Hak Cuti Tahunan Bagi Pekerja

Apakah anda merasa membutuhkan liburan sejenak untuk melepas penat? Anda punya pertanyaan seputar hak cuti kerja tahunan? Mari kita bahas bersama!

 

Aturan Ketenagakerjaan mengatur beberapa jenis cuti yang dapat diambil oleh pekerja, salah satunya cuti tahunan. Cuti tahunan merupakan salah satu hak pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Baca lebih lanjut apabila Anda ingin mengetahui hal-hal seputar cuti tahunan: durasi, siapa saja yang berhak mendapatkannya, upah saat pekerja mengambil cuti tahunan, dsb.

 

  1. Apa yang dimaksud dengan cuti tahunan?
  2. Berapa lama pekerja dapat mengambil cuti tahunan?
  3. Apakah perusahaan dapat menetapkan cuti tahunan lebih dari 12 hari?
  4. Kapan hak cuti tahunan dapat digunakan? Apakah hak cuti tahunan sudah bisa diambil pekerja di bulan ke-13?
  5. Bagaimana ketentuannya apabila pekerja ingin mengambil cuti tahunan padahal masa kerjanya masih kurang dari 1 tahun?
  6. Apakah cuti bersama yang ditetapkan pemerintah juga termasuk dalam cuti tahunan?
  7. Apakah upah kita dipotong ketika mengambil cuti tahunan?
  8. Apabila pekerja tidak mengambil hak cuti tahunannya, apakah bisa diuangkan atau ditambahkan di tahun selanjutnya?
  9. Apabila pekerja tidak mengambil hak cuti tahunannya, dapatkah cuti tersebut hangus?
  10. Apa pekerja mendapat kompensasi penggantian hak cuti tahunan apabila terjadi PHK? 
  11. Bolehkah pekerja mengambil hak cuti tahunan secara mendadak?
  12. Apakah pekerja bebas memilih hari kapan akan mengambil cuti tahunannya apabila di perusahaan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai prosedur tertulis cara pengambilan cuti?
  13. Apabila seorang pekerja pernah meminta izin tidak masuk kerja karena beberapa hal atau karena sakit, apakah diperhitungkan ke dalam cuti tahunan?

 

 

Apa yang dimaksud dengan Cuti Tahunan?

Cuti tahunan adalah periode waktu istirahat/cuti di mana pekerja tetap mendapatkan upah atau gaji, yang dapat digunakan oleh pekerja untuk keperluan apapun sesuai keinginan dan kebutuhannya. 

 

Berapa lama pekerja dapat mengambil cuti tahunan?

Berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan 13/2003 jo. UU Cipta Kerja 11/2020, seorang pekerja berhak atas cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

 

Apakah perusahaan dapat menetapkan cuti tahunan lebih dari 12 hari?

Berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan 13/2003 jo. UU Cipta Kerja 11/2020, Cuti tahunan ditetapkan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

 

Sehingga dapat diambil pemahaman bahwa perusahaan wajib memberikan paling sedikit  12 hari cuti kepada pekerjanya, dan tidak boleh kurang dari 12 hari, tetapi tidak dilarang jika ingin memberi cuti lebih dari itu. Perusahaan dapat memberikan cuti tahunan kepada pekerjanya lebih dari 12 hari, sesuai dengan yang telah disepakati antara Perusahaan dan Pekerja di dalam Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan.

 

Kapan hak cuti tahunan dapat digunakan? Apakah hak cuti tahunan sudah bisa diambil pekerja di bulan ke-13?

Undang-Undang hanya mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan hak cuti tahunan kepada pekerja yang sudah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Atau dengan kata lain pada bulan ke-13 masa kerja pun pekerja telah memiliki hak cuti tahunan. 

 

Namun pada ayat selanjutnya yakni Pasal 79 ayat (4) UU Ketenagakerjaan 13/2003 jo. UU Cipta Kerja 11/2020, mengatur pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Artinya, untuk pelaksanaan kapan cuti tahunan tersebut dapat diambil oleh pekerja, hal tersebut disetujui bersama oleh pekerja-perusahaan, maupun sepihak oleh perusahaan selama tidak menyalahi aturan, yakni minimal 12 hari kerja per tahun setelah 12 bulan bekerja secara terus-menerus

 

Bagaimana ketentuannya apabila pekerja ingin mengambil cuti tahunan padahal masa kerjanya masih kurang dari 1 tahun?

Cuti tahunan hanya bisa diambil oleh pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus. Karena itu, perusahaan berwenang untuk menolak permintaan cuti dari pekerja yang belum genap 1 tahun bekerja. Apabila perusahaan bersedia memberikan izin, maka disebut sebagai “cuti tidak dibayar” dan perusahaan dapat memotong gaji pekerja tersebut secara pro rata sesuai dengan jumlah ketidak-hadirannya.

 

Tetapi disebutkan juga dalam Undang-undang Cipta Kerja, bahwa pelaksanaan dari cuti tahunan ditentukan dari Perjanjian Kerja Bersama; dan/atau Peraturan Perusahaan; dan/atau Perjanjian Kerja. Artinya, cuti tersebut bergantung dari kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Pada situasi ini, keberadaan dan pelaksanaan cuti bergantung pada negosiasi personal masing-masing pekerja dengan pengusaha. Atau sepihak oleh perusahaan melalui peraturan perusahaan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan perwakilan pekerja/serikat pekerja.

 

Apakah cuti bersama yang ditetapkan pemerintah juga termasuk dalam cuti tahunan?

Ya, Cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama (secara massal). Ketentuan yang menjelaskan hal tersebut adalah Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan, sebagai peraturan pelaksanaan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB yang setiap tahun menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama. Dalam point pertama Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tersebut ditegaskan bila cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

 

Apakah upah kita dipotong ketika mengambil cuti tahunan?

Tidak. Pekerja yang sedang menjalani cuti tahunan, berhak atas upah penuh (upah pokok + tunjangan tetap), akan tetapi tidak termasuk tunjangan tidak tetap atau tunjangan-tunjangan yang diperhitungkan berdasarkan kehadiran pekerja di tempat kerja per hari seperti tunjangan makan dan transportasi.

 

Apabila pekerja tidak mengambil hak cuti tahunannya, apakah bisa diuangkan atau ditambahkan di tahun selanjutnya?

Tidak bisa. Cuti tidak dapat diuangkan atau ditambahkan ke tahun berikutnya, jika pekerja tidak mengambil hak cuti di tahun tersebut maka dianggap hangus.

 

Hak Cuti dapat diuangkan hanya pada saat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja yang termasuk dalam Uang Penggantian Hak dan pembayarannya harus sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 

 

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima, meliputi: 

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 
  2. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja; dan
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

 

Apabila pekerja tidak mengambil hak cuti tahunannya, dapatkah cuti tersebut hangus?

Cuti akan dianggap hangus apabila pekerja tidak mengambil hak cuti mereka. Tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur adanya kompensasi/insentif sebagai penggantian cuti yang tidak diambil oleh karyawan. Artinya, apabila karyawan telah diberi kesempatan untuk cuti dan tidak ada kesepakatan penangguhan serta tidak ada kepentingan perusahaan yang sangat membutuhkan penanganan, maka jika cuti tidak diambil, hak cuti karyawan yang bersangkutan akan gugur atau hangus dengan sendirinya.

 

Apa pekerja mendapat kompensasi penggantian hak cuti tahunan apabila terjadi PHK?

Dalam Peraturan UU Cipta Kerja 11/2020 jo. PP 35/2021 dijelaskan setiap pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja akan mendapatkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak.

 

Uang penggantian hak disini meliputi: cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;

hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021)

 

Tetapi perlu diingat setiap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja mendapatkan hak PHK yang berbeda-beda sesuai dengan alasan-alasan yang telah diatur dalam PP 35/2021, 

 

Bolehkah pekerja mengambil hak cuti tahunan secara mendadak?

Berdasarkan Pasal 79 ayat (4) UU Cipta Kerja 11/2020, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (“PKB”). Hal ini berarti, pengaturan mengenai pengajuan cuti dan bolehkah mendadak atau tidaknya cuti tahunan diajukan,

dikembalikan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB tempat pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja.

 

Jadi bila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tempat kamu bekerja tertuang peraturan yang tidak mengizinkan adanya cuti dadakan, atau terdapat batas minimal pengajuan cuti, bisa dipastikan izin cuti dadakan tidak diperkenankan dilakukan. Perusahaan juga bisa menghitung pekerja tersebut mangkir (potong gaji), bila alasan tidak jelas. Namun tentunya, setiap peraturan perusahaan berbeda-beda.

 

Apakah pekerja bebas memilih hari kapan akan mengambil cuti tahunannya apabila di perusahaan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai prosedur tertulis cara pengambilan cuti?

Ya. Karena para prinsipnya peraturan perundang-undangan hanya mengatur cuti tahunan dapat diambil setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Lebih lanjut tidak ada aturan mengenai kapan pekerja harus mengambil cuti tahunannya. Sehingga pekerja dapat mengambil cuti tahunannya kapan saja.

 

Apabila seorang pekerja pernah meminta izin tidak masuk kerja karena beberapa hal atau karena sakit, apakah diperhitungkan ke dalam cuti tahunan?

Tidak. Cuti sakit dibedakan dengan cuti tahunan dan tidak dapat diperhitungkan ke dalam cuti tahunan. Cuti sakit bisa diambil dengan syarat pekerja memiliki surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit yang bersangkutan. Cuti sakit merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh pekerja bahkan pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan 13/2003 jo. UU Cipta Kerja 11/2020 memberi perlindungan berupa larangan PHK kepada pekerja dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus - menerus. Dan PHK yang dilakukan dengan alasan tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan. 

 

Mengenai izin tidak masuk kerja karena beberapa hal yang diperhitungkan ke dalam cuti tahunan, dapat saja diatur untuk memberikan kejelasan kepada pekerja mengenai kapan pekerja boleh mengambil cuti dengan gaji tetap dibayarkan. Jadi, pada dasarnya ini kembali pada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja untuk memberlakukan cuti sakit ke dalam cuti tahunan atau tidak.

 

Artikel Terkait:

  1. Jenis Cuti Yang Dapat Diambil Pekerja
  2. Hari Istirahat Mingguan dan Libur Nasional

 

Sumber:

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Indonesia. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan 

 

 

 

 
Loading...