BAB I
Pasal 1 : Pengertian dan Istilah
Dalam Peraturan Perusahaan ini yang dimaksud dengan :
1.Perusahaan adalah Perusahaan-perusahaan berlokasi dan tergabung dalam Wilmar Group Dumai-Pelintung yang meliputi:
1)PT. Wilmar Nabati lndonesia (WINA)
2)PT. Sentana Adidaya Pratama (SADP)
3)PT. Kawasan Industri Dumai (KID)
4)PT. Antar Benua Sejati (ABS)
5)PT. Murini Sam Sam II (MSS-II)
6)PT. Wilmar Bioenergi Indonesia (WBI)
7)PT. Petro Andalan Nusantara (PAN)
8)PT.Tirtacipta Mulyapersada (TM)
9)PT. Wilmar Chemical Indonesia (WCI)
10)PT. Citraraya Perkasa Abadi (CPA)
11)Perusahaan-perusahaan yang akan berdiri berikutnya
2.Pimpinan Perusahaan
Ialah orang yang diberikan kuasa untuk mengelola jalannya perusahaan dan melakukan tindakan untuk dan atas nama Perusahaan.
3.Pengurus
Salah seorang yang ditunjuk oleh Pengusaha untuk menjalankan langsung Perusahaan.
4.Serikat adalah organisasi buruh/pekerja yang telah di Syahkanoleh Disnaker/Instansi terkait, dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh/Pekerja yang berada dilingkungan perusahaan yang bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan buruh/pekerja serta meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja dan keluarganya, yang berada di Iingkungan perusahaan.
5.Buruh/Pekerja
Ialah buruh/Pekerja yang bekerja pada Perusahaan dan menerima Upah berdasarkan hubungan kerja.
Berdasarkan pada sifat danjangka waktu ikatan kerja yang ada buruh/Pekerja terbagi atas :
a.Buruh/Pekerja Tetap
Adalah buruh/Pekerja yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diterima, dipekerjakan, dan diberi Upah serta terikat pada hubungan kerja dengan Perusahaan untuk Jangka Waktu yang Tidak Ditentukan.
b.Buruh/Pekerja untuk Jangka Waktu Tertentu
Adalah Buruh/Pekerja yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas dengan perusahaan atas kontrak/perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dengan berpedoman pada UU no. 13 tahun 2003.
c.Buruh/Pekerja Asing
Adalah buruh/pekerja yang bukan warga Negara Indonesia yang terikat hubungan kerja secaraterbatas dari perusahaan atas dasar keahlian yang belum atau kurang dikuasai oleh warga Negara Indonesia dengan masa kerja sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan Indonesia yang berlaku.
6.Keluarga Buruh/Pekerja
lalah suami/istri dan/atau anak-anak yang sah yang disertai surat nikah dan/atau surat kelahiran/catatan sipil dan /atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang, yang menjadi tanggungan buruh/pekerja sebagaimana terdaftar pada Perusahaan.
7.Istri/Suami
Ialah istri atau suami dari perkawinan yang syah menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan telah terdaftar pada Perusahaan.
8.Anak Buruh/Pekerja
Adalah semua anak kandung buruh/pekerja dari seorang buruh/pekerja yang terdaftar di perusahaan dan anak yang di angkat (adopsi) yang disahkan menurut hukum yang berlaku dengan batas usia belum berumur 23 tahun apabila masih sekolah/kuliah dengan dibuktikan surat keterangan sekolah, belum pernah menikah dan/atau belum bekerja dan menjadi tanggungan buruh/pekerja.
9.Ahli Waris
Ialah mereka yang berhak mendapat warisan menurut ketentuan hukum yang berlaku.
10.Hari Kerja
Adalah hari yang memuat jam kerja normal yang ditentukan bagi buruh/pekerja.
11.Jam Kerja
Adalah waktu yang ditetapkan oleh perusahaan dimana buruh/pekerja wajib berada di tempat kerja pada hari kerja untuk melaksanakan pekerjaan.
12.Kerja Normal
Buruh/pekerja menjalankan pekerjaan 40 (empat puluh) jam satu minggu, bila Iebih menjadi perhitungan Kerja Lembur dengan terlebih dahulu mendapat ijin penyimpangan waktu kerja dari Dinas Tenaga Kerja.
13.Waktu kerja shift adalah pekerjaan yang dijalankan oleh buruh/pekerja secara bergiliran berdasarkan waktu/jadwal kerja
14.Hari lstirahat Mingguan
Adalah hari Minggu atau hari Iain sebagai pengganti hari Istirahat Mingguan Untuk Pekerja yang memerlukan shift/rotasi, dengan tidak menyimpang dari ketentuan 40 jam seminggu.
15.Hari Libur Resmi
Adalah hari hari Iibur yang ditentukan Pemerintah.
16.Kerja Lembur
Adalah bekerja melebihi ketentuan jam kerja menurut Peraturan Perundang-Undangan atau bekerja di luar hari /jam kerja dan harus memiiiki surat perintah kerja Iembur.
17.Pimpinan Kerja
Adalah atasan baik Iangsung maupun tidak Iangsung yang mempunyai wewenang memberi perintah kerja.
18.Upah
Upah adalah hak buruh/pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari perusahaan kepada buruh/pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi buruh/pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
19.Masa kerja
Adalah masa yang tidak terputus sejak buruh/pekerja diterima bekerja pada perusahaan Wilmar Group baik yang ada di Indonesia maupun yang ada di Luar Negeri.
Pasal 2 : Lingkungan Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama
Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk:
1.Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group yaitu :
2.Semua Anggota Serikat Buruh/ Serikat Pekerja Wilmar Group Dumai Pelintung dan seluruh buruh/pekerja perusahaan (PKWTT& PKWT)
3.Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat kedua belah pihak.
Pasal 3 : Pengakuan Organisasi
1.Pengusaha dan Serikat Buruh/Pekerja mengakui memahami dan menyepakati bahwa Perjanjian kerja bersama ini terbatas mengenai hal-hal yang bersifat umum saja dengan tanpa mengurangi hak-hak perusahaan dan Serikat buruh/pekerja Sejauh tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
2.Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU maupun peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan tetap berlaku dan secara langsung menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama ini. Dalam hal isi perjanjian kerja bersama ini ada ketentuan yg berlaku bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku, maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan.
1.Pengakuan Pengusaha dan Serikat Buruh/pekerja
a.Perusahaan mengakui bahwa Pengurus Serikat Buruh/Pekerja Wilmar Group Dumai-Pelintung sebagai organisasi yang syah, dengan demikian berhak bertindak dan mewakili seluruh anggotanya yang bekerja di Perusahaan Dumai-Pelintung untuk membicarakan pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan dan syarat-syarat kerja yang tercantum di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
b.Pengurus Serikat Buruh/Pekerja Wilmar Group Dumai-Pelintung, mengakui Perusahaan bertindak untuk dan mewakili Perusahaan dalam pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan dan aturan ketenagakerjaan yang bersifat umum.
c.Perusahaan mengakui bahwa menjadi anggota Serikat Buruh/pekerja adalah hak bagi semua buruh/pekerja tanpa membedakan Pangkat atau Jabatan, Suku, Agama, Ras, Antargolongan.
d.Perusahaan mengakui bahwa Serikat Buruh/pekerja mempunyai wewenang penuh dalam mengatur organisasinya dan anggotanya masing-masing.
e.Pihak Perusahaan tidak melakukan tekanan baik langsung maupun tidak Iangsung terhadap Buruh/pekerja yang terpilih sebagai Pengurus Serikat Wilmar Group maupun anggotanya.
f.Serikat Buruh/pekerja mengakui bahwa Perusahaan mempunyai wewenang penuh dalam mengatur dan mengelola jalannya Organisasi Perusahaan dan buruh/pekerja Perusahaan dan serikat bersama-sama mendukung kelancaran iklim usaha dan prestasi kerja yang baik dan wajar kepada para Buruh/pekerja.
g.Perusahaan berhak menerima dan mengangkat Buruh/pekerja sesuai dengan kebutuhan.
h.Serikat Buruh/pekerja akan sepenuhnya memberikan bantuan terhadap Pimpinan dan petugas-petugas perusahaan dalam membina, mengatur dan menertibkan para Buruh/pekerja.
i.Apabila terjadi kemunduran produksi yang diakibatkan menurunnya prestasi kerja, Serikat Buruh/pekerja berkewajiban membantu Perusahaan untuk menyelesaikan/menanggulangi masalah tersebut.
j.Dalam menjaiankan tugasnya masing-masing, Serikat Buruh/pekerja dan Perusahaan akan berusaha menghindarkan tindakan-tindakan yang dapat merugikan masing-masing pihak.
k.Pengusaha dan Serikat Buruh/pekerja saling bahu-membahu dan bekerjasama di dalam menciptakan ketertiban, ketentraman dan ketenangan berusaha serta bekerja dalam rangka pembangunan nasional dan manusia lndonesia seutuhnya untuk mencapai/meningkatkan produksi dan sasaran utama perusahaan secara ekonomis.
l.Guna mencapai peningkatan produksi dan kemajuan perusahaan dalam rangka pembangunan nasional Kedua belah Pihak berjanji dan berusaha saling kelancaran jalannya pekerjaan, memelihara ketertiban gairah kerja serta ketenangan berusaha di dalam lingkungan perusahaan.
m.Pengusaha dilarang menggantikan perjanjian Kerja bersama (PKB) dengan peraturan perusahaan selama di perusahaan yang bersangkutan masih ada serikat Buruh/Pekerja yang memenuhi syarat undang-undang untuk membentuk PKB.
2.Kelonggaran-kelonggaran umum bagi Pengurus Serikat Buruh/Pekerja
1.Perusahaan akan memberikan izin meninggalkan pekerjaan kepada Pengurus atau wakil-wakil yg ditunjuk serikat Serikat Buruh/pekerja dalam melaksanakan tugas organisasi, dengan memperoleh upah penuh sepanjang tidak menganggu produktifitas dan kinerja individu.
2.Agar Serikat Buruh/pekerja dapat melaksanakan kegiatan organisasinya dengan baik, maka Perusahaan akan menyediakan ruang kantor untuk Serikat Buruh/pekerja dan perlengkapannya, sesuai kemampuan Perusahaan.
3.Perusahaan akan memberikan izin kepada Serikat-Buruh/pekerja untuk memakai ruangan rapat/pertemuan, dengan syarat Serikat Buruh/pekerja harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Perusahaan minimal satu minggu sebelumnya kecuali dalam hal yang sangat mendesak/mendadak dan berkewajiban mentaati ketentuan yang berlaku.
4.Perusahaan bersedia untuk membantu melakukan pemotongan iuran Anggota Serikat Buruh/pekerja sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja yang berlaku, dengan ketentuan Pimpinan/Pengurus Serikat buruh/Pekerja harus menyampaikan Surat Kuasa dari anggota secara perorangan atau kolektif.
5.Perusahaan akan memberikan izin kepada Serikat Buruh/Pekerja Untuk menggunakan Ruangan Sekretariat dan memasang papan tanda Serikat setelah diketahui/disetujui oleh Perusahaan.
3.Kewajiban dan Pertemuan
a.Kedua belah pihak berkewajiban mentaati dan melaksanakan sepenuhnya isi Perjanjian Kerja Bersama ini, Serta berkewajiban menjaga hubungan kerja yang harmonis melalui hubungan kerja yang baik, hormat menghormati dan saling mempercayai sehingga hubungan industrial terpelihara dengan baik.
b.Perusahaan dan SerikatBuruh/pekerja berkewajiban untuk memberitahukan dan dan menjelaskan isi Perjanjian Kerja Bersama ini kepada seluruh buruh/pekerja dan membagikannya dalam bentuk buku saku.
c.Pimpinan/Wakil Perusahaan dan Pengurus Serikat Buruh/Pekerja dapat melaksanakan Pertemuan BIPARTIT yang dilaksanakan sedikitnya 2 (dua) bulan sekali atau bila dipandang perlu.
d.Disamping pertemuan periodik di atas, Pimpinan Perusahaan dan/atau wakilnya bersama Pimpinan/Pengurus Serikat Buruh/pekerja bila diperlukan sewaktu-waktu dapat mengadakan pertemuan.
BAB II : HUBUNGAN KERJA
Pasal 4 : Penerimaan Buruh/Pekerja Baru
Dalam penerimaan Buruh/pekerja, Perusahaan berpedoman kepada kebutuhan serta Peraturan/persyaratan yang berlaku dengan mengutamakan tenaga kerja setempat.
Pasal 5 : Persyaratan Calon Buruh
1.Calon buruh/pekerja yang akan diterima harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan Perusahaan serta lulus testing penerimaan yang dikukan oleh Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang umumnya berlaku dalam seleksi penerimaan calon buruh/pekerja.
2.Sebelum diangkat menjadi buruh/pekerja tetap, diberlakukan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dengan Hari Kerja Efektif 100%.
Selama dalam masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja setiap saat tanpa syarat/tanpa uang pesangon.
3.Seorang buruh/pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik dan dinyatakan lulus sesuai penilaian Perusahaan akan diangkat sabagai buruh/pekerja tatap dan masa percobaan tersebut sebagai masa kerja.
4.Pengangkatan sebagai buruh/pekerja tetap akan dituangkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat keputusan pimpinan perusahaan yang menyebutkan jabatan, golongan dan jumlah upah/gaji dari buruh/pekerja yang bersangkutan.
Pasal 6 : Status Buruh/Pekerja
Berdasarkan pada sifat dan jangka waktu ikatan kerja, status buruh/pekerja ditetapkan sebagai berikut:
1.Buruh/pekerja Tetap
Adalah buruh/pekerja yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan dari Pimpinan Wilmar Group dan terikat hubungan kerja dengan Perusahaan. Dalam jangka waktu sejak penerimaan hingga mencapai usia 55 tahun.
2.Buruh/Pekerja Tidak Tetap (Buruh/pekerja, lepas, borongan, kontrak)
Adalah tenaga kerja yang bekerja pada Perusahaan tanpa suatu ikatan hubungan yang tetap atau hanya dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu pada waktu tertentu/jenis kerja tertentu, yang menurut sifat jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, dipekerjakan berdasarkan kebutuhan tertentu Perusahaan.
Pasal 7 : Mutasi
1.Mutasi dapat diartikan sebagai perpindahan dari suatu tempat ke tempat lain, perpindahan jabatan ke suatu jabatan lain dalam lingkup badan hukum yang sama ataupun ke badan hukum yang berbeda sepanjang masih dalam satu group perusahaan.
2.Dalam hal pelaksanaan pemindahan/mutasi ini perusahaan terlebih dahulu membicarakan dan menjelaskan maksud perpindahan tersebut kepada buruh/pekerja yang bersangkutan dan menginformasikan kepada serikat buruh/pekerja.
3.Buruh/pekerja yang dipindahkan/dimutasikan di luar tempat kedudukan semula, minimal dengan dan upah tetap yang sama tanpa mengurangi penghasilan yang bersangkutan sebelum dipindahkan.
4.Biaya pemindahan/mutasi di Iuar tempat kedudukan semula adalah tanggung jawab Perusahaan yang diatur dalam SK Direksi.
5.Mutasi bukan merupakan tindakan hukuman terhadap buruh/pekerja.
Pasal 8 : Promosi
(1) Perusahaan memberikan prioritas kepada buruh/pekerja yang memenuhi persyaratan untuk promosi jabatan yang Iebih tinggi berdasarkan kriteria:
1.Prestasi dan profesionalisme buruh/pekerja yangmenonjol.
2.Penilaian kemampuan dan potensinya sehubungan dengan jabatan baru.
3.Kondite buruh/pekerja yang bersangkutan.
4.Pendidikan dan pelatihan buruh/pekerja yang memadai.
5.Sikap mental yang baik.
6.Rasa pengabdian dan loyalitas terhadap perusahaan (sense of belonging) .
(2) Pelaksanaan Promosi dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan.
Pasal 9 : Kepangkatan
1.Kepangkatan dan Struktur Kepangkatan berdasarkan pada macam / sifat pekerjaan yang dijabat, terbagi dalam 10 (sepuluh) golongan, yaitu golongan 1 (satu) sampai dengan golongan X (sepuluh).
2.Jenjang kepangkatan bagi buruh/pekerja adalah :
A.Gol 2A → Operator/Clerk
B.Gol 2B →Sr. Operator/Clerk
C.Gol 3A→ Foreman/Officer
D.Gol 3B → Sr. Foreman/Officer
E.Gol 4A → Ass. Supervisor
F.Gol 4B → Jr. Supervisor
G.Gol SA → Supervisor
H.Gol 5B → Sr. Supervisor
3.Setiap departemen wajib membuat struktur organisasi dan diumumkan untuk diketahui oleh seluruh anggotanya.
4.Buruh/pekerja yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu,tidak berhak atas upah kerja Iembur sesuai dengan Kepmen no102 tahun 2004 pasal 4.
BAB III : PENGUPAHAN
Pasal 10 : Sistem Pengupahan
(1)Berdasarkan status buruh/pekerja, ditetapkan system pengupahan sebagai berikut:
a.Upah bulanan, Pengupahannya diatur atas dasar penetapan upah bulanan atau pembayarannya tiap akhir bulan. Dalam hal seorang buruh/pekerja tidak dimulai hari pertama periode penggajian maka kepadanya dihitung secara proporsional. Sistem upah bulanan diberikan kepada buruh/pekerja bulanan tetap dan buruh/pekerja kontrak.
b.Upah harian,
Pengupahannya dihitung secara harian/kehadiran atas dasar penetapan upah harian dan pembayarannya diberikan kepada buruh/pekerja harian tetap, buruh/pekerja borongan tidaktetap/ lepas
(2)Besarnya upah yang diberikan kepada buruh/pekerja ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk buruh/pekerja dengan status tidak tetap.
Upah per hari yang diberikan disesuaikan dengan standar sifat dan jenis pekerjaan yang dilakukan dengan mengindahkan ketentuan upah minimal yang ditetapkan oleh pemerintah.
b.Bagi buruh/pekerja tetap
Upah yang diberikan disesuaikan dengan standard skala menurut yang ditetapkan oleh perusahaandengan memperhatikan kepangkatan buruh/pekerja.
Upah yang tidak dibayarkan
1.Upah yang tidak dibayar bagi buruh/pekerja tetap apabilaburuh/pekerja tidak melakukan pekerjaan.
2.Ketentuan sabagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak berlaku,dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
a.Buruh/pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
b.Buruh/pekerja yang merasakan sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
c.Buruh/pekerja tidak masuk kerja karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
d.Buruh/pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena menjalankan Kewajiban terhadap Negara
e.buruh/pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
f.buruh/pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha
g.buruh/pekerja melakukan hak istirahat
h.buruh/pekerja melaksanakan tugas serikat atas persetujuan pengusaha
i.buruh/pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Pasal 11 : Komponen Upah
Komponen Upah
(1)Upah terdiri dariupah pokok dan tunjangan-tunjangan yang bersifat tetap dan tidak tetap.
(2)Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk buruh/pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan makan, dan lainnya.
Sedangkan -tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran secara Iangsung maupun tidak Iangsung berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap untuk buruh/pekerja dan keluarganya serta pembayarannya tidak harus dalam satuan waktu yang sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti insentif kehadiran.
(3)Untuk perhitungan pembayaran Iembur, THR, dan pesangon/jasa dihitung berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap.
Pasal 12 : Perhitungan Upah Lembur
1.Upah lembur diberikan bagi buruh/pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal. Dengan ketentuan normative 7 jam kerja dan 1 jam di hitung istirahat, kelebihan jam kerja dihitung sebagai jam kerja Iembur sebagai berikut:
a.Jumlah jam kerja 12 jam, maka jam lemburnya dihitung sebesar 4 jam.
b.Jumlah jam kerja 14 jam, maka jam Iemburnya dihitung sebesar 6 jam.
c.Jumlah jam kerja 16 jam, maka jam lemburnya dihitung sebesar 7 jam 2 jam dihitung sebagai jam istirahat.
2.Bagi buruh/pekerja yang bekerja pada hari liburnya maka disamping mendapat hak lemburnya juga mendapat uang makan/insentif makan.
3.Dasar perhitungan upah Iembur diatur sesuai dengan surat keputusan Menteri Tenaga Kerja RI.No.102/MEN/VI/2004 bagi gol 1 dan 2, sedangkan utk gol 3 dan 4 sesuai dgn SK Direksi.
4.Besar Upah Lembur tiap jam kerja diatur sebagai berikut :
a.Hari Kerja Biasa :
- Untuk 1 jam lemburpertama: 1 ½ x upah sejam
- Untuk jam Iembur selebihnya: 2 x upah sejam
b. Hari Libur Resmi/lstirahat Mingguan :
Untuk setiap jam lembur sampai batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari libur resmi tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu harus dibayar upah sedikit-dikitnya 2 (dua) kali Upah sejam.
c.Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari Libur Resmi tersebut jatuh padahari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sebesar 3 (tiga) kali upah perjam.
5.Untuk jam kerja kedua setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari Libur Resmi tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari seminggu dan seterusnya, harus dibayar upah sebesar 4 (empat) kali upah per jam.
Pasal 13 : Pajak Penghasilan
1.Pajak upah/pendapatan ditanggung oleh buruh/pekerja.
2.Perusahaan melaksanakan perhitungan, pemotongan, penyetoran dan melaporkan pajak penghasilan buruh/pekerja sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3.Apabila terjadi kelebihan atau kekurangan perhitungan pada saat penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan buruh/pekerja, maka perusahaan akan memberitahukan kepada buruh/pekerja yang bersangkutan dan dikembalikan oleh perusahaan atau dibayarkan oleh buruh/pekerja.
Pasal 14 : Peninjauan Upah
Untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja, Perusahaan akan melakukan pemnjauan upah buruh/pekerja yang didasarkan kemampuan perusahaan dengan tetap mengacu kepada peraturan pemerintah yang berlaku.
BAB IV : SISTEM PEMBINAAN BURUH/PEKERJA
Pasal 15 : Dasar-Dasar Pembinaan Buruh/Pekerja
1.Untuk menghasilkan produktivitas kerja yang maksimal, pembinaan buruh/pekeria diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas Perusahaan secara professional dalam arti buruh/pekerja diarahkan untuk:
1.1 Mempunyai dedikasi pada bidang tugasnya.
1.2 Bekerja berdasarkan metode tertentu sehingga Perusahaan dapat memeriksa pekerjaannya.
1.3 Selalu berusaha meningkatkan kemampuan kinerja dan prestasi kerja.
1.4 Bekerja dalam kode etik yang sehat.
Pasal 16 : Penilaian Karya
1.Penilaian Karya dilakukan dengan tujuan
1.1 Mengenah kelebihan dan kelemahan buruh/pekerja, sehingga dapat diketahui adanya kebutuhan pelatihan dan disiapkan arah pengembangan selanjutnya.
1.2 Sebagai alat komunikasi antara bawahan dan atasan sehingga terbina hubungan yang sehat dan harmonis, bawahan memahami apa yang diharapkan atasan, sebaiknya atasan mengenali aspirasi/harapan bawahan.
1.3 Menyadarkan buruh/pekeria bahwa keberadaannya di Perusahaan menimbulkan kewaiiban bagi dirinya untuk memberikan prestasi kerja yang terbaik bagi Perusahaan, sehingga penilaian karya akan mempengaruhi nilai kenaikan upah.
1.4 Kesempatan promosi dan kegiatan lain yang terkait dengan penilaian karya tersebut.
2.Penilaian pelaksanaan pekerjaan (penilaian karya) dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun Periode pertama Januari dan Juni dan Periode kedua Juli-Desember, bersifat rahasia antar sesama buruh/pekerja namun bersifat terbuka antar penilai dengan yang dinilai. Bahwa yang berwenang membuat penilaian pelaksanaan pekerjaan (penilaian karya) diatur secara berjenjang yaitu atasan langsung Supervisor sampai tingkat Manager.
3.Nilai Penilaian pelaksanaan pekerja (penilaian karya) dinyatakan dalam sebutan sebagai berikut:
Kualifikasi nilai rata-rata :
•Baik sekali (A)
•Baik (B)
•Cukup(C)
•Kurang(D)
•Kurang sekali (E)
4.Penilaian Akhir di informasikan dan ditanda tangani oleh buruh/pekeria yang bersangkutan.
5.Setiap Kepala Bagian atau Manager yang tidak melaksanakan aturan pada poin 1.1 akan dikenakan sanksi dari Manajement 4 dan diketahui oleh serikat buruh/pekerja.
Pasal 17 : Hari Kerja Efek (HKE)
1.Untuk meningkatkan kedisiplinan buruh/pekerja dan calon buruh/pekerja, maka diperlukan suatu aturan yang tegas melalui penilaian/monitoring Hari Kerja Efektif (HKE) setiap personil berdasarkan persentase kehadiran.
2.Standar Minimal HKE untuk Wilmar Group Dumai-Pelintung adalah: 98%.
3.HKE tidak termasuk pada:
a.Sakit yang bisa dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Perusahaan.
b.IMP dan IDT yang dikatahui atasannya.
c.IMP: meninggalkan pekerjaan dimana buruh/pekerja telah masuk kerja tetapi karena adanya kepentingan perusahaan kepentingan baik kepentingan perusahaan maupun kepentingan pribadi yang mengharuskan buruh/pekerja meninggalkan pekerjaan.
Untuk kepentingan/urusan pribadi diberikan dispensasi 2 jam untuk buruh/pekerja yang bekerja di Pelintung dan 1 jam untuk buruh/pekerja yang bekerja di Dumai. Jika buruh/pekerja lebih dari waktu tersebut diatas maka akan diperhitungkan cuti tahunannya.
d.IDT = Ijin datang terlambat dimana buruh/pekerja telah merencanakan minimal 1 hari sebelum dilaksanakannya ijin tersebut dan harus menggunakan kartu IDT yang diketahui oleh PGA dan atasannya dan maksimal 2 jam untuk buruh/pekerja yang di Pelintung dan 1 jam untuk buruh/pekerja yang bekerja di Dumai.
e.Ijin Pribadi yaitu diberikan untuk keperluan pribadi sebanyak 6 kali dalam 1 tahun dan pelaksanaannya 4 jam setelah bekerja. Apabila sebelum 4 jam terjadi sesuatu musibah atau hal lain yang menyebabkan buruh/pekerja harus meninggalkan pekerjaan maka dapat diberikan ijin dengan memperhitungkan cuti tahunannya.
4.Bagi buruh/pekerja yang tidak bisa melaksanakan pekerjaan gen karena keadaan yang emergency (seperti kemalangan, sakit keras/opname dan bencana alam), yang diketahui oleh atasannya dan sudah mendapat persetujuan dari bagian personalia, maka kehadirannya akan diperhitungkan denganhak cuti tahunan/cuti apresiasi yang masih ada. Dalam hal buruh/pekerja tidak mempunyai hak cuti maka kehadirannya akan diperhitungkan dengan insentif kehadirannya dengan jumlah hari maksimum 3 (tiga) kerja, setelah melewati masa kerja 3 (tiga) hari akan diperhitungkan terhadap upah buruh/pekerja.
BAB V : JAMINAN SOSIAL , KESEHATAN DAN KESEJAHTERAAN
Pasal 18 : Syarat Kesehatan
Jika dianggap perlu oleh Perusahaan, seorang calon buruh/pekerja yang akan dimutasikan ke tempat/jabatan lain harus bersedia diperiksa kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk Perusahaan dengan biaya yang ditanggung Perusahaan baik melalui PT. Jamsostek ataupun program tunjangan kesehatan.
Pasal 19 : Pemeriksaan Kesehatan
1.Seluruh buruh/pekerja akan diperiksa kesehatannya secara berkala 1 (satu) tahun sekali atau bila dianggap perlu guna menjamin kesehatan buruh/pekerja agar tetap memenuhi syarat yang ditentukan dengan memakai dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan.
2.Hasil medical check wajib diberitahukan kepada buruh/Pekerja yang bersangkutan.
3.Apabila dari hasil medical check terindikasi bahwa buruh/pekerja tersebut menderita suatu penyakit akibat dari efekkerja/lingkungan kerja, perusahaan wajib mencarikan departemen/bagian yang sesuai.
Pasal 20 : Perawatan dan Pengobatan
1.Tunjangan pengobatan berlaku mulai dari hari pertama buruh/pekerja yang bersangkutan bekerja di perusahaan dan mendapat penuh tidak di hitung secara proporsional.
2.Jaminan pemeliharaan kesehatan seluruh buruh/pekerja ditanggung oleh Perusahaan.
3.Buruh/pekerja wanita biaya persalinan/melahirkan ditanggung oleh perusahaan sampai dengan anak ke-3 (tiga) sepanjang biaya tersebut tidak menjadi tanggungan suami, sesuai dengan SE Men 04/men/1988tahun/1998
4.Jaminan pemeliharaan kesehatan anggota keluarga buruh/pekerja diberikan kepada suami dan 3 (tiga) anak atau anak ke 3 dari perkawinan yang syah.
5.Bagi buruh/pekerja yang memiliki anak/tanggungan keluarga lebih dari 3 orang, maka dapat melakukan perubahan tanggungan selama tidak melebihi dari jumlah yang telah ditetapkan yaitu 3 (tiga) orang.
6.Jaminan pemeliharaan kesehatan anak buruh/Pekerja diberikan hingga batas umur maksimum berumur 23 tahun apabila masih sekolah/kuliah dengan dibuktikan Surat keterangan sekolah, belum pernah menikah dan/atau belum bekerja dan meniadi tanggungan pekerja.
7.Selain di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh perusahaan,rawat inap untuk buruh/pekerja dan keluarga yang menjadi tanggungannya dibolehkan disemua rumah sakit lain selama diketahui/ditandatangani oleh dokter perusahaan.
8.Apabila ada kelebihan plafon perobatan, karena penyakit tertentu, maka perusahaan akan membantu kelebihan plafon tersebut, atas masukan dari serikat buruh/pekerja.
Pasal 21 : Fasilitas Rekreasi
Perusahaan mengadakan rekreasi buruh/Pekerja dan keluarganya setahun sekali yang pelaksanaannya akan diatur tersendiri oleh masing-masing Unit/Departemen.
Pasal 22 : Tunjangan Meninggal Dunia dan Bantuan Duka
1.Dalam hal buruh/pekerja meninggal dunia maka kepada ahli warisnya yang syah akan diberi santunan yang jumlah dan tata cara pembayarannya ditetapkan oleh PT.Jamsostek.
2.Selain dari tunjangan diatas maka kepada ahli warisnya yang syah Perusahaan akan membayar Pesangon dan hak-haklainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.Besarnya bantuan kedukaan sesuai dengan SK Direksi
Pasal 23 : Bantuan Pernikahan
Perusahaan memberikan bantuan pernikahan kepada buruh/pekerja yang melangsungkan pernikahan secara syah secara hukum yang pertama kali bagi buruh/pekerja Sesuai dengan SK direksi
Pasal 24 : Perjalanan Dinas
Untuk menunjang kegiatan Perusahaan, Perusahaan dapat meminta buruh/pekerja melakukan Perjalanan Dinas untuk menyelesaikan buruh/pekerjaan/tugas diluar area tugasnya. Adapun prosedur dan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Perusahaan.
Pasal 25 : Koperasi
1.Guna meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja, setiap buruh/pekerja berhak menjadi anggota Koperasi dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
2.Pengurus Koperasi wajib memberikan laporan keuangan secara periodik minimal 3 (tiga) bulan sekali
3.Rapat anggota Koperasi diadakan setiap 6 bulan sekali
Pasal 26 : Fasilitas Olahraga
Perusahaan sesuai dengan kemampuannya akan menyediakan fasilitas untuk berolahraga bagi buruh/pekerja.
Pasal 27 : Fasilitas Makan dan Ekstra Fooding
Ekstra fooding diberikan,Kepada buruh/pekerja yang bekerja pada shift II, III dan yang bekerja lebih dari 12 jam serta fasilitas makan untuk buruh/pekerja yang telah bekerja 10jam per hari. Fasilitas ini diberikan dalam bentuk Natura Besaran extra fooding dan makan masing-masing sesuai SK Direksi
Pasal 28 : Fasilitas Transportasi, Pakaian Seragam dan Sepatu Kerja
1.Perusahaan akan memberikan secara cuma-cuma kepada buruh/pekerja tetap pakaian seragam sebanyak 2 (dua) stel setahun sekali dan 1 (satu) buah jaket penahan dingin Sekali dalam 2 (dua) tahun.
2.Perusahaan akan memberikan secara cuma-cuma kepada buruh/pekerja tetap sepatu kerja minimal sebanyak 1 (satu)pasang 1 tahun 1 sekali Kecuali bila sebelum masa penggantian sepatu tersebut sudah rusak dapat diajukan penggantiannya dengan menunjukkan bukti kerusakannya.
3.Perusahaan menyediakan sarana/fasilitas transportasi bagi buruh/pekerja yang ditempatkan di Pelintung.
Pasal 29 : Tunjangan Hari Raya
1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya kepada buruh/pekerja yang pembayarannya dilakukan minimal 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya agama masing-masing.
2.Ketentuan pemberian tunjangan Hari Raya diatur sebagai berikut:
2.1.Buruh/pekerja yang masa kerjanya kurang dari 3 (tiga) bulan, tidak menerima Tunjangan Hari Raya.
2.2.Buruh/pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan atau lebih namun kurang dari 1 (satu) tahun akan diperhitungkan secara proporsional.
PasaI 30 : Bonus
1.Dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan Perusahaan,maka Perusahaan akan memberikan bonus tahunan yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan kemampuan Perusahaan dengan memperhatikan penilaian karya.
2.Bonus tidak diberikan dalam kondisi Perusahaan tidak memungkinkan untuk itu (pailit)
3.Bonus hanya diterima oleh Buruh/pekerja yang pada saatpembagian bonus masih dalam status sebagai buruh/pekerja.
Pasal 31 : Pemotongan Gaji/Upah
1.Pemotongan upah dapat dilaksanakan oleh Perusahaan untuk hal-hal sebagai berikut:
1.1 Iuran Ansuransi
1.2 Iuran Koperasi
1.3 Cicilan pinjaman Koperasi
1.4 Anggota Serikat Buruh/pekerja.
2.Besar potongan tidak boleh lebih dari 30% upah sebulan.
BAB VI : KEAMANAN, KESELAMATAN KERJA DAN PENDIDIKAN
Pasal 32 : Kebersihan dan Kerapian
1.Setiap buruh/pekerja harus menjaga kebersihan dan kerapian tempat kerjanya.
2.Dilarangmembuang puntung rokok dan atau sampah serta sampah lain, kecuali pada tempat yang telah disediakan khusus untuk itu
3.Buang air besar atau kecil serta mandi/membersihkan badan dan atau mencuci harus pada tempat yang telah disediakan khusus untuk itu.
Pasal 33 : Perlengkapan Kerja dan Alat Keselamatan Kerja
1.Perusahaan wajib menyediakan perlengkapan kerja dan atau alat keselamatan kerja yang diperlukan buruh/pekerja sesuai dengan sifat pekerjaannya dan alat tersebut tetap merupakan milik Perusahaan.
2.Buruh/pekerja yang mendapat perlengkapan kerja dan atau alat keselamatan kerja tersebut di atas, diwajibkan memakai dan memelihara perlengkapan tersebut dengan baik sebagaimana memelihara barang miliknya sendiri.
3.Diluar waktukerja dan kepentingan kerja dilarang memakai atau mempergunakan perlengkapan dimaksud.
Pasal 34 : Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Kecelakaan Kerja dan Bahaya Lainnya
1.Untuk mencegah kebakaran, kecelakaan kerja dan bahaya lainnya maka setiap buruh/pekerja wajib untuk mematuhi ketentutan sebagai berikut :
1.1 Tempat kerja, jalan dan pintu keluar masuk haruskelihatan bersih dan rapi pada tempat-tempattersebut serta pada tempat-tempat di mana ditempatkan alat pemadam kebakaran dan atau alat-alat P3K dilarang menempatkan barang-barang yang tidak perlu.
1.2 Buruh/pekerja wajib mengetahui dan memahami cara-cara mempergunakan alat pengaman, pemadamkebakaran, dan P3K serta penyimpanannya.
1.3 Dilarang merokok ditempat kerja dan/atau menimbulkan/membuat api pada tempat-tempat terlarang atau memungkinkan timbulnya kebakaran, kecuah pada tempat yang telah ditentukan.
1.4 Dalam melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan benda-benda yang mudah terbakar termasuk api dan atau benda-benda yang berbahaya lainnya, maka pekerjaan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan buruh/pekerja yang bersangkutan diwajibkan untuk mempergunakan alat pengaman atau penyelamat yang telah disediakan Perusahaan.
1.5 Sebelum melaksanakan pekerjaan, buruh/pekerja yang bersangkutan harus memeriksa terlebih dahulu kondisi peralatan yang akan digunakan, seperti motor, mesin dan alat-alat lainnya, jika ada yang rusak dan atau membahayakan, wajib melaporkan segera kepada atasannya yang berwenang.
2.Untuk menanggulangi bahaya kebakaran, kecelakaan kerja dan lainnya maka setiap buruh/pekerja harus mematuhi hal-hal sebagai berikut:
2.1 Dalam hal terjadi kebakaran dan bahaya lainnya, maka setiap buruh/pekerja yang mengetahui adanya kebakaran dan bahaya harus segera bertindak dan memberitahukannya kepada sesama buruh/pekeria, atasan dan pihak yang berwajib.
2.2 Apabila kebakaran dan atau bahaya lainnya pada tempat dan atau tempat sekitarnya yang membahayakan tempat kerja terjadi terjadi di luar jam kerja, maka buruh/pekerja yangada dan berdiam di tempat kerja dana atau sekitar tempat kerja yang mengetahui adanya kebakaran dan atau bahaya lainnya tersebut wajib untuk segera berkumpul di tempat dan berinisiatif untuk bertindak mengamankan tempat kejadian dan tempat kerja.
2.3 Dalam hal terjadi kecelakaan kerja atau bahaya lainnya dan atau ada buruh/pekerja yang sakit pada jam kerja, maka buruh/pekerja yang mengetahui wajib dengan segera dancepat memberitahukan atasannya untuk membawa korban ke dokter dan atau rumah sakit mana yang lebih dekat.
Pasal 35 : Lingkungan Hidup
1.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan isinya termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan, kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Untuk itu, Perusahaan memberikan perhatian khusus tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di dalam lingkungan Perusahaan.
2.Perusahaan senantiasa menjaga dan memelihara lingkungan hidup yang berupa air, udara, tanah dan lainnya yang berdampak/mempengaruhi kelestarian mahluk hidup dan lingkungan.
3.Perusahaan memberikan peringatan keras yang dapat disusulkan berupa sanksi bagi setiap buruh/pekerja di areal Perusahaan yang telah sengaja/tidak sengaja telah mengakibatkan pencemaran sehingga dikhawatirkan dapat merusak lingkungan hidup sekitar area Perusahaan.
4.Serikat buruh/pekerja dapat memberikan informasi masukan serta meminta kepada Perusahaan untuk menanggulangi apabila ada indikasi baik sengaja maupun tidak sengaja adanya pencemaran lingkungan hidup.
Pasal 36 : Pendidikan dan Pelatihan
Untuk mendapatkan produktifitas yang tinggi, diperlukan buruh/pekerja yang mempunyai kemampuan dan mentalitas yang baik, oleh karenanya perusahaan sedapat mungkin akan memberikan pendidikan, pelatihan ataupun penyuluhan baik di dalam lingkungan perusahaan ataupun diluar perusahaan.
BAB VII : KETENTUAN DAN TATA TERTIB KERJA
Pasal 37 : Waktu dan Kehadiran Kerja
1.Jam Kerja diatur dengan memperhatikan Undang-undang No. 1 tahun 1951/peraturan yang berlaku, yaitu 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.
2.Dalam waktu jam kerja diberikan istirahat untuk makan selama 1 (satu) jam yang dilakukan secara bergilir pada setiap bagian yang pengaturannya dilakukan oleh kepala unit kerja masing-masing. Jam istirahat tidak dihitung sebgai jam kerja.
3.Jadwal kerja daitur sesuai shift, dan ditetapkan 3 (tiga) shift dalam satu hari dan masing-masing shift bekerja 7 (tujuh) jam .
4.Tiap buruh/pekerja yang telah bekerja selama 6 (enam) hari atau 3 (tiga) hari berturut-turut, diberikan istirahat mingguan selama 1 (satu) hari secara bergilir.
5.Jadwal kerja shift diatur sebagai berikut:
5.1 Shift I : Pukul 07.00/08.00 WIB s/d 15.00/16.00 WIB.
5.2 Shift II : Puku| 15.00/16.00 WIB s/d 23.00/24.00 WIB.
5.3 Shift III : Pukul 23.00/24.00 WIB 5/d 07.00/08.00 WIB.
6.Setiap buruh/pekerja wajib memenuhi semua hari dan waktu kerja serta melaksanakan pekerjaan masing-masing pada jam-jam kerja sebagaimana telah ditetapkan.
7.Setiap buruh/pekerja wajib melakukan absensi pada alat absensi yang disediakan Perusahaan pada waktu masuk dan pulang kerja.
8.Bagi buruh/pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena alasan lain yang dapat diterima oleh Perusahaan, wajib memberitahukan atasannya secara tertulis/dengan surat keterangan pihak yang terkait.
9.Perusahaan berhak untuk memperhitungkan ketidakhadiran buruh/pekerja dengan hak cuti dalam satu tahunnya.
10.Keterlambatan, tidak masuk kerja dengan alasan tidak ada jemputan, meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir tanpa sepengetahuan/seizin atasannya merupakan suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
11.Bagi buruh/pekerja yang tidak masuk kerja karena alasan apapapun di luar kecelakaan kerja dan sakit dengan bukti yang syah dari dokter perusahaan dianggap mangkir, akan dipotong insentif kehadirannya sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Keputusan Pimpinan Perusahaan tentang penetapan gaji/upah masing-masing buruh/pekerja.
Pasal 38 : Kerja Lembur
1.Yang dimaksud dengan kerja lembur adalah kerja dilakukan oleh buruh/pekerja diluar jam kerja resmi untuk menyelesaikan pekerjaan yang tidak dapat ditunda penyelesaiannya, yang lamanya minimal 1 (satu) jam atau 1 (satu) jam setelah jam kerja resmi atau bekerja pada hari off mingguan atau hari libur resmi.
2.Bagi buruh/pekeria perempuan yang bekerja sampai jam 24.00 dan masuk kerja pada jam tersebut, perusahaan menyediakan transport antar jemput dari dan ke rumah buruh/pekerja perempuan tersebut.
3.Pada dasarnya kerja lembur adalah sukarela bagi buruh pekerja kecuali hal-hal berikut:
3.1 Dalam hal-hal yang bersifat darurat/fource majeure
BAB VIII : LIBUR, IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI
PASAL 39 : Hari-Hari Libur
Hari-hari libur yang diakui syah oleh Perusahaan adalah hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya, atau hari-hari yang ditetapkan Perusahaan sebagai hari libur/off.
Pasal 40 : Izin Meninggalkan Pekerjaan
1.Izin khusus
1.1 Kelahiran anak dari buruh/pekerja diberikan ijin 2 (dua) hari kerja.
1.2 Khitanan/Sunatan, dan pembabtisan anak buruh/pekerja diberikan ijin 2 (dua) hari kerja, untuk akhikah dan muage diberikan ijin PHK.
1.3 Pernikahan buruh/pekerja di dalam kota diberikan ijin (tiga) hari keria.
1.4 Pernikahan anak buruh/pekerja diberikan ijin 2 (dua) kerja.
1.5 Kematian Suami/ istri, anak, orang tua, mertua, kandung buruh/pekerja diberi ijin 3 (tiga) hari kerja.
1.6 Hal yang menyangkut kepentingan Pemerintah/Negara.
1.7 Izin khusus yang pelaksanaan/kejadiaannya kota dan menempuh jarak radius minimal 150 km 8 jam perjalanan, mendapat tambahan (dua) hari untuk perjalanan pulng-pergi.
2.Izin Meninggalkan Pekerjaan
Izin meninggalkan pekerjaan dapat diberikan untuk pribadi dari waktu pelaksanaanya harus seizin atasan dengan mengisi form yang dikeluarkan personalia.
3.Izin Tidak Masuk keria
Izin yang diminta oleh buruh/pekerja karena keperluan diluar sakit dari cuti. Izin ini harus diinformasikan dan persetujuan dari atasan minimal Supervisordepartemennya secara tertulis.
4.Izin melaksanakan kewajiban agama
5.Perusahaan memberikan kesempatan kepada buruh/pekerja untuk melaksanakan kewajiban menjalankan ibadahnya sesuai yang diwajibkan oleh agamanya masing-masing.
Pasal 41 : Cuti Tahunan
1.Setiap buruh/pekerja yang bekerja terus menerus selama 12 (dua belas) bulan tidak terputus, berhak atas keseluruhan cuti tahunan 12 hari kerja dengan mendapat upah penuh yaitu terdiri atas :
1.1 Cuti massal adalah selama 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Perusahaan.
1.2 Cuti pribadi yang diberikan oleh Perusahaan adalah selama 9 hari kerja, yang dapat diambii secara keseluruhan maupun bagian per bagian.
2.Perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada buruh/pekerja untuk istirahat dan atau menggunakan hak cutinya masing-masing.
3.Perusahaan berhak mengatur hari-hari istirahat tahunan buruh/pekerja untuk menjamin kelangsungan produkfivitas kerja Perusahaan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
4.Hak cuti per triwulan dari tanggal ulang tahun kerja. Apabila bekerja selama 3 (tiga) bulan berturut hak cuti akan muncui sebanyak 3 (tiga) hari kerja.
5.Jumlah cuti tahunan yang diberikan adalah 12 (dua belas) hari kerja, namun penggunaannya dapat diperpanjang setelah 3 (tiga) bulan dari tanggal ulang tahun kerja sehingga jumlah cuti maksimum yang dapat diakumulasikan adalah sebanyak 15 (lima belas) hari kerja.
6.Apabila pada setiap kuartal setelah hak cuti muncul dan melebihi akumulasi hak cuti maksimum sebanyak 15 (lima belas) hari kerja, maka kelebihan cuti tersebut akan gugur.
7.Perusahaan memberikan apresiasi berupa hak cuti tambahan tergantung dari masa kerja dimana buruh/pekerja mendapatkan tambahan 2 (dua) hari kerja tahun kerja berlaku kelipatan (lima) tahun kerja.
8.Permohonan cuti harus diajukan selambat-lambatnya 7 hari sebelumnya kepada bagian Personalia setelah disetujui oleh atasan-langsung/Supervisor hingga Pimpinan.
9.Cuti tahunan dapat dipinjam terlebih dahulu apabila ada hal-hal yang sifatnya emergency. Banyaknya peminjaman cuti maksimal dalam satu periode cuti adalah 3 hari kerja.
Pasal 42 : Cuti Haid dan Cuti Hamil
1.Buruh/pekerja tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan hari kedua pada waktu haid (UU No.13 Tahun 2003).
2.Buruh/pekerja wanita yang mengalami haid sakit pada hari pertama dan ke dua yg dibuktikan surat keterangan dari dokter.
3.Buruh/pekerja yang hamil dan akan melahirkan anak berhak atas cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan dengan memperoleh upah penuh.
4.Buruh/pekerja yang akan melaksanakan cuti melahirkan harus mengajukan permohonan cuti 1 ½ bulan bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bulan setelah melahirkan sebelumnya kepada-Perusahaan dengan surat keterangan dari dokter dan atau bidan yang merawat.
5.Apabila terjadi keguguran kandungan bukan karena kehendak sendiri (abortus), maka buruh/pekerja bersangkutan berhak mendapat cuti maksimal 1 ½ bulan sesuai keterangan dokter dan atau bidan yang merawat.
6.Cuti haid dan keguguran tidak mengurangi hak cuti tahunan.
7.Apabila karena sesuatu hal dokter kandung salah memperhitungkan hari kelahiran, maka masa cuti hamil sebelum dan sesudah kelahiran dapat dirubah berdasarkan bukti keterangan dari dokter/rumah sakit dengan tidak merubah akumulasi keseluruhan cuti hamil.
8.Apabila setelah melahirkan diperlukan perawatan yang melebihi masa cuti hamil, Perusahaan, dapat mempertimbangkannya dengan bukti yang didapat dari dokter/rumah sakit tempat perawatan.
BAB IX : DISIPLIN KERJA DAN ATURAN SANKSI
Pasal 43 : Disiplin Kerja
1.Kedua belah pihak berkewajiban :
1.1 Melaksanakan seluruh ketentuan sebagaimana tercantum dalam PKB ini dan ketentuan pelaksanaannya serta peraturan perusahaan lainnya.
1.2 Memakai tanda pengenal dan badge setiap menjalankan tugas pekerjaan pada hari kerja.
1.3 Memakai pakaian seragam kerja dan sepatu kerja yang diberikan oleh Perusahaan pada waktu menjalankan pekerjaan pada hari kerja.
1.4 Tetap berada di tempat kerja pada waktu jam-jam kerja, kecuali jika meninggalkan tempat kerja untuk kepentingan Perusahaan atau setelah mendapat izin atasan.
1.5 Menjalankan tugas Sebaik-baiknya dan secara bertanggungjawab.
1.6 Melaksanakan semua tugas/perintah kerja yang diberikan oleh Pimpinan/Pengawas baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis.
1.7 Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Perusahaan.
1.8 Menyimpan rahasia Perusahaan dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya
1.9 Selalu memperhatikan kepentingan perusahaan, mencatat ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja, syarat-syarat kerja dan tata kerja serta pelaksanaan tugas dan kepentingan perusahaan
1.10 Menjaga kebersihan dan kerapian ruang/meja alat/kelengkapan kerja dan komplek Perusahaan.
1.11 Menyimpan alat-alat kerja pada tempatnya setelah selesai dipergunakan.
1.12 Menjaga dan memelihara secara baik semua barang-barang milik Perusahaan yang dipercayakan kepadanya serta digunakan seefisien dan seekonomis mungkin.
1.13 Mematikan kran air, peralatan pabrik dan peralatan kerja, yang seharusnya dimatikan setelah dipergunakan.
1.14 Menjaga keamanan dan keselamatan baik diri sendiri maupun bagi teman-teman sekerja dan pimpinan
1.15 Menjaga suasana kerja yang tertib dan tentram serta menghindari diri dari tindakan-tindakan sabotase, pemogokan dan slow down.
1.16 Memberitahukan kepada Perusahaan dalam hal terjadi tindak pidana/keadaan yang membahayakan atau yang akan menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
2.Kedua belah pihak dilarang:
2.1 Melakukan pencurian, penipuan, penggelapan, perjudian, penyelewengan-penyelewengan, berkelahi diwaktu kerja/bertugas, penganiyaan terhadap teman sekerja/keluarga,pengusaha/keluarga pengusaha.
2.2 Menyalahgunakan wewenang/melakukan sesuatu yang bukan wewenangnya untuk kepentingan pribadi tanpa seizin Perusahaan/atasan sehingga menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
2.3 Membujuk pengusaha, keliuarga pengusaha, petugas-petugas Perusahaan atau teman sekerja berbuat sesuatu yang melanggar hukum atau kesusilaan.
2.4 Merusak/menghilangkan barang-barang milik perusahaan (dengan sengaia, karena kecerobohan).
2.5 Memberikan keterangan palsu dan atau memalsukan.
2.6 Mabuk atau menggunakan obat teriarang di lingkungan perusahaan.
2.7 Menghalangi kelancaran tugas kedinasan.
2.8 Tidur di waktu jam kerja.
2.9 Membawa senjata tajam dan atau senjata api ketempat
2.10 Merokok atau menyalakan api di tempat yang mudah menimbulkan bahaya kebakaran/di tempat-tempat terlarang.
2.11 Meludah, membuang sampah, puntung rokok, sobekan kertas, minyak, potongan barang-barang, kotoran dan lain-lain tidak pada tempatnya.
2.12 Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapatkan peringatan terakhir yang masih berlaku.
2.13 Melanggar kewajiban berupa:
a.Sering datang terlambat ke tempat pekerjaan
b.Sering pulang Iebih cepat dari jam-jam yang telah ditentukan.
c.Mengabaikan petunjuk-petunjuk atau peringatan-peringatan untuk memperbaiki pekerjaan.
d.Mengabaikan peraturan-peraturan kebersihan.
e.Menolak kerja lembur yang wajar.
f.Mangkir tanpa alasan yang sah.
g.Menerima sogokan dalam bentuk uang atau barang sehingga baik Iangsung maupun tidak langsung merusak dan merugikan kepentingan atau nama baik Perusahaan.
h.Bekerja secara part-timer ataupun sepenuhnya pada Perusahaan Iain baik berbentuk badan hukum maupun perorangan tidak dibenarkan.
i.Menggunakan jam kerja, fasilitas dan peralatan Perusahaan untuk kepentingan diri sendiri tanpa izin tertulis dari Perusahaan.
Pasal 44 : Aturan Sanksi
1.Setiap perbuatan berupa pelanggaran terhadap peraturan tata tertib kerja, Ialai, malas, sering mangkir dan perbuatan tidak disiplin Iainnya akan diambil tindakan disiplin.
2.Dalam hal memberikan peringatan tertulis atau sanksi kepada anggota Serikat buruh/pekerja, maka Pengusaha danSerikat buruh/pekerja bersepakatakan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.Bobot kesalahan/atau perbuatan pelanggaran yang dilakukan
b.Kerugian/akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut.
c.Pernah atau tidak pernahnya melakukan pelanggaran yang sama.
d.Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kesalahan pelanggaran (modus operandi)
e.Adanya unsur direncanakan/tidak direncanakan tentang pelanggaran tersebut
3.Kategori Sanksi:
(1)Surat Teguran dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan
(2)Surat Peringatan (I, II, III) masing-masing dengan masa berlaku 6 (enam) bulan
(3)Skorsing masa berlaku 6 (enam) bulan
(4)PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
4.1 Surat Teguran
-Tidak finger scan 2 kali berturut-turut dan atau 4 kali tidak finger scan dalam satu bulan.
-Tidak membawa tanda pengenal dan badge pada hari kerja.
-Tidak memakai pakaian kerja dan sepatu kerja yang diberikan oleh Perusahaan pada hari kerja.
-Tidak berada di tempat kerja pada waktu jam-jam kerja, kecuali jika meninggalkan tempat kerja untuk kepentingan perusahaan atau setelah mendapat izin atasan.
-Tidak menjalankan tugas sebaik-baiknya dan secarabertanggung jawab.
-Tidak melaksanakan semua tugas/perintah kerja yang diberikan oleh Pimpinan/Pengawas baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis.
-Tidak bekerja dengan jujur tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Perusahaan.
-Tidak menyimpan rahasia Perusahaan dan atau rahasia atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya
-Tidak memperhatikan kepentingan perusahaan, mencatatketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjiankerja, syarat-syarat kerja dan tata kerja serta pelaksanaan tugas dan kepentingan perusahaan.
-Tidak menjaga kebersihan dan lrerapian ruang /meja kerja, alat/kelengkapan kerja dan komplek Perusahaan.
-Tidak menyimpan alat-alat kerja pada tempatnya setelah selesai dipergunakan.
-Tidak menjaga dan memelihara secara baik semua barang-barang milik Perusahaan yang dipercayakan kepadanya serta digunakan seefisien dan seekonomis mungkin.
-Tidak menjaga keamanan dan keselamatan baik diri sendiri maupun bagi teman-teman sekerja dan pimpinan.
-Tidak menjaga suasana kerja yang tertib dan tentram serta menghindari diri dari tindakan-tindakan provokasi, sabotase, pemogokan dan slow down.
-Tidak memberitahukan kepada Perusahaan dalam halterjadi tindak pidana/keadaan yang membahayakan atau yangakan menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
-Datang terlambat tanpa alasan yang jelas
4.2 SP I (Surat Peringatan I)
-Tidak hadir selama 1 (satu) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa keterangan.
-Merokok tidak pada tempatnya yg tidak berbahaya.
-Menggunakan HP pada daerah terlarang yang dapatmenyebabkan insiden contoh di areal WBI, Oleo Chamical, PAN, WCI atau areal-areal yang ada tanda larangan menggunakan HP.
-Tidur pada saat jam kerja .
-Pengulangan terhadap Surat Teguran maupun yang bobotnya sama dengan Surat Teguran tersebut.
4.3 SP II (Surat Peringatan II)
-Tidak hadir selama 2 (dua) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa keterangan.
-3 (tiga) kali menolak perintah atasan yang layak tanpa alasan yang jelas
-Pengulangan terhadap Surat Peringatan I maupun yang bobotnya sama dengan Surat Peringatan tersebut.
4.4 SP III (Surat Peringatan III)
-Tidak hadir selama 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa keterangan.
-Pada saat perjanjian kerja diadakan (recruitment) memberikan keterangan palsu atau dipalsukan.
-Pengulangan terhadap Surat Peringatan ll maupun yang bobotnya sama dengan Surat Peringatan II tersebut.
-Menghilangkan/merusak barang mllik perusahaandengan sengaja
4.5PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
-Merokok tidak pada tempat yang disediakan Perusahaan sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran.
-Mabuk, madat, memakai obat biusyatau narkotik, judi di tempat kerja.
-Mengunakan HP, HT, merokok dan membawa mancis/korek api tidak pada tempatnya, yang dapat menyebabkaninsiden kebakaran atau Iedakan, contohnya diareal penyimpanan methanol, solar seperti di PT. WBI dan PT.PAN. PT. WCI.
-Melakukan perbuatan asusila pelecehan seksual di tempatkerja atau di tempat lain sepanjang yang bersangkutanmasih dalamdinas/atau menggunakan atribut Perusahaan.
-Melakukan tindak pidana, misalnya pencurian, penggelapan, penipuan, memperdagangkan barang terlarang baik di dalam maupun di luar lingkungan Perusahaan.
-Menganiaya atau mengancam pengusaha/keluarga pengusaha dan atau atasan/teman sekerja.
-Berkelahi dengan sesama buruh/pekerja di tempat kerja.
-Menerima uang ataupun komisi dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi dengan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh Perusahaan didalam menjalankan tugas.
-Mencuri, menggelapkan/menjual segala sesuatu yang merupakan hak milik perusahaan secara tidak sah untuk mencari keuntungan pribadi.
-Membocorkan rahasia perusahaan kepada pihak Iain yang dapat mengakibatkan kerugian perusahaan.
-Sengaja mengadu domba, menyebarkan isu, menghasut,ataupun segala tindakan yang dapat membuat keresahan dan menurunkan produktivitas kerja para Karyawan WILMAR GROUP Dumai-Pelintung serta mengakibatkan kerugian perusahaan.
-Memalsukan dokumen-dokumen, bukti-bukti, kwitansi-kwitansi untuk mengajukan claim keuangan di Perusahaan.
-Pengulangan terhadap Surat Peringatan III maupun yang bobotnya sama dengan Surat Peringatan III tersebut.
5.Buruh/pekerja berhak untuk didampingi oleh pengurus serikat buruh/pekerja untuk mendapat pembelaan dari setiap sanksi yang akan diterima.
Pasal 45 : Pembebasan Tugas Sementara
1.Pembebasan tugas sementara/skorsing hanya diberikan kepada buruh/pekerja yang melakukan kesalahan berat sehingga terancam sanksi PHK.
2.Pelaksanaan skorsing akan dilakukan setelah ada perundingan dengan serikat buruh/pekerja.
3.Skorsing berlaku maksimal 6 bulan sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 46 : Ketentuan Merokok
1.Pada dasarnya Perusahaan tidak melarang buruh/pekerja merokok, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap rawan menimbulkan kebakaran/Iedakan.
2.Tempat-tempat tersebut seperti: di area WBI, area penyimpanan bahan bakar, chemical maupun benda-benda yang mudah terbakar sampai pada radius yang dianggap aman dan tempat-tempat yang dijadikan sebagai tempat ibadah.
3.Perusahaan menyediakan minimal 1 (satu) Iokasi khusus tempat merokok, selain kantin, di masing-masing Unit/PT yang ada di lingkungan Wilmar dengan memperhitungkan pertimbangan keselamatan dari bahaya kebakaran/ledakan.
4.Untuk menjaga keteraturan dan kedisiplinan sehingga operasional tidak terganggu, maka setiap melakukan aktifitas merokok harus seizin atasan/Ieadernya.
5.Aktivitas merokok, selain jam istirahat, hanya diberikan maksimal 1 (satu) kali dengan Iama aktivitas maksimai 10 menit pada tempat yang telah ditentukan.
Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku
BAB X : KETENTUAN TAMBAHAN DAN KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47 : Ketentuan Lain
Semua kebijakan, pengumuman, instruksi, edaran, surat keputusan atau yang disamakan dengan itu diluar PKB ini yang dikeluarkan oleh Perusahaan, harus dirundingtan terlebih dahulu dengan seluruh perwakilan serikat buruh/pekerja yang nama-namanya tercatat sebagai pihak yang ikut menandatangani PKB ini. Diluar ketentuan tersebut maka semua kebijakan, pengumuman, instruksi, edaran, surat keputusan atau yang disamakan dengan itu dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
PasaI 48 : Perkawinan Sesama Pekerja
Pada hakikatnya setiap orang bebas memlih jodoh antar sesama teman sekerja di lingkungan WILMAR GROUR Dengan tidak mengurangi hak azasi seseorang namun untuk kebaikan semua pihak perlu diatur suatu ketentuan, bahwa apabila Pekerja akan melangsungkan perkawinan antar sesama teman sekerja di WILMAR GROUP, sebaiknya bila dipandang perlu dan dalam satu departement maka pihak perusahaan dapat memutasikan ke bagian lain dengan melihat lingkup kerjanya.
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49 : Perjanjian Kerja Bersama dan Ketentuan Terdahulu/Sebelumnya
1.Perjanjian Kerja Bersama ini menggantikan semua Persetujuan dan Peraturan-peraturan yang terdahulu yang telah diselenggarakan antara Perusahaan dan buruh/pekerja mengenai pasal-pasal yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
2.Peraturan-peraturan yang bersifat lokal yang mengatur syarat kerja sepanjang tidak bertentangan dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku.
Pasal 50 : Penyesuaian Dengan Undang-Undang
1.Hal-hal yang belum cukup diatur atau belum tercakup di dalam PKB ini, maka diberlakukan ketentuan peraturan yang Iebih tinggi. Peraturan yang Iebih tinggi tersebut serta adanya ketentuan yang timbul kemudian yang disepakati kedua belah pihak, merupakan satu bagian yang takterpisahkan dengan PKB ini, serta tidak bertentangan dengan isi PKB yang tercantum di dalamnya.
2.Dalam hal-hal tertentu sebelum berakhirnya PKB ini, timbul peraturan Pemerintah yang tidak sesuai Iagi dengan isi PKB ini, maka PKB ini akan tetap berlaku syah, kecuali bagian dari pasal-pasal yang dimaksud segala sesuatunya akan ditetapkan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
3.Dalam hal Perusahaan merubah nama Perusahaan, bergabung dengan Perusahaan Iain atau berpindah tangan ke pengusaha yang baru atau Serikat Karyawan yang merubah namanya atau bergabung dengan organisasi buruh/pekerja,Iainnya yang direstui oleh pemerintah, maka untuk sisa jangka waktu berlakunya PKB ini tetap berlaku.
Pasal 51 : Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama
1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan mengikat Pekerja dan Perusahaan selama2 (dua) tahun atau Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Oktober 2012 dang mengikat kedua belah pihak sampai dengan tanggal 30 September 2014.
2.Setelah masa tersebut berakhir Kerja Bersama ini dianggap diperpanjang jangka waktunya 1(satu)tahun, kecuali sebelum masa berlakunya berakhir salah satupihak dan atau kedua belah Pihak berkeinginan merubah dan atau menyempurnakan pasal-pasal dalam PKB ini, harus dilakukan perundingan oleh kedua belah pihak.
3.Selama belum tercapai Perjanjian Kerja Bersama baru setelah berakhir masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini maka ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama akan tetap berlaku paling Iama 1 (satu) tahun hingga tercapainya Perjanjian Kerja Bersama yang baru.
4.Perjanjian Kerja Bersama ini termasuk lampiran yang telah disetujui kedua belah pihak dan ditandatangani pada tanggal 01 0ktober 2012