Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024

Pemerintah telah menetapkan peraturan terbaru tentang kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil). Peraturan ini memuat kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8%, untuk golongan I hingga IV. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 ini merupakan perubahan ke-19 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS.

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” bunyi pertimbangan beleid tersebut.

Berikut adalah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia tahun 2024:

 

Daftar di atas merupakan gaji pokok yang diterima oleh PNS tiap bulannya. Selain gaji pokok, PNS juga berhak atas tunjangan seperti tunjangan fungsional, tunjangan jabatan bahkan tunjangan kinerja. Tunjangan-tunjangan ini nilainya melebihi gaji pokok.

Catatan:

Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan golongan kepangkatan dan eselonisasi dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil: 

 

Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia 

Nama Pangkat

Golongan

Ruang

Jenjang Pendidikan

GOLONGAN IV (Pembina)

Pembina Utama

IV

E

 

Pembina UtamaMadya

IV

D

 

Pembina Utama Muda

IV

C

 

Pembina Tingkat I

IV

B

 

Pembina

IV

A

 

GOLONGAN III (Penata)

Penata Tingkat I

III

D

 

Penata

III

C

lulusan S3 atau sederajat

Penata Muda Tingkat I

III

B

lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker

Penata Muda

III

A

lulusan S1 atau sederajat

GOLONGAN II (Pengatur)

Pengatur Tingkat I

II

D

 

Pengatur

II

C

lulusan D3 atau sederajat

Pengatur Muda Tingkat I

II

B

lulusan D1/D2 atau sederajat

Pengatur Muda

II

A

lulusan SMA atau sederajat

GOLONGAN I (Juru)

Juru Tingkat I

I

D

 

Juru

I

C

 

Juru Muda Tingkat I

I

B

lulusan SMP atau sederajat

Juru Muda

I

A

lulusan SD atau sederajat 

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN JURU, PENGATUR, PENATA DAN PEMBINA DALAM GOLONGAN KEPANGKATAN PNS?

 

  1. JURU

Juru merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS golongan I/a hingga I/d. Apabila dilihat dari persyaratan golongannya, maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang sekolah dasar, sekolah lanjutan pertama, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan juru baru membutuhkan kemampuan dasar dan belum menuntut suatu ketrampilan bidang ilmu tertentu. Dapat dikatakan bahwa juru merupakan pelaksana pembantu (pemberi asistensi) dalam bagian kegiatan yang menjadi tanggung jawab jenjang kepangkatan di atasnya (pengatur).

 

  1. PENGATUR

Pengatur merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan II/a hingga II/d dengan sebutan secara berjenjang: pengatur muda, pengatur muda tingkat I, pengatur, dan pengatur tingkat I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang sekolah lanjutan atas hingga diploma III, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan pengatur sudah mulai menuntut suatu ketrampilan dari bidang ilmu tertentu, namun sifatnya sangat teknis. dengan demikian pada tingkatan ini, pengatur adalah orang yang melaksanakan langkah-langkah realisasi suatu kegiatan yang merupakan operasionalisasi dari program instansinya.

 

  1. PENATA

Penata merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan III/a hingga III/d dengan sebutan secara berjenjang: penata muda, penata muda tingkat I, penata, dan penata tingkat I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang S1 atau Diploma IV ke atas, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan penata sudah mulai menuntut suatu keahlian bidang ilmu tertentu dengan lingkup pemahaman kaidah ilmu yang telah mendalam. dengan pemahamannya yang komprehensif tentang sesuatu maka penata bukan lagi sekedar pelaksana, melainkan sudah memiliki tanggung jawab menjamin mutu proses dan keluaran kerja tingkatan pengatur.

 

  1. PEMBINA

Pembina merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan IV/a hingga IV/e dengan sebutan secara berjenjang: pembina, pembina tingkat I, pembina utama muda, pembina utama madya dan pembina utama. Sebagai jenjang tertinggi, kepangkatan ini tentunya diperoleh sesudah melalui suatu perjalanan karier yang panjang sebagai PNS. Ini berarti pekerjaan pada kelompok kepangkatan pembina semestinya bukan saja menuntut suatu keahlian bidang ilmu tertentu yang mendalam, namun juga menuntut suatu kematangan dan kearifan kerja yang sudah diperoleh sepanjang masa kerjanya. dengan demikian, pembina adalah model peran bagi jenjang-jenjang di bawahnya guna keperluan membina dan mengembangkan kekuatan sumberdaya untuk jangkauan pandang ke depan.

 

Daftar Jabatan Struktural/Eselonisasi Pegawai Negeri Sipil Indonesia

Eselon

Golongan Pangkat Tertinggi

Golongan Pangkat Terendah

Jabatan instansi pusat

Jabatan instansi daerah (provinsi)

Jabatan instansi daerah (kabupaten/kota)

Ia

IV/e

IV/d

Sekretaris Jenderal  · Direktur Jenderal  ·Sekretaris  · Sekretaris Utama  · Kepala Badan  · Inspektur Jenderal  · Inspektur Utama  · Direktur Utama  · Auditor Utama  · Wakil Jaksa Agung  ·Jaksa Agung Muda  · Deputi  · Wakil Sekretaris Kabinet

 

 

Ib

IV/e

IV/c

Staf Ahli

Sekretaris Daerah

 

IIa

IV/d

IV/c

Kepala Biro  · Kepala Pusat  · Asisten Deputi

Asisten  · Staf Ahli Gubernur  · Sekretaris DPRD  · Kepala Dinas  · Kepala Badan  · Inspektur  · Direktur RS Umum Daerah Kelas A

Sekretaris Daerah

IIb

IV/c

IV/b

 

Kepala Biro  · Direktur RS Umum Daerah Kelas B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas A  · Direktur RS Khusus Kelas A

Asisten  · Staf Ahli Bupati/Walikota  · Sekretaris DPRD  · Kepala Dinas  · Kepala Badan  · Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B

IIIa

IV/b

IV/a

Kepala Bagian  · Kepala Bidang  · Kepala Subdirektorat

Kepala Kantor  · Kepala Bagian  · Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat  · Kepala Bidang  · Inspektur Pembantu  · Direktur RS Umum Kelas C  · Direktur RS Khusus Kela B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas B  · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A  · Kepala UPT Dinas

Kepala Kantor  · Camat  · Kepala Bagian  · Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat  · Inspektur Pembantu  · Direktur RS Umum Kelas C  · Direktur RS Khusus Kelas B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B  · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A

IIIb

IV/a

Ill/d

 

Kepala Bagian pada RS Daerah  · Kepala Bidang pada RS Daerah

Kepala Bidang pada Dinas dan Badan  · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah · Direktur RS Umum Daerah Kelas D  · Sekretaris Camat

IVa

Ill/d

Ill/c

Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala Seksi

Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala Seksi

Lurah  · Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala Seksi  · Kepala UPT Dinas dan Badan  

IVb

Ill/c

Ill/b

 

 

Sekretaris Kelurahan  · Kepala Seksi pada Kelurahan  · Kepala Subbagian pada UPT  · Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan  · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan

Va

Ill/b

Ill/a

Kepala Urusan

 

Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama  · Kepala TU Sekolah Menengah Umum

 

Apa yang dimaksud dengan Eselon I, II,III,IV dalam jabatan struktural PNS?

  1.       ESELON I

Eselon I merupakan hirarki jabatan struktural yang tertinggi, terdiri dari 2 jenjang: Eselon IA dan Eselon IB. Jenjang pangkat bagi Eselon I adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/e. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya sudah berpangkat pembina yang makna kepangkatannya adalah membina dan mengembangkan. Di tingkat provinsi, maka Eselon I dapat dianggap sebagai pucuk pimpinan wilayah (Provinsi) yang berfungsi sebagai penanggungjawab efektivitas provinsi yang dipimpinnya. Hal itu dilakukan melalui keahliannya dalam menetapkan kebijakan-kebijakan pokok yang akan membawa provinsi mencapai sasaran-sasaran jangka pendek maupun jangka panjang.

  1. ESELON II

Eselon II merupakan hirarki jabatan struktural lapis kedua, terdiri dari 2 jenjang: Eselon IIA dan Eselon IIB. Jenjang pangkat bagi Eselon II adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga sudah berpangkat pembina yang makna kepangkatannya adalah membina dan mengembangkan. Di tingkat provinsi, maka Eselon II dapat dianggap sebagai manajer puncak satuan kerja (Intansi). Mereka berperan sebagai penanggungjawab efektivitas instansi yang dipimpinnya melalui keahliannya dalam perancangan dan implementasi strategi guna merealisasikan implementasi kebijakan-kebijakan pokok provinsi.

  1. ESELON III

Eselon III merupakan hirarki jabatan struktural lapis ketiga, terdiri dari 2 jenjang: Eselon IIIA dan Eselon IIIB. Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah terendah Golongan III/d dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga berpangkat pembina atau penata yang sudah mumpuni (Penata Tingkat I) sehingga tanggungjawabnya adalah membina dan mengembangkan. Di tingkat provinsi, Eselon III dapat dianggap sebagai manajer madya satuan kerja (Intansi) yang berfungsi sebagai penanggungjawab penyusunan dan realisasi program-program yang diturunkan dari strategi instansi yang ditetapkan oleh Eselon II.

  1. ESELON IV

Eselon IV merupakan hirarki jabatan struktural lapis keempat, terdiri dari 2 jenjang: Eselon IVA dan Eselon IVB. Jenjang pangkat bagi Eselon IV adalah terendah Golongan III/b dan tertinggi Golongan III/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya berpangkat penata yang sudah cukup berpengalaman. makna kepangkatannya adalah menjamin mutu. Oleh karenanya di tingkat provinsi, Eselon IV dapat dianggap sebagai manajer lini satuan kerja (Instansi) yang berfungsi sebagai penanggungjawab kegiatan yang dioperasionalisasikan dari program yang disusun di tingkatan Eselon III.

 

Baca Juga:
Batas Usia Pensiun PNS
Besaran Tunjangan dan Gaji PNS 2024

 

Sumber:
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

 
Loading...