Sosialisasi Kampanye Upah Layak Berlanjut Ke Surabaya

Lakukan pengaduan pelanggaran upah apabila upah yang diterima masih dibawah penetapan upah minimum. Meskipun banyak terjadi pelanggaran terhadap upah, peserta Kampanye Upah Layak di Surabaya takut mengisi formulir surat pengaduan pelanggaran upah

Surabaya, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) bekerjasama dengan Wage Indicator Foundation, Belanda menyelenggarakan kampanye Upah Layak. Kegiatan Kampanye diikuti oleh 30 peserta dari perwakilian pengurus komisariat (PK) tingkat perusahaan Federasi SBSI di Surabaya. Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari, tersebut dibuka oleh Korwil KSBSI Propinsi Jawa Timur, Gufron. Gufron yang juga masih bekerja disalah satu perusahaan elektronika terkemuka PT MASPION GROUP tersebut menyambut baik pelaksanaan kegiatan kampanye pengupahan tersebut. Apalagi disinyalir masih banyak perusahaan yang menerapkan upah di Jawa Timur yang jauh dari tingkat kesejahteraan. Diharapkan peserta kampanye pengupahan tersebut dapat mensosialisasikan dan menerapkan upah yang layak ditempat kerjanya masing-masing.

Dalam sesi awal, Andy Sinaga sebagai Koordinator Kampanye Upah Layak, menjelaskan mengenai skema pengupahan secara nasional. Selain itu Andy memperkenalkan situs Gajimu.com dan juga memaparkan konsep mekanisme pengaduan pelanggaran upah, dimana diharapkan peran serta para peserta untuk mengajukan pengaduan ketika realita upah yang diterima masih dibawah penetapan upah minimum. Dalam diskusi mekanisme pengaduan upah tersebut, para peserta cukup bersemangat menyampaikan keluhannya, tetapi sebagian besar dari peserta, masih takut dan ragu untuk mencantumkan nama perusahaannya ketika fasilitator meminta pencantuman nama perusahaan. Alasan yang paling mendasar adalah mereka takut dipecat/kontrak mereka tidak diperpanjang apabila perusahaan mengetahui bahwa mereka telah mengadukan keluhan terhadap perusahaan.

Seperti Surti contohnya, Surti merupakan karyawan kontrak perusahaan elektronika di Sidoarjo yang mengeluhkan upah harian yang diterima belum sesuai dengan UMK Sidoarjo. Tetapi adapun begitu, Dia tidak berani untuk mengisi formulir pengaduan pelanggaran upah. Padahal formulir/ surat pengaduan pelanggaran upah tersebut dapat membantu KSBSI dalam memperjuangkan agar Surti mendapat upah yang lebih layak.

Sementara itu Wardoyo, SH, Ketua DPC FTA SBSI kota Surabaya, dan juga anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya memaparkan, bahwa Perusahaan yang berada dibawah naungan Badan Usaha Milik Daerah di Jawa Timur banyak yang menerapkan upah dibawah Upah minimum dan melakukan sistem kontak kerja yang diduga bertentangan dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan. Wardoyo menambahkan bahwa dia sering berdebat dengan anggota dewan pengupahan kota ketika menetapkan upah minimum kota Surabaya, terutama kualitas dari barang yang disurvei sesuai dengan kualitas barang.

Sudah layakkah Upah Anda? Isi Formulir Pengaduan, kami akan mengumpulkan dan meneruskan aspirasi Anda ke pihak yang berwenang

 
Loading...