Daftar Gaji Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Ingin tau daftar gaji dan tunjangan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan laporan keuangan perusahaan terbaru? Simak di artikel ini! kami menyajikan daftar gaji dan tunjangan direksi BUMN seperti direksi Bank Mandiri, direksi Bank Negara Indonesia (BNI), direksi Telkom, direksi Antam, direksi Biofarma dan lain-lain

Badan Usaha Milik Negara atau BUMN menjadi daya tarik tersendiri bagi pencari lowongan kerja karena gajinya yang relatif besar. Karena itu, banyak yang mencari lowongan kerja atau mendaftar sebagai pekerja pada BUMN. Kesejahteraan ini tentunya dirasakan pula oleh seseorang yang menjabat sebagai direksi BUMN atau yang disebut sebagai manajemen kunci pengelolaan perusahaan.

Perusahaan milik negara memberi penghargaan berupa gaji kepada para manajemen puncaknya dengan baik. Hal ini terbukti dari besaran gaji yang diterima oleh direksi BUMN di Indonesia, yang bahkan lebih besar dari gaji Presiden Republik Indonesia. Gaji Direktur Utama BUMN ada yang mencapai angka miliaran rupiah. Ini pun belum termasuk tantiem (atau pembayaran tambahan atas kontribusi dalam meningkatkan kinerja perusahaan), yang angkanya dapat dua atau tiga kali dari gaji, tergantung keputusan dalam rapat umum pemegang saham.

Berikut penjelasan lebih dalam mengenai besaran gaji yang diterima oleh masing-masing petinggi direksi BUMN seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), PT. Telkom, PT. Aneka tambang, dsb. Selain itu, terdapat penjelasan terkait rumusan gaji dan tunjangan bagi jajaran direksi dan honorarium untuk dewan komisaris perusahaan yang merupakan BUMN 


Berapa gaii seorang direktur utama maupun jajaran direksi BUMN?

Pasal 81 Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023, mengatur gaji direktur utama BUMN ditetapkan oleh Menteri BUMN. Sedangkan gaji wakil direktur utama adalah sebesar 90% dari gaji direktur utama, dan gaji anggota direksi sebesar 85% dari gaji direktur utama. 

Berikut daftar gaji para direksi BUMN di Indonesia. Adapun perhitungannya diambil dari rata-rata remunerasi yang dikeluarkan oleh BUMN untuk jajaran direksi dalam satu tahun berdasarkan laporan keuangan perusahaan terbaru.

Perusahaan

Jabatan

Total Gaji Diterima per bulan

Keterangan

Bank Mandiri

Jajaran Direksi

Rp5,9 miliar

Berdasarkan laporan keuangan Bank Mandiri 2023, jumlah gaji, tunjangan, bonus dan tantiem serta imbalan kerja jangka panjang direksi sebesar Rp71,5 miliar per tahun untuk satu orang jajaran direksi. 

Telkom

Jajaran Direksi

Rp4,39 miliar 

Berdasarkan laporan keuangan Telkom Indonesia 2023, jumlah remunerasi berupa gaji dan fasilitas bagi direksi sebesar Rp52.7 miliar per tahun untuk satu orang.

Pertamina

Jajaran Direksi

Rp4,6 miliar

Berdasarkan Laporan keuangan PT Pertamina 2023, nilai kompensasi direksi sebesar Rp335 miliar per tahun untuk 6 orang, sehingga setiap direksi memperoleh Rp55,9 miliar per tahun

Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Jajaran Direksi

Rp4,1 miliar

Berdasarkan laporan keuangan BRI 2023, total besaran gaji, tunjangan, bonus, dan tantiem direksi selama setahun sebesar Rp600 miliar untuk 12 anggota direksi, sehingga rata-rata tiap direksi menerima Rp50 miliar per tahun

Bank Negara Indonesia (BNI)

Jajaran Direksi

Rp2 miliar

Berdasarkan laporan keuangan BNI 2023, total besaran gaji, tunjangan , dan tantiem direksi selama setahun sebesar Rp295 miliar untuk 12 anggota direksi, sehingga rata-rata tiap direksi menerima Rp24 miliar per tahun

Aneka Tambang (Antam)

Jajaran Direksi

Rp616,5 juta

Berdasarkan laporan keuangan Antam 2023, total besaran gaji, tunjangan , dan tantiem direksi selama setahun sebesar Rp36 miliar untuk 5 anggota direksi, sehingga rata-rata tiap direksi menerima Rp7,39 miliar per tahun

PT Timah

Jajaran Direksi

Rp254 juta

Berdasarkan laporan keuangan Timah 2023, total besaran gaji, tunjangan , dan tantiem direksi selama setahun sebesar Rp15 miliar untuk 5 anggota direksi, sehingga rata-rata tiap direksi menerima Rp3 miliar per tahun

Garuda Indonesia



Jajaran Direksi

Rp24 miliar

Berdasarkan laporan keuangan Garuda Indonesia 2023, total remunerasi direksi selama setahun sebesar Rp1,7 triliun untuk total 6 orang di jajaran direksi, sehingga rata-rata tiap direksi menerima Rp294 miliar per tahun

Kereta Api Indonesia (KAI)

Jajaran Direksi

Rp693 juta

Berdasarkan laporan keuangan KAI 2023, total imbalan kerja jangka pendek, imbalan pascakerja, dan tantiem direksi selama setahun sebesar Rp74,8 miliar untuk total 9 orang di jajaran direksi, sehingga rata-rata tiap direksi menerima Rp8,3 miliar per tahun

Bio Farma

Jajaran Direksi

Rp233 juta - Rp673 juta

Berdasarkan laporan keuangan Bio Farma 2022, total besaran gaji, tunjangan, dan tantiem dari direktur utama hingga jajaran direksi diketahui bervariasi, dengan terendah Rp233 juta per bulan hingga Direktur Utama yang menerima Rp673 juta per bulan

Pupuk Indonesia

Jajaran Direksi

Rp1,6 miliar

Berdasarkan laporan keuangan Pupuk Indonesia 2023, total remunerasi dari jajaran direksi selama setahun sebesar Rp182 miliar untuk total 9 orang, sehingga rata-rata tiap direksi menerima Rp20 miliar per tahun. 

Mind ID

Direktur Utama

Rp1,8 miliar

Berdasarkan laporan keuangan Mind ID 2023, Direktur Utama Mind ID mendapatkan besaran gaji, tantiem dan tunjangan selama setahun sebesar Rp22 miliar, sehingga total sebulan sebesar Rp1,8 miliar

Pelindo (PT Pelabuhan Indonesia)

Jajaran Direksi

Rp632 juta*

Berdasarkan laporan keuangan Pelindo 2023, direksi grup mendapatkan remunerasi sebesar Rp632 juta untuk gaji dan imbalan kerja jangka pendek. *Laporan keuangan tidak menyebutkan angka tersebut per bulan atau per tahun. 

PT Bank Tabungan Negara

Jajaran Direksi

Rp1,2 miliar

Berdasarkan laporan keuangan BTN 2023, total imbalan jangka pendek untuk 11 orang direksi sebesar Rp161 miliar per tahun, sehingga rata-rata tiap direksi menerima Rp14 miliar dalam setahun.


Apa saja komponen gaji yang diberikan kepada seorang direksi BUMN?

Berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-03/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, penghasilan dan fasilitas yang didapat anggota direksi BUMN dapat terdiri dari:

  1. Gaji
  2. Tunjangan yang terdiri atas:
    - Tunjangan Hari Raya
    - Tunjangan Perumahan
    - Asuransi purna jabatan
  3. Fasilitas yang terdiri atas:
    - Fasilitas kendaraan
    - Fasilitas kesehatan
    - Fasilitas bantuan hukum
  4. Tantiem/Insentif kerja, dapat diberikan tambahan berupa Penghargaan Jangka Panjang (Long Term Incentive)
  5. Insentif jangka panjang

 

Bagaimana aturan besaran gaji direksi BUMN?

Gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal oleh Menteri BUMN. Besarnya gaji anggota direksi BUMN ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun buku sejak bulan Januari tahun berjalan. Sementara gaji wakil direktur utama sebesar 90%  dari gaji direktur utama, dan gaji anggota direksi BUMN sebesar 85% dari gaji direktur utama.

Setiap tahun RUPS atau Menteri BUMN dapat melakukan penyesuaian gaji anggota direksi BUMN terhadap dampak inflasi, yang penetapannya berlaku untuk seluruh BUMN. Faktor penyesuaian inflasi untuk perhitungan gaji anggota direksi BUMN setiap tahun ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian BUMN yang besarnya dapat berkisar antara 0% sampai dengan 50% dari inflasi tahun sebelumnya berdasarkan penetapan Bank Indonesia atau instansi lain yang berwenang.

 

Bagaimana perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) anggota direksi BUMN?

Besaran THR untuk direksi BUMN megacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-02/MBU/06/2016. Dalam pasal 1, huruf b yang menyebutkan bahwa Anggota Direksi dapat diberikan THR sebesar 1 (satu) kali gaji per bulan.

 

Bagaimana aturan tunjangan perumahan direksi BUMN?

Tunjangan perumahan termasuk biaya utilitas diberikan secara bulanan sebesar 40% dari gaji, dengan ketentuan paling banyak sebesar :

  1. Rp. 27.500.000 untuk wilayah ibu kota Negara
  2. Rp. 25.000.000 untuk wilayah ibu kota Provinsi
  3. Rp. 22.500.000 untuk wilayah Kabupaten/Kota

Tunjangan perumahan hanya akan diberikan apabila BUMN tidak menyediakan fasilitas rumah jabatan direksi. Besarnya tunjangan perumahan disesuaikan berdasarkan keputusan Menteri BUMN.

Namun, fasilitas ini tidak lagi diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-03/MBU/03/2023. Bagi anggota direksi BUMN yang masih mendapatkan fasilitas perumahan sebelum berlakunya peraturan menteri ini tetap dapat menggunakan fasilitas perumahan tersebut paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

 

Apakah direksi BUMN mendapatkan asuransi?

Ya. Asuransi purna jabatan diberikan pada anggota direksi selama menjabat, untuk diberikan kepada anggota dierksi setelah ia berhenti dari jabatan sebagai direksi. Anggota Direksi dapat memilih sendiri program untuk asuransi purna jabatan. Perusahaan akan menanggung premi asuransi paling banyak 25% dari gaji dalam satu tahun, pemberian premi ini sudah termasuk premi untuk asuransi kecelakaan dan kematian.

 

Apakah direksi BUMN berhak atas fasilitas kendaraan?

Ya, anggota direksi BUMN berhak atas 1 kendaraan dari perusahaan, termasuk biaya pemeliharaan dan operasional. Namun hal itu diberikan dengan memperhatikan kondisi keuangan perusahaan.

Apabila anggota direksi sudah tidak lagi menjabat, maka kendaraan wajib dikembalikan kepada BUMN bersangkutan dalam waktu paling lambat 30 hari setelah tidak menjabat.

 

Apakah seorang direksi BUMN dan keluarganya berhak atas fasilitas kesehatan?

Ya, fasilitas kesehatan diberikan kepada anggota Direksi serta seorang istri/suami dan maksimal 3 orang anak yang belum mencapai usia 25 tahun.

Fasilitas kesehatan yang diberikan berupa:

  1. Program jaminan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  2. Rawat jalan dan obat
  3. Rawat inap dan obat
  4. Medical check up 1 kali setiap tahun dan dilakukan di dalam negeri

 

Apabila direksi terkena kasus permasalahan hukum, apakah BUMN dapat memberikan bantuan hukum?

Ya, fasilitas bantuan hukum diberikan dalam hal terjadi tindakan untuk dan atas nama jabatannya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan. Fasilitas bantuan hukum diberikan dalam bentuk pembiayaan jasa kantor pengacara/konsultan hukum yang meliputi proses pemeriksaan sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa di lembaga peradilan. Jasa kantor pengacara yang dapat dibebankan pembiayaannya kepada perusahaan hanya untuk satu kantor pengacara dan untuk satu kasus tertentu.

 

Baca juga:

Daftar Gaji Pejabat Negara
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Gaji PNS
Tunjangan Kinerja PNS
Gaji Selebritis

Ingin mengetahui gaji-gaji dari semua profesi? Cek di halaman cek gaji!

 

Sumber:

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-02/MBU/06/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoma Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara

 
Loading...