Pekerja berhak mendapatkan waktu istirahat dan cuti. Cuti adalah hak pekerja untuk meninggalkan pekerjaannya dalam jangka waktu tertentu yang diizinkan/resmi dengan tujuan untuk beristirahat atau untuk melakukan kepentingan pribadinya. Apa saja jenis-jenis cuti? Berikut pembahasan lengkapnya!
Cuti Tahunan
Cuti tahunan adalah periode waktu istirahat/cuti di mana pekerja tetap mendapatkan upah atau gaji, yang dapat digunakan oleh pekerja untuk keperluan apapun sesuai keinginan dan kebutuhannya.
Informasi lebih lanjut mengenai cuti tahunan dapat Anda baca di “Cuti Tahunan”
Cuti Sakit
Cuti sakit bisa diambil dengan syarat pekerja memiliki surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit yang bersangkutan. Cuti sakit merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh pekerja. Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan 13/2003 jo. UU Cipta Kerja 11/2020 memberi perlindungan berupa larangan PHK kepada pekerja dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus - menerus. Dan PHK yang dilakukan dengan alasan tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.
Informasi lebih lanjut mengenai cuti sakit dapat Anda baca di “cuti sakit”
Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajiban pekerjaannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya, pekerja yang bersangkutan menerima akan menerima penghasilan penuh.
Perlindungan upah bagi pekerja yang sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan diatur dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan 13/2003 jo. UU Cipta Kerja 11/2020.
Cuti Melahirkan
Aturan cuti melahirkan tercantum dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Pekerja perempuan berhk memperoleh istirahat selama satu setengah bulan sebelum hingga saatnya melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Informasi lebih lanjut mengenai cuti hamil, melahirkan dan masa setelah melahirkan dapat Anda baca di “Cuti Hamil/Melahirkan”
Cuti Besar/Cuti Panjang
Apa yang dimaksud dengan cuti besar?
Cuti besar adalah hak istirahat panjang bagi seorang pekerja yang telah lama bekerja di sebuah perusahaan. Istirahat panjang adalah istirahat sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan yang diberikan kepada pekerja/buruh setelah masa kerja 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama.
Hal ini diatur dalam pasal 79 ayat (2) huruf d UU Ketenagakerjaan 13/2003 jo. Kepmenaker No. KEP. 51/MEN/IV/2004.
Perusahaan yang sama adalah perusahaan yang berada dalam satu badan hukum. Dengan ketentuan pekerja tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunan dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya istirahat panjang berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
Sebagai catatan, melalui UU Cipta Kerja 21/2020 jo PP 35/2021 aturan ini telah diubah, demikian:
“Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Atau dengan kata lain, aturan istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan telah dihapus dan selanjutnya ketentuan istirahat panjang dapat diatur/dinegosiasikan di masing-masing perusahaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Kapan pekerja dapat mengambil cuti besar?
Berdasarkan PP 35/2021 pasal 35 dijelaskan bahwa Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
Berapa lama pekerja dapat mengambil cuti besar?
Berdasarkan PP 35/2021 pasal 35 dijelaskan bahwa Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksanaannya termasuk ketentuan jangka waktu cuti panjang dapat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
Apakah pekerja yang mengambil cuti besar tetap akan mendapatkan upah?
Berdasarkan PP 35/2021 pasal 35 dijelaskan bahwa Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksanaannya termasuk ketentuan upah selama cuti panjang dapat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
Cuti Alasan Penting
Apa yang dimaksud dengan cuti karena keperluan penting?
Pekerja berhalangan hadir/melakukan pekerjaannya dikarenakan suatu alasan penting. Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 disebutkan bahwa pekerja berhak atas cuti tidak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar penuh (upah pokok + tunjangan tetap).
Alasan/keperluan penting tersebut mencakup :
- Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
- Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.
Apabila pekerja membutuhkan waktu lebih lama untuk cuti karena keperluan penting (contoh: pekerja menikah di luar kota, sehingga membutuhkan waktu cuti yang lebih lama dari 3 hari), apakah pekerja bisa tetap mendapatkan upah penuh?
Pekerja yang melakukan cuti karena keperluan penting lebih lama dari apa yang telah ditetapkan di Undang-undang atau di Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, pekerja dapat mengambil jatah cuti tahunannya, dan harus memberitahu kepada perusahaan terlebih dahulu. Jika Pekerja mengambil cuti tahunannya maka, pekerja berhak atas upah penuh.
Baca juga:
Hak Cuti Tahunan Bagi Pekerja
Hari Istirahat Mingguan dan Libur Nasional
Sumber:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.51/MEN/IV/2004 tentang Istirahat Panjang pada Perusahaan Tertentu
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.