MUKADIMMAH
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya dalam mewujudkan hubungan industrial yang berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945 didalam perusahaan, maka pengusaha dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh mempunyai tanggung jawab yang besar dalam dalam memelihara, memajukan dan mempertahankan prinsip - prinsip perlakuan yang sama dan adil bagi setiap orang didalam perusahaan.
Bahwa di dalam hubungan industrial, saling bekerja sama, saling menghormati satu sama lain, keharmonisan hubungan kedua belah pihak adalah merupakan suatu dasar yang harus dijunjung tinggi maka sangat diperlukan kejujuran dan I'tikad baik dari kedua belah pihak sehingga segala perbedaan yang timbul bukanlah menjadi suatu pertentangan yang tidak bisa diselesaikan tetapi musyawarah untuk mufakat.
Bahwa salah satu cara utama untuk meningkatkan produksi dan produktivitas, pembinaan tenaga kerja dan ketertiban serta efisiensi kerja adalah dengan adanya hubungan yang harmonis, selaras, serasi dan seimbang antara perusahaan dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang sekaligus merupakan mitra / partner didalam mencapai kemajuan bersama sehingga dengan demikian dapat diharapkan terciptanya jaminan peningkatan kesejahteraan hidup yang layak bagi pekerja dan rakyat Indonesia Pada umumnya serta perkembangan yang maju dan baik bagi perusahaan sesuai dengan cita - cita Negara Republik Indonesia.
Bahwa Pengusaha dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh menyadari dan mengakui dalam membina dan menjamin kesepakatan kerja yang berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar ( UUD ) 1945 didalam perusahaan, perlu adanya Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ).
Bahwa tujuan dari pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) antara Pengusaha dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh adalah bertujuan untuk :
1. Memperjelas kepentingan, hak - hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
2. Mengatur dan menetapkan syarat - syarat kerja dan kondisi kerja.
3. Mengatur penyelesaian perbedaan pendapat dan perselisihan serta mengatur cara - cara penyelesaian keluh - kesah para pekerja secara musyawarah untuk mufakat yang berpedoman pada Hubungan Industrial Pancasila, UUD 1945 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
4. Meningkatkan dan mempererat hubungan kerja yang harmonis sesuai dengan Hubngan Industrial Pancasila dan Undang - Undang Dasar ( UUD ) 1945 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
5. Meningkatkan disiplin, tanggung jawab antara pengusaha dan pekerja
6. Untuk meningkatkan produksi dan produktivitas serta penghasilan untuk kesejahteraan pekerja itu sendiri beserta keluarganya.
7. Dan hal - hal lainnya yang tidak tercantum dalam tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini selama tidak tidak bertentangang dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.
Bahwa Pengusaha dan Serikat Pekerja mengakui dan menyadari :
1. Pengelolaan jalannya perusahaan serta pengaturan terhadap pekerja adalah hak dan tanggung jawab peusahaan selama tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) dan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.
2. Keluh - kesah pekerja yang disampaikan kepada pengusaha harus mendapatkan perhatikan dan pelayanan serta penyelesaiannya.
3. Setiap pekerja berhak mendapatkan ketenangan dan perlindungan serta kepastian kerja tanpa ada diskriminasi dan intimidasi dari pihak manapun.
4. Pekerja berhak atas pengupahan yang lebih bukan atas dasar hanya untuk mempertahankan hidup yang mengakibatkan timbulnya suatu motivasi kerja.
Bahwa Pengusaha dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh sama - sama bertanggung jawab untuk menjalankan isi dari Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) dan melaksanakan sepenuhnya isi yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini.
Berdasarkan pokok - pokok pikiran keyakinan, kesadaran dan tekad serta tanggung jawan dari pengusaha dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh guna memelihara, membina dan menjamin keberlangsungan perusahaan serta atas dasar saling hormat menghormati saling mempercayai maka pengusaha dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh menyepakati dan menyetujui Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) selama masa berlakunya tidak ada satu pihak pun yang dapat merubah isi dari Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini atau hal dan aturan apapun yang dapat mengurangi atau menambah isi dan makna dari Perjanjanjian Kerja Bersama ( PKB ) yang telah disepakati dan disetujui kecuali atas kesepakatan dan perjanjian kedua belah pihak baik pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
BAB I
UMUM
PENDAHULUAN
I. Maksud dan Tujuan,
PT. Ching Luh Indonesia yang terletak di Jl. Raya Serang Km. 16 Desa Talagasari Kec. Cikupa Kab. Tangerang, menyadari bahwa untuk tercapainya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan diperlukan adanya peraturan yang dibuat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku yang bertujuan untuk mengatur hubungan kerja, syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja serta tata tertib dalam suatu perusahaan.
Perusahaan mengharapkan adanya kemajuan serta perkembangan dan keuntungan lebih baik dengan melakukan kegiatan yang efektif dan efisien. Sementara pekerja di dalam batas kegiatannya di perusahaan mengharapkan dan menghendaki peningkatan kesejahteraan dan ketenangan lahir & batin dalam hidupnya bersama keluarga.
II. Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini berlaku untuk seluruh pekerja PT. Ching Luh Indonesia dan pengusaha ( baik tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja asing ) Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini berlaku untuk seluruh pekerja PT. Ching Luh Indonesia dan pengusaha ( baik tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja asing )
III. Hal - hal yang belum diatur dalam isi PKB ini dilaksanakan sesuai dengan undang - undang atau peraturan ketenagakerjaan yang berlaku Hal - hal yang belum diatur dalam isi PKB ini dilaksanakan sesuai dengan undang - undang atau peraturan ketenagakerjaan yang berlaku
IV. Pengusaha dan serikat pekerja menyadari bahwa apabila dalam pelaksanaan dan penerapan perjanjian kerja bersama dalam pertumbuhan dan perkembangan tidak sesuai dengan perundang - undangan maka kedua belah pihak sepakat melakukan penyesuaian yang dalam pelaksanaannya melalui musyawarah untuk mufakat. Pengusaha dan serikat pekerja menyadari bahwa apabila dalam pelaksanaan dan penerapan perjanjian kerja bersama dalam pertumbuhan dan perkembangan tidak sesuai dengan perundang - undangan maka kedua belah pihak sepakat melakukan penyesuaian yang dalam pelaksanaannya melalui musyawarah untuk mufakat.
PASAL 1
PIHAK -
PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. CHING LUH INDONESIA DENGAN SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
( SBKU, SPN & IKCI ) PT. CHING LUH INDONESIA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
PT. Ching Luh Indonesia No : ..../..../..../..../2012 berkedudukan di ............................... Tangerang - banten. Diwakili oleh delegasinya :
NO | NAMA | JABATAN | TANDA TANGAN |
1 | |||
2 | |||
3 | |||
4 | |||
5 | |||
6 | |||
7 | |||
8 | |||
9 |
Yang selanjutnya disebut pihak :
PENGUSAHA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Serikat Pekerja / Serikat Buruh PT. Ching Luh Indonesia beralamat di Tangerang - banten. Diwakili oleh delegasinya :
NO | NAMA | SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURU | HJABATAN ORGANISASI | TANDA TANGAN |
1 | SUBARKAH ASK | SP/SB SBKU | ||
2 | ERVAN ALAMSYAH | SP/SB SBKU | ||
3 | EDI JAYADIE | SP/SB SBKU | ||
1 | ASEP SUHERLAN | SP/SB SPN | ||
2 | CECEP RUDIANTO | SP/SB SPN | ||
3 | EMAN SULAEMAN | SP/SB SPN | ||
1 | RIYO NANDANG ISTIANTO | SP/SB IKCI | ||
2 | INDRA WIRA SUMITRA | SP/SB IKCI | ||
3 | TOTO SUHARTO | SP/SB IKCI |
Yang selanjutnya disebut pihak :
SERIKAT PEKERJA
Telah sepakat mengadakan perjanjian kerja bersama
PASAL 2
ISTILAH
- ISTILAH
I | Perusahaan: | ialah PT. Ching Luh Indonesia Yang terletak di JL. Raya Serang Km. 16 Desa Talaga Sari RT. 006/003 Kec. Cikupa Kab. Tangerang Kode Pos. 15710 dan PO. Box 460 |
II | Pimpinan Perusahaan: | Ialah Direksi PT. Ching Luh Indonesia atau pengurus yang diberi kuasa untuk bertindak dan atas nama PT. Ching Luh Indonesia |
III | Penanam Modal: | Ialah Pemegang saham atau pengurus yang diberi kuasa untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan |
IV | Serikat pekerja / serikat buruh: | Organisasi yang mewakili kepentingan, hasrat dan kebutuhan yang menjadi anggota serikat pekerja di PT. Ching Luh Indonesia |
V | Pengurus SP / SB: | Pengurus serikat pekerja / buruh adalah yang dipilih oleh anggota serikat pekerja / buruh untuk memimpin serikat pekerja / buruh sesuai dengan ad/art organisasi |
VI | Anggota Serikat Pekerja: | Karyawan PT. Ching Luh Indonesia yang sudah sah menjadi anggota dan menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan AD/ART Serikat pekerja / Buruh Yang dipilihnya dan berhak mendapatkan pembelaan |
VII | Pekerja / Buruh: | Ialah orang yang mempunyai hubungan kerja atas dasar surat perjanjian kerja yang ditanda tangani oleh pekerja dengan pengusaha dan mendapatkan upah/ gaji yang sudah ditetapkan atau disepakati |
VIII | Keluarga Pekerja: | ialah seorang isteri / suami dan anak-anak dari hasil perkawinan yang syah menurut hukum positif yang berlaku serta telah didaftarkan secara resmi ke perusahaan |
IX | Anak : | ialah anak pekerja yang lahir dari perkawinan yang syah atau disyahkan menurut hukum positif yang berlaku, anak tiri, belum berumur 18 tahun, belum berpenghasilan dan belum menikah |
X | Suami / istri: | ialah seorang isteri / suami yang syah menurut hukum positif yang berlaku dan telah didaftarkan secara resmi ke perusahaan |
XI | Ahli Waris: | ialah keluarga pekerja atau orang yang ditunjuk oleh pekerja untuk menerima hak nya, bilamana pekerja meninggal dunia atau didasarkan kepada peraturan perundangan yang berlaku |
XII | Hari Kerja: | Ialah hari senin s/d sabtu untuk 6 [Enam] hari kerja atau senin s/d jumat untuk 5 [Lima] hari kerja |
XIII | Bulan : | 1 bulan adalah terhitung mulai dari tanggal. 01 sampai tanggal terakhir [Akhir bulan] pada bulan yang bersangkutan |
XIV | Jam Kerja: | ialah jam yang sudah ditentukan bagi pekerja untuk melaksanakan pekerjaan |
XV | Jam kerja shift: | Ialah jam kerja yang ditentukan berdasarkan shift atau diatur secara bergiliran |
XVI | Jam Lembur: | ialah jam kerja yang dilakukan setelah jam kerja pokok selesai atau jam kerja yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah |
XVII | Jam Istirahat: | ialah jam yang telah ditentukan oleh perusahaan untuk melakukan istirahat. Dan pada saat istirahat pekerja dilarang untuk bekerja |
XVIII | Stop work: | Penghentian pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan yang bersifat kondisional |
XIX | Hari Libur / besar: | hari dimana tidak dilakukan pekerjaan yang ditentukan oleh pemerintah |
XX | Lokasi Pabrik: | ialah seluruh ruangan, halaman, lapangan dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat proses produksi atau pekerjaan |
XXI | Gaji / Upah: | ialah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari perusahaan atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan dalam suatu hubungan kerja |
XXII | Upah Lembur: | adalah upah yang di bayarkan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan diluar jam kerja yang telah ditetapkan |
XXIII | Premi : | adalah penerimaan atau penghasilan selain dari gaji sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian kerja |
XXIV | Reward : | adalah pemberian uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai penghargaan atas suatu prestasi kerja pekerja tersebut |
XXV | Dana Bantuan: | sejumlah uang yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjajian kerja bersama |
XXVI | PHK: | pengakhiran hubungan kerja Karena suatu hal tertentu Yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha dan harus diselesaikan secara bipartite dan atau tripartit sesuai dengan undang - undang ketenagakerjaan yang berlaku |
XXVII | TKA: | adalah tenaga kerja asing pemegang Visa dan ijin kerja untuk bekerja di PT. Ching Luh Indonesia |
XXVIII | Tim JPK perusahaan: | adalah tim yang terdiri dari unsur management dan serikat pekerja y ang mendapat legalitas dari pimpinan perusahaan guna mengawasi dan mengontrol penyelenggaran sistem jaminan pemeliharaan kesehatan di perusahaan |
XXIX | Kesejahteraan pekerja: | adalah suatu pemenuhan kebutuhan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah baik didalam maupun diluar hubungan kerja yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat |
XXX | Sanksi : | ialah hukuman yang bersifat pembinaan karena adanya pelanggaran perjanjian kerja bersama, tata tertib atau peraturan perundang undangan lainnya yang berlaku |
PASAL 3
LUAS PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1. Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini hanya berlaku terbatas untuk internal perusahaan dan berlaku bagi seluruh pekerja PT. Ching Luh Indonesia
2. Pedoman dan disiplin kerja, serta peraturan - peraturan tambahanan yang akan dibuat oleh kedua belah pihak dimasa yang akan datang dapat diberlakukan sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan perjanjian kerja bersama serta ketentuan perundang -undangan yang berlaku.
3. Pada prinsipnya Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini mengatur lebih banyak hal - hal khusus yang tidak diatur dalam peraturan perundang - undangan, peraturan pemerintah dan peraturan menteri tenaga kerja dan apabila terdapat pasal - pasal dalam perjanjian kerja bersama ini yang nilainya lebih rendah dari perundang - undangan, peraturan pemerintah dan peraturan menteri tenaga kerja, maka pasal - pasal dalam perjanjian kerja bersama ini dianggap gugur.
PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK - PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN
Pengusaha maupun serikat pekerja berkewajiban :
1. Melaksanakan sepenuhnya isi dan makna Perjanjian Kerja Bersama ( PKB )
2. Memberikan penjelasan dan memberitahukan serta mensosialisasikan kepada anggota, karyawan/ti ataupun pihak - pihak yang mempunyai kepentingan dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini baik isi, maksud dan tujuan yang terkandung dalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini.
3. Saling menghormati hak dan tanggung jawab dari kedua belah pihak :
a. Kedua belah pihak wajib mematuhi Perjanjian Kerja Bersama ( PKB )
b. Melaksanakan sepenuhnya isi dari Perjanjian Kerja Bersama ( PKB )
c. Saling menghormati hak dan tanggung jawab dari kedua belah pihak
d. Apabila terdapat pihak - pihak yang melanggar hasil Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
1. Hak Pengusaha
1.1 Mengelola dan melaksanakan jalannya perusahaan antara lain :
a. Menerima pekerja baru dan melakukan penilaian
b. Menempatkan pekerja sesuai dengan kebutuhan pengusaha
c. Melakukan promosi, mutasi dan demosi sesuai kebutuhan.
d. Memberikan pendidikan dan pelatihan serta keterampilan Karyawan/ti
e. Memberikan pembinaan, peringatan, sanksi sesuai dengan isi dari Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) dan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Menjalankan perusahaan serta aktivitas produksi kearah peningkatan dan kemajuan
2. Kewajiban Pengusaha :
2.1 Membayarkan upah pekerja
2.2 Memberikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya
2.3 Memberikan rasa aman dan nyaman kepada pekerja
2.4 Memperhatikan keselamatan, kesehatan dan keamanan ( K3 ) pekerja
2.5 Memberikan sarana dan prasarana serta fasilitas kepada pekerja
2.6 Memberikan perlakuan yang adil tanpa adanya diskriminasi terhadap seluruh pekerja
3. Hak serikat pekerja/Serikat buruh :
3.1 Membentuk serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bebas dan independent dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
3.2 Mewakili anggota secara perorangan ataupun kolektif dalam hal atau masalah ketenagakerjaan, hubungan kerja, syarat - syarat kerja dan kesejahteraan anggota.
3.3 Menjalankan aktivitas organisasi
4. Kewajiban serikat Pekerja/Serikat Buruh :
4.1 Mengarahkan pekerja agar patuh dalam ketentuan - ketentuan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ).
4.2 Menjadi mitra perusahaan dalam hubungan industrial.
4.3 Bersama - sama dengan pengusaha menjalan \kan dan mensosialisasikan isi dari Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ).
BAB II
PENGAKUAN SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH DAN PENGUSAHA
PASAL 6
PENGAKUAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
1. Pengusaha mengakui 3 ( tiga ) Serikat Pekerja / Serikat Buruh ( SBKU, SPN & IKCI ) yang melakukan perundingan pembahasan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ), sebagai organisasi yang sah mewakili dan bertindak atas nama dan untuk seluruh anggota - anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
2. Perundingan yang dimaksud Pasal VI ayat 1 adalah sesuai dengan pengajuan dan kesepakatan antara ke 3 Serikat Pekerja / Serikat Buruh ( SBKU, SPN & IKCI ) dengan pihak perusahaan pada : Rabu, 18 Mei 2011 dan Selasa, 07 Juni 2011.
3. Pengusaha tidak akan melakukan tekanan dan diskriminasi baik langsung maupun tidak langsung terhadap pekerjanya yang terpilih sebagai pengurus Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan fungsionaris serikat pekerja / Serikat Buruh serta tindakan balasan lainnya yang berhubungan dengan fungsi dan keanggotaannya dalam serikat pekerja / Serikat Buruh
4. Dalam menjalankan tugasnya Serikat Pekerja / Serikat Buruh dijamin tidak mendapat hambatan dan Pengusaha tidak akan menghalang - halangi atau mencampuri segala sesuatu yang berkenaan dengan keorganisasian serikat pekerja / serikat buruh selama tidak bertentangan dengan perundang - undangan yang berlaku atau peraturan - peraturan repubik Indonesia.
5. Serikat pekerja / Serikat Buruh mengakui bahwa pimpinan perusahaan PT. Ching Luh Indonesia adalah pengusaha yang mempunyai hak untuk memimpin dan menjalankan usahanya selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan pemerintah republik Indonesia.
6. Apabila dikemudian hari terdapat hal - hal tertentu yang pelaksanaannya perlu dirundingkan bersama oleh pengusaha dan serikat pekerja / serikat buruh maka hal - hal yang disepakati melalui musyawarah kedua belah pihak dianggap sah dan harus dipatuhi serta dilaksanakan bersama.
PASAL 7
DISPENSASI UNTUK SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
1. Pengusaha memberikan ijin kepada serikat pekerja / serikat buruh yang mewakili organisasi serikat pekerja / serikat buruh untuk keluar masuk perusahaan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya mengenai masalah ketenagakerjaan dan organisasi dengan menunjukan surat tugas atau surat keterangan lainnya.
2. Perusahaan memberikan dispensasi kepada pengurus atau anggota serikat pekerja / serikat buruh yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas organisasi serikat pekerja / serikat buruh tanpa pengurangan hak - hak mereka sebagai karyawan/ti. antara lain :
2.1 Memenuhi panggilan tertulis dari instansi yang berkaitan dengan masalah industrial dan ketenagakerjaan.
2.2 Mengikuti rapat, seminar, pendidikan, lokakarya dan aksi serta kegiatan - kegiatan keorganisasian lainnya sebagai wakil dari serikat pekerja / serikat buruh PT. Ching Luh Indonesia dengan adanya pemberitahuan baik lisan maupun tulisan.
3. Agar pekerjaan pengurus serikat pekerja / serikat buruh berjalan baik, maka diatur sebagai berikut :
3.1 Bagi serikat pekerja yang jumlah anggota nya 10 s/d 1000 orang maka petugas yang standby di sekretariat Serikat Pekerja / Serikat Buruh sebanyak 1 orang
3.2 Bagi Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang jumlah anggota nya 1001 s/d 2000 orang maka petugas yang standby di sekretariat Serikat Pekerja / Serikat Buruh sebanyak 2 orang
3.3 Bagi serikat pekerja yang jumlah anggota nya 2001 s/d seterusnya maka petugas yang standby di sekretariat Serikat Pekerja / Serikat Buruh sebanyak 3 orang
3.4 Apabila diperlukan untuk membantu kelancaran tugas - tugas organisasi maka selain petugas yang stand by akan diatur jadwal piket secara bergilir dengan pertimbangan produktivitas kerja dan tanggung jawabnya sebagai karyawan/ti.
3.5 Untuk hari sabtu dan hari besar lainnya apabila jumlah karyawan/ti yang lembur lebih dari 1000 orang maka ada pengurus Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang standby sebanyak 2 orang didalam perusahaan dan daftar pengurus tersebut akan diserahkan 1 hari sebelum pelaksanaannya dan perhitungan lemburnya dihitung tersendiri oleh perusahaan.
PASAL 8
FASILITAS
1. Untuk membantu kelancaran kegiatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh maka perusahaan wajib menyediakan sarana dan fasilitas kerja sebagai berikut :
1.1 Ruang kantor Serikat Pekerja / Serikat Buruh
1.2 Lemari arsip
1.3 Meja tulis, kursi serta papan tulis
1.4 Perangkat computer serta printer
1.5 Telepon, internet dan faximile
1.6 Papan pengumuman dilingkungan perusahaan
1.7 Memasang bendera organisasi dibawah bendera merah putih dan sejajar dengan K3
1.8 Serikat Pekerja / Serikat Buruh dapat menggunakan fasilitas kendaraan mobil perusahaan dengan mengajukan permohonan 3 hari kerja sebelumnya selama kendaraannya tersedia. Dalam kebutuhan mendesak, perusahaan dapat meminjamkan kendaraan apabila tersedia pada hari itu dan tidak sedang dipakai
1.9 Fasilitas lain yang diperlukan
2. Pengusaha membantu melakukan pemotongan iuran anggota serikat pekerja / serikat buruh terhadap pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh PT. Ching Luh Indonesia secara teratur setiap bulan.
PASAL 9
BANTUAN PENGUSAHA UNTUK SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
1. Pengusaha memberikan izin pemakaian ruang rapat untuk pertemuan Serikat Pekerja / Serikat Buruh
2. Pengusaha memberikan bantuan dana dan transportasi sesuai dengan kemampuan perusahaan bagi serikat pekerja / serikat buruh yang apabila mendapat panggilan tertulis dari instansi pemerintah sehubungan dengan masalah ketenagakerjaan dan perusahaan.
3. Perusahaan akan menunjang kegiatan - kegiatan serikat pekerja / serikat buruh sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan kemampuan perusahaan.
4. Perusahaan akan menyediakan baju seragam untuk pengurus serikat pekerja / serikat buruh maksimal 2 tahun sebanyak 12 buah untuk periode 2 tahun sekali.
BAB III
KETENAGAKERJAAN
PASAL 10
HUBUNGAN KERJA
1. Serikat pekerja / serikat buruh mengakui dan menyadari perlu adanya aturan hubungan kerja yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
2. Hubungan kerja yang dimaksud adalah :
a. Penerimaan pekerja baru, termasuk penerimaan pekerja asing
b. Perjanjian kerja, masa percobaan, status dan penggolongan karyawan/ti
c. Pengelolaan tenaga kerja meliputi promosi, mutasi, demosi, rotasi, pendidikan dan pelatihan
d. Hak dan kewajiban karyawan/ti
e. Hak dan kewajiban pengusaha
PASAL 11
PENERIMAAN PEKERJA BARU
1. Penerimaan pekerja baru disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dengan memperhatikan peraturan KetenagaKerjaan yang berlaku
2. Dalam penerimaan pekerja proses seleksi penerimaan harus objektif, tidak diskriminatif dan tidak dipungut biaya, untuk menghindari paktek - praktek KKN dengan memperhatikan kepada peraturan perundang - undangan yang berlaku serta peraturan lainnya dan menjadi tanggung jawab penuh pihak pengusaha.
3. Team Recruitment HR menyampaikan hasil tes kepada pelamar yang nantinya akan menentukan lulus dan tidaknya dalam proses penerimaan pekerja baru baik dari awal tes s/d akhir tes.
4. Apabila ada karyawan/ti yang terbukti melakukan pungutan liar terhadap calon pekerja baru, maka karyawan/ti tersebut akan diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) secara tidak hormat, baik yang memberi dan menerima suap.
5. Perusahaan akan menginformasikan lowongan atau posisi kerja yang dibutuhkan melalui papan informasi yang dipasang di pos Security perusahaan, media cetak Koran atau melalui website
6. Perusahaan membuka PO Box / kotak pos di kantor pos Tangerang serta alamat email untuk tempat pengiriman berkas lamaran kerja dari pelamar kerja.
7. Pelaksanaan penerimaan karyawan dilakukan oleh bagian HRD Recruitment dengan memenuhi Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon pekerja, sebagai berikut :
a. Surat lamaran kerja
b. Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum vitae (CV)
c. Fotocopy Ijazah/STTB
d. Fotocopy surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian
e. Fotocopy KTP / domisili
f. Foto copy kartu keluarga
g. Surat keterangan kesehatan dari dokter.
h. Pas photo ukuran: 3 x 4 dan 2 x 3 masing-masing 2 (Dua) lembar
i. Harus lulus dalam tahapan tes yang diselenggarakan oleh perusahaan.
j. Syarat - syarat lainnya akan ditentukan kemudian berdasarkan keadaaan dan kebutuhan pada waktu itu.
7. Perusahaan tidak akan menerima pekerja, bilamana ;
a. Usia pelamar belum mencapai 18 tahun
b. Menjadi buronan aparat keamanan / kepolisian
c. Sedang dalam masa menjalani hukuman pidana
d. Cacat secara mental.
e. Menderita penyakit menular yang akan membahayakan pekerja lainnya
f. Memberikan keterangan palsu pada saat proses penerimaan
g. Melampirkan berkas lamaran yang palsu atau dipalsukan
h. Pekerja yang belum diputus hubungan kerjanya.
i. Terbukti tidak sehat oleh dokter perusahaan.
j. Terbukti melakukan tindakan penyuapan
8. Pejabat di bagian harus menghindari adanya penyalahgunaan jabatan / kewenangan untuk memberi kemudahan kepada pelamar dalam proses penerimaan pekerja baru atau dalam melakukan mutasi dan promosi pekerja dengan memberi perhatian spesial karena hubungan keluarga
9. Perusahaan tidak menerima biaya apapun dalam penerimaan pekerja baru
10. Perusahaan menentang keras praktek pencaloan dan tidak menerima berkas lamaran yang dititipkan baik melalui security ataupun pihak ketiga lainnya.
11. Serikat Pekerja / Serikat Buruh berhak mengawasi jalannya proses penerimaan karyawan baru dengan tidak mengintervensi jalannya proses penerimaan.
12. Serikat Pekerja / Serikat Buruh dengan pengusaha mengakui dan menyadari bahwa jalannya proses penerimaan karyawan harus sesuai dengan perjanjian kerja bersama ( PKB ) dan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
PASAL 12
SELEKSI DAN PENEMPATAN PEKERJA BARU
1. Pelamar kerja harus menjalani proses seleksi penerimaan pekerja baru
2. Proses seleksi dilakukan beberapa tahap yakni seleksi berkas lamaran, seleksi test tertulis, interview, seleksi test skill / keahlian dan kesehatan ( medical Check UP) dilakukan di inhouse clinic PT. Ching Luh Indonesia.
3. Pekerja baru ditempatkan sesuai dengan keahliannya ( bagi yang pengalaman ) dan bagi yang non pengalaman ditempatkan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
4. Pelamar yang lulus seleksi penerimaan, diberikan orientasi tentang pengenalan perusahaan, hak dan kewajiban pekerja, struktur organisasi, waktu kerja, upah dan fasilitas lainnya yang diterima pekerja baru untuk kemudian dilakukan penanda tangan surat perjanjian kerja.
5. Lamanya waktu pelaksanaan orientasi adalah 1 (Satu) hari atau disesuaikan dengan kebutuhan
6. Surat perjanjian kerja dibuat rangkap 2 (Dua) :
a. satu rangkap pekerja baru
b. satu rangkap perusahaan
7. Pekerja baru mendapatkan seragam kerja, kartu pengenal dan kartu absensi
8. Pekerja baru diberikan training sebelum ditempatkan di departement / bagian yang membutuhkan.
9. Lamanya waktu pelaksanaan training adalah 7 (Tujuh) hari atau disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan
10. Pekerja yang lulus training ditempatkan di departement / bagian yang membutuhkan
PASAL 13
PERJANJIAN KERJA
1. Sebelum karyawan/ti mulai menjalankan pekerjaannya. Karyawan/ti tersebut diharuskan menandatangani surat perjanjian kerja dengan pihak perusahaan dan mulai melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
2. Penandatanganan perjanjian kerja ditandatangani oleh karyawan/ti yang bersangkutan dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh pimpinan bagian IR ( industrial relationship ).
3. Karyawan/ti yang sudah melakukan perjanjian kerja atau yang sudah diterima bekerja tidak diperkenankan bekerja di instansi lain.
4. Isi dan ketentuan dari perjanjian kerja harus sesuai dan atau lebih baik dari Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) dan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Apabila isi dan ketentuan perjanjian kerja tersebut tidak sesuai dan atau tidak lebih baik dari Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) maka perjanjian kerja tersebut dianggap tidak sah.
PASAL 14
MASA PERCOBAAN
1. Calon pekerja yang telah memenuhi persyaratan untuk diterima oleh perusahaan sebagai pekerja, harus melalui masa percobaan selama 3 ( tiga ) bulan terhitung sejak pekerja yang bersangkutan menandatangani surat perjanjian kerja di perusahaan.
2. Selama dalam masa percobaan 3 ( tiga ) bulan, pekerja baru dapat dinyatakan tidak lulus apabila tidak memenuhi persyaratan dan diberhentikan / diputuskan hubungan kerjanya oleh pengusaha melalui penilaian pimpinan departement masing - masing atas dasar penilaian yang objektif serta hasil penilaian tersebut diserahkan kepada IR Departemen PT. Ching Luh Indonesia dan selanjutnya IR departemen dalam hal ini yang memutuskan hubungan kerja pekerja baru tersebut.
3. Setelah melalui masa percobaan 3 ( tiga ) bulan dengan hasil penilaian baik karyawan/ti tersebut diangkat sebagai karyawan/ti tetap yang dinyatakan secara tertulis sebagai pekerja tetap.
4. Masa percobaan tersebut dihitung sebagai masa kerja
5. Apabila terjadi adanya indikasi penyalahgunaan tugas dan wewenang oleh departement terkait dalam penilaian masa percobaan maka pekerja tersebut berhak melaporkan permasalahan tersebut kepada serikat pekerja / serikat buruh untuk ditindaklanjuti.
PASAL 15
STATUS DAN PENGGOLONGAN PEKERJA
1. Berdasarkan pada pekerjaan dan sifat karyawan/ti dapat dibagi atas :
a. Karyawan/ti tetap
Adalah karyawan/ti yang terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan yang tidak terbatas waktunya.
b. Karyawan/ti asing
Adalah karyawan/ti yang bukan WNI ( warga Negara inonesia ) yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas atas dasar keahlian khusus untuk jabatan serta keahlian yang mana belum atau kurang dikuasai karyawan/ti Indonesia dengan masa kerja sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
c. Berdasarkan pada macam / sifat pekerjaan yang dijabatnya karyawan/ti dibagi atas golongan maupun sub - sub golongan yang diatur dalam ketentuan tersendiri.
2. Berdasarkan pada status dan penggolongan, perusahaan PT. Ching Luh Indonesia menggunakan system pekerja tetap.
PASAL 16
PENGELOLAAN TENAGA KERJA
1. Promosi ( pengangkatan / kenaikan jabatan )
1.1 Prosedur promosi
a. Promosi dilakukan secara obyektif atas dasar penilaian perusahaan terhadap pekerja yang bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia dan memacu semangat kerja.
b. Untuk mengisi jabatan mandor, pengawas, asst supervisor, supervisor, asst chief dan chief serta jabatan - jabatan lainnya yang lebih tinggi diupayakan dapat diambil dari bagian tersebut atau dalam ruang lingkup perusahaan.
c. Promosi diusulkan oleh pimpinan departemen kepada pimpinan perusahaan secara tertulis melalui departemen Human resource management ( HRM ).
d. Pekerja yang dipromosikan akan menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
e. Selama masa percobaan promosi maka pekerja yang bersangkutan berhak mendapatkan fasilitas dan atau tunjangan jabatan sesuai dengan jabatan yang dipromosikan.
f. Gaji pokok jabatan baru akan disesuaikan dengan posisi jabatan barunya setelah masa percobaan dilampaui dengan memenuhi syarat yang dinyatakan dengan surat keputusan dari HRD.
g. Surat keputusan yang dimaksud dalam Point 1 huruf F diatas selambat - lambatnya 7 hari kerja sebelum masa percobaan berakhir.
h. Dalam masa percobaan sebagai mana dimaksud dalam point 1 huruf D diatas, apabila dinilai tidak memenuhi syarat dan dianggap gagal maka pekerja tersebut akan dikembalikan pada tingkat jabatan semula.
2.2 Syarat - syarat promosi
a. Pekerja dipromosikan jadi Mandor : dengan masa kerja minimal lebih dari 1 tahun.
b. Mandor dipromosikan jadi Pengawas : setelah menjadi mandor lebih dari 1 tahun.
c. Pengawas dipromosikan jadi asisten Supervisor : setelah menjadi pengawas lebih dari 1 tahun.
d. Asisten Supervisor dipromosikan jadi Supervisor : Setelah menjadi Asisten supervisor lebih dari 1 tahun.
e. Supervisor dipromosikan jadi asisten Chief : setelah menjadi supervisor lebih dari 1 tahun.
f. asisten Chief dipromosikan jadi Chief : setelah menjadi wakil chief lebih dari 1 tahun.
g. Chief dipromosikan jadi asisten manager : setelah menjadi chief lebih dari 1 tahun.
h. asisten Manager dipromosi jadi Manager : setelah menjadi asisten manager lebih dari 1 tahun.
i. Pekerja yang dulu pernah bekerja di perusahaan PT. Chingluh Indonesia dan mempunyai jabatan serta mempunyai prestasi baik semasa bekerja dan mengundurkan diri sesuai prosedur, kalau ingin kembali bekerja di perusahaan PT. Chingluh Indonesia harus disetujui oleh manager dan tingkat diatasnya. Setelah diterima bekerja, pekerja yang bersangkutan dapat menggunakan jabatan sebelum mengundurkan diri setelah mengikuti seleksi dan dinilai memenuhi syarat, jabatan baru berlaku pada bulan berikutnya.
j. Waktu promosi untuk semua tingkat berlaku mulai Tanggal. 1 setiap bulannya.
k. HR Departement, sesuai dengan prosedur dan syarat - syarat promosi maka HR Departement akan mengadakan komunikasi dan kemampuan manajement setelah dipromosikan.
3. Mutasi ( perpindahan pekerja )
3.1 Mutasi adalah perpindahan pekerja dari suatu bagian atau suatu departemen kebagian atau department yang lain dan tidak lebih rendah dari pekerjaan dan jabatan sebelumnya.
3.2 Prosedur dan syarat - syarat Mutasi :
a. Mutasi dilakukan atas dasar kebutuhan produksi dan kelancaran kerja.
b. Mutasi sepenuhnya tanggung jawab pihak perusahaan.
c. Perpindahan atau mutasi pekerja yang akan dilakukan oleh pimpinan perusahaan harus disesuaikan dengan kondisi pekerja.
d. Mutasi dilakukan karena berkurangnya suatu pekerjaan pada satu bagian atau bertambahnya pekerjaan pada bagian lain.
e. Mutasi bisa dan atau dapat dilakukan atas anjuran Dokter sesuai dengan kondisi mental dan fisik pekerja.
f.Proses mutasi tidak boleh dilakukan apabila mutasi tersebut bersifat diskriminasi, intimidasi, hukuman dan sanksi bagi pekerja.
g. Karyawan/ti yang akan dimutasi harus dibuatkan surat perintah mutasi oleh atasannya dan ditandatangani oleh kepala bagian dan disetujui oleh HR. Departement dan bila diperlukan akan dikomunikasikan kepada serikat pekerja / serikat buruh.
h. Proses mutasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab HR Departement
i. Surat mutasi harus dibuat paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan mutasi.
j. Bila surat perintah mutasi tidak ada, karyawan/ti yang akan dimutasi berhak menolak mutasi tersebut.
k. Proses mutasi harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku jika tidak maka dianggap tidak sah dan pimpinan department akan bertanggung jawab sepenuhnya atas akibat yang ditimbulkan
l. Apabila akibat mutasi yang dilakukan terjadi perubahan kepada struktur organisasi diperusahaan atau departemen atau yang lainnya, maka serikat pekerja / serikat buruh akan diberitahu tentang struktur organisasi yang baru secara tertulis.
m. Proses mutasi yang dilakukan oleh HR Departement bisa dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan perundang - undangan yang berlaku.
n. Proses mutasi dianggap tidak sah apabila bertentangan dengan peraturan perundang - udangan yang berlaku dan tidak sesuai dengan prosedur dan syarat mutasi.
4. Demosi ( penurunan jabatan )
Adalah tindakan organisasional yang dilakukan oleh pihak perusahaan / managemen kepada pihak pekerja yang berupa penurunan jabatan.
4.1 Beberapa hal yang mengakibatkan terjadinya demosi, dikarenakan :
a. Yang bersangkutan secara obyektif tidak mampu dan tidak memenuhi kriteria jabatan yang dipersyaratkan.
b. Melakukan kesalahan atau pelanggaran pada saat bekerja dan yang bersangkutan sedang menjalani sanksi SP II atas kesalahan atau pelanggaran sebelumnya.
c. Adanya reestrukturisasi organisasi
4.2 Pekerja yang mengalami penurunan jabatan atau demosi atas kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam point 3.1 huruf a dan b, tidak mengalami pengurangan gaji pokok tetapi fasilitas serta tunjangannya disesuaikan dengan tingkat jabatan barunya.
4.3 Pekerja yang didemosi karena reestrukturisasi organisasi tunjangan jabatannya akan masuk kedalam gaji pokok.
5. Rotasi : Definisi rotasi adalah perpindahan tugas kerja dalam satu departemen dengan tidak merubah status jabatan dan tidak mengurangi upah yang diterima
5.1 Rotasi adalah wewenang pimpinan departemen dengan memberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada HR departemen.
5.2 Proses rotasi tidak boleh dilakukan apabila proses rotasi tersebut bersifat diskriminasi & intimidasi.
PASAL 17
PENDIDIKAN DAN LATIHAN
pengusaha mengadakan program pendidikan dan pelatihan menurut kebutuhan yang dipandang perlu oleh pengusaha untuk kebutuhan peningkatan produktivitas dan mengoptimalkan sumber daya pekerja untuk mengembangkan perusahaan :
1. Program pendidikan dan pelatihan tersebut dapat dilakukan didalam perusahaan ( internal ) ataupun diluar perusahaan ( external )
2. Bagi pekerja yang mendapat pendidikan dan pelatihan diluar perusahaan ( dalam negeri atau luar negeri ) maka biaya untuk akomodasi dan asuransi akan ditanggung oleh perusahaan sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku dan hak - haknya sebagai karyawan/ti tidak mengalami perubahan.
3. Pekerja yang akan mengikuti pelatihan atas biaya perusahaan dalam jumlah tertentu akan diatur dalam perjanjian terpisah.
4. Perusahaan dapat menunjuk pekerja yang sesuai bidang dan pekerjaannya untuk mengikuti program pelatihan.
5. Pekerja yang mengikuti pelatihan, seminar atau sejenisnya wajib memberikan laporan tertulis kepada pimpinan perusahaan / atasannya dan mengembangkan atau meneruskan pengetahuannya kepada pekerja lain.
6. Setiap penerimaan pekerja baru diwajibkan mengikuti induksi awal kerja dan atau pendidikan / pelatihan / orientasi kerja yang terkait. Induksi awal kerja harus diberikan oleh perusahaan dan serikat pekerja / serikat buruh.
7. Dengan adanya pendidikan dan pelatihan induksi awal semua pekerja diharapkan dapat mengerti hak dan kewajibannya sebagai karyawan/ti. Pendidikan, pelatihan dan orientasi kerja sebagai mana yang dimaksud diatas akan disusun dan diberikan oleh pihak perusahaan.
PASAL 18
KETENTUAN LAIN
Ketentuan lain perihal promosi, mutasi, demosi dan rotasi akan diatur selanjutnya oleh pengusaha bersama serikat pekerja / serikat buruh dan akan dituangkan dalam bentuk prosedur atau petunjuk teknis.
BAB IV
WAKTU KERJA, HARI KERJA, KARTU PENGENAL ( ID CARD ) DAN ABSENSI
PASAL 19
WAKTU/JAM KERJA, HARI KERJA DAN JAM ISTIRAHAT
Adalah suatu jangka waktu dimana karyawan/ti melakukan tugas pekerjaan ditempat tertentu yang ditunjuk oleh perusahaan.
1. Dalam tujuh hari berturut - turut karyawan/ti wajib libur minimal satu hari
2. Penetapan waktu/jam kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dengan memperhatikan peraturan pemerintah dan perundang - undangan yang berlaku.
3. Waktu/jam kerja yang dilakukan karyawan/ti diluar ketentuan waktu/jam kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah dan perundang - undangan yang berlaku, yang mengatur tentang waktu/jam kerja maka kelebihan jam kerja tersebut dihitung waktu/jam kerja lembur.
4. Perusahaan melaksanakan sistem 5 hari kerja bagi yang non shift, dan 6 hari kerja bagi yang shift, adapun pengaturannya adalah sebagai berikut :
4.4 Yang menggunakan system 5 hari kerja ( 8 jam kerja sehari dan 40 jam dalam seminggu ) bagi yang non shift :
a.1 waktu kerja biasa adalah mulai dari hari senin s/d hari jum'at.
a.2 hari sabtu dan hari Minggu dinyatakan sebagai hari libur resmi.
a.3 lembur / bekerja setelah jam kerja pokok selesai akan disesuaikan dengan ketentuan lembur sesuai dengan peraturan pemerintah dan perundang - undangan yang berlaku
b. Yang menggunakan system 6 hari kerja ( 7 jam kerja sehari dan 40 jam dalam seminggu ) bagi yang shift :
b.1 waktu kerja biasa adalah mulai dari hari senin s/d hari sabtu.
b.2 hari minggu dinyatakan sebagai hari libur resmi.
b.3 lembur / bekerja setelah jam kerja pokok selesai akan disesuaikan dengan ketentuan lembur sesuai dengan peraturan pemerintah dan perundang - undangan yang berlaku
5. Pengaturan hari dan waktu kerja diatur sebagai berikut :
a. Yang menggunakan system 5 hari kerja ( 8 jam kerja sehari dan 40 jam dalam seminggu ) bagi yang non shift :
a.1 Hari Senin s/d kamis : jam 07.00 wib s/d jam 16.00 wib
- Istirahat : jam 12.00 wib s/d jam 13.00 wib
a.2 Hari Jum'at : jam 07.00 wib s/d jam 16.30 wib
- Istirahat : jam 11.30 wib s/d jam 13.00 wib
a.3 Waktu istirahat tidak dihitung sebagai waktu kerja
b.Yang menggunakan system 5 hari kerja ( 8 jam kerja sehari dan 40 jam dalam seminggu ) bagi yang shift :
b.1 Hari senin s/d kamis
- Shift 1 : jam 07.00 wib s/d jam 16.00 wib, istirahat : jam 12.00 s/d jam 13.00 wib
- shift 2 : jam 20.00 wib s/d 05.00 wib, istirahat : jam 12.00 wib s/d 01.00 wib
b.2 Hari jum'at
- Shift 1 : jam 07.00 wib s/d jam 16.30 wib, istirahat : jam 11.30 s/d jam 13.00 wib
- shift 2 : jam 20.00 wib s/d 05.00 wib, istirahat : jam 12.00 wib s/d 01.00 wib
c. Yang menggunakan system 6 hari kerja ( 7 jam kerja sehari dan 40 jam dalam seminggu ) bagi yang shift :
c.1 Hari senin s/d kamis :
- Shift I : jam 07.00 wib s/d jam 15.00 wib, Istirahat : jam 11.30 wib s/d jam 12.30 wib
- Shift II : jam 15.00 wib s/d jam 23.00 wib, Istirahat : jam 18.00 wib s/d jam 19.00 wib
- Shift III : jam 23.00 wib s/d jam 07.00 wib, Istirahat : jam 03.00 wib s/d jam 04.00 wib
c.2 Hari jum'at :
- Shift I : jam 07.00 wib s/d jam 16.30 wib, Istirahat : jam 11.30 wib s/d jam 13.00 wib
- Shift II : jam 16.30 wib s/d jam 23.30 wib, Istirahat : jam 18.00 wib s/d jam 19.00 wib
- Shift III : jam 23.30 wib s/d jam 07.00 wib, Istirahat : jam 03.00 wib s/d jam 04.00 wib
c.3 Hari Sabtu :
- Shift I : jam 07.00 wib s/d jam 12.00 wib
- Shift II : jam 12.00 wib a/d jam 17.00 wib
- Shift III : jam 17.00 wib s/d jam 23.30 wib
PASAL 20
WAKTU/JAM KERJA LEMBUR
1. Waktu / jam kerja lembur mengacu kepada kepmen 102/MEN/VI/2004 dan uu no 13 tahun 2003. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
2. Bekerja pada hari libur / bekerja pada hari istirahat mingguan merupakan waktu/jam kerja lembur.
3. Waktu/jam kerja lembur dilakukan atas dasar sukarela
4. Untuk melakukan waktu/jam kerja lembur harus ada surat perintah kerja lembur dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja.
PASAL 21
KARTU PENGENAL DAN ABSENSI
1. Hal - hal yang perlu diperhatikan mengenai penggunaan kartu pengenal
a. Kartu pengenal harus digantung didepan dada, tidak boleh disimpan dalam kantong baju, bilamana menggangu pekerjaan maka kartu pengenal boleh dimasukan didalam kantong baju tetapi tali tidak boleh dilepaskan
b. Tidak boleh meminjamkan kartu pengenal untuk digunakan oleh orang atau pekerja lain
c. saat melakukan absensi dimonitor mesin absensi akan keluar tiga angka belakang kartu yang sama dengan angka dikartu pengenal sebagai tanda berhasil dan juga bisa berdasarkan tanda kedipan lampu
2. prinsip nomor induk karyawan ( NIK ) tidak akan berubah saat pekerja mulai bekerja sampai pekerja tersebut mengundurkan diri atau keluar dari peruasahaan.
3. Tata cara pergantian kartu pengenal :
a. Pekerja yang kartu pengenalnya hilang atau rusak melaporkan ke hr dept melalui atasannya masing - masing dibagian dengan melampirkan foto dan atau kartu pengenal yang rusak
b. Setelah kartu pengenal yang hilang atau rusak diganti dengan kartu pengenal yang baru maka kartu yang lama tidak dapat digunakan kembali.
c. Apabila kartu pengenal hilang, maka pekerja tersebut akan dikenakan sanksi.
d. Pekerja yang dimutasi wajib mengganti kartu pengenal dengan NIK yang tidak berubah melalui ADM di department/bagian yang baru.
e. Pada saat masuk kerja pekerja yang kartu pengenal nya hilang, rusak atau tidak dibawa harus melapor ke bagian security untuk dilaporkan ke bagian HR deptement dan pekerja tersebut memberitahukan kepada ADM dibagiannya.
4. Batas waktu melakukan absensi
a. Absensi pada saat masuk kerja dilakukan paling cepat 15 menit sebelum jam kerja dimulai
b. Absensi pada saat pulang kerja dilakukan paling lambat 15 menit setelah jam pulang.
5. Ketentuan absensi : Apabila melakukan absensi Diluar dari ketentuan pasal 19 ayat 4 point a & b, maka dianggap abnormal
BAB V
IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI
PASAL 22
IZIN TIDAK BEKERJA DENGAN MENDAPATKAN UPAH
1. Izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapatkan upah ( sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku )
a. Ijin terencana :
NO | JENIS | JUMLAH HARI TIDAK MASUK | |||
HARI | PERSYARATAN | BATAS WAKTU PEMBERITAHUAN | BATAS WAKTU PENYERAHAN DOKUMEN | ||
1 | MENGKHITANKAN ANAK | 2 | SK instansi berwenang | 3 hari sebelumnya melalui atasannya untuk kemudian diteruskan kepada HR Departement | 1 minggu setelah masuk kerja |
2 | Membaptiskan anak | 2 | Surat keterangan gereja | ||
3 | Menikahkan anak | 2 | SK instansi berwenang | ||
4 | Menikah | 3 | SK instansi berwenang | ||
5 | Memenuhi panggilan instansi pemerintah ( bukan kepentingan pribadi ) | Selama waktu yang diperlukan | Harus mendapatkan persetujuan perusahaan | ||
6 | Menjadi wali nikah | 1 | SK instansi pemerintah | ||
7 | Menunaikan ibadah haji | 42 | Ibadah haji yang pertama | 1 minggu sebelum | 1 minggu sesudah |
8 | Perpanjangan SIM ( A, B, C ) atau KTP | 1 | Menyerahkan foto copy SIM ( A, B, C, ) atau KTP lama dan baru | 1 minggu setelah masuk kerja | |
9 | Mendaftarkan anak masuk sekolah | 1 | Jika kedua orang tuanya bekerja di PT. CLI, salah satunya yang diberi izin menherahkan bukti pendaftaran |
||
10 | Pekerjaan menjalankan tugas Negara untuk kepentingan Negara | Selama waktu yang diperlukan | Memperlihatkan surat tugas dari instansi pemerintah/lembaga pemerintah yang bersangkutan | 3 hari sebelumnya melalui atasannya untuk kemudian diteruskan kepada HR departemen dan akan diberi surat ijin meninggalkan tempat kerja | |
Ijin meninggalkan pekerjaan terencana ini harus diambil pada hari - hari kejadiannya, apabila hari kejadian jatuh pada hari libur atau istirahat mingguan maka akan diperhitungkan pada hari kerja pertama berikutnya, kecuali untuk menunaikan ibadah haji dan pekerjaan menjalankan tugas negara. |
b.Ijin tidak terencana :
NO | JENIS | JUMLAH HARI TIDAK MASUK KERJA | |||
HARI | PERSYARATAN | PROSEDUR & BATAS WAKTU PEMBERITAHUAN | BATAS WAKTU PENYERAHAN DOKUMEN | ||
1 | Istri melahirkan / keguguran | 2 | Surat keterangan dari rumah sakit | Pekerja memberitahukan dengan cara apapun kepada atasannya untuk kemudian diteruskan kepada departemen personalia | 1 minggu setelah masuk kerja |
2 | Keluarga Meninggal Dunia | 2 | Memberi tahu lewat telepon, setelah itu membawa surat keterangan dari instansi berwenang | ||
3 | Bukan keluarga meninggal dunia tinggal dalam satu rumah | 1 | Memberi tahu lewat telepon, setelah itu membawa surat keterangan dari instansi berwenang |
||
4 | Ijin keluarga yang sakit keras disekitar daerah Jakarta, tangerang, bogor, bekasi, serang dan sekitarnya | 1 (dalam 1 bulan) | Surat keterangan dokter | Melaporkan ke hr departemen selambat - lambatnya 3 hari setelah kejadian | |
5 | Ijin keluarga yang sakit keras diluar daerah Jakarta, tangerang, bogor, bekasi, serang dan sekitarnya |
2 | |||
6 | Mendapat musibah bencana alam/kebanjiran/kebakaran | 2 | SK instansi berwenang | ||
7 | Mendapat musibah criminalitas (perampokan) | 1 | |||
8 | Kena gusuran | 2 |
Catatan : keluarga adalah istri, suami, anak, ibu, bapak, mertua, dari pekerja.
Ijin meninggalkan pekerjaan tidak terencana ini harus diambil pada hari - hari kejadian, kecuali diluar wilayah Jakarta, tangerang, serang, bogor dan bekasi, diberikan tenggang waktu maksimal 1 ( satu ) bulan
2. Ijin diatas harus dimintakan terlebih dahulu dari perusahaan kecuali dalam keadaan mendesak (emergency)
3. Apabila jumlah hari yang diambil melebihi dari yang sudah ditentukan maka kelebihan hari tersebut akan diperhitungkan dengan hak cuti tahunan karyawan/ti yang bersangkutan.
4. Karyawan/ti yang telah melakukan pekerjaan minimal 4 jam kemudian ijin meninggalkan pekerjaan dengan alasan mendesak ( emergency )
5. Bagi pekerja yang telah melakukan pekerjaan tetapi kurang dari 4 jam, maka upah selama bekerja tersebut akan dihitung dengan perhitungan proporsional
PASAL 23
IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN TIDAK MENDAPATKAN UPAH
1. Perusahaan dapat mempertimbangkan kemungkinan pemberian izin meninggalkan pekerjaan tanpa upah untuk keperluan - keperluan tertentu yang sifatnya mendesak, dengan syarat apabila alasan untuk meminta izin tersebut dapat diterima oleh perusahaan dan karyawan/ti tersebut telah menjalani masa kerja selama :
a. Masa kerja 1 s/d 2 tahun = maksimal izin 2 minggu
b. Masa kerja 2 s/d 3 tahun = maksimal izin 3 minggu
c. Masa kerja 3 tahun dan seterusnya = maksimal izin 4 minggu
2. Karyawan/ti yang izin meninggalkan pekerjaan sebelum melakukan pekerjaan kurang dari 4 jam .
PASAL 24
CUTI
Pekerja mendapat istirahat pada hari - hari besar resmi yang di tetapkan oleh pemerintah republik Indonesia dengan mendapat upah penuh.
1. Cuti Tahunan
a. Pekerja yang bekerja 12 bulan terus menerus berhak mendapatkan cuti tahunan selama 12 ( dua belas ) hari kerja dengan pengertian hari - hari raya tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan ( UU RI No. 13 pasal 79 tentang ketenagakerjaan ).
b. Untuk kepentingan pengambilan cuti, pekerja diminta mengajukan permohonan cuti secara tertulis, menggunakan form cuti yang telah disediakan selambat - lambatnya dua ( 2 ) minggu sebelumnya.
c. Setiap pekerja dapat mengetahui hak cuti tahunan melalui para administrator dibagian/departemen masing - masing.
d. Masa pengambilan cuti tahunan adalah 6 ( enam ) bulan sejak timbulnya hak cuti.
e. Hak cuti tahunan akan gugur apabila dalam masa waku pengambilan enam ( 6 ) bulan, pekerja tidak menggunakan hak cutinya.
f. Apabila dipandang perlu dan setelah dipertimbangkan oleh atasannya bahwa karena kesibukan pekerjaan maka masa pengambilan cuti dapat diperpanjang maksimal tiga ( 3 ) bulan dengan pemberitahuan tertulis dan mencantumkan tanggal cutinya ( sebelum point e berakhir ) kepada HR Departemen. Apabila dalam waktu tersebut hak cuti tidak dipergunakan maka hak cuti menjadi gugur.
g. Pengusaha akan memberikan kompensasi cuti yang gugur danatau pekerja yang tidak mengambil hak cutinya dengan perhitungan proporsional.
h. Pengusaha melalui adm departemen berkewajiban untuk memberitahukan jatuh tempo hak cuti pekerja kepada pekerja yang bersangkutan.
i. Pimpinan departemen atau atasan wajib mengatur jadwal kerja yang memudahkan pekerjaannya untuk menjalankan hak cuti dengan semestinya. Pihak yang tidak melakukan kewajiban ini akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Cuti Bersama
Yaitu cuti yang dilakukan secara serentak oleh pengusaha maupun serikat pekerja. Cuti bersama ditetapkan berdasarkan ketetapan pemerintah dan kesepakatan serikat pekerja / Serikat Buruh dan Pengusaha.
3. Istirahat Haid
Pekerja wanita dapat mengambil istirahat haid yaitu pada hari pertama, dan hari kedua waktu haid, setelah mendapat surat keterangan menstruasi dari pimpinan departemen/bagian, dengan mendapat upah/gaji. Istirahat haid hanya dikeluarkan apabila pekerja merasa sakit atau dalam keadaaan tidak dapt melakukan tugas/pekerjaannya.
Pihak pengusaha menyediakan pelayanan medis khusus kepada pekerja wanita yang mengalami kelainan menstruasi pada saat bekerja.
4. Cuti Melahirkan
4.1 Melahirkan secara Normal
a. Pekerja wanita yang sedang hamil, akan diberikan cuti satu bulan setengah sebelum saatnya menurut perhitungan melahirkan anak dan satu bulan setengah setelah melahirkan.
b. Penyimpangan dari ketentuan point 4.1.a hanya dapat dilakukan apabila atas pertimbangan medis dan rekomendasi dokter perusahaan.
c. Bagi pekerja yang sudah memenuhi ketentuan 4.a wajib datang ke klinik perusahaan untuk mendapatkan surat keterangan cuti melahirkan, dan selanjutnya memberitahukan kepada atasannya untuk mengajukan permohonan cuti tersebut kepada HR departemen dengan melampirkan keterangan dari dokter / bidan.
d. Pekerja wanita yang mendapat cuti melahirkan akan diberikan upah penuh dan hak - hak lainnya oleh pengusaha.
e. Pekerja yang gugur kandungan berhak mendapat cuti maksimal satu setengah bulan, danatau menurut keterangan bidan/dokter perusahaan.
4.2 Melahirkan secara Prematur
a. Pekerja wanita yang melahirkan sebelum waktunya ( prematur ), akan diberikan cuti tiga bulan setelah melahirkan.
BAB VI
PENGUPAHAN
PASAL 25
PENGUPAHAN / GAJI
1. Upah adalah hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan/dibayarkan menurut perjanjian kerja atau berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
2. Besarnya upah minimum bagi seluruh pekerja PT. Ching Luh Indonesia didasarkan pada penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten ( UMSK ) Tangerang setiap tahunnya.
3. Peninjauan kenaikan upah secara masal seluruh pekerja akan ditetapkan melalui perundingan antara pengusaha dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
4. Dalam menentukan besarnya upah, pengusaha mempertimbangkan berdasarkan tanggung jawab, masa kerja, bobot/beban kerja, prestasi kerja yang diatur dalam ketentuan terpisah.
Ayat 1
System pengupahan
1. System pengupahan karyawan/ti yang diatur menurut golongan dan status karyawan/ti bersangkutan, system pengupahannya sebagai berikut :
a. Upah perhari bagi pekerja harian tetap
a.1 karyawan/ti yang menggunakan system upah harian tetap yaitu : jabatan operator dan Staff
b. Upah perbulan bagi pekerja bulanan tetap
b.1 karyawan/ti yang menggunakan system upah bulanan tetap yaitu : jabatan mandor, pengawas, asisten supervisor
c. Upah perbulan bagi pekerja bulanan ALL IN.
c.1 karyawan/ti yang menggunakan system upah bulanan bagi pekerja ALL IN yaitu : supervisor dan tingkatan yang lebih tinggi.
Ayat 2
Komponen Upah
1. Gaji Pokok
Gaji pokok diperhitungkan sesuai level dan tingkat jabatan, tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah
2. Upah Sundulan ???
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 94 UU No.13/2003. Upah pokok merupakan upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk upah minimum perlu dipahami, bahwa upah minimum hanya berlaku bagi buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun. Hal ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) Permen Nakertrans No.17 Tahun 2005. Bagi buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, untuk menetapkan upah pokoknya harus dirundingkan secara bipartite, yaitu antara Serikat buruh atau buruh dengan pengusaha. inilah yang disebut dengan “Upah Sundulan. Penetapan upah dalam perundingan ini perlu memperhatikan struktur dan skala upah serta kemampuan dan produktivitas perusahaan. Hal ini diatur dalam Pasal 92 UU No.13/2003. ( Diatur terpisah )
3. Tunjangan Tetap
Tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran
3.1 Tunjangan Jabatan : diberikan mulai tingkat mandor dan tingkat diatasnya, diberikan setiap bulan.
3.2 Tunjangan masa kerja : pekerja yang mendapatkan penyesuaian imbalan masa kerja adalah yang mempunyai masa kerja minimal satu tahun dan kelipatannya Rp. 6.000,- sampai batas maksimal kerja.
Masa Kerja | 1 th | 2 th | 3 th | 4 th | 5 th | 6 th | 7 th | 8 th | 9 th | 10 th |
Nilai IMK | 6.000 | 12.000 | 18.000 | 24.000 | 30.000 | 36.000 | 42.000 | 48.000 | 54.000 | 60.000 |
Masa Kerja | 11 th | 12 th | 13 th | 14 th | 15 th | 16 th | 17 th | 18 th | 19 th | 20 th |
Nilai IMK | 66.000 | 72.000 | 78.000 | 84.000 | 90.000 | 96.000 | 102.000 | 108.000 | 114.000 | 120.000 |
3.3 Bagi operator mesin press diberikan uang congkel / insentif panas sebesar Rp. 35.000,- setiap bulannya, dengan ketentuan khusus sebagai berikut :
a.Bila pekerja tidak lagi menjadi operator mesin press secara otomatis uang tunjangan panas tersebut hilang.
3.4 bagi operator dibagian tertentu ( kondisi kerja yang berdebu ) diberikan uang debu sebesar Rp. 20.000, - setiap bulan dengan ketentuan yang sama dengan ketentuan yang khusus sebagai berikut :
a. Bila pekerja tidak lagi menjadi operator mesin rolling secara otomatis uang tunjangan debu tersebut hilang.
4. Tunjangan tidak tetap
Tunjangan yang dapat dipengaruhi oleh kehadiran
4.1 Tunjangan Keahlian ( skill ) : tunjangan yang diberikan kepada pekerja berdasarkan sesuai dengan level dan tingkat jabatan, diatur terpisah oleh perusahaan.
4.2 Bonus Keahlian ( skill ) : Tunjangan yang diberikan kepada pekerja dengan level Operator
4.3 Premi Hadir : premi hadir sebesar Rp. 40.000,- diberikan kepada pekerja dengan kriteria
a. Pekerja masuk terus menerus selama 1 bulan penuh
b. Tidak masuk 1 hari premi hadir dipotong setengahnya dari jumlah total Rp. 40.000,- dan akan diterima oleh karyawan/ti sebesar Rp. 20.000,-
c. Tidak masuk 2 hari premi hadir seluruhnya dipotong
d. Pemotongan dilakukan terhadap setiap bentuk ketidak hadiran, termasuk ijin, cuti maupun SKD ( surat keterangan dokter )
4.4 Tunjangan Shift : diberikan kepada pekerja dengan pengaturan sebagai berikut :
a.
System kerja | Tunjangan 3 Shift | Kerja efektif | Tunjangan Shift |
( bulanan ) | ( harian ) | ||
3 Shift | - | Shift 1 | - |
Shift 2 | Rp. 4.000,- | ||
Shift 3 | Rp. 5.000,- | ||
2 Shift | - | Shift I | - |
Shift II | Rp. 5.000,- |
b. Tunjangan Shift harian tidak dibayar bila tidak hadir pada shift II atau Shift III dengan mekanisme pemotongan :
b.1 Tidak masuk 1 hari kerja maka akan dipotong 1 hari uang tunjangan shiftnya
b.2 Tidak masuk 2 hari kerja maka akan dipotong 2 hari uang tunjangan shiftnya
b.3 Tidak masuk 3 hari kerja maka akan dipotong 3 hari uang tunjangan shiftnya
b.4 dan seterusnya
c. Pemotongan dilakukan terhadap setiap bentuk ketidak hadiran termasuk cuti, ijin, maupun SKD kecuali SKD dari Klinik/rumah sakit rujukan.
d. Karyawan/ti yang menggunakan system 5 hari kerja di shift maka perhitungan uang tunjangan shift nya berdasarkan waktu kerja yaitu melebihi Pkl : 23.00 wib sebesar Rp. 5.000,-
4.5 Tunjangan Uang transport bagi shift malam
a.
System kerja | Tunjangan Transportasi Shift | Kerja efektif | Insentif Shift |
( bulanan ) | ( harian ) | ||
3 Shift | - | Shift 1 | - |
Shift 2 | - | ||
Shift 3 | Rp. 2.000,- | ||
2 Shift | - | Shift I | - |
Shift II | Rp. 2.000,- |
b. Tunjangan transport Shift harian tidak dibayar bila tidak hadir pada shift II atau Shift III dengan mekanisme pemotongan :
b.1 Tidak masuk 1 hari kerja maka akan dipotong 1 hari uang tunjangan transportasi shiftnya
c.1 Tidak masuk 2 hari kerja maka akan dipotong 2 hari uang tunjangan transportasi shiftnya
d.1 Tidak masuk 3 hari kerja maka akan dipotong 3 hari uang tunjangan transportasi shiftnya
e.1 dan seterusnya
c. Pemotongan dilakukan terhadap setiap bentuk ketidak hadiran termasuk cuti, ijin, maupun SKD kecuali SKD dari Klinik/rumah sakit rujukan.
d. Karyawan/ti yang menggunakan system 5 hari kerja di shift maka perhitungan uang tunjangan transport shift nya berdasarkan waktu kerja yaitu melebihi Pkl : 23.00 wib sebesar Rp. 2.000,-
PASAL 26
UPAH LEMBUR
1. Perhitungan upah lembur diatur dalam surat keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik Indonesia no kep.102/MEN/VI/2004 dan peraturan perundang - undangan yang berlaku
2. Apabila waktu/jam kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka :
a. Untuk jam kerja lembur pertama dibayar upah sebesar : 1,5 x upah sejam
b. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar : 2 x upah sejam.
3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi maka perhitungan upah lembur sebagai berikut :
a. Delapan jam pertama dibayar : 2 x upah sejam
b. Jam kesembilan dibayar : 3 x upah sejam
c. Jam kesepuluh dan jam kesebelas dibayar : 4 x upah sejam
4. Upah lembur pada hari raya resmi nasional adalah : jam pertama dan seterusnya dikalikan 3 X upah sejam
5. Untuk menghitung upah sejam adalah : 1/173 x upah sebulan
6. Yang dimaksud upah sebulan adalah gaji pokok ditambah (+) dengan tunjangan tetap
7. Untuk pekerja yang lemburnya tidak dibayar / ALL IN ketentuannya diatur terpisah
PASAL 27
UPAH SELAMA PEKERJA DITAHAN PIHAK YANG BERWAJIB
1. Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya sesuai dengan pasal 160 undang - undang no 13/2003 yaitu sebagai berikut :
a. Upah satu orang tanggungan 25 % dari upah
b. Upah dua orang tanggungan 35 % dari upah
c. Upah tiga orang tanggungan 45 % dari upah
d. Upah empat orang tanggungan 50 % dari upah
2. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) diberikan untuk paling lama 6 ( enam ) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib
3. Apabila pekerja tidak terbukti bersalah harus dipekerjakan kembali dan pemulihan nama baik melalui internal memo ke setiap departemen
PASAL 28
UPAH SELAMA SAKIT
1. Apabila karyawan/ti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter dan disahkan oleh dokter perusahaan maka upahnya tetap dibayar.
2. Bilamana sakit dengan keterangan dokter lebih dari dua kali dalam sebulan, maka berdasarkan pertimbangan medis perusahaan berhak mengirim karyawan tersebut kepada dokter perusahaan untuk diperiksa guna menindaklanjuti apakah karyawan/ti tersebut sehat untuk bekerja pada perusahaan.
3. Apabila karyawan/ti menderita sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya maka gaji dibayar sesuai dengan ketentuan undang - undang no.13/2003 sebagai berikut :
3.1 untuk empat bulan pertama upah dibayar sebesar 100%
3.2 untuk empat bulan kedua dibayar sebesar 75%
3.3 untuk empat bulan ketiga dibayar sebesar 50%
3.4 untuk bulan selanjutnya dibayar 25% sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja
4. ketentuan pembayaran gaji dengan bertahap sebagaimana diatas berlaku bagi karyawan/ti yang sakit terus menerus / berkepanjangan, termasuk sakit terus menerus adalah : penyakit menahun / berkepanjangan yang terus menerus / terputus - putus maupun bekerja kembali tetapi dalam tenggang waktu kurang dari empat minggu sakit kembali
5. apabila ternyata karyawan/ti yang bersangkutan belum mampu bekerja kembali maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja melalui prosedur undang - undang no 13/2003
PASAL 29
UPAH SELAMA DIRUMAHKAN
1. Apabila terjadi suatu kondisi dimana perusahaan terpaksa menghentikan sebagian/seluruh kegiatan pekerjaan, maka perusahaan dapat mengambil tindakan merumahkan terhadap pekerja.
2. Selama masa dirumahkan kepada pekerja diberikan upah/gaji.
3. Masa dirumahkan paling lama 3 bulan dan bila diperlukan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan serikat pekerja.
4. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh karyawan PT Chingluh Indonesia.
PASAL 30
TUNJANGAN HARI RAYA ( THR )
1. Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya ( THR ) kepada pekerja menjelang hari raya / lebaran dengan perhitungan seperti yang diatur permenaker 04/94 tentang Tunjangan Hari Raya ( THR ) sebagai berikut :
a.Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada pekerjanya yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan.
b. Tunjangan hari raya diberikan satu kali dalam satu tahun
c. Besarnya THR yang dimaksud ditetapkan sebagai berikut :
- untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 3 bulan mendapatkan paket dan/ uang ketupat sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah )
2. Pekerja yang telah bekerja selama 3 bulan dan lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan cara perhitungan sebagai berikut :
a. Masa Kerja / 12 X Upah Pokok
3. Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun keatas dihitung sesuai dengan persentase. Adapun perhitungannya sebagai berikut :
a. satu tahun sampai dengan kurang dari dua tahun : 120 % X upah pokok
b. dua tahun sampai dengan kurang dari tiga tahun : 150 % X upah pokok
c. tiga tahun sampai dengan kurang dari lima tahun : 200 % X upah pokok
d. lima tahun sampai dengan kurang dari delapan tahun : 220 % X upah pokok
e. delapan tahun sampai dengan kurang dari sepuluh tahun : 230 % X upah pokok
f. sepuluh tahun dan seterusnya : 250 % X upah sebulan
4. Pembayaran tunjangan hari raya dibayarkan selambat - lambatnya dua minggu sebelum hari raya.
5. Bagi karyawan/ti yang masuk pada libur hari raya Idul Fitri Mendapatkan bonus uang perkehadiran yang diatur terpisah sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dengan serikat pekerja / serikat buruh
BAB VII
FASILITAS, BANTUAN & SUMBANGAN
PASAL 31
FASILITAS
1. Makan
a. Pengusaha menyediakan makan dikantin perusahaan sesuai dengan menu yang telah memenuhi syarat kesehatan dan standar gizi
b. Perusahaan menyediakan fasilitas dan tempat makan bagi karyawan/ti serta mengatur cara dan waktu makan karyawan/ti
c. Bagi karyawan/ti yang tidak mempergunakan fasilitas makan dengan alasan apapun tidak dapat diganti dengan uang kecuali karena sebab :
c.1 karena sesuatu hal perusahaan tidak dapat menyediakan makan dikantin
c.2 dalam hal karyawan/ti sedang menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan
c.3 karena tugasnya karyawan/ti sedang tidak berada dilingkungan perusahaan
d. Bagi pekerja dibagian - bagian tertentu diberikan makanan tambahan / ekstra fooding sesuai dengan kemampuan perusahaan.
2. Transportasi
a. Pengusaha menyediakan sarana transportasi saat berangkat dan pulang kerja sesuai dengan rute wilayah yang telah ditetapkan perusahaan
b. Apabila dalam situasi dan kondisi tertentu pengusaha tidak memungkinkan menyiapkan sarana trasportasi atau bis antar jemput sebagaimana dimaksud dalam ayat 2.a maka pengusaha wajib menyediakan uang pengganti transport sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
3. Biaya perjalanan dinas
a. Perjalanan dinas adalah setiap perjalanan keluar kota yang dilakukan dalam rangka tugas perusahaan berdasarkan surat tugas dari atasannya
b. Alat transportasi yang digunakan dalam melakukan perjalanan dinas disesuaikan dengan
b.1 sarana transportasi yang ada ketempat tujuan
b.2 golongan karyawan/ti yang melakukan perjalanan dinas
c. Biaya perjalanan dinas dimaksud sebagai pengganti biaya penginapan, makan, transport, uang saku dan lain - lain yang berhubungan dengan perjalanan dinas.
d. Besarnya uang perjalanan dinas diatur sebagai berikut :
Golongan | Uang makan | Uang Saku | Penginapan (max)/hari | |||
Tidak menginap | Menginap 1 hari | Tidak menginap | Menginap | Dengan kwitansi | Tanpa kwitansi | |
20.000,- | 60.000,- | 20.000,- | 50.000,- | 300.000,- | 100.000,- |
4.Seragam kerja
a. Pengusaha menyediakan seragam kerja bagi seluruh pekerja yang dibagikan satu kali dalam satu tahun sebanyak 2 potong
b. Selain seragam kerja yang dimaksud pada point a perusahaan juga menyediakan seragam khusus, berupa kaos oblong untuk pekerja di department mixing, chemical dan wearpack untuk pekerja di department engineering.
5. Tempat Ibadah
a. Perusahaan menyediakan tempat ibadah berupa musolla dan/ masjid dilingkungan perusahaan.
b. Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja yang akan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing - masing.
6. Pengusaha melalui serikat pekerja / serikat buruh akan mengkoordinir serta membantu kegiatan - kegiatan dibidang olah raga, kesenian, dan rekreasi lainnya bagi pekerjanya.
6.1 Olah raga
a. Perusahaan menyediakan fasilitas olahraga sesuai dengan kemampuan perusahaan yang terbuka bagi seluruh pekerja
b. Setelah mendapat ijin atau dispensasi dari perusahaan pekerja dapat mengikuti kegiatan olah raga yang membawa atas nama perusahaan sepanjang tidak menggangu kelancaran operasional perusahaan.
6.2 Kesenian :
a. Perusahaan memberikan peralatan kesenian sesuai dengan kemampuan perusahaan
b. Pengusaha melalui serikat pekerja/serikat buruh mengkoordinir pelaksanaannya
6.3 Rekreasi:
a. Pengusaha menyediakan sarana transportasi serta membantu biaya tiket masuk rekreasi sebesar Rp. 10.000,-/orang. Rekreasi tersebut dilaksanakan satu tahun sekali dengan arah tujuan ( Jakarta, bogor, bandung dan banten )
b. Pengaturan rekreasi tersebut diadakan perdepartemen atau perbagian yang akan dikoordinasikan oleh masing - masing pimpinan department terkait dan serikat pekerja / serikat buruh
PASAL 32
BANTUAN
1. Bantuan bea siswa : dalam sekali setahun pada saat kenaikan kelas, pengusaha menyediakan bantuan beasiswa kepada anak pekerja yang berprestasi dengan bantuan sebagai berikut :
a. Anak pekerja yang akan menerima beasiswa harus dapat membuktikan hasil prestasi yang terbaik ( peringkat 1 disekolah )
b. Pekerja harus melampirkan fotocopy hasil evaluasi belajar/raport yang telah dilegalisasi oleh sekolah dari anak pekerja yang bersangkutan
c. Besarnya bantuan beasiswa yang disediakan oleh perusahaan adalah
-Untuk tingkat SD ( sekolah dasar ) sebesar Rp. 150.000,-/orang
-Untuk tingkat SMP ( sekolah menengah pertama ) sebesar Rp. 250.000,-/orang
-Untuk tingkat SMU ( sekolah menengah umum ) sebesar Rp. 350.000,-/orang
PASAL 33
SUMBANGAN
1. Sumbangan duka cita
a. Apabila pekerja meninggal dunia maka hak - hak pekerja akan diberikan sesuai dengan UU no.13 tahun 2003 pasal 166 kepada ahli warisnya
b. Apabila suami/istri/anak pekerja meninggal dunia maka akan diberikan ongkos atau bantuan untuk pemakaman sebesar Rp. 1.500.000,- dan ibu/bapak kandung/mertua pekerja meninggal dunia maka diberikan bantuan untuk biaya pemakaman sebesar Rp. 500.000,- dengan memberikan keterangan dari instansi yang berwenang oleh ahli warisnya ( terpisah dari ketentuan Jamsostek ).
c. Apabila pekerja meninggal dunia maka perusahaan akan membantu sebagai berikut :
-Pemulangan jenazah ke kampung halaman ( biaya mobil jenazah )
-Bantuan pemakaman sebesar Rp. 2.500.000,-
-Biaya pengantar yang di tanggung oleh perusahaan maksimal 3 orang ( perwilan serikat pekerja/serikat buruh, HRD, department yang bersangkutan )
-Bagi pengantar tersebut diatas akan diberikan intensif
d. Diluar ketentuan tersebut diatas tidak menjadi kewajiban perusahaan
2. Sumbangan suka cita
2.1 Sumbangan melahirkan
a. Apabila pekerja / istri pekerja melahirkan diberikan sumbangan suka cita sebesar Rp. 500.000,- sampai dengan anak ketiga
b. Untuk mendapatkan sumbangan sebagai mana dimaksud ayat 2.a diatas pekerja harus menyerahkan surat keterangan lahir dari bidan dan diserahkan kepada HR department
c. Sumbangan yang dimaksud dapat diterima selambat - lambatnya satu bulan setelah penyerahan surat pengajuan
d. Untuk kelahiran kembar sumbangan dengan memperhatikan anak maksimal yang telah ditetapkan oleh perusahaan
e. Dalam hal pekerja mengangkat anak secara sah/adopsi dibuktikan dengan keputusan pengadilan dan akta kelahiran maka karyawan tidak berhak atas sumbangan kelahiran, tetapi berhak atas bantuan pemeliharaan kesehatan
f. Ketentuan kebijakan tunjangan melahirkan ini berlaku untuk melahirkan normal dan tidak normal (Caesar) yang bukan atas pertimbangan medis dengan melampirkan surat keterangan lahir dari dokter/bidan dan/ akte lahir.
2.2 Sumbangan pernikahan
a. Sumbangan pernikahan adalah sumbangan yang diberikan kepada karyawan/ti yang telah selesai masa percobaan / tetap untuk pernikahan pertamanya
b. Besar sumbangan pernikahan sebesar Rp. 500.000,-
c. Klaim ke perusahaan untuk sumbangan pernikahan adalah satu bulan dari tanggal yang tertera pada surat nikah.
PASAL 34
REWARD/PENGHARGAAN
1. Reward dibagi sebagai berikut
a. Penghargaan
b. Jasa kecil
c. Jasa besar
d. Bonus atau promosi
2. Penghargaan dengan catatan sebagai berikut :
a. Menyelesaikan produksi/tugas kerja dan meningkatkan hasil produksi
b. Merubah design produk menjadi lebih baik, mempunyai prestasi dibidang penemuan,penciptaan,membuat tekhnologi yang lebih canggih.
c. Melindungi asset perusahaan, berjasa dalam menghadapi bencana, sehingga tidak menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan dan pekerja.
d. Loyalitas terhadap perusahaan,sangat bertanggungjawab,berkorban untuk kepentingan orang lain.
e. Teladan bagi pekerja lain yaitu pekerja yang berprilaku baik .
f. Menyarankan sistem management yang berkualitas,dan hasilnya bagus setelah digunakan.
g. Hal - hal diatas dianggap penghargaan atau pencatatan jasa :
g.1 Penghargaan satu kali sebesar Rp. 100 000,.
g.2 Catatan Jasa kecil satu kali sebesar Rp. 200 000,-
g.3 Catatan jasa besar satu kali sebesar Rp. 400 000,-
h. Kalau melakukan salah satu hal tersebut dibawah ini , akan diberi bonus atau promosi
h.1 Penelitian dan penemuan yang benar-benar mempunyai kontribusi yang besar terhadap perusahaan.
h.2 Pekerja yang berprilaku baik dan menjadi teladan yang baik bagi pekerja lain dan tidak pernah absen dalam bentuk apapun kecuali cuti tahunan selama satu tahun berturut turut.
3. Penghargaan dapat diberikan kepada pekerja dengan hak prerogatif perusahaan dalam hal - hal sebagai berikut :
a. mengusulkan sesuatu yang sangat berguna bagi perusahaan
b. pekerja yang kreatif, berdedikasi tinggi dan prestasi kerjanya baik, yang dapat dijadikan teladan bagi karyawan yang lain
c. pekerja yang telah mengabdikan diri kepada perusahaan selama :
c.1 Masa kerja 5 ( Lima ) tahun terus menerus
c.2 Masa kerja 10 ( sepuluh ) tahun terus menerus
c.3 Masa kerja 15 ( Lima belas ) tahun terus menerus
c.4 Masa kerja 20 ( dua puluh ) tahun terus menerus
4. bentuk penghargaan akan diatur terpisah
BAB VIII
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
PASAL 35
UMUM
Perusahaan dan karyawan menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan kesehatan kerja dan karenanya kedua belah pihak akan berusaha sekuat mungkin untuk mencegah dan menghindari kemungkinan-kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja yang dapat menimpa karyawan -karyawati.
PASAL 36
PERLENGKAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Perusahaan wajib menyediakan alat alat perlindungan diri/APD sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaan berdasarkan undang undang no 1 tahun 1970.
2. Karyawan karyawati yang tidak memakai alat perlindungan diri/APD yang telah diberikan perusahaan akan diberikan sanksi yang tegas.
3. Perusahaan dan karyawan wajib mentaati semua peraturan serta tata tertib yang berhubungan dengan keselamatan kerja.
4. Perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh membentuk panitia Pembina keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan/ P2K3L
5. Perusahaan menyediakan alat pencegah kebakaran dan alat pencegah bahaya lainya.
6. Karyawan karyawati wajib melaporkan kepada atasanya jika terjadi kerusakan pada alat perlengkapan keselamatan kerjanya untuk dilakukan penggantian.
PASAL 37
LARANGAN BAGI KARYAWAN / TI
1. Pekerja yang tidak berwenang tidak diperkenankan melakukan perbaikan mesin mesin dan alat - alat lainya tanpa ijin atasan yang berwenang
2. Pekerja dilarang masuk daerah atau bagian lain yang bukan tempat tugasnya
PASAL 38
PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN LINGKUNGAN KERJA
Dengan berpedoman kepada peraturan perundang undangan tentang K3, maka :
1. Setiap pekerja diwajibkan memelihara/menjaga tempat kerjanya dengan sebaik baiknya demi terpeliharanya kebersihan alat alat kerja.
2. Pekerja dilarang memindahkan alat alat pemadam kebakaran dan alat alat yang dipergunakan untuk keadaan darurat tanpa seijin petugas yang berwenang.
3. Pekerja wajib bersikap teliti dan hati - hati dalam melaksanakan pekerjaannya.
4. Pekerja wajib mentaati semua ketentuan ditempat kerja demi keselamatan kerja dan keamanan diri sendiri.
5. Perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh berkewajiban memberikan penyuluhan tentang cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan kerja dan program pemeliharaan lingkungan.
6. Pekerja berhak untuk mengajukan usul bila syarat keselamat kerja yang telah ditetapkan belum terpenuhi atau alat perlindungan diri tidak tersedia dengan lengkap.
BAB IX
JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN
PASAL 39
UMUM
Jaminan sosial/kesejahteraan tenaga kerja adalah bantuan yang diberikan perusahaan kepada pekerja dalam rangka perlindungan, perawatan dan kesejahteraan pekerja.
PASAL 40
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku maka pengusaha wajib mengikutsertakan seluruh pekerja pada program jaminan sosial tenaga kerja (UU No 3 Tahun 1992 junto PP No 83 Tahun 2000).
1. Program program jaminan sosial tenaga kerja yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
- Pengusaha mempertanggungkan pekerja kepada PT JAMSOSTEK dengan mengikuti program jaminan kecelakaan kerja
- Iuran untuk program jaminan kecelakaan kerja ini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan sebesar 0,89 % dari upah.
- Jika pekerja yang telah dipertanggungkan kepada PT JAMSOSTEK Tertimpa kecelakaan kerja, maka berhak menerima jaminan kecelakaan berupa biaya pengobatan dan perawatan atau tunjangan cacat atau jaminan kematian.
- Perusahaan akan menanggung kekurangan biaya penggantian pengobatan dan perawatan yang telah diganti dan ditetapkan oleh PT JAMSOSTEK. Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja yang terjadi dilokasi pada jam dan hari kerja,dinas luar yang disetujui perusahaan dan kecelakaan lalu lintas saat berangkat dan pulang kerja.
b. Jaminan Kematian ( JK )
- Pengusaha mempertanggungkan karyawan karyawati kepada PT JAMSOSTEK (Persero) dengan mengikuti program jaminan kematian
- Iuran untuk pembiayaan program jaminan kematian sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan sebesar 0,3% dari upah
- Jika pekerja yang telah dipertanggungkan kepada PT JAMSOSTEK (Persero) meninggal dunia maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan kematian dan santunan pemakaman serta santunan selama 2 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan Uang Pemutusan hubungan kerja sebesar dua kali ketentuan sesuai perundang undangan yang berlaku.
c. Jaminan Hari Tua ( JHT )
- Melalui program JAMSOSTEK karyawan/ti diikutsertakan pada program jaminan hari tua(JHT)
- Iuran untuk tabungan atau jaminan hari tua ditanggung secara bersama oleh pengusaha dan pekerja.
- Besarnya iuran yang harus ditanggung oleh masing masing pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu 3,7% X upah sebulan pekerja menjadi tanggungjawab perusahaan dan2,0% X Upah sebulan menjadi tanggungjawab pekerja.
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( JPK )
Pengusaha dapat menjalin kerjasama dengan pihak lain diluar perusahaan guna memberikan pelayanan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya sebagai realisasi program jaminan pemeliharaan kesehatan ( JPK ).
d.1 Sistem pelaksanaan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pekerja dan keluarga pekerja PT. Ching luh Indonesia dapat berubah sewaktu - waktu atas kesepakatan pihak pengusaha dan serikat pekerja / serikat buruh.
d.2 Ketentuan lain mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan diatur dalam petunjuk pelaksanaan ( juklak ) jaminan pelaksanaan kesehatan PT. Ching Luh indonesia yang disepakati bersama antara pihak pengusaha dan serikat pekerja / serikat buruh.
2. Pengobatan dan perawatan
2.1 Perusahaan menyediakan poliklinik dan dokter jaga yang berkompeten selama 1 X 24 jam didalam lingkungan perusahaan ( inhouse Clinik ) untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi pekerja dan keluarga.
2.2 Untuk keadaan emergency pada saat jam kerja berlangsung pengobatan dilakukan oleh dokter perusahaan sebagai pertolongan pertama selanjutnya diantar kerumah sakit terdekat untuk pengobatan lebih lanjut.
PASAL 41
KOPERASI KARYAWAN
1. Dalam rangka menumbuhkan persatuan dan kesatuan dikalangan para pekerja serta semangat gotong royong, meningkatkan kesejahteraan pekerja, pengusaha membantu secara moril maupun material melalui kegiatan - kegiatan dibidang koperasi pekerja.
2. Dalam rangka meningkakan produktivitas kerja perlu ditunjang dengan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja. Salah satu sarana penunjang kearah peningkatan kesejahteraan tersebut melalui peningkatan peran koperasi dalam membantu mensejahterakan pekerja, maka pihak pengusaha akan ikut mendorong dan membantu ke arah tumbuh dan berkembangnya koperasi diperusahaan dengan memberikan fasilitas gedung dan sebagian permodalan yang akan dikelola oleh koperasi sebagai kepanjang tanganan dari pihak perusahaan.
3. Mekanisme pengaturan koperasi diatur sesuai Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ) penasehat dan pengawas koperasi adalah perwakilan serikat pekerja dan perusahaan berhak mengadakan audit sewaktu - waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu. Untuk menunjang kelancaran kegiatan koperasi dalam melayani pekerja pihak koperasi menyediakan tenaga pengurus sekurang - kurangnya 2 orang dengan pengaturan kerja yang diatur terpisah oleh pihak koperasi dengan perusahaan.
4. Pihak pengusaha menyediakan fasilitas layanan penagihan piutang pekerja dikoperasi melalui payroll dengan potongan maksimal 20% dari upah.
5. Pengurus koperasi harus mengadakan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) dan memberitahukan hasil usaha setiap tahun secara transparan kepada seluruh anggota, serikat pekerja dan perusahaan.
6. Setap kegiatan dan rencana usaha dikoperasi dimusyawarahkan kepada serikat pekerja dan perusahaan secara transparan pada periode tertentu. Kegiatan usahanya harus diaudit secara periodik dan instansi pemerintah yang berkompeten.
7. Masa jabatan kepengurusan koperasi diatur dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ) koperasi
8. Apabila dalam koperasi terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi anggota maka anggota berhak mengajukan rapat anggota luar biasa sesuai dengan AD/ART
9. Perusahaan bersama - sama serikat pekerja ( SBKU, SPN & IKCI ) melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi karyawan di PT. Ching Luh indonesia.
BAB X
PELECEHAN & PENYAMPAIAN SERTA PENYELESAIAN KELUH KESAH KARYAWAN/TI
PASAL 42
PELECEHAN DAN PROSEDUR PENUNTUTAN
1. Tidak boleh memandang rendah terhadap pekerja untuk hal-hal dibawah ini ;
a. Warga Negara / Daerah
b. Suku
c. Kepercayaan Agama
d. Pendukung Politik
e. Penyakit Cacat / Kekurangan
f. Keadaan rumah tangga
g. Jenis Kelamin
h. Usia
i. Perbedaan kelamin
j. Homo / Lesbian
k. Penyakit Kelamin
2. Kebijaksanaan anti pelecehan
a. Isi dari kebijaksanaan anti pelecehan termasuk jasmani pekerja, kelamin, rohani atau perkataan, tidak menerima pelecehan dan penghinaan apapun
b. Pejabat disetiap tingkat harus mematuhi dengan sungguh-sungguh standard isi dari kebijaksanaan anti pelecehan, dengan pribadi sebagai prinsip dan manusia sebagai dasar, membentuk kebudayaan damai di lingkungan kerja
c. Pejabat dilarang menggunakan hukuman jasmani (atau mengancam dengan hukuman jasmani) termasuk menampar, mendorong atau tindakan lain yang berhubungan dengan persentuhan jasmani
d. Pejabat dilarang berteriak, mengancam dan menakut- menakuti atau mengeluarkan perkataan yang kotor
e. Pejabat dilarang untuk membujuk atau memaksa pekerja untuk melakukan perdagangan seks atau membalas penolakan keinginannya dengan perlakuan yang tidak adil
f. Pejabat dilarang dengan tidak masuk akal membatasi kegiatan bebas pekerja, termasuk di dalam kantin, waktu istirahat, ke toilet, mengambil air minum atau berobat
g. Pembicaraan pejabat terhadap pekerja, penjelasan kerja dan lain-lain, harus dilakukan di tempat terbuka secara transparan.
3. Tuntutan
a. Saat bekerja anda mendapat pelecehan apapun atau perbuatan tidak benar dari pejabat atau rekan kerja, boleh melaporkan pada atasan sesuai tingkatannya dan perwakilan pekerja untuk diselesaikan.
b. Kalau pekerja tidak puas dengan hasil penyelesaian tuntutan, boleh melanjutkan tuntutan ke klien atau bagian Administrasi perusahaan yang menangani masalah tuntutan, boleh masukan surat ke kotak saran atau menelpon perusahaan di 5940-7888 ke ext 8100 [Admin Manager] atau bagian HR, ext 8124 atau ke perwakilan pekerja
c. Bagian pengurus di tingkat manapun harus menjaga rahasia isi dari tuntutan kekerasan / pelecehan dan tidak memberitahukan pada pihak ketiga.
d. Bila pekerja yang menuntut setelah masalah diselesaikan dimutasi secara tidak masuk akal atau dipaksa mengundurkan diri atau perbuatan balas dendam lainnya, melalui penyelidik bagian administrasi akan menindak dengan sanksi yang berat termasuk pemutusan hubungan kerja.
PASAL 43
PENYAMPAIAN KELUH KESAH KARYAWAN/TI
1. Apabila terdapat keluhan / adanya ketidak puasan pekerja atas kebijaksanaan / ketentua yang berlaku di perusahaan, maka diupayakan penyelesaian secara damai melalui tahapan sebagai berikut :
1.1 Tahap pertama
keluhan / masalah pekerja disampaikan oleh pekerja kepada atasan langsung untuk dibahas dan diselesaikan.
1.2 Tahap kedua
apabila atasan langsung nya tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut maka karyawan/ti yang bersangkutan dapat datang ke serikat pekerja/buruh untuk di bantu / didampingi menyelesaikan masalah tersebut
1.3 Tahap ketiga
apabila penyelesaian tahap kedua tidak terselesaikan maka dapat dimintakan penyelesaian sesuai dengan perundang undangan yang berlaku
2. keluhan / masalah pekerja pada tahap awal seperti tahap pertama dapat disampaikan juga melalui kotak saran, buletin, makan siang dengan managemen dan kunjungan managemen ke rumah pekerja
PASAL 44
PENYELESAIAN KELUH KESAH KARYAWAN/TI
1. Perusahaan harus memperhatikan dengan sungguh - sungguh keluh kesah dan masalah ketenagakerjaan yang timbul yang disampaikan oleh pekerja ataupun perwakilan pekerja dan menyelesaikannya secara cepat untuk mendapatkan kepastian hukum.
2. Tenggang waktu penyelesaian berdasarkan kasus ( diatur terpisah )
3. Perusahaan / pihak yang ditunjuk oleh perusahaan melakukan interview dan investigasi baik secara sendiri maupun bersama - sama dengan perwakilan pekerja untuk menemukan bukti - bukti pelanggaran dari permasalahan yang diadukan.
4. Perusahaan harus menyelesaikan masalah secara adil dan sesuai peraturan perundang - undangna yang berlaku
5. Setiap penyelesaian keluh kesah / masalah ketenagakerjaan harus tercatat dan ditandatangani oleh masing - masing pihak
6. Pengusaha maupun pekerja / perwakilan pekerja harus menjaga agar masalah tersebut tidak timbul kembali dan diketahui oleh pihak lain kecuali bilamana tidak ada penyelesaian maka baik pengusaha maupun pekerja bisa meminta bantuan kepada dinas tenaga kerja untuk dilakukan mediasi atau perundingan tripartit.
BAB XI
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )
PASAL 45
UMUM
1. Perusahaan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.
2. Dalam keadaan yang memaksa sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan akan bertindak sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku
PASAL 46
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )
1. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi bila :
a. Pekerja/buruh melakukan kesalahan berat ( sesuai dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003 Pasal 158 & 159 dan perundang - undangan yang berlaku )
b. Pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan perusahaan ( sesuai dalam UU ketenagakerjaan No.13/2003 Pasal 160 dan peraturan perundang - undangan yang berlaku )
c. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama ( sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 Pasal 161 dan peraturan perundang - undangan yang berlaku )
d. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri ( sesuai dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003 Pasal 162 dan peraturan perundang - undangan yang berlaku )
e. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan ( sesuai dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003 Pasal 163 dan peraturan perundang - undangan yang berlaku )
f. Perusahaan tutup ( sesuai dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003 Pasal 164 dan peraturan perundang - undangan yang berlaku )
g. Perusahaan pailit ( sesuai dalam UU ketenagakerjaan No.13/2003 Pasal 165 dan peraturan perundang - undangan yang berlaku )
h. Pekerja/buruh meninggal dunia ( sesuai dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003 Pasal 166 dan peraturan perundang - undangan yang berlaku )
i. Pekerja/buruh mencapai usia pensiun ( sesuai dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003 Pasal 167 dan Peraturan perundang - undangan yang berlaku )
j. Pekerja/buruh mangkir 5 hari kerja atau lebih berturut - turut tanpa keterangan ( sesuai dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003 Pasal 168 dan peraturan perundang - undangan yang berlaku )
k. Pemutusan hubungan kerja karena perlakuan pengusaha ( sesuai dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003 Pasal 169 dan peraturan perundang - undangan yang berlaku )
l. Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan dan cacat total ( sesuai dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003 Pasal 172 dan pertauran perundang - undangan yang berlaku )
2.Pemutusan hubungan kerja tidak dapat terjadi bila :
a. Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena keadaan sakit menurut surat keterangan dokter, selama waktu tidak melebihi 12 bulan terus menerus.
b. Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaan karena pekerja memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
c. Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
d. Pekerja/buruh menikah.
e. Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
f. Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya didalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
g. Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/ pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh diluar jam kerja, atau didalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
h. Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan.
i. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
j. Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit apabila kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
3. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
PASAL 47
PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA (JASA), UANG PENGGANTIAN HAK DAN UANG PISAH
Pekerja yang diputuskan hubungan kerja mendapat uang pesangon dan/ uang penghargaan masa kerja dan/ uang penggantian hak dan/ uang pisah menurut undang - undang no.13/2003 pasal 156 dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Uang pesangon pasal 156 ayat 2 UU No.13/2003
Besarnya uang pesangon ditetapkan serendah - rendahnya sebagai berikut :
a. Masa kerja kurang dari satu tahun ...... 1 bulan upah
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun ..... 2 bulan upah
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun ..... 3 bulan upah
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun ..... 4 bulan upah
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun ..... 5 bulan upah
f. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun ..... 6 bulan upah
g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun ..... 7 bulan upah
h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun ..... 8 bulan upah
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun ..... 9 bulan upah
2. Uang penghargaan masa kerja pasal 156 ayat 3 UU No.13/2003
Besarnya uang penghargaan masa kerja ditetapkan serendah - rendahnya sebagai berikut :
a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun ..... 2 bulan upah
b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun ..... 3 bulan upah
c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun ..... 4 bulan upah
d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun ..... 5 bulan upah
e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun ..... 6 bulan upah
f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun ..... 7 bulan upah
g. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun ..... 8 bulan upah
3. Uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat 4 UU No.13/2003
a. Ganti kerugian untuk istirahat tahunan yang belum diambil dan belum gugur
b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ketempat dimana pekerja diterima bekerja
c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan/ uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat.
4. Uang pisah sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat 4 UU No.13/2003, adalah sebagai berikut :
a. Masa kerja 2 tahun s/d kurang dari 5 tahun : 2 bulan upah ( TMK + Gaji pokok )
b. Masa kerja 5 tahun s/d kurang dari 8 tahun : 3 bulan upah ( TMK + Gaji pokok )
c. Masa kerja 8 tahun s/d kurang dari 11 tahun : 4 bulan upah ( TMK + Gaji pokok )
d. Masa kerja 11 tahun s/d kurang dari 14 tahun : 5 bulan upah ( TMK + Gaji pokok )
e. Masa kerja 14 tahun s/d kurang dari 17 tahun : 6 bulan upah ( TMK + Gaji pokok )
f. Masa kerja 17 tahun s/d kurang dari 20 tahun : 7 bulan upah ( TMK + Gaji Pokok )
g. Masa kerja 20 tahun s/d kurang dari 23 tahun : 8 bulan upah ( TMK + Gaji pokok )
PASAL 48
PEKERJA/BURUH MELAKUKAN KESALAHAN BERAT
1. Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
a. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/uang milik perusahaan
b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
c. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja
d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja
e. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja
f. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan
g. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
h. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaaan bahaya di tempat kerja
i. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara atau
j. Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 ( lima ) tahun atau lebih
2. Kesalahan berat yang dimaksud dalam pasal 48 ayat 1, harus didukung dengan bukti - bukti sebagai berikut :
a. Pekerja/buruh tertangkap basah
b. Ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan atau
c. Bukti lain berupa kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang diperusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang - kurangnya 2 (dua) orang saksi
3. Pengusaha wajib memberikan hak - hak pekerja PHK karena kesalahan berat sebagai berikut :
a. Uang penggantian hak ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No.13/2003
b. Bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 ayat 2 yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No.13/2003 diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja bersama
c. Surat keterangan kerja dari perusahaan
4. Apabila pekerja/buruh tidak menerima PHK sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 ayat 1, pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada pejabat yang berwenang.
PASAL 49
PEKERJA/BURUH DITAHAN PIHAK YANG BERWAJIB
1. Pengusaha wajib memberikan bantuan sesuai dengan perjanjian kerja bersama pasal 27 ayat 1,2 dan 3 dan ketentuan UU No.13/2003 Pasal 160
2. Pengusaha wajib memberikan hak - hak PHK kepada pekerja/ buruh sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 sebagai berikut :
a. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU No.13/2003
b. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No.13/2003
c. Surat keterangan kerja dari perusahaan
PASAL 50
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA INDISIPLINER ( PELANGGARAN TERHADAP KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERJANJIAN KERJA BERSAMA )
1. Pengusaha berhak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja karena indisipliner sesuai ketentuan pasal 161 UU No.13/2003
2. Pengusaha wajib memberikan hak - hak pekerja PHK indisipliner sebagai berikut :
a. Uang pesangon 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 No.13/2003
b. Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU No.13/2003
c. Uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat UU No.13/2003
d. Surat keterangan kerja dari perusahaan.
PASAL 51
MENGUNDURKAN DIRI ATAS KEMAUAN SENDIRI
1. Bagi pekerja yang akan mengundurkan diri dari perusahaan atas kemauan sendiri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Mengajukan permohonan secara resmi dan tertulis serta bermaterai selambat - lambatnya 15 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
b. Tidak terikat dalam ikatan dinas
c. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai dengan tanggal mulai pengunduran diri
d. Diketahui oleh pimpinan departemen yang bersangkutan
2. Bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tetapi berhak memperoleh uang penggantian hak sebesar 15 % dari jumlah penghitungan pesangon dan penghargaan masa kerja
3. Selain mendapat uang penggantian hak sebagaimana ayat ( 2 ) diatas, pekerja juga berhak mendapat uang pisah sesuai yang diatur dalam perjanjian kerja bersama pasal 47 ayat 4
4. Surat keterangan kerja dari perusahaan
PASAL 52
PERUBAHAN STATUS, PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN PERUSAHAAN
1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan sesuai ketentuan pasal 163 UU No.13/2003
1.1 Apabila pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka perusahaan wajib memberikan hak - hak pekerja/buruh sebagai berikut :
a. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU No.13/2003
b. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 (tiga) UU No.13/2003
c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No.13/2003
d. Surat keterangan kerja dari perusahaan
1.2 Apabila pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh diperusahaannya, maka perusahaan wajib memberikan hak - hak pekerja/buruh sebagai berikut :
a.Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU No.13/2003
b. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU No.13/2003
c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat 4 UU No.13/2003
d. Surat keterangan kerja dari perusahaan
PASAL 53
PERUSAHAAN TUTUP
1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup sesuai dengan UU No.13/2003 pasal 164
2. Pengusaha wajib memberikan hak - hak pekerja/buruh dikarenakan perusahaan tutup, sebagai berikut :
2.1 Perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa ( force majeur ) :
a. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU No.13/2003
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU No.13/2003
c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No.13/2003
d. Surat keterangan kerja dari perusahaan
2.2 Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau bukan karena keadaan memaksa ( force majeur ) tetapi perusahaan melakukan efisiensi :
a. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU No.13/2003
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU No.13/2003
c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No.13/2003
d. Surat keterangan kerja dari perusahaan
PASAL 54
PERUSAHAAN PAILIT
1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit sesuai dengan UU No.13/2003 pasal 165
2. Perusahaan wajib memberikan hak - hak pekerja/buruh dikarenakan perusahaan pailit, sebagai berikut :
a. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU No.13/2003
b. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU No.13/2003
c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No.13/2003
d. Surat keterangan kerja dari perusahaan
PASAL 55
PEKERJA/BURUH TERSEBUT MENINGGAL DUNIA
1. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja karena meninggal dunia biasa atau akibat kecelakaan sesuai dengan UU No.13/2003 pasal 166
2. Pengusaha wajib memberikan hak - hak pekerja kepada ahli waris yang sah
3. Perhitungan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena meninggal dunia sesuai dengan uu no 13 tahun 2003 pasal 166 adalah sebagai berikut :
a. Uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU No.13/2003
b. Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU No.13 /2003
c. Uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 No.13/2003
d. Uang Sumbangan dari perusahaan sesuai dengan perjanjian kerja bersama ( PKB ) PT. Ching Luh Indonesia Pasal 33 ayat 1
PASAL 56
PENSIUN
1. Usia pensiun adalah 55 tahun
2. Bagi pekerja yang usianya sudah mencapai 50 tahun berhak mengajukan pensiun dini
3. Perhitungan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun sesuai dengan uu no 13 tahun 2003 pasal 167 adalah sebagai berikut :
a. Uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU No.13/2003
b. Uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU No.13/2003
c. Uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU No.13/2003
d. Uang jaminan hari tua dari PT. Jamsostek (persero)
PASAL 57
PEKERJA/BURUH YANG MANGKIR SELAMA 5 (LIMA) HARI KERJA ATAU LEBIH SECARA BERTURUT - TURUT
1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut - turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena diskualifikasi mengundurkan diri sesuai dengan UU No.13/2003 pasal 168
2. Perusahaan wajib memberikan hak - hak pekerja/buruh dikarenakan sesuai pasal 57 ayat 1, sebagai berikut :
a. Uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU No.13/2003
b. Uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) pasal 47 ayat 4
c. Surat keterangan kerja dari perusahaan
PASAL 58
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PERLAKUAN PERUSAHAAN
1. Pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena perlakuan perusahaan sesuai dengan UU No.13/2003 pasal 169
2. Perlakuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat 1 adalah sebagai berikut :
a. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh
b. Membujuk dan/ menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan
c. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut - turut/lebih
d. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh
e. Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan atau
f. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja
3. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat 2, perusahaan wajib membayar hak - hak pekerja/buruh sebagai berikut :
a. Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU No.13/2003
b. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU No.13/2003
c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No.13/2003
d. Surat keterangan kerja dari perusahaan
4. Apabila pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat 2 oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas :
a. Uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 UU No.13/2003
b. Uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 UU No.13/2003
c. Surat keterangan kerja dari perusahaan
PASAL 59
PEKERJA/BURUH MENGALAMI SAKIT BERKEPANJANGAN, CACAT AKIBAT KECELAKAAN SETELAH MELAMPAUI BATAS 12 (DUA BELAS) BULAN
1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mangalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan sesuai dengan UU No.13/2003 pasal 172
2. Pengusaha wajib memberikan hak - hak pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat 1, sebagai berikut :
a. Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 UU No.13/2003
b. Uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 UU No.13/2003
c. Uang penggantian hak 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 4
d. Surat keterangan kerja dari perusahaan
PASAL 60
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TANPA PENETAPAN DARI PEJABAT BERWENANG
1. Pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa penetapan pejabat berwenang :
1.1 Pengusaha dapat melakukan PHK tanpa ijin/penetapan pejabat berwenang ( Sesuai dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003 Pasal 154 dan peraturan perundang - undangan yang berlaku ), antara lain :
a. Pemutusan hubungan kerja masa percobaan :
a.1 Pada saat berlangsungnya masa percobaan, pekerja/buruh masa percobaan yang tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik dan dinyatakan tidak lulus / gagal dalam masa percobaan ( pasal 14 ) dan dilakukan pemutusan hubungan kerja
a.2 Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja berhak atas upah terakhir dan tidak berhak atas uang pesangon, uang perhargaan masa kerja dan uang penggantian hak
b. Pemutusan hubungan kerja, mengundurkan diri atas kemauan sendiri :
b.1 Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
b.2 Bagi pekerja yang mengundurkan diri dan sudah mendapat persetujuan, pengusaha wajib memberikan hak - haknya oleh pengusaha diatur perjanjian kerja bersama dalam pasal 51
c. Pemutusan hubungan kerja karena pekerja/buruh meninggal dunia
c.1 Pekerja/buruh meninggal dunia
c.2 Bagi pekerja/buruh yang telah meninggal dunia, pengusaha wajib memberikan hak - haknya oleh pengusaha diatur dalam perjanjian kerja bersama pasal 55
d. Pemutusan hubungan kerja usia pensiun
d.1 Pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau perundang - undangan yang berlaku
d.2 Bagi pekerja/buruh yang telah mencapai usia pensiun, pengusaha wajib memberikan hak - haknya oleh pengusaha diatur dalam perjanjian kerja bersama pasal 56
1.2 Pekerja/buruh telah sepakat dengan pengusaha secara bipartit dan disaksikan perwakilan pekerja
PASAL 61
SKORSING
1. Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja sebagaimana ketentuan pasal 155 UU No.13/2003.
2. Upah selama skorsing tetap dibayar penuh sampai dengan adanya keputusan hukum yang tetap
PASAL 62
PROSEDUR PENGUNDURAN DIRI
1. Prosedur pengunduran diri dari perusahaan adalah sebagai berikut :
a. Pekerja yang akan mengundurkan diri, menghadap mandor bagian untuk mengambil dan mengisi form pengunduran diri, juga bisa kebagian administrasi atau langsung ke divisi personalia
b. Permohonan pengunduran diri pekerja harus dilakukan 15 (Lima belas) hari sebelumnya dan diserahkan ke mandor untuk disetujui oleh atasan yang lebih tinggi,
Pengunduran diri pejabat harus dimohon 30 (Tiga puluh) hari sebelumnya,
c. Permohonan pengunduran diri pekerja dalam masa percobaan & pekerja dalam kondisi tertentu berlaku hari itu juga.
d. Pekerja yang mendapat masalah dalam proses pengunduran diri, boleh melapor ke atasan yang lebih tinggi atau menghadap perwakilan pekerja untuk penyelesaian atau langsung lapor ke divisi personalia
e. Pejabat atau atasan yang lebih tinggi bisa menahan permohonan pengunduran diri pekerja dengan mengajukan alasan
2. Peraturan pengunduran diri adalah sebagai berikut :
a. Pekerja yang mengundurkan diri, harus mengembalikan barang-barang milik perusahaan yang disimpan sendiri atau pinjam, menyerahkan semua pembukuan atau serah terima pekerjaan keatasan di bagian yang bersangkutan
b. Pekerja yang mengundurkan diri kalau ada hutang kepada perusahaan atau pinjam uang kepada pekerja lain, perusahaan akan mengurangi dahulu dari gaji untuk membayar hutang ke perusahaan dan pekerja lain
c. Gaji pekerja yang mengundurkan diri diselesaikan pada saat pembagian gaji yang berlaku di perusahaan
d. Yang belum mengisi form pengunduran diri, serah terima pekerjaan yang tidak jelas tapi sudah melaksanakan pengunduran diri maka atasannya harus memberi keterangan pengunduran diri sepihak / otomatis
e. Pekerja yang telah mengundurkan diri belum 0.5 tahun, kalau kembali bekerja di perusahaan harus dikembalikan kebagian semula.
PASAL 63
PROSEDUR PEMANGGILAN DAN PENYELESAIAN PEKERJA/BURUH YANG BERMASALAH DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
1. Prosedur pemanggilan pekerja/buruh yang bermasalah dalam hubungan industrial :
a. Pemanggilan pekerja/buruh yang bermasalah dilakukan oleh Industrial relation ( IR ) departemen selaku perwakilan dari pihak perusahaan
b. Pekerja/buruh yang mendapatkan panggilan oleh perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan perselisihan hubungan industrial harus disertakan surat panggilan resmi dari perusahaan dan diterima oleh pekerja/buruh tersebut
2. Penyelesaian permasalahan hubungan industrial :
a. Prosedur penyelesaian pekerja/buruh yang bermasalah dalam hubungan industrial sesuai dengan perjanjian kerja bersama, peraturan pemerintah dan peraturan perundang undangan yang berlaku
BAB XII
PEMBINAAN DAN SANKSI
PASAL 64
PEMBINAAN
1. Tujuan utama pembinaan adalah untuk memperbaiki dan membimbing pekerja/buruh agar tindakan dan sikapnya menjadi lebih baik.
2. Masa berlaku untuk surat peringatan 1, 2 dan 3 adalah 6 bulan
3. Surat peringatan tersebut akan gugur setelah masa yang ditentukan pada pasal 62 ayat 2 habis masa berlakunya dan selama masa tersebut pekerja/buruh yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran kembali
4. Besar kecilnya sanksi yang diberikan berdasarkan kepada macam dan tingkat pelanggaran yang dilakukan
5. Setiap pelanggaran dan sanksi yang diberikan akan dicatat dan/ didokumentasikan oleh Industrial Relation ( IR ) Departemen.
PASAL 65
TINGKAT PELANGGARAN DAN SANKSI
Tingkat pelanggaran dan sanksi meliputi :
1. Teguran tertulis
a. Membuat keributan suara dilokasi perusahaan yang menimbulkan terganggunya pekerja lain
b. Membawa makanan ringan untuk dimakan dilokasi perusahaan
c. Menggunakan air minum atau fasilitas cuci mata yang bukan berdasarkan fungsi kegunaannya, seperti : mencuci muka, cuci tangan dll
d. Meninggalkan tempat kerja sebelum bel pulang
e. Mengeluarkan kata - kata yang tidak sopan dan tidak layak diucapkan, Tidak berlaku sopan, tidak saling hormat menghormati, tidak harga menghargai sesama pekerja, atasan maupun bawahan dan pimpinan perusahaan
f. Pekerja yang berambut panjang tidak merapihkan dan mengikat rambutnya pada saat bekerja sehingga dapat mengganggu kerja dan mengundang kecelakaan
g. Malas bekerja, lamban dalam melaksanakan kerja
h. Kesalahan - kesalahan lain yang dinilai setara dengan pemberian teguran
2. Surat peringatan 1 (satu)
a. Mengabsensikan ID Card yang bukan miliknya termasuk yang dicekrolkan walaupun pekerja tersebut hadir
b. Menjual/memperdagangkan barang - barang berupa apapun dilingkungan perusahaan
c. Melanggar aturan keselamatan yang telah ditetapkan oleh perusahaan tapi belum menyebabkan kebakaran atau kecelakaan
d. Tanpa alasan tidak mengikuti berbagai rapat, meeting atau training
e. Makan dan/ tidur ditempat kerja pada saat jam istirahat kecuali dalam kondisi tertentu dan ada ijin dari pimpinan yang berwenang
f. Meninggalkan tempat kerja pada saat jam kerja tanpa ada ijin dan/pemberitahuan kepada atasan
g. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan memasuki ruangan lainnya yang bukan kegiatannya kecuali atas perintah/permintaan dan ijin dari atasannya serta ada hubungan dengan pekerjaannya
h. Mangkir / alpa 2 hari berturut - turut atau 3 hari tidak berturut - turut selama sebulan
i. Merobek atau merusak pengumuman yang dipasang di papan pengumuman
j. Tiga kali dalam sebulan datang terlambat masuk kerja tanpa alasan yang jelas
k. Pekerja wanita hamil yang sengaja menutupi keadaaan hamilnya dan tidak melaporkan ke klinik atau SEA
l. Tidak menggunakan APD yang disediakan
m. Pejabat atau pimpinan berkata kasar terhadap karyawan dan sebaliknya
n. Tidak mengikuti prosedur kerja, pengaturan kerja dari atasan dan melawan atasan
o. Tidak memakai sepatu pada saat memasuki area perusahaan ( memakai sandal jepit ) yang bisa membahayakan keselamatan kerja
p. Dalam satu bulan melakukan kesalahan absensi sebanyak 5 kali
q. Pejabat/pimpinan mengatur sendiri waktu lembur, melanggar peraturan kerja dan peraturan lainnya atau memaksa pekerja untuk lembur
r. Istirahat diatas bahan baku atau mesin produksi perusahaan
s. Tidak memakai tanda pengenal yang telah diberikan oleh perusahaan selama jam kerja dilingkungan perusahaan kecuali bagian - bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya tidak memungkinkan untuk memakai tanda pengenal
t. Memakai sepatu yang jenisnya sama dengan produk yang diproduksi oleh perusahaan, kecuali buyer orang - orang tertentu yang mendapat persetujuan dari perusahaan
u. Menggunakan sparepart, barang - barang milik departemen lain tanpa ijin
v. Tidak membuang sampah diarea yang sudah ditentukan perusahaan
w. Mematikan atau menyalakan lampu atau mesin produksi tanpa ijin dari petugas yang bertanggung jawab
x. Pekerja yang pernah mendapatkan teguran tertulis ( masa teguran belum mencapai 6 bulan ) tetapi mengulangi pelanggaran yang sama
3. Surat peringatan II ( dua )
a. Mangkir / Alpa 3 hari berturut - turut atau 4 hari tidak berturut - turut dalam sebulan
b. Membuka dan melihat alat - alat kerja, data, barang dll milik orang lain tanpa ada persetujuan
c. Merokok dilingkungan perusahaan pada saat jam kerja atau jam istirahat diluar tempat yang telah ditentukan
d. Pekerja/buruh yang tidak mentaati larangan security atau menolak pemeriksaan dan penggeledahan pada saat keluar dari lingkungan perusahaan
e. Dalam satu bulan melakukan kesalahan absensi sebanyak 6 kali
f. Tidur pada saat jam kerja bukan karena sakit dan tidur di klinik tanpa rekomendasi dokter
g. Melakukan kecerobohan yang disengaja atau tidak sengaja terhadap pekerjaannya sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan
h. Mengabsensikan ID card yang bukan miliknya ( termasuk yang dicekrolkan apabila pemilik kartu tidak hadir )
i. Melakukan pelanggaran yang sama atau berlainan padahal surat peringatan pertama masih berlangsung
4. Surat peringatan III ( tiga )
a. Membawa senjata tajam dan senjata api kedalam lingkungan perusahaan kecuali dalam keadaan darurat keamanan untuk yang berwenang
b. Menggunakan computer milik orang lain atau bagian lain tanpa ijin yang punya
c. Meminjamkan uang atau barang dengan imbalan bunga melebihi standard yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau yang meminjam kepada rentenir
d. Menghalang - halangi istirahat yang sewajarnya
e. Atasan yang sudah mengetahui pekerja wanita hamil sudah mendapat bukti untuk cuti melahirkan tetapi masih terus dipekerjakan
f. Merokok dilingkungan perusahaan ditempat yang berbahaya
g. Menerima imbalan dalam bentuk apapun baik langsung ataupun tidak langsung yang berdampak mempengaruhi objektivitas tugas pekerjaan
h. Melakukan tindakan kekerasan verbal yang berakibat psikis
i. Melakukan pelanggaran yang sama atau berlainan padahal surat peringatan kedua masih berlangsung
5. Kesalahan fatal / kesalahan berat
a. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/uang milik perusahaan
b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
c. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja
d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja
e. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja
f. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan
g. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
h. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaaan bahaya di tempat kerja
i. Membongkar atau mebocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara atau
j. Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 ( lima ) tahun atau lebih
6. Kesalahan berat yang dimaksud dalam pasal 48 ayat 1, harus didukung dengan bukti - bukti sebagai berikut :
a. Pekerja/buruh tertangkap basah
b. Ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan atau
c. Bukti lain berupa kejadian yang dibuat oleh pihak yag berwenang diperusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang - kurangnya 2 (dua) orang saksi
7. Apabila pekerja/buruh tidak menerima PHK sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat 5, pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada pejabat yang berwenang.
BAB XIII
HUBUNGAN INDUSTRIAL
PASAL 66
PENGERTIAN UMUM
1. Pengusaha dan serikat pekerja / serikat buruh bersepakat untuk melaksanakan hubungan industrial yang didasarkan pada nilai - nilai Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia
2. Pengusaha dan pekerja/serikat pekerja/serikat buruh sepakat untuk melaksanakan hubungan kerja yang harmonis
3. Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini menggantikan semua peraturan - peraturan yang berlaku diperusahaan
4. Bilamana dalam peraturan ini kurang jelas, maka perusahaan dan serikat pekerja / serikat buruh berhak menafsirkan hal tersebut lebih rinci secara bersama - sama
5. Peraturan yang bersifat lokal yang mengatur dalam unit - unit dalam perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan pasal - pasal yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) tetap berlaku.
PASAL 67
PELAKSANAAN DAN KETENTUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1. Demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis perlu diadakannya daya dan upaya agar tercipta keadaan yang menjalin terciptanya hubungan industrial atas dasar falsafah pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.
2. Kedudukan pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh adalah sebagai partner produksi yang sederajat dalam suasana saling percaya mempercayai
3. Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh secara bersama-sama dan/ secara masing - masing fungsi dan tugasnya berusaha memperbaiki perekonomian dan menaikkan taraf hidup rakyat sesuai dengan tujuan pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945
4. Suatu pengakuan dengan penuh rasa tanggung jawab dari kedua belah pihak, bahwa disiplin dan tataran kerja yang baik adalah salah satu syarat utama untuk memperoleh hasil kerja sempurna untuk perkembangan perusahaan dan peningkatan jaminan sosial tenaga kerja juga kesejahteraan pekerja.
5. Jalannya perusahaan dan pengaturan para pekerja adalah termasuk dari pertanggung jawaban pengusaha sedangkan fungsi serikat pekerja/serikat buruh mewakili anggota - anggotanya yang bekerja diperusahaan dalam bidang perburuhan, terutama mengenai syarat - syarat kerja dan hubungan kerja
6. Pengakuan terhadap hak - hak serikat pekerja/serikat buruh tidaklah berarti pengurangan dari kewajiban - kewajiban pengusaha terhadap kepentingan para pekerja terhadap pemerintah, terhadap masyarakat dan terhadap pemiliknya
7. Sebaliknya kewajiban pengusaha tersebut, tidak berarti mengurangi kewajiban hak - hak serikat pekerja untuk manyanggah dan membanding terhadap pelaksanaan ketentuan - ketentuan perburuhan yang diatur dalam perundang - undangan dan persetujuan bersama yang dianggap oleh serikat pekerja/serikat buruh tidak tetap.
8. Persyaratan kerja lainnya yang belum / tidak tercantum didalam PKB ini tunduk pada peraturan perundang - undangan yang berlaku.
PASAL 68
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Sebagaimana dimaksud Undang - undang No.2/2004 dan UU No.13/2003 serta peraturan perundang - undangan yang berlaku perselisihan hubungan industrial adalah : perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja/serikat buruh dikarenakan adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.
PASAL 69
PERTEMUAN RUTIN BULANAN
1. BIPARTIT
a. Perwakilan pengusaha dan perwakilan Serikat Pekerja / Serikat Buruh mengadakan pertemuan didalam kelembagaan kelembagaan BIPARTIT
b. Pertemuan rutin bulanan antara wakil pengusaha dan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh ( Kelembagaan Bipartit ) diadakan sekali sebulan yang dikoordinir antara serikat pekerja/serikat buruh dan Managemen
2. Meeting bulanan
a. Pengusaha dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh mengadakan pertemuan satu bulan sekali di minggu kedua pada bulan tersebut
b. Pengusaha dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh membahas tentang perkembangan perusahaan agar perusahaan menjadi lebih baik dari sebelumnya
c. Pengusaha dan serikat pekerja mewakili kepentingannya masing - masing pihak dengan mengajukan agenda pembahasan pada meeting bulanan tersebut.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 70
PENYESUAIAN UNDANG - UNDANG
Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku, Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini terbatas khusus untuk hal - hal yang dengan tegas telah diatur dalam pasal - pasalnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
PASAL 71
SOSIALISASI PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1. Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini dibuat berbentuk buku
2. Buku Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini dibagikan kepada seluruh pekerja
3. Pekerja wajib menjaga, membaca dan memahami isi dari Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini
PASAL 72
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA ( PKB )
1. Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini berlaku sejak ditandantangani pada tanggal …………. s/d tanggal …………Untuk masa 2 (dua) tahun dan mengikat kedua belah pihak.
2. Selambat - lambatnya 30 (tiga puluh ) hari sebelum berakhirnya masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini, salah satu pihak harus mengajukan permohonan secara tertulis untuk merundingkan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) yang baru
3. Jika salah satu pihak tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, maka Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini dianggap diperpanjang untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun
4. Sesuai surat keputusan menteri tenaga kerja R.I No.KEP.48/MEN/IV/2004 Pasal 9, bahwa : “ ketentuan - ketentuan dalam peraturan perusahaan / perjanjian kerja bersama yang telah berakhir masa berlakunya tetap berlaku sampai ditandatanganinya perjanjian kerja bersama atau disahkannya peraturan perusahaan yang baru.
PASAL 73
ATURAN TAMBAHAN
1. Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang - undangan.
2. Setiap perubahan pelaksanaan isi perjanjian kerja bersama ini harus dimusyawarahkan terlebih dahulu antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh
3. Hal hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja bersama ini, akan akan diatur dalam peraturan tambahan yang dibuat berdasarkan hasil musyawarah antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh
PASAL 74
PERNYATAAN HUKUM
Dengan diberlakukannya Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini maka semua ketentuan - ketentuan yang dibuat sebelumnya dan/ peraturan - peraturan lainnya yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini dinyatakan batal demi hukum.
Disepakati : ………..
Pada Tanggal : ……….