Keberhasilan Tim Kampanye Upah Layak di Medan

Tim Kampanye Upah Layak dengan formulir pengaduan upah minimum berhasil membuat 180 karyawan PT. Eka Cipta mendapat upah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku

Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa penelitian mengenai pasar tenaga kerja Indonesia menunjukkan bahwa tidak semua pekerja di Indonesia dibayar sesuai dengan Upah Minimum yang berlaku, bahkan masih banyak di antara mereka yang justru dibayar dibawah Upah Minimum. Sama halnya dengan cerita kawan-kawan pekerja PT. Eka Cipta Binakarya di Medan.

 

PT. Eka adalah perusahaan yang memproduksi besi baja yang nantinya akan digunakan sebagai fondasi bangunan. PT. Eka memiliki lebih dari 250 karyawan yang bekerja di bagian produksi yang banyak diantaranya masih dibayar secara harian dan bekerja lebih dari 8 jam per harinya.

 

Di akhir tahun 2011, Tim Decent Wage dari KSBSI dan WageIndicator Gajimu telah mendengar keluhan mereka mengenai bagaimana perusahaan PT. Eka Cipta sering kali melanggar peraturan yang ditetapkan oleh UU Ketenagakerjaan. Masalah utama pekerja-pekerja tersebut adalah mereka dibayar dibawah Upah Minimum yang berlaku di Sumatera Utara. Akan tetapi, mereka takut untuk memperjuangkan haknya karena mereka merasa terancam oleh pihak manajemen yang mengancam akan memecat mereka.

 

Di tahun 2012, Tim Decent Wage lewat cabang KSBSI Medan mengirimkan dan membagikan formulir pengaduan Upah Minimum kepada karyawan PT. Eka Cipta. Setelah itu, Tim Decent Wage bergerak untuk mulai mengorganisir pertemuan dan pelatihan mengenai hak-hak pekerja khususnya upah minimum. Karena pelatihan tersebut, ada setidaknya 80 orang yang mulai berani untuk memperjuangkan hak mereka, lewat 80 orang inilah, kami membentuk Serikat Pekerja tingkat perusahaan.

 

Setelah membentuk Serikat Pekerja, kami meminta perusahaan untuk mengadakan diskusi bipartit mengenai solusi dari masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan. Pertamanya perusahaan berkelit dengan menyatakan bahwa mereka tidak melanggar peraturan, akan tetapi kami tunjukan bukti berupa Formulir pengaduan Upah Minimum yang diisi oleh lebih dari 200 karyawan PT. Eka Cipta. Sayangnya usaha tersebut gagal, untuk itu kami melaporkan masalah tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan mengadakan pertemuan tripartit. Lagi-lagi usaha tersebut menemukan jalan buntu.

 

Lalu kami mencoba strategi lain yaitu melakukan demo dan mogok kerja. Aksi tersebut memaksa perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja untuk kembali melakukan negosiasi. Pada akhirnya, kami berhasil membuat beberapa perjanjian diantaranya :

  1. Perusahaan memberikan upah sesuai dengan upah minimum yang berlaku, perhitungan upah lembur akan ditentukan dalam Peraturan perusahaan
  2. Semua pekerja yang telah bekerja lebih dari 3 tahun akan diangkat sebagai karyawan tetap
  3. Semua pekerja yang usianya di atas 58 tahun akan menerima pensiun dan uang pesangon yang sesuai dengan UU yang berlaku

Atas keberhasilan dalam negosiasi tersebut, maka perusahaan PT. Eka Cipta telah memiliki 180 anggota, hubungan industrial yang baik antara Serikat Pekerja dan Perusahaan, dan mereka mulai mendiskusikan mengenai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

 
Loading...