Balaraja, Provinsi Banten - Tentunya sebagai pekerja ingin mendapat upah yang sesuai dengan kerja keras kita. Akan tetapi bagaimana apabila upah yang diberikan justru jauh dibawah Upah Minimum? Lalu bagaimana Tim Kampanye Upah Minimum membantu kawan-kawan pekerja tersebut?
Tim Kampanye Upah Minimum mengadakan sebuah diskusi dan pelatihan mengenai pentingnya pengetahuan mengenai upah minimum dan cara menghitung komponen upah minimum. Rata - rata dari pekerja yang hadir tidak mengetahui sama sekali mengenai perhitungan upah minimum, mereka pun kebingungan saat tim kampanye menanyakan mengenai upah pokok, tunjangan tetap maupun tunjangan tidak tetap. Untuk itulah Tim Kampanye Upah Minimum KSBSI - WageIndicator mengedukasi kawan-kawan pekerja mengenai hal tersebut, dimulai dari cara melihat slip gaji, mana yang termasuk tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap sampai cara menghitung upah minimum.
Setelah mereka menghitung dari gaji masing-masing, komponen upah minimum yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, ternyata banyak diantara mereka yang gaji pokoknya lebih rendah dari upah minimum, hanya sebesar 60% dari Upah Minimum. Padahal dalam Undang-Undang No. 13 tentang Tenaga Kerja dinyatakan bahwa gaji pokok sekurang-kurangnya adalah 75% dari Upah Minimum.
Upah Minimum Kota Tangerang tahun 2012 adalah sebesar Rp. 1.529.000 dan Upah Minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp. 1.527.000. Jadi, sekurang-kurangnya gaji pokok yang mereka dapat seharusnya adalah 75% dari Rp. 1.529.000 = Rp. 1.146.750 atau 75% dari Rp. 1.527.000 = Rp. 1.145.250, tergantung perusahaan mereka mengikuti Upah Minimum Kota atau Kabupaten Tangerang.
Akan tetapi banyak dari mereka yang mendapat gaji dibawah Upah Minimum, take home pay yang mereka terima pun hanya mencapai Rp. 1.300.000 - Rp. 1.700.000 termasuk tunjangan transportasi dan makan.
Tim Kampanye Upah Minimum bersama SBSI Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Tangerang tentunya akan bekerja sama bersama untuk mewujudkan upah minimum yang nantinya akan memperjuangkan upah layak bagi para pekerja di Tangerang. Saat ini, sudah mulai banyak pekerja yang membentuk Serikat Pekerja tingkat perusahaan akan tetapi mereka masih belum memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Untuk itulah, DPC dibantu Tim Kampanye akan menyelengarakan pelatihan PKB untuk para pengurus Serikat Pekerja di masing-masing perusahaan. Dengan adanya PKB, akan tercipta suatu hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja karena berkurangya perselisihan kerja yang terjadi. Pekerja akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama. Kepuasan akan hak, memicu pekerja untuk berterima kasih dan menjaga semua aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan.
Tim Kampanye juga mengumpulkan formulir pengaduan upah minimum bagi mereka yang gajinya dibawah Upah Minimum. Semakin banyak formulir yang bisa diisi, semakin besar kesempatan untuk memperjuangkan Upah Minimum.
Sumber :
Kampanye Upah Minimum Balaraja, Tangerang
Sudah layakkah upah Anda? Anda mengalami masalah dengan Hak Upah Minimum? Isi Formulir Pengaduan , kami akan mengumpulkan dan meneruskan aspirasi Anda ke pihak yang berwenang