan minuman yang bergizi; serta menjaga kesusilaan/moral dan keamanan di tempat kerja. Pengusaha juga wajib menyediakan angkutan pulang pergi/pulang kerja bagi pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 11 ​​malam sampai dengan pukul 5 pagi.

 

Sumber : §76 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020); §2-8 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan antara Pukul 23.00  sampai Pukul 07.00 (Kepmenakertrans No. 224 Tahun 2003)

Upah bekerja di hari libur / istirahat

Dalam keadaan luar biasa, pekerja dapat melakukan pekerjaan pada hari libur mingguan dan hari libur nasional. Namun, undang-undang tidak memberikan hari libur pengganti/waktu istirahat.

Sumber : §85(2) Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020).

Kompensasi Kerja di Hari Libur Mingguan dan Nasional

Pekerja mungkin diminta untuk bekerja pada hari libur mingguan dan hari libur nasional. Dalam keadaan seperti itu, pekerja berhak atas pembayaran yang tinggi untuk pekerjaan yang dianggap sebagai lembur. Oleh karena itu perhitungan upah lembur normal tidak bisa diterapkan bagi yang bekerja di waktu istirahat mingguan.

Kompensasi kerja akhir pekan dan hari libur nasional tergantung pada total hari kerja dalam seminggu. Apabila bekerja dalam 6 (enam) hari seminggu, maka perhitungan upah lembur akan bervariasi apakah hari istirahat mingguan arau hari libur nasional minggu kerja enam hari diikuti, tingkat lembur bervariasi apakah hari istirahat mingguan atau hari libur nasional jatuh pada hari kerja terpendek dalam seminggu atau tidak.

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja terpendek dalam seminggu (yang kebetulan merupakan hari istirahat mingguan atau hari libur nasional), maka upah lembur menjadi 2 (dua) kali lipat (200% dari tarif upah per jam normal) untuk 5 (lima)  jam pertama; 3 (tiga) kali lipat (300% dari tarif upah per jam normal) untuk jam ke-6; dan 4 (empat) kali lipat (400% dari tingkat upah per jam normal) untuk jam ke-7 dan ke-8. Japabila seorang pekerja harus bekerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur nasional yang tidak jatuh pada hari kerja terpendek dalam seminggu, maka upah lembur menjadi dua kali lipat (200% dari upah per jam normal) untuk 7 (tujuh) jam pertama; tiga kali lipat (300% dari tarif upah per jam normal) untuk jam ke-8; dan empat kali lipat (400% dari tingkat upah per jam normal) untuk jam ke-9 dan ke-10.

Apabila 5 (lima) hari bekerja dalam seminggu dilaksanakan dan seorang pekerja harus bekerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur nasional, maka perhitungan upah lembur menjadi 2 (dua) kali lipat (200% dari tarif upah per jam normal) untuk 8 (delapan) jam pertama; 3 (tiga) kali lipat (300% dari tarif upah per jam normal) untuk jam ke-9; dan 4 (empat) kali lipat (400% dari tingkat upah per jam normal) untuk jam ke-10 dan ke-11.

Sumber : §85(3) Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020); §1(1) & 11(b & c); Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alihdaya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021); Peraturan Pemerintah Nomor Tentang Pengupahan PP No. 36/2021).

Peraturan mengenai Kompensasi

  • Keputusan Menteri No. Kep-16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh / Ministerial Decree No. Kep-16 / MEN / 2001 concerning Procedures for Registration of Trade Unions / Labor Unions
Loading...