Batam,Indonesia. KSBSI bekerjasama dengan Wage Indicator Foundation mengadakan Kampanye Upah Layak di Batam,Kepulauan Riau. Kampanye mensinyalir bahwa pencapaian tahap layak bagi buruh di Batam semakin sulit, dikarenakan faktor kenaikan harga bahan pokok semakin naik. Upah Minimum hanya sebesar Rp. 1.180.000/bulan yang dinilai sangat kurang dibanding kebutuhan hidup. Maka dari itu, peserta perlu dibekali dengan pelatihan mengenai pengupahan oleh Tim Kampanye Upah Layak.
Andy William Sinaga sebagai koordinator pelaksana Kampanye Upah Layak menjelaskan skema pengupahan secara nasional dan konsep mekanisme keluhan seputar upah, dimana diharapkan peserta kegiatan Kampanye untuk berani mengajukan keluhan/pengaduan ketika realita upah yang diterima masih dibawah penetapan upah minimum. Andy juga menambahkan bahwa saat ini buruh secara keseluruhan hanya mendapatkan upah yang minim dikarenakan kebijakan upah minimum.
Dalam Kampanye Upah Layak di kota Batam, ditemukan puluhan buruh yang bekerja di PT X, Batu Ampar Batam, yang memproduksi kertas, hanya memberikan upah Rp. 30.000/hari bagi buruhnya. Selain itu ketika bahan baku tidak ada, para buruhnya diliburkan sementara, dan gajinya dipotong. Masalah lain yang ada dalam perusahaan tersebut adalah tidak adanya Peraturan Perusahaan (PP) dan tidak adanya struktur skala upah, jadi buruh yang telah bekerja selama 10 tahun digaji sama dengan buruh yang baru masuk kerja. Dan parahnya lagi, buruh tidak mendapatkan perlindungan JAMSOSTEK. Mengapa ini bisa terjadi? Semua itu dikarenakan buruh tidak tau sama sekali mengenai skema pengupahan, mekanisme upah minimum dan kebijakan pengupahan.
Ketidaktahuan akan informasi mengenai upah ini membuat Yohanes yang bekerja di salah satu perusahaan elektronika dikota Batam menanyakan tentang mekanisme survei harga pasar. Yohanes lebih tepatnya menanyakan mengenai survey yang dilakukan oleh dewan pengupahan kota Batam, Yohanes berpendapat bahwa, survey seharusnya dilakukan di warung – warung perumahan, bukan di pasar induk yang harganya jauh lebih murah. Mazmur, anggota dewan pengupahan kota Batam menjawab bahwa pekerja yang pulang malam hari tidak mungkin belanja di pasar-pasar, pasti di warung – warung dekat perumahan buruh, sehingga harganya lebih mahal. Akan tetapi, pekerja yang tidak pulang malam kemungkinan besar akan berbelanja di pasar. Disamping itu pemerintah kota Batam mengatakan tidak ada aturan yang baku mengenai waktu, jadwal dan tempat survei pengupahan.
Diakhir kegiatan, para peserta yang cukup antusias mengikuti kampanye pengupahan tersebut menginginkan perlu ada follow up kegiatan ini, karena masalah pengupahan adalah masalah yang rentan akan konflik hubungan industrial.
Anda mengalami masalah dengan hak upah Anda? Isi Formulir Pengaduan , kami akan mengumpulkan dan meneruskan aspirasi Anda kepada pihak yang berwenang