Membentuk badan usaha merupakan dasar penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi Pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum seperti Bank, Rumah Sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal.
Gajimu akan memberikan gambaran mengenai badan usaha dan manfaat mendirikan badan usaha bagi bisnis Anda!
Baca juga:
- Apa yang dimaksud dengan badan usaha?
- Apa saja hal-hal yang harus diperhatikan apabila kita ingin mendirikan badan usaha?
- Apa saja jenis dan karakteristik Badan Usaha yang ada di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku?
- Apa perbedaan antara CV dengan PT?
- Apabila saya punya bisnis kecil, seperti catering, badan usaha mana yang harus saya pilih? CV atau PT?
- Bagaimana cara mendirikan usaha berbadan hukum?
- Tahap – Tahap Pendirian Perseroan Terbatas
- Tahap – Tahap Pendirian Yayasan
- Apabila saya punya bisnis kecil, seperti catering, badan usaha mana yang harus saya pilih? CV atau PT?
- Bagaimana cara mendirikan badan usaha bukan berbadan hukum?
- Tahap – Tahap Pendirian Firma
- Tahap – Tahap Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap)
- Apa manfaat mendirikan badan usaha bagi bisnis sendiri yang kita bangun?
- Mengapa masih banyak pengusaha yang belum mendirikan usaha yang berbadan hukum?
Sumber :