MUKADIMAH
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa sehingga setelah mengalami proses cukup panjang dari tahap perumusan perpanjangan hingga perundingan antara pihak Management PT. Pelita Bangsa, dengan pihak Serikat Pekerja PT. Pelita Bangsa, maka disusunlah perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini dimaksudkan untuk dapat menciptakan hubungan industrialis yang harmonis yang berkeadilan antara kedua belah pihak guna meningkatkan produktifitas perusahaan. Perlu disadari bahwa seiring dengan berkembangnya perusahaan maka adalah wajar jika pihak Perusahaan dapat menyetujui kesepakatan dengan pihak Serikat Pekerja.
Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini hanya mencakup hal-hal yang bersifat umum saja, dan untuk hal hal yang lebih khusus perlu penjabaran yang lebih detail yang dapat diputuskan melalui bentuk suatu perundingan dengan tetap berlandaskan pada Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini.
Diharapkan dengan terjadinya perpanjangan PKB ini kedua belah pihak dapat menjunjung tinggi dan melaksanakannya secara konsekuen.
Cikarang, Maret 2021
BAB I : UMUM
PASAL 1 :PENGERTIAN ISTILAH-ISTILAH
Dalam Kesepakatan Bersama ini yang dimaksud dengan :
- Perusahaan.
Ialah PT. Pelita Bangsa, yang berbadan hukum dan berkedudukan di Jl. Inspeksi Kalimalang No.9, Cibatu, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi.
- Pengusaha.
Ialah pemilik perusahaan dan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya perusahaan dan melakukan tindakan atas nama pemilik perusahaan.
- Keluarga Pengusaha.
Ialah, istri/suami, anak kandung atau anak angkat yang sah dari Pengusaha.
- Pekerja.
Ialah orang yang bekerja pada perusahaan dan menerima upah berdasarkan hubungan kerjanya.
Menurut statusnya, pekerja dibedakan menjadi :
a. Pekerja Tetap : Ialah pekerja yang bekerja di Perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu (maksimal 55 tahun).
b. Pekerja Waktu Tertentu : Ialah pekerja yang bekerja di Perusahaan selama waktu tertentu dan untuk pekerjaan tertentu.
- Serikat Pekerja.
Ialah suatu organisasi pekerja PT. Pelita Bangsa, yang berada di lingkungan PT. Pelita Bangsa.
- Anggota Serikat Pekerja.
Ialah pekerja PT. Pelita Bangsa, yang mendaftarkan diri untuk menjadi anggota.
- Pengurus Serikat Pekerja.
Ialah karyawan yang dipilih oleh anggota Serikat Pekerja untuk menduduki jabatan dalam Serikat Pekerja PT. Pelita Bangsa, sepengetahuan Pengusaha dan disahkan dihadapan Rapat Umum Anggota.
- Keluarga Pekerja.
Ialah istri/suami, anak kandung dan atau anak angkat yang sah sampai usia 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja sebagaimana terdaftar di departemen personalia perusahaan.
- Ahli Waris.
Ialah keluarga atau orang yang ditunjuk untuk menerima setiap pembayaran / santunan bila pekerja meninggal dunia.
Dalam hal tidak ada ahli warisnya, maka diatur menurut aturan yang berlaku.
- Atasan
Ialah pekerja yang jabatannya dan atau pangkatnya lebih tinggi.
- Atasan Langsung.
Ialah pekerja yang mempunyai jabatan lebih tinggi sesuai dengan struktur organisasi pada unit kerjanya.
- Gaji Pokok.
Ialah balas jasa berupa uang yang diterima pekerja secara rutin dan tetap setiap bulan.
- Upah Pokok.
Ialah pendapatan pekerja terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap .
- Upah.
Ialah pendapatan pekerja terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap yang berhak diterimanya.
- Pekerjaan.
Ialah kegiatan yang dilakukan oleh pekerja untuk pengusaha dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.
- Kerja lembur.
Ialah kerja yang dilakukan oleh pekerja untuk pengusaha dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.
- Masa Kerja.
Ialah kerja yang dilakukan oleh pekerja di perusahaan secara tidak terputus dan dihitung sejak tanggal diterima sebagai pekerja.
- Masa Percobaan.
Ialah masa yang dijalani oleh pekerja maksimal 3 bulan, setelah itu diangkat menjadi pekerja tetap/karyawan tetap.
- Kecelakaan Kerja.
Ialah kecelakaan yang terjadi/timbul dalam atau akibat hubungan kerja.
- Surat Peringatan.
Ialah surat resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan (departemen personalia), karena adanya tindakan pelanggaran disiplin atau perbuatan melanggar PKB ini, yang bersifat mendidik bagi pekerja.
- Mutasi
Adalah hak dasar perusahaan yang tidak perlu dipermasalahkan dengan syarat tidak mengurangi hak pokok karyawan yang diterimanya dan dipertimbangkan pula kinerjanya selama ini .
- Schorsing.
Ialah sanksi pemberhentian sementara terhadap pekerja dalam proses peyelesaian perselisihan yang terjadi.
- Dispensasi.
Ialah ijin yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja untuk meninggalkan tugas tanpa mengurangi hak-haknya.
- Lingkungan Perusahaan.
Ialah seluruh wilayah kerja dalam lingkungan perusahaan.
PASAL 2 : PIHAK – PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN
Pihak-pihak yang mengadakan perjanjia n kerja bersama ialah :
- PT. Pelita Bangsa, yang berkedudukan di Jl. Inspeksi Kalimalang No.9, Cibatu, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, yaitu perusahaan yang bergerak di Bidang Pendidikan, dengan Akte Notaris No.85 tanggal 27 januari 1997 Notaris Ny.Neltje T.Pattinama,SH. Notaris Kabupaten Bekasi di Cikarang, yang selanjutnya disebut Pihak Pengusaha.
- Serikat pekerja Interen Perusahaan PT.Pelita Bangsa, yang tercatat di Disnaker Bekasi dengan No.317/CTT250/X/2002 tanggal 15 Oktober 2003 dan diperpanjang 2 (dua) tahun ke depan dengan No…………….
PASAL 3 : LUAS KESEPAKATAN
- Telah sama - sama dimengerti dan disepakati oleh pengusaha dan pihak Serikat Pekerja, bahwa PKB ini terbatas mengenai hal-hal yang bersifat umum saja sperti tertera dalam PKB ini.
- Hal-hal yang bersifat teknis dan memerlukan penjabaran lebih lanjut, akan diatur dalam ketentuan tersendiri atas dasar kesepakatan bersama dengan berlandaskan PKB ini.
- Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan tetap berlaku dan secara langsung menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari PKB ini.
PASAL 4 : KEWAJIBAN PIHAK – PIHAK
- Pihak Pengusaha dan Pihak Serikat Pekerja berkewajiban mentaati, mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya semua kewajiban yang telah disepakati bersama dalam PKB ini.
- Pihak Pengusaha dan Pihak Serikat Pekerja berkewajiban untuk menyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada pekerja baik isi, makna, penafsiran, maupun pengertian yang tertera dalam PKB ini agar dimengerti dan dipatuhi.
- Disamping itu, kedua belah pihak jika diperlukan akan memberikan penjelasan kepada pihak lain yang berkepentingan mengenai PKB ini.
PASAL 5 : PENGAKUAN HAK
- Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja PT. Pelita Bangsa sebagai badan atau organisasi yang sah dan mewakili pekerja pada Pengusaha sesuai dengan fungsi, peranan dan tugas Serikat Pekerja.
- Serikat Pekerja mengakui bahwa yang mengatur para pekerja dalam menjalankan perusahaan adalah fungsi dan tanggung jawab Pengusaha yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Kedua belah pihak saling menghormati dan tidak mencampuri urusan intern masing-masing pihak.
PASAL 6 : HUBUNGAN PENGUSAHA DENGAN SERIKAT PEKERJA
- Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk bekerja sama dalam menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha serta hubungan industrial yang harmonis.
- Untuk lembaga kerjasama bipartit disepakati untuk membicarakan hal-hal yang menyangkut hubungan ketenagakerjaan, dan akan melakukan pertemuan sekurangnya satu kali dalam sebulan.
PASAL 7 : JAMINAN BAGI SERIKAT PEKERJA
- Pengusaha tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pekerja yang disebabkan oleh dan atau kaitannya dengan Serikat Pekerja, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota.
- Atas permintaan Serikat Pekerja, Pengusaha berkewajiban memberikan keterangan yang diperlukan yang menyangkut ketenagakerjaan seperti: penilaian, absensi, lembur, status di perusahaan, pengupahan, hari dan jam kerja, Jaminan social dan hal lain yang diperlukan.
- Pengusaha akan menyelesaikan masalah yang timbul akibat hubungan kerja dengan Serikat Pekerja dengan azas musyawarah untuk mufakat.
- Pengusaha menyadari bahwa tindakan penutupan perusahaan (lock-out), adalah tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial, oleh karena itu akan dihindarkan, kecuali dalam keadaan mendesak yang tidak dapat dihindarkan.
PASAL 8 : JAMINAN BAGI PENGUSAHA
- Serikat Pekerja dan Pengusaha bekerja sama dalam menegakkan tata tertib dan disiplin kerja serta peningkatan efisiensi serta produktifitas kerja.
- Serikat Pekerja menyadari bahwa tindakan mogok adalah tindakan yang tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial, oleh karena itu akan dihindarkan dan semaksimal mungkin masalah yang timbul akan diselesaikan dengan cara perundingan . Jika memang harus terjadi pemogokan dengan alas an yang dibenarkan maka , mogok akan dilakukan dengan mengikuti prosedur yang benar .
BAB II : FASILITAS DAN BANTUAN BAGI SERIKAT PEKERJA
PASAL 9 : FASILITAS DAN BANTUAN
- Serikat Pekerja diperbolehkan menggunakan papan-papan pengumuman yang disediakan oleh pengusaha sepanjang isi pengumuman telah disepakati oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja.
- Pengusaha mengijinkan Serkat Pekerja untuk mengadakan rapat/ pertemuan dan pendidikan di Perusahaan.
- Pengusaha memberikan bantuan untuk kegiatan Serikat Pekerja didalam maupun diluar perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
PASAL 10 : IURAN SERIKAT PEKERJA
Pengusaha bersedia untuk melaksanakan pemotongan iuran anggota Serkat Pekerja melalui upah yang bersangkutan, berdasarkan surat kuasa dari masing-masing pekerja.
BAB III : HUBUNGAN KERJA
PASAL 11 : PENERIMAAN PEKERJA BARU
Dalam pengembangan perusahaan dan penambahan pekerja adalah wewenang pengusaha dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yangberlaku.
PASAL 12 : PERSYARATAN MENJADI PEKERJA
- Warga Negara Indonesia yang berusia 18 tahun keatas.
- Mengajukan permohonan tertulis dan dilampiri dengan persyaratan lainnya yang ditentukan oleh pihak Pengusaha.
- Lulus test yang diadakan oleh pihak Pengusaha.
- Dinyatakan sehat untuk bekerja oleh Dokter.
- Telah mengikuti masa percobaan dan dinyatakan lulus, serta diberikan surat Keputusan Pengangkatan oleh Pihak Pengusaha
- Ketentuan masa percobaan diatur sebagai berikut :
- Masa kerja paling lama 3 bulan pertama dalam hubungan kerja dianggap masa percobaan.
- Pekerja masa percobaan mempunyai kewajiban yang sama dengan pekerja tetap.
- Hubungan kerja dalam masa percobaan dapat diputuskan setiap saat oleh kedua belah pihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa kewajiban apapun dari pihak Pengusaha.
- Pekerja yang masih mengikuti masa percobaan sewaktu-waktu dapat diangkat menjadi pekerja tetap oleh pihak Pengusaha.
- Masa percobaan ini tidak dihitung sebagai masa kerja, apabila pekerja yang bersangkutan diangkat menjadi pekerja tetap atau kontrak.
- Dalam penerimaan pekerja baru,Pengusaha akan memberikan prioritas kepada keluarga pekerja atau orang yang pernah bekerja di PT. Pelita Bangsa.
- Melampirkan Kartu Kuning (AK-1).
PASAL 13 : TENAGA KERJA ASING
- Dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, Pengusaha mematuhi ketentuan dan penempatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tenaga kerja asing yang dipekerjakan harus memahami dan menghormati adat istiadat bangsa Indonesia.
- Pengusaha akan memberikan informasi tentang tenaga kerja asing kepada Serikat Pekerja.
- Sesuai dengan program alih technology, maka tenaga kerja asing wajib mengalihkan keahlian dan pengetahuannya kepada pekerja Indonesia.
BAB IV : HARI KERJA DAN JAM KERJA
PASAL 14 : HARI DAN JAM KERJA
1. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Sabtu atau 5 hari dalam seminggu.
2. Jumlah jam kerja 8 jam sehari dan 40 jam semiggu untuk kerja siang, dan 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk kerja malam dengan pengaturan sebagai berikut:
a. Jam Kerja Biasa
Senin s/d Kamis: 07:30 – 16:30 WIB
Break Time- 1: 09:30 – 09:40 WIB
Istirahat: 11:40 – 12:20 WIB
Break Time- 2: 14:20 – 14:30 WIB
Jumat: 07:30 – 17:00 WIB
Break Time-1: 09:30 – 09:40 WIB
Istirahat: 11:40 – 12:50 WIB
Break Time-2: 16:00 – 16:10 WIB
b . Jam Kerja Shief Produksi.
Shieft 1: 07:30 - 16:30 WIB (termasuk 1 jam istirahat)
Shieft II: 19:30 - 04:30 WIB (termasuk 1 jam istirahat)
Long Shief
Shief I: 07:30 – 19:30 WIB (termasuk 3 jam over time)
Shief II: 19:30 – 07:30 WIB (termasuk 3 jam over time)
c. Jam Kerja Shieft Keamanan :
Shieft I: 07:00 – 15:00 WIB
Shieft II: 15:00 – 23:00 WIB
Shieft III: 23:00 – 07:00 WIB
d. Jam Kerja Kantor (Staff) : 07:30 – 17:30 WIB(termasuk 1 jam istirahat).
e. Istirahat mingguan bagi keamanan yang bekerja dengan shieft sesuai dengan jam kerja beregu, dimana jatuh harinya tidak sama dengan bagian produksi dan bagian lainnya.
3. Ketentuan hari dan jam kerja dalam pasal ini dapat dirubah berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja serta pelaksanaannya dilakukan dengan menetapkan kalender kerja setiap tahunnya.
4. Hari-hari libur resmi disesuaikan dengan ketentuan pemerintah, sedang hari libur lainnya ditentukan oleh Pengusaha.
5. Hari-hari libur resmi merupakan hari tidak bekerja bagi seluruh pekerja.
PASAL 15 : KERJA LEMBUR
- Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan oleh pekerja yang melebihi jam/hari kerja.
- Tingkat pekerja yang berhak memperoleh upah lembur diatur dalam Surat Keputusan pihak Pengusaha setelah mempertimbangkan saran-saran dari Serikat Pekerja.
- Kerja Lembur hanya dilakukan apabila :
Terdapat pekerjaan yang membahayakan keselamatan perusahaan jika tidak cepat diselesaikan.
Dalam penyelesaian pekerjaan yang sangat penting bagi perusahaan dan tetap memperhatikan saran – saran Serikat Pekerja.
- Kerja lembur hanya dilakukan atas perintah atasan langsung dimana pekerja berada.
- Tanpa seijin dan perintah dari atasan langsung, kerja lembur tidak dibayar.
PASAL 16 : KERJA SHIEFT
- Pada prinsipnya wanita tidak diperbolehkan bekerja pada malam hari, kecuali dalam keadaan mendesak dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengusaha dapat mempekerjakan wanita pada malam hari apabila dimintakan ijin dari pemerintah berupa surat ijin kerja malam wanita.
PASAL 17 : PERJALANAN DINAS
- Ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi pekerja yang melakukan perjalanan dinas baik didalam/keluar kota, dan diluar negeri, ditetapkan dengan surat keputusan tersendiri yang dibuat oleh pihak Pengusaha.
- Bagi pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas akan diberikan penjelasan apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
- Bagi pekerja yang melakukan perjalanan dinas dengan jarak tempuh 400 km
Atau lebih maka kepada pekerja yang bersangkutan diberikan tunjangan berupa
:
a. Tunjangan makan sebesar Rp 25.000
b. Tunjangan penginapan sebesar Rp 120.000
- Jika lebih dari 1 ( satu ) hari maka besarnya tunjangan tersebuat diatas akan dikalikan selama hari perjalanan dinasnya .
BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA
PASAL 18 : IZIN TIDAK BEKERJA
1. Pengusaha mengijinkan pekerja untuk tidak bekerja tanpa mengurangi hak-haknya karena hal-hal sebagai berikut :
a. Sakit karena kecelakaan kerja.
b. Sakit dengan keterangan dokter.
c. Cuti khusus diberikan karena hal-hal sebagai berikut :
Keperluan | JLH Hari Cuti Khusus |
*Keluarga pekerja meninggal dunia:
- istri/suami/anak - bapak/ibu mertua/saudara kandung/menantu - kakek/nenek/orang serumah |
3 hari kerja 2 hari kerja 1 hari kerja |
*Melaksanakan perkawinan sendiri
- Jabotabek - Luar Jabotabek dalam P.Jawa - Luar P.Jawa |
3 hari kerja 3 hari kerja 4 hari kerja |
Mengawinkan anak kandung/anak angkat sah | 2 hari kerja |
Menghitankan anak kandung/anak angkat sah | 2 hari kerja |
Istri pekerja melahirkan/gugur kandungan | 2 hari kerja |
Mengikuti tugas pemerintah atau dipanggil sebagai saksi di pengadilan | selama waktu yang diperlukan |
Membabtiskan anak kandung/anak angkat sah | 1 hari kerja |
Keluarga sakit Keras | 1 hari kerja |
d. Mengalami musibah bencana alam, diberikan izin 2 hari kerja (jika melebihi akan dipertimbangkan oleh pihak pengusaha).
e. Melaksanakan hak pilih sebagai warganegara dalam pemilu dan sebagai anggota panitia pemilihan diberikan izin sesuai keperluan dengan tidak melebihi ketentuan yang ada.
f. Melaksanakan hak cuti.
g. Menunaikan ibadah haji bagi yang beragama Islam dan ziarah ke tempat suci bagi agama lain, selama waktu diperlukan.
2. Disamping izin yang dimaksud pada ayat 1, pasal ini pihak pengusaha dapat memberikan izin yang dapat mempengaruhi tunjangan tidak tetap.
a. Bagi pekerja yang mengikuti ujian sekolah diberikan izin tidak bekerja sesuai dengan waktu yang diperlukan dengan memperlihatkan bukti yang sah.
b. Yang dimaksud ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat 3a diatas, khusus mengikuti ujian Negara.
c. Untuk ujian kenaikan tingkat dan kursus, diizinkan mengambil cuti tahunan.
3. Apabila untuk peristiwa kematian diperlukan hari tambahan, pekerja dapat mengaju- kan permintaan kepada atasannya untuk mengambil cuti tahunan.
PASAL 19 : CUTI / MUTASI
CUTI :
1. Cuti Tahunan
a. Cuti tahunan diberikan 12 hari kerja setelah pekerja bekerja 12 bulan bertu- rut turut , dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu minimal 1 (satu) minggu sebelum hari cutinya.
b. Cuti tahunan dapat digunakan pada awal tahun berikutnya setelah tahun berja lan, kecuali untuk kepentingan yang tidak dapat ditangguhkan, dengan seizin pihak Pengusaha.
c. Hak cuti tahunan pekerja tidak dapat ditimbun, kecuali untuk perjalanan antar pulau atau keluar negeri dengan seizin pihak Perusahaan.
2. Cuti Hamil
a.Cuti hamil diberikan selama 3 bulan, yaitu satu setengah bulan sebelum mela- hirkan dan satu setengah bulan sesudah melahirkan.
b.Cuti hamil boleh diambil setelah dokter/bidan ybs. memperkirakan waktu kelahiran bayinya.
c.Cuti hamil diberikan maksimal 60 hari dengan surat keterangan dokter/bidan bagi yang mengalami keguguran.
3. Cuti Haid
Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan hari kedua waktu haid, namum disarankan masuk dengan mendapatkan tunjangan haid.
4. Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat satu setengah bulan.
MUTASI :
1. Mutasi
a. Mutasi diberikan kepada karyawan karena adanya promosi jabatan atau sesuai dengan skill seseorang baik dariproduksi ke office maupun sebaliknya dari office ke produksi tanpa mengurangi hak – hak karyawan yang sudah diterima.
b. Mutasi diberikan kepada karyawan karena adanya kesalahan yang dilakukan oleh karyawan atau karena ketidak mampuan karyawan menjalankan tugasnya akibatnya dimutasi ke tempat lain yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya tanpa mengurangi hak-hak yang telah diterima dengan istilah Demosi. Dengan tetap mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan etika yang ada .
c. Mutasi dengan promosi jabatan atau menempatkan karyawan pada posisi atau Skill yang dimiliki seorang karyawan maupun demosi dilakukan dikarenakan karyawan tidak sanggup untuk menjalankan tugasnya yang diberikan kepadanya, mutasi adalah hak dasar perusahaan tanpa campur tangan pihak karyawan, serikat pekerja maupun pihak lain.
PASAL 20 : SAKIT BERKEPANJANGAN
1. Pekerja yang dirawat / istirahat karena sakit berkepanjangan upahnya dibayar sebagai berikut :
- 4 bulan pertama: 100% X upah, setiap bulan.
- 4 bulan kedua: 80% X upah, setiap bulan
- 4 bulan ketiga: 60 % X upah, setiap bulan.
- Untuk bulan selanjutnya 25% X upah sebelum PHK dilakukan.
2. Setelah 12 bulan tersebut dengan surat keterangan dokter, pekerja yang bersangkutan masih tidak mampu untuk bekerja lagi maka hubungan kerjanya dapat diputuskan dengan diberikan uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang pengharga- an masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3, dan 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 Undang – Undang No.13 Tahun 2003.
PASAL 21 : PENAHANAN PEKERJA OLEH PIHAK YANG BERWAJIB
- Apabila pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib, maka yang bersangkutan dapat di berhentikan sementara sampai ada keputusan lebih lanjut.
- Dalam hal pekerja di tahan oleh pihak yang berwajib sebagaimana dimaksud
pada ayat 1, Pengusaha tidak membayar upah kepada pekerja tetapi memberikan
bantuan kepada keluarganya yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan
sebagai berikut:
Untuk 1 orang tanggungan: 60% dari Upah.
Untuk 2 orang tanggungan: 70% dari Upah
Untuk 3 orang tanggungan: 80% dari Upah
Untuk 4 orang tanggungan atau lebih : 90% dari Upah.
- Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diberikan untuk jangka waktu 6 bulan terhitung sejak pekerja ditahan pihak yang berwajib.
- Apabila pekerja yang bersangkutan dibebaskan dari tuduhan, maka Pengusaha wajib merehabilitir nama baik pekerja tersebut termasuk membayarkan hak - haknya yang tertunda .
- Apabila pekerja tersebut ternyata bersalah dan menjalani hukuman, maka hubungan kerjanya dapat diputus sesuai peraturan yang berlaku.
BAB VI : PENGUPAHAN
PASAL 22 : PENGERTIAN UPAH
- Upah adalah pendapatan pekerja yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap yang berhak diterima.
- Pengusaha membayar upah pekerja pada tanggal 10 setiap bulan, apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka dibayarkan pada hari kerja sebelumnya.
- Periode perhitungan upah adalah dari tanggal 01 sampai dengan akhir bulan pada bulan berjalan sesuai kalender.
PASAL 23 : TUNJANGAN
Disamping gaji pokok, perusahaan memberikan tunjangan – tunjangan sebagai berikut :
a. Tunjangan Tetap :
- Jabatan
b. Tunjangan tidak tetap :
- Kehadiran
- Lingkungan Kerja
- Tunjangan Shift
PASAL 24 : KENAIKAN UPAH
- Pengusaha memberikan kenaikan umum terhadap upah pekerja setiap awal tahun yaitu pada bulan Januari, dengan dasar sebagai berikut :
a. Indek harga konsumen.
b. Prestasi kerja ( penilaian ).
c. Masa kerja
d. Kemampuan perusahaan.
- Besarnya kenaikan upah dimusyawarakan dan ditetapkan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja.
- Kenaikan upah karena peyesuaian upah minimum secara otomatis diberikan kepada pekerja apabila terjadi kebijaksanaan baru dari pemerintah.
- Kenaikan upah pekerja berupa kenaikan gaji pokok dan kenaikan tunjangan tunja- ngannya.
PASAL 25 : PERHITUNGAN UPAH KERJA LEMBUR
1. Pekerja yang diminta bekerja lebih dari ketentuan jam/hari kerja diperhitungakan dengan upah lembur.
2. Perhitungan upah kerja lembur adalah sebagai berikut :
a. Upah lembur pada hari kerja biasa ;
- Jam pertama: 1,5 X Upah/173
- Jam kedua,dst: 2,0 X Upah/173
b. Upah lembur pada hari libur :
- Tujuh jam pertama : 2,0 X upah/173
- Jam kedelapan: 3,0 X Upah/173
- Jam kesembilan: 4,0 X Upah/173
c. Upah lembur pada hari-hari yang diliburkan perusahaan, perhitungannya sama dengan perhitungan upah lembur pada hari libur.
3. Yang dimaksud hari-hari yang diliburkan sesuai dengan pasal ini, ialah hari-hari libur pada kalender kerja yang ditetapkan bersama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.
4. Untuk perhitungan upah kerja lembur diperhitungkan komponen-komponen sebagai berikut :
- Gaji Pokok
- Tunjangan Jabatan.
PASAL 26 : UPAH BAGI PEKERJA BARU SELAMA MASA PERCOBAAN
Selama masa percobaan, upah bagi pekerja adalah gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang berhak diterimanya. Tidak kurang dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
PASAL 27 : UPAH SELAMA CUTI
Pengusaha memberikan upah penuh (gaji pokok, tunjangan jabatan dan premi kehadiran) kepada pekerja yang mengambil hak cutinya.
PASAL 28 : TUNJANGAN KEHADIRAN
- Tunjangan kehadiran diberikan dalam rangka memberikan motivasi terhadap kehadiran pekerja.
- Besarnya tunjangan kehadiran ditentukan dalam surat keputusan pihak Pengusaha setelah di musyawarahkan dengan Serikat Pekerja sebesar Rp 40,000,- setiap bulan untuk operator sedangkan golongan management diatur tersendiri.
- Tunjangan kehadiran akan dibayarkan penuh kepada pekerja yang tidak
pernah absen dalam satu periode perhitungan upah, dan akan dipotong dengan
ketentuan sebagai- berikut ;
a. Tunjangan kehadiran akan dipotong 50% jika pekerja absen 1 hari.
b. Tunjangan kehadiran tidak diberikan jika pekerja absen 2 hari atau lebih.
PASAL 29 : TUNJANGAN TRANSPORTASI
- Pengusaha menyediakan transportasi antar jemput pekerja dari jalan utama sampai lokasi perusahaan.
- Pengusaha tidak berhak lagi memberikan uang transportasi kepada karyawan apabila pihak perusahaan sudah menyediakan bis jemputan.
PASAL 30 : TUNJANGAN SHIEFT
Kepada pekerja yang bekerja pada shieft II dan Shieft III diberikan tunjangan shieft, besarnya tunjangan shieft sebesar Rp 40,000,- setiap bulan dengan ketentuan :
- Apabila pekerja hadir tanpa absen maka tunjangan shieft akan diberikan secara penuh.
- Apabila pekerja absen maka pemotongan tunjangan shieft akan dilakukan sebesar Rp 3,000,- per hari absen.
PASAL 31 : TUNJANGAN LINGKUNGAN KERJA
- Tunjangan lingkungan kerja diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan pada lokasi kerja tertentu dengan mempertimbangkan sifat dan lingkungannya.
- Besarnya tunjangan lingkungan kerja adalah sebagai berikut :
a. Tunjangan berdiri sebesar Rp 20,000,-
b. Tunjangan Soldering Rp 30,000,-
c. Tunjangan Crashing Rp 30,000,-
PASAL 32 : TUNJANGAN JABATAN
Tunjangan jabatan diberikan kepada pekerja yang memangku jabatan, besarnya tunjangan jabatan ditentukan dalam Surat Keputusan pihak Pengusaha dengan mempertimbangkan saran-saran dari Serikat Pekerja.
PASAL 33 : TUNJANGAN HARI RAYA
- Pengusaha memberikan tunjangan hr. raya sekurang-kurangnya satu kali upah pokok ditambah tunjangan jabatan sebulan kepada pekerja yang merayakan hari raya agamanya, bagi pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih.
- Tunjangan hari raya dibayarkan 20 hari sebelum hari raya atau karena suatu hal dapat dimajukan atau dimundurkan (tidak melewati 10 hari sebelum hari raya jatuh tempo).
- Tunjangan hari raya dibayarkan kepada pekerja yang masih bekerja sampai dengan 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Bagi pekerja yang bermasa kerja kurang dari 1 tahun akan dibayarkan sesuai dengan masa kerjanya.
PASAL 34 : BONUS
- Bonus adalah sebagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pekerja.
- Pengusaha memberikan bonus kepada pekerja pada setiap akhir tahun, yang besar- nya dimusyawarahkan antara pengusaha dengan Serikat Pekerja.
- Bonus hanya dibayarkan kepada pekerja tetap yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.
BAB VII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PASAL 35 : KESELAMATAN KERJA
- Perusahaan menyediakan alat-alat keselamatan kerja dan menetapkan syarat-syarat keselamatan serta perlindungan dan kesehatan kerja.
- Pekerja yang menggunakan alat keselamatan kerja akan mendapat penggantian apa- bila alat-alat tersebut rusak/perlu diganti.
- Pekerja berkewajiban menggunakan dan memelihara alat-alat keselamatan kerja serta melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan perlindungan kerja.
- Apabila pekerja bersangkutan tidak menggunakan dan memelihara alat keselamatan kerja yang diberikan / disediakan, kepadanya dapat dikenakan sanksi.
PASAL 36 : PEMERIKSAAN DAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
- Pengusaha memberikan bantuan pemeriksaan, pemeliharaan kesehatan bagi pekerjanya.
- Bagi pekerja yang sakit dapat berobat pada klinik pengobatan yang sudah ditunjuk oleh perusahaan dengan mendapatkan rekomendasi dari personalia.
- Bagi para pekerja tetap selain mendapatkan bantuan sebagaimana tertera pada ayat 2 diatas, juga mendapatkan santunan dari dana Jaminan Kesehatan.
- Dalam hal-hal tertentu pihak Pengusaha dapat mewajibkan pekerja untuk memeriksa kan kesehatannya.
- Pekerja yang menolak pemeriksaan kesehatan dimaksud pada pasal ini dapat dikena- kan peringatan tertulis.
- Apabila hasil pemeriksaan hasil pekerja terdapat kelainan penyakit yang memerlukan perawatan pengobatan lebih lanjut,maka dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB VIII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA
PASAL 37 : JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
1. Setiap pekerja wajib didaftarkan menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja oleh Pengusaha.
2. Jaminan sosial tenaga kerja meliputi :
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
b. Jaminan Kematian (JK).
c. Jaminan Hari Tua (JHT).
3. Besarnya iuran jaminan sosial tenaga kerja (dalam %) adalah sebagai berikut :
Program | Pengusaha | Pekerja |
a. Jaminan Kecelakaan Kerja | 0,89% | - |
b. Jaminan Kematian | 0.30% | - |
c. Jaminan Hari TUa | 3,70% | 2,0% |
4. Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sesuai dengan UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta peraturan pelaksanaannya.
5. Pengusaha menginformasikan data saldo Jaminan Hari Tua kepada setiap pekerja setiap tahunnya.
PASAL 38 : JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
- Pengusaha menjamin pemeliharaan kesehatan pekerja dan keluarganya sebagaimana terdaftar di bagian personalia perusahaan.
Yang dimaksud pekerja dalam jaminan pemeliharaan kesehatan ini adalah pekerja yang terdaftar di bagian personalia perusahaan.
Yang dimaksud istri adalah seorang istri yang sah dari seorang pekerja.
Yang dimaksud anak adalah anak kandung / anak angkat sah sampai berusia 21 tahun belum menikah, belum bekerja dan maksimun 3 orang anak.
- Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dimaksud pada pasal ini meliputi :
a. Rawat jalan tingkat pertama.
b. Rawat jalan tingkat lanjutan.
c. Rawat inap.
d. Pemeriksaan kehamilan dan bantuan persalinan.
- Sarana pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat 3 pasal ini,
ialah :
a. Poliklinik dan dokter Perusahaan.
b. Dokter rujukan
c. Rumah sakit rujukan.
- Pekerja yang akan berobat ke poliklinik perusahaan pada jam kerja harus seizin Departemen Personalia.
- Pekerja diijinkan melakukan pemeriksaan dan pengobatan pada dokter klinik PT.Koti.
- Pekerja tidak dibenarkan berobat keluar negeri terkecuali mendapat mendapat kece- lakaan, sakit pada waktu menjalankan tugas dan atau seizin pihak Pengusaha.
- Pekerja diberikan kartu berobat sebagai tanda pengenal yang harus dibawa dan di tunjukkan pada saat berobat di Klinik PT.Koti.
PASAL 39 : BANTUAN DANA KESEHATAN
Keterangan | Status Pekerja | Ket Persentasi |
Pekerja | Lajang | 3% GP |
Berkeluarga | 6% GP |
1. Dana tersebut diatas sepenuhnya ditanggung oleh pihak pengusaha.
2. Dana kesehatan tersebuat akan diberiakan kepada karyawan dengan Mengunakan fasilitas JPK ( Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ) yang ditanggung sepenuhnya oleh pihak pengelola JPK yaitu Jamsostek
3. Klausul – klusul yang dijamin oleh JPK yang dikelola oleh Jamsostek akan dijelaskan tersendiri .
PASAL 40 : PENGOBATAN YANG TIDAK MENDAPATKAN PENGGANTIAN
Biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan yang merupakan pengecualian antara lain :
a. Penyakit akibat kecanduan obat-obat terlarang, minuman keras dan atau sejenisnya.
b. Penyakit kelamin (Syphilis, GO dan AIDS).
c. Semua perawatan obat-obatan kosmetik untuk kecantikan / ketampanan dan bukan indikasi medis.
d. Semua obat/vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit yang diderita.
PASAL 41 : PENSIUN
- Pekerja yang mencapai usia 55 tahun diputuskan hubungan kerjanya dengan hak pensiun.
- Bagi pekerja yang oleh karena kondisi fisik atau mental tidak memungkinkan melaksanakan tugas, maka Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerjanya dengan hak pensiun muda.
PASAL 42 : DANA PENSIUN
Pengusaha tetap berkewajiban memberikan uang pensiun kepada karyawan yang telah berusia 55 tahun dengan hak pensiun sesuai UU No.13 Tahun 2003 pasal 167 ayat 5, bahwa dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja / buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun maka pengusaha wajib memberikan uang pesangon / pensiun sebesar :
a. 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2).
b. 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3)
c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).
PASAL 43 : PEMBINAAN ROHANI
Dalam rangka pembinaan rohani bagi pekerja, maka Pengusaha memberikan bantuan sebagai berikut :
a. Perusahaan memberikan kesempatan dan menyediakan fasilitas peribadatan bagi pekerja dilingkungan perusahaan.
b. Memberikan bantuan kegiatan keagamaan yang diadakan oleh pekerja di lingkungan perusahaan.
c. Dalam menjalankan kewajibannya sebagai umat beragama, Pengusaha mem- berikan kesempatan beribadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
PASAL 44 : REKREASI DAN OLAHRAGA
- Pengusaha memberikan kesempatan rekreasi bagi pekerja dan keluarganya ( 1 orang istri/suami dan maksimum 3 orang anak) dengan biaya ditanggung perusahaan.
- Teknis pelaksanaan rekreasi dimusyawarahkan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja
PASAL 45 : SUMBANGAN
Pengusaha memberikan sumbangan pernikahan kepada pekerja yang menikah (status karyawan tetap) dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pekerja menyampaikan bukti yang sah kepada pihak Pengusaha.
2. Besarnya sumbangan pernikahan adalah :
a. Operator sebesar Rp 200,000,-
b. Staff/Management sebesar Rp 300,000,-
PASAL 46 : SANTUNAN
- Pekerja yang meninggal dunia kepada ahli warisnya diberikan santunan
kematian sebesar :
- 2 X PMTK bagi karyawan tetap, sesuai UU No.13 th.2003 sama dengan uang pensiun
- Rp 2,000,000,-bagi karyawan tetap dan kontrak
- Pengusaha memberikan santunan uang duka kepada pekerja atas kematian
keluar- ganya (Ayah/Ibu kandung pekerja atau Suami/ Istri pekerja) bagi
karyawan tetap dan kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut :
Operator sebesar Rp200,000,-
Staff/ Management Rp300,000,-
- Sumbangan bagi pekerja yang mengalami musibah bencana alam, kebakaran dan gusuran ditetapkan dengan kebijaksanaan pihak Pengusaha yang ditetapkan dalam surat keputusan.
PASAL 47 : MAKAN
- Dalam rangka memenuhi standard gizi dan memenuhi kalori bagi pekerja maka Pengusaha menyediakan :
a. Sarapan bagi pekerja long shieft – 2 (malam).
b. Makan siang.
c. Makan malam bagi pekerja yang bekerja shieft 2 dan shieft 3 serta yang bekerja lembur.
- Pada bulan puasa bagi pekerja yang beragama Islam penyediaan makan siang ditiadakan dan diganti dengan uang, yang besarnya disesuaikan dengan harga catering yang berlaku pada saat itu.
PASAL 48 : PAKAIAN KERJA
- Pengusaha menyediakan pakaian kerja satu tahun sekali kepada setiap pekerja. ( menyesuaikan kondisi keuangan perusahaan ).
- Pekerja diwajibkan memakai pakaian kerja selama bekerja, termasuk kerja lembur.
- Pekerja yang bekerja pada hari libur nasional tidak diwajibkan berpakaian seragam.
PASAL 49 : PENGHARGAAN
- Pengusaha memberikan penghargaan kepada pekerja yang berjasa, seperti
berikut :
a. Bekerja dengan baik serta hadir terus menrus, sehingga dapat menjadi contoh bagi pekerja lain.
b. Menciptakan penemuan-penemuan baru yang sangat berguna bagi perusahaan
c. Memenangkan dalam setiap jenis perlombaan dengan membawa nama peru- sahaan.
- Tanda penghargaan diberikan setahun sekali secara periodik dan setiap waktu apabila diperlukan.
- Tanda penghargaan diberikan berupa :
a. Pemberian Surat Tanda Penghargaan.
b. Pemberian Uang.
BAB IX : PROGRAM PENINGKATAN KETRAMPILAN DAN ALIH TUGAS
PASAL 50 : PENILAIAN
Pengusaha melakukan penilaian terhadap pekerja berdasarkan system penilaian yang berlaku di perusahaan dalam rangka menjamin karier pekerja yang bersangkutan.
PASAL 51 : KENAIKAN PANGKAT/GOLONGAN,JABATAN DAN ALIH TUGAS
- Kenaikan pangkat/ golongan dan jabatan dilaksanakan sesuai dengan system yang ditetapkan di perusahaan.
- a. Kenaikan pangkat/ golongan didasarkan pada masa kerja dan prestasi
kerja dila- kukan melalui prosedur dan system yang ada/ kebijakan
management.
b. Apabila terjadi kekosongan jabatan dalam bagian tertentu, maka diutamakan posisi tersebut diisi dari bagian bersangkutan.
- Kenaikan pangkat/golongan seseorang pekerja secara langsung diikuti dengan ke- naikan gaji pokok dan tunjangan jabatan yang berhak diterima.
- Alih tugas pekerja dapat dilakukan dengan mempertimbangkan tidak akan merugi kan karier yang bersangkutan.
- Alih tugas dapat dilakukan dengan alasan :
a. Bertambah / berkurangnya pekerjaan di suatu tempat / bagian.
b. Karena tidak mampu menjalankan pekerjaannya.
c. Memberikan kesempatan pada pekerja yang berpotensi untuk maju.
d. Karena alasan kesehatan.
- Setiap alih tugas diimformasikan & dijelaskan kepada pekerja yang bersangkutan.
PASAL 52 : PENDIDIKAN
- Untuk peningkatan dan kemajuan perusahaan serta untuk meningkatkan kemampuan pekerja dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya, maka pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengikuti pendidikan didalam atau diluar perusahaan.
- Pendidikan seperti dimaksud pada ayat 1 pasal ini antara lain :
a. Pendidikan dasar.
b. Pendidikan promosi (kenaikan pangkat/ golongan dan jabatan).
c. Pendidikan ketrampilan dan pengetahuan khusus yang sesuai dengan bidang tugas/ pekerjaannya.
- Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 pasal ini penunjukan, peneta- pan , persyaratan serta biayanya adalah tanggung jawab dan wewenang pengusaha.
PASAL 53 : PENGHARGAAN PENDIDIKAN
- Pekerja yang meningkatkan jenjang pendidikan lebih tinggi dari waktu diterima sebagai pekerja. Pengusaha memberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan pekerja baru dengan jenjang pendidikan yang diperolehnya.
- Pekerja yang memperoleh penghargaan pendidikan seperti dimaksud pada ayat 1 diatas adalah pekerja tetap yang masa kerja lebih dari 3 tahun.
BAB X : TATA TERTIB KERJA
PASAL 54 : DISIPLIN KERJA
1.Absensi / kehadiran.
a. Setiap pekerja diharapkan datang ke tempat kerja sebelum jam kerja dan mulai bekerja tetap pada waktunya.
b. Setiap pekerja harus melakukan sidik jari di mesin pinger yang telah di- sediakan baik masuk maupun saat pulang kerja.
c. Pakaian seragam kerja dan sepatu digunakan dalam perusahaan saat mulai bekerja sampai dengan jam kerja selesai termasuk lembur.
d. Pekerja tidak dibenarkan meninggalkan tempat kerja tanpa sepengetahuan departemen personalia dan atasannya.
e. Pulang pada waktu jam kerja dapat diijinkan apabila pekerja yang bersangku- tan sakit, mendapat panggilan dari Negara, keluarga sakit keras/meninggal atau urusan yang sangat penting/ mendesak yang dapat diterima alasannya dengan izin atasannya dan diketahui Departemen Personalia.
f. Pekerja tidak dibenarkan datang terlambat kecuali seizin atasan dan atau Departemen Personalia.
g. Apabila pekerja tidak masuk kerja, yang bersangkutan diwajibkan memberi- tahukan secara tertulis dan atau lisan kepada atasannya / Departemen Personalia.
h. Keluar perusahaan karena tugas atau urusan lain diharuskan mengisi surat tugas atau ijin keluar yang ditandatangani atasannya dan diketahui oleh departemen Personalia.
i. Pekerja tidak dibenarkan tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan tertulis.
2. Setiap pekerja wajib memberikan laporan secara tertulis kepada atasannya dan dite- ruskan ke Departemen Personalia apabila :
Merubah/ganti nama, pindah alamat/ tempat tinggal, nikah, cerai, kematian anggota keluarga , kelahiran anak serta perubahan lain mengenai pribadi pekerja yang diper- lukan perusahaan selambat-lambatnya 7 x 24 jam sejak terjadi perubahan.
PASAL 55 : LARANGAN
Setiap pekerja tidak dibenarkan untuk :
a. Berambut gondrong
b. Melakukan perdagangan didalam perusahaan.
c. Membantah perintah atasan dalam rangka dinas.
d. Tidur pada waktu kerja di lingkungan perusahaan.
e. Membawa masuk barang-barang pribadi yang sejenis hasil produksi/ kegiatan perusahaan, kecuali atas seijin pihak atasan/ pengusaha.
f. Mengucapkan/ menuliskan kata-kata tidak sopan atau menulis sesuatu yang tidak pada tempatnya didalam lingkungan perusahaan.
g. Merokok di tempat-tempat yang diberi tanda “ Dilarang Merokok” atau di tempat lain yang mudah menimbulkan bahaya kebakaran.
h. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
i. Membawa senjata api, senjata tajam, minuman keras, ganja,morfin,heroin atau barang sejenis ke dalam lingkungan perusahaan.
j. Membawa/mengambil barang-barang milik perusahaan dan teman sekerja secara tidak sah.
k. Berkelahi, memukul orang lain, menganiaya dan mengancam pekerja lain.
l. Melakukan perbuatan asusila dan atau tindak pidana di lingkungan perusahaan.
m. Mengajak/ menghasut atau membantu pekerja lain untuk melakukan pelang- garan terhadap Kesepakatan Kerja Bersama ini.
PASAL 56 : SANKSI
- Pelanggaran terhadap disiplin kerja dan larangan dalam PKB diberikan
sanksi sebagai berikut :
a. Peringatan lisan.
b. Peringatan tertulis I
c. Peringatan tertulis II
d. Peringatan tertulis III
e. Pemberhentian sementara.
Pemutusan Hubungan Kerja.
- Surat peringatan Tertulis I,II dan III masa berlakunya masing-masing 6 bulan sejak tanggal surat peringatan dikeluarkan.
- Pekerja yang pernah mendapatkan peringatan lisan, bila melakukan kesalahan yang sama akan diberikan peringatan tertulis.
- Apabila dalam masa berlakunya setiap peringatan tertulis yang bersangkutan melakukan pelanggaran, maka kepadanya dapat dikenakan sanksi tertulis berikutnya.
- Pelanggaran atas pasal 58 ayat 1 dan lebih dari sekali diberikan peringatan tertulis I.
- Pelanggaran atas pasal 58 ayat 1 (butir B sampai dengan G) diberikan peringatan tertulis II.
- Pelanggaran atas pasal 58 ayat I (butir, K dan M) atau pelanggaran yang dikate- gorikan sama diberikan peringatan tertulis III.
- Pelanggaran atas pasal 58 ayat 1 (butir J dan L ) dikenakan schorsing (tanpa mendapatkan upah) atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dilihat dari beratnya kesalahan yang dilakukan.
- Setiap peringatan tertulis yang menyangkut disiplin kerja, tembusannya disam- paikan kepada Serikat Pekerja.
PASAL 57 : PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN ATAU PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
- Apabila dalam 6 bulan masa peringatan ke III pekerja melakukan pelanggaran lagi atas larangan dalam Kesepakatan Kerja Bersama ini, maka kepadanya di jatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara dan atau Pemutusan Hubungan Kerja.
- Pelanggaran atas pasal 58 ayat 1 Perjanjian Kerja Bersama ini, dikenakan sanksi Pemberhentian Sementara dan atau Pemutusan Hubungan Kerja.
- Pemberhentian Sementara (schorsing) sebagaimana dimaksud pada pasal 61ayat 2 pasal ini selama-lamanya 15 hari kerja, dan apabila persoalannya belum dapat di selesaikan, dapat diperpanjang sampai dengan adanya keputusan definitif.
- Masa tunggu dari proses PHK sesuai dengan ayat 1 dan 2 pasal ini, pekerja dikena- kan sanksi schorsing atau pemberhentian sementara.
- Pemberhentian Sementara sehubungan dengan sanksi yang akan dijatuhkan didasar- kan atas hasil musyawarah antara Serikat Pekerja dan Pengusaha.
BAB XI : PENYELESAIAN DAN PENGADUAN KELUH KESAH
PASAL 58 : PENYELESAIAN KELUH KESAH
- Pengusaha dan Serikat Pekerja berusaha menciptakan suasana yang harmonis, sehing ga setiap pekerja dapat dengan bebas menyampaikan pengaduan dan keluh kesah serta ketidak puasannya atas perlakuan-perlakuan yang dianggap tidak sesuai dengan isi Kesepakatan Kerja Bersama ini.
- Untuk mengawasi pelaksanaan Kesepakatan Kerja Bersama ini serta menampung pe ngaduan dan keluh kesah pekerja, maka pengusaha dan Serikat Pekerja membentuk lembaga kerja sama bipartite.
- Lembaga ini anggotanya terdiri dari 5 orang dari unsur pengusaha dan 5 orang dari unsur Serikat Pekerja atau disesuaikan dengan kebutuhan.
- Lembaga kerja sama bipartit mengadakan pertemuan 1 kali dalam 1 bulan.
PASAL 59 : TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN DAN KELUH KESAH
- Tata cara penyampaian pengaduan dan keluh kesah diatur sebagai berikut :
a. Tingkat pertama.
Disampaikan kepada atasannya langsung.
b. Tingkat kedua.
Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat pertama maka pengaduan Pada lembaga Bipartit.
c. Tingkat ketiga.
Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat kedua maka pengaduan diteruskan Serikat Pekerja untuk menyelesaikan dengan pengusaha.
d. Tingkat keempat.
Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat ketiga maka pengaduan di sampaikan oleh salah satu pihak kepada pegawai perantara.
- Waktu penyelesaian pengaduan dan keluh kesah.
a.Tingkat pertama.
Diselesaikan selama 5 hari kerja.
b. Tingkat kedua.
Diselesaikan selambat-lambatnya 10 hari kerja.
c. Tingkat ketiga.
Ditanggapi selambat-lambatnya 5 hari kerja dan diselesaikan dalam 30 hari.
BAB XII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PASAL 60 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Pemutusan Hubungan Kerja terjadi karena :
a. Pekerja meninggal dunia.
b. Kehendak pekerja itu sendiri.
c. Pensiun.
d. Habis kontrak
e. Pekerja percobaan
f. Sakit berkepanjangan
g. Cacat total dan tidak mampu bekerja lagi.
h. Keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah/ Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4D/P4P).
2. Pemutusan Hubungan Kerja antara kehendak karyawan itu sendiri, dilaksanakan setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti minimal 15 hari sebelumnya dan atau setelah menyelesaikan tanggung jawabnya kepada Perusahaan.
PASAL 61 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PELANGGARAN BERAT DISIPLIN KERJA
- Apabila seorang pekerja melakukan pelanggaran tata tertib yang dikategorikan pelanggaran berat dan atau telah mendapatkan Surat Peringatan sampai tingkat III atau terakhir. Surat Peringatan adalah hak dasar perusahaan untuk memberikan secara langsung SPII maupun SPIII tanpa melalui SPI karena adanya pelanggaran berat terhadap karyawan.
- Pemutusan hubungan kerja dapat dijatuhkan apabila seorang pekerja yang mela- kukan pelanggaran sebagai berikut :
a. Pada saat perjanjian kerja memberikan keterangan palsu yang tidak dibenar- kan.
b. Mabuk, minum minuman keras, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obat terlarang atau obat perangsang lainnya di tempat kerja.
c. Melakukan perbuatan asusila di dalam lingkungan kerja.
d. Melakukan tindakan kriminal di dalam lingkungan perusahaan.
e. Memfitnah, menganiaya, menghina secara kasar, mengancam pengusaha, atau keluarga pengusaha, rekan kerja didalam atau di luar lingkungan kerja.
f. Dengan sengaja atau tidak melawan pimpinan perusahaan atau atasan mana- kala ditegur karena melakukan kesalahan dalam tugas keseharian di lingku- ngan perusahaan.
g. Dengan sengaja atau ceroboh membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan sehingga mengakibatkan kerusakan dan kerugian.
h. Dengan sengaja atau kecerobohan membiarkan diri dan rekan kerja dalam keadaan bahaya.
i. Membongkar rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha atau keluarga kecuali untuk kepentingan negara.
j. Melakukan sabotase atau perbuatan sejenis yang mengakibatkan kerusakan atau kerugian bagi perusahaan.
k. Meninggalkan pekerjaan (Absen 5 hari berturut-turut atau 8 hari tidak ber turut-turut) tanpa alasan yang jelas atau tidak dapat dipertanggung jawabkan secara resmi.
l. Memukul atau berkelahi secara fisik dengan atasan atau rekan kerja. m.Menghasut rekan kerja melakukan pemogokan atau menghambat produktifitas kerja tanpa alasan yang dibenarkan.
m. Membawa senjata tajam atau senjata api tanpa seijin atasan langsung untuk keperluan pribadi.
n. Membawa minuman keras, narkoba, dan melakukan perjudian di lingkungan perusahaan.
o. Mencemarkan nama baik perusahaan di dalam maupun diluar lingkungan kerja.
3. Pelanggaran-pelanggaran tersebut diatas adalah digolongkan pelanggaran berat dan perusahaan tidak berkewajiban memberikan uang pesangon dan atau uang penghar- gaan masa kerja, tetapi wajib memberikan uang pisah dan penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.
PASAL 62 : PESANGON DAN PENGHARGAAN MASA KERJA
1. Pengusaha memberikan pesangon dan penghargaan masa kerja, serta penggantian hak kepada pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya oleh Pengusaha bukan karena kesalahan berat yang dilakukan oleh pekerja.
2. Besarnya pesangon ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
- Masa kerja kurang dari 1 tahun adalah 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun adalah 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun adalah 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun adalah 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun adalah 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun adalah 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun adalah 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun adalah 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun adalah 9 bulan upah.
3. Besarnya penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun adalah 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun adalah 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 thn adalah 4 bulan upah.
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 thn adalah 5 bulan upah.
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 thn adalah 6 bulan upah.
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21thn adalah 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 thn adalah 8 bulan upah.
- Masa kerja 24 tahun atau lebih adalah 10 bulan upah.
4. Uang penggantian hak diberikan berdasarkan perhitungan sisa cuti yang belum diambil dan belum hangus dikalikan dengan gaji per hari (Jlh Sisa CutiXG.Pokok)
PASAL 63 : UANG PISAH
1. Uang pisah diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri atau di kualifikasikan mengundurkan diri dengan masa kerja minimal 3 tahun .
2. Besarnya uang pisah yang diberikan oleh pengusaha pada pekerja yang meng undurkan diri secara baik – baik atas kemauan sendiri ditentukan dengan PKB ini sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun adalah 10 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun adalah 13 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun adalah 14 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun adalah 17 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun adalah 19 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun adalah 21 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari10 tahun adalah 24 bulan upah untuk masa kerja diatas 10 tahun , besarnya uang jasanya tetap mengikuti masa kerjanya samapai maksimal masa kerja 24 tahun .
3. Kepada pekerja yang mendapatkan kompensasi sesuai pasal 63 ayat 2 diatas pada saat akan mengundurkan diri harus mengikuti ketentuan / prosedur seuai yang ada di lampiran PKB ini ( dapat dilihat di lampiran Flow mengundurkan diri secara suka rela )
4. Kepada pekerja yang mengundurkan diri namun tidak mengikuti prosedur / ke Tentaun yang ada di PKB ini tidak mendapatkan kompensasi seperti yang ada Pada pasal 63 ayat 2 diatas namun ia masih berhak atas uang jasa / uang Penghargaan masa kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun adalah 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun adalah 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 thn adalah 4 bulan upah.
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 thn adalah 5 bulan upah.
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 thn adalah 6 bulan upah.
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21thn adalah 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 thn adalah 8 bulan upah.
- Masa kerja 24 tahun atau lebih adalah 10 bulan upah
5 . Pekarja yang dikualfikasikan mengundurkan diri karena ybs melakukan kesa Lahan sehingga ybs dapat diputuskan kerjanya karena melakukan kesalahan Yang mana kesalahan tersebuat secara peraturan ketenagakerjaan yang ada Ybs dapat diputuskan hubunngan kerjanya karena kesalahnya maka pekerja Ybs hanya berhak mendapatkan kompensasi seperti pasal 63 ayat 4 diatas
6. Bentuk – bentuk kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat diatas diatur Pada lampitran PKB ini ( dapat di lihat pada Lampiran Pelanggaran )
7. Dalam pemberian uang pisah, Perusahaan tidak membedakan kepada pekerjanya apakah tugas dan fungsinya mewakili perusahaan atau tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung.
BAB XII : MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN
PASAL 64 : MASA BERLAKU
- Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku 2 tahun.
- Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diperpanjang 1 tahun kecuali bila salah satu pihak memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang keinginan untuk melakukan perubahan Perjanjian Kerja Bersama ini.
- Pemberitahuan yang dimaksud pada ayat 2 pasal ini, disampaikan selambat-lambat nya 30 hari sebelum masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir.
- Apabila Perjanjian Kerja Bersama telah berakhir masa namun belum dilakukan peng- gantian / perubahan, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai adanya Perjanjian Kerja Bersama yang baru.
- Apabila dikemudian hari dalam pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini ada hal-hal yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, maka Pengusaha atau Serikat Pekerja dapat mengajukan permintaan untuk membuka perundingan, meskipun masa berla- kunya belum berakhir.
PASAL 65 : LANDASAN HUKUM
Kesepakatan Kerja Bersama ini dibuat dengan landasan hukum sebagai berikut :
a. Undang-undang No.21 Tahun 1954, tentang Perjanjian Perburuhan.
b. Undang-undang No.12 Tahun 1954, tentang PemutusanHubungan Kerja di Perusahaan Swasta.
c. Undang-undang No.14 Tahun 1969, tentang Ketentuan Pokok Ketenagakerjaan.
d. Undang-undang No.1 Tahun 1970, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
e. Undang-undang No.3 Tahun 1992, tentang JAMSOSTEK.
f. Undang-undang No.11 Tahun 1992, tentang Dana Pensiun.
g. Undang-undang No.21 Tahun 2000, Serikat Buruh / Serikat Pekerja.
h. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1954, tentang Peraturan Istirahat Tahunan bagi Buruh.
i. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981, tentang Perlindungan Upah.
j. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
i. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.1 Tahun 1985, tentang Tata Cara Pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama.
j. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-03/MEN/1989, tentang Larangan Pemutusan Hubungan Kerja bagi Pekerja Wanita karena menikah, hamil atau melahirkan.
k. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.5 Tahun 1993, tentang Petunjuk Teknis Pendaf- taran Kepesertaan Pembayaran iuran, Pembayaran Santunan, Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
l. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep-150/MEN/2000, tentang Tata Cara Pemu- tusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja .
m. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04, tentang Iuran Serikat Pekerja.
n. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep-102/MEN/VI/2004, tentang Dasar Perhi- tungan Upah Lembur.
o. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.16/MEN/2001, tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Buruh/ Serikat Pekerja.
p. Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang KETENAGAKERJAAN.
q. Undang – undang no 2 tahun 2004 tentang PPHI
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP
PASAL 66 : PENUTUP
- Apabila dikemudian hari dalam Perjanjian Kerja Bersama ini terdapat sesuatu yang dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan karena bertentangan dengan Peraturan Perun- dang-undangan yang baru, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap sah dan berlaku kecuali bagian yang dinyatakan tidak sah tersebut.
- Perjanjian Kerja Bersama ini beserta seluruh lampiran-lampirannya dinyatakan sah dan berlaku sejak tanggal ditandatangani.
Ditandatangani di: Cikarang
Pada tanggal: 23 Maret 2021
Pihak-pihak yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini adalah
Pihak Pengusaha (Presiden Direktur)
Pihak Serikat Pekerja (Ketua)
MENYAKSIKAN KEPALA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN BEKASI,
Daftar Pelanggaran dan Sanksi dengan Bobot Kesalahannya
Tindakan-tindakan pekerja yang termasuk pelanggaran tata tertib dan disiplin perusahaan meliputi :
No | Pelanggaran | Pelanggaran 1 | Ulangan 1 | Ulangan 2 | Ulangan 3 | Ulangan 4 | Ulangan 5 |
1 | ABSENSI / MANGKIR Tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan dan atau izin terlebih dahulu dari atasan tanpa alasan yang sah dan dibenarkan : | ||||||
a.Mangkir selama satu hari dalam satu bulan. | Lisan & dicatat | Lisan & dicatat | SP I | SP II | SP III | PHK tanpa sarat | |
b.Mangkir selama dua hari dalam satu bulan. | SP I | SP II | SP III | PHK tanpa sarat | - | - | |
c.Mangkir selama 3 hari dalam satu bulan. | SP II | SP III | PHK tanpa sarat | - | - | - | |
d.Mangkir selama 4 hari dalam satu bulan. | SP III | PHK tanpa sarat | - | - | - | - | |
e.Mangkir selama 5 hari berturut – turut | Dianggap mengundurkan diri | - | - | - | - | - | |
f.Mangkir selama 8 hari tidak berturut-turut. | - | - | - | - | - | ||
2 | TERLAMBAT MASUK ATAU KEMBALI BEKERJA SETELAH ISTIRAHAT.
Terlambat masuk kerja (tanpa alasan yang sah) |
||||||
a. Antara 10 sampai 30 menit selama 5 kali tidak berturut-turut dalam satu bulan | Lisan & dicatat | Lisan & dicatat | SP I | SP II | SP III | PHK tanpa sarat | |
b. Lebih dari 30 menit selama 5 kali tidak berturut-turut dalam satu bulan | Lisan & dicatat | SP I | SP II | SP III | PHK tanpa sarat | - | |
c. Terlambat datang atau masuk kerja kembali selama 3 kali berturut-turut dalam satu bulan dengan alasan yang tidak masuk akal. | SP I | SP II | SP III | PHK tanpa sarat | - | - | |
3 | MENINGGALKAN TEMPAT KERJA TANPA SEIJIN ATASAN | ||||||
a. Meninggalkan tempat kerja sebelum waktunya tanpa seijin atasan atau alasan yang sah | Lisan & dicatat | SP I | SP II | SP III | PHK tanpa sarat | - | |
b. Meninggalkan pekerjaan / tugas yang diberikan atasan, tanpa alasan yang sah | Lisan & dicatat | SP I | SP II | SP III | PHK tanpa sarat | - | |
c. Absen pada mesin absen dan pulang sebelum waktunya tanpa sepengetahuan atasan langsung | SP II | SP III | PHK tanpa sarat | - | - | - | |
4 | TIDAK MELAKSANAKAN PEKERJAAN | ||||||
a. Berjalan-jalan, bermain-main ke tempat lain yang bukan tempat kerja sendiri tanpa alasan sah (membuang-buang waktu). | Lisan & dicatat | SP I |
SP II | SP III | PHK tanpa sarat | - | |
b. Kedapatan tidur / tidur-tiduran pada jam-jam kerja di tempat kerja / dilingkungan perusahaan. |
Lisan & dicatat | SP I | SP II | SP III | PHK tanpa sarat | - | |
c.Masuk ke tempat yang dilarang bagi yang tidak berkepentingan, yang sifatnya membahayakan keselamatan jiwa atau bersifat rahasia. | SP I | SP II | SP III | PHK tanpa sarat | - | - | |
d. Memberikan izin masuk tanpa mempunyai wewenang ke tempat yang berbahaya/ rahasia bagi yang tidak berkepentingan | SP II | SP III | PHK tanpa sarat | - | - | - | |
5 | MEMBAWA, MENGEDARKAN, MENGGUNAKAN NARKOBA / MINUMAN KERAS ATAU OBAT TERLARANG LAINNYA | ||||||
a. Memakai, memiliki, menyimpan dan menjual obat terlarang (narkoba) dilingkungan perusahaan | PHK tanpa sarat | - | - | - | - | - | |
b. Masuk kerja dibawah pengaruh minuman keras (mabuk). | SP III | - | - | - | - | - | |
c.Minum minuman keras didalam lingkungan perusahaan sehingga mengakibatkan kerusakan. | PHK tanpa sarat | - | - | - | - | - | |
d. Mengemudikan dalam keadaan mabuk (mobil,sepeda motor, forklift) pada saat bertugas, baik dilingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan. | PHK tanpa sarat | - | - | - | - | - | |
e. Menghadap panggilan atasan baik dalam urusan kerja atau urusan lain dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (mabuk). | PHK tanpa sarat | - | - | - | - | - | |
6 | MENOLAK PERATURAN PERUSAHAAN ATAU PKB | ||||||
a. Menolak perintah yang layak,membantah atau membangkang penerapan tata tertib dan sanksi-sanksinya | SP I | SP II | SP III | PHK tanpa sarat | - | - | |
b. Menolak rotasi/mutasi /transfer pemindahan tugas atau perubahan tugas | SP II | SP III | PHK tanpa sarat | PHK tanpa sarat | - | - | |
c. Menolak pembinaan dalam rangkah memenuhi kebutuhan dan kecakapan pekerjaan (tidak cakap). | SP I | SP II | SP III | PHK tanpa sarat | - | - | |
d. Menolak diberikan kesempatan untuk menaikkan prestasi. | SP I | SP II | SP III | PHK tanpa sarat | - | - | |
e. Menolak pemeriksaan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas keamanan atau barang – barang bawaannya saat meninggalkan lingkungan perusahaan. | SP I | SP II | SP III | PHK tanpa sarat | - | - | |
f. Dengan sengaja menolak panggilan dari managemen setelah melakukan pelanggaran dalam rangkah diminta keterangannya. | SP II | SP III | PHK tanpa sarat | - | - | - | |
g. Menolak pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh perusahaan / dokter perusahaan. | SP I | SP II | SP III | PHK tanpa sarat | - | - | |
7 | MELAKUKAN PERJUDIAN DILINGKUNGAN PERUSAHAAN | SP III | PHK tanpa sarat | - | - | - | - |
8 | PELANGGARAN TERHADAP KEAMANAN DAN ATAU TATA TERTIB PERUSAHAAN | - | - | - | - | - | |
a.Membawa senjata api, senjata tajam atau senjata peledak kedalam lingkungan perusahaan. | PHK tanpa sarat | - | - | - | - | - | |
b.Mencatatkan absen pekerja lain, baik yang menyuruh / yang disuruh | SP III | PHK tanpa sarat | - | - | - | - | |
c.Mengancam, mengajak berkelahi, melakukan intimidasi, menganiaya, memukul atasan, atau pekerja lainnya didalam ataupun diluar perusahaan. | PHK tanpa sarat | - | - | - | - | - | |
d.Memfitnah atasan , teman sekerja dan melibatkan diri dalam melakukan sabotase. | PHK tanpa sarat | - | - | - | - | - | |
e.Membocorkan rahasia perusahaan atau rumah tangga pimpinan perusahaan atau atasan. | PHK tanpa sarat | - | - | - | - | - | |
f.Dengan sengaja / kecerobohan merusakkan alat-alat, mesin, atau bahan milik perusahaan. | PHK tanpa sarat | - | - | - | - | - | |
g.Membawa barang perusahaan / milik teman tanpa izin / surat jalan. | PHK tanpa sarat | - | - | - | - | - | |
h.Melakukan pencurian, penggelapan, penipuan dan tindakan kejahatan lainnya. | PHK tanpa sarat | - | - | - | - | - | |
i.Melakukan penghinaan dengan kata-kata kasar pada pimpinan, atasan , atau teman sekerja. | PHK tanpa sarat | - | - | - | - | - | |
j.Melakukan perbuatan asusila dilingkungan perusahaan | PHK tanpa sarat | - | - | - | - | - | |
k.Memikat pengusaha, keluarga pengusaha atasan, atau teman sekerja untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum (harus ada berita acara dari security). | SP III | PHK tanpa sarat | - | - | - | - | |
l.Melakukan kegiatan/ pekerjaan diluar perusahaan pada jam-jam kerja tanpa ijin perusahaan. | SP III | PHK tanpa sarat | - | - | - | - | |
m.Melakukan pekerjaan tanpa instruksi pimpinan dengan menggunakan alat-alat atau bahan – bahan dari perusahaan. | SP III | PHK tanpa sarat | - | - | - | - | |
MENGABAIKAN KEPENTINGAN, KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA. | |||||||
a.Melanggar peraturan keselamatan dan kesehatan kerja. | SP I | SP II | SP III | PHK tanpa sarat | - | - | |
b.Tidak mentaati peraturan petunjuk pelaksanaan kerja, sehingga menimbulkan kerusakan atau korban jiwa atau korban lainnya (dilihat bobotnya). | SP III | PHK tanpa sarat | - | - | - | - | |
c.Tidak memakai alat pelindung diri (APD) sesuai peraturan / petunjuk kerja. | SP I | SP II | SP III | PHK tanpa sarat | - | - | |
d.Menggunakan alat-alat kerja perusahaan secara sembrono dan tidak ada hubungan dengan tugas termasuk menggunakan telephone atau fax tanpa seijin pimpinan. | SP I | SP II | SP III | PHK tanpa sarat | - | - | |
e.Merokok di sembarang tempat dalam lingkungan perusahaan. | SP III | PHK tanpa sarat | - | - | - | - | |
f.Membuang sampah / barang-barang lain yang berbahaya di sembarang tempat, dalam lingkungan perusahaan. | SP II | SP III | PHK tanpa sarat | PHK tanpa sarat | - | - | |
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pekerja dapat berhenti atas kemauan sendiri dengan mengikuti pilihan dibawah ini
1. Pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik atas permintaan sendiri, harus menyatakan keinginannya secara tertulis kepada management.
2. Bagi pekerja yang statusnya non management / non staf dapat mengajukan paling lambat satu minggu sebelumnya dan bagi yang berstatus staf/ management harus mengajukan surat pengunduran dirinya satu bulan sebelumnya. Bagi yang mengikuti prosedur akan mendapatkan konpensasi yang diterima sesuai dengan table Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
3. Pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela harus mengikuti / ketentuan yang ada pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) apabila yang bersangkutan tidak ikut ketentuan maka ia tidak berhak atas kompensasi yang diterima seperti yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) melainkan hanya mendapat konpensasi sesuai Kep No.150 / Men / 2000 / Jo UU No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
4. Dalam hal-hal dibawah ini perusahaan boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak antara lain.
- Karyawan dalam masa percobaan dan dinyatakan tidak cakap.
- Habis / berakhir masa kontraknya (PKWT).
- Pekerja mencapai usia pensiun.
- Pekerja meninggal dunia.
- Pengunduran diri atas kemauan sendiri secara sukarela melalui prosedur sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Mengalami sakit berkepanjangan dan sudah lebih dari 12 bulan berturut- turut. Maka ia akan memperoleh pesangon 2 kali menurut ketentuan UU No.13 tahun 2003 (2X PMTK).
Diberhentikan oleh perusahaan karena melakukan kesalahan berat Izin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan karena melakukan kesalahan-kesalahan berat sebagai berikut:
- Penipuan, pencurian dan penggelapan barang - barang milik perusahaan atau milik teman sekerja atau milik teman pengusaha lainnya.
- Memeberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan atau Negara.
- Mabok, minum minuman keras yang memabukkan atau madat dan menyala gunakan pemakaian obat-obatan terlarang lainnya di tempat kerja atau ditempat terlarang lainnya.
- Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di tempat kerja.
- Menyerang, mengintimidasi pengusaha, atasan atau teman kerja lainnya di lingkungan perusahaan.
- Menganiaya, mengancam baik secara fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha, keluarga pengusaha atau teman kerja lainnya.
- Membujuk pengusaha / teman sekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan atau melanggar hukum atau peraturan perundangan lainnya.
- Dengan ceroboh / sengaja, merusak / merugikan barang perusahaan atau membiarkannya dalam keadaan bahaya.
- Dengan sengaja / ceroboh membiarkan diri sendiri / teman sekerja dalam keadaan bahaya.
- Membongkar / membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha/ keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
- Melakukan kesalahan yang sama atau yang sama bobotnya setelah mendapat peringantan terakhir (SPIII) yang masih berlaku.
- Membawa barang milik perusahaan tanpa ijin.
Pengusaha dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas pelanggaran / kesalahan berat harus menyertakan bukti yang sah.
Selama belum ada keputusan yang jelas dalam masa tunggu Pemutusan HubunganKerja (PHK) pengusaha dapat melakukan scorsing pada pekerja yang bersangkutan disertai dengan pemotongan gaji.
Pekerja yang melakukan kesalahan ( dikategorikan kesalahan berat ) sebagaimana tersebut diatas tidak berhak mendapatkan pesangon akan tetapi jika telah mencukupi sarat ia berhak mendapatkan uang jasa.
Pekerja yang melakukan kesalahan di luar yang tersebut ( tidak masuk kategori kesalahan berat ) berhak mendapatkan pesangon 1 PMTK
FLOW CHART PENGUNDURAN DIRI SUKA RELA
Mengajukan diri hendak mengundurkan diri |
Diajukan ke manager / kepala dept yang terkait |
Pengajuan Diteruskan ke HRD |
Persetujuan HRD dan Manajemen |
Permohonan akan diberi tahu kapan berlakunya pengunduran dan tempo training jika diperlukan untuk penggantinya |
Pemohon diberi tahu mengenai paket yang akan diterima |
Paket pengunduran diri akan diterima oleh pekerja ybs , pada waktu yang disepakati antara manajemen dan pekerja ybs |
Dengan ketentuan waktu untuk tempo training yang ditentukan apabila diperlukan adalah sebagai berikut :
1. Untuk level operator minimal pengajuan dalam waktu 2 minggu sebelum
Jatuh tempo tangggal dimana hari pekerja ybs mengakhiri hubungan kerjanya dengan manajemen .
2. Untuk level staf / midle manajemen minimal pengajuan dalam waktu 3 minggu samapai satu bulan sebelum ybs mengakhiri hubungan kerjanya
3. Untuk level manager ke atas minimal pengajuan dalam waktu enam minggu samapai dua bulan sebelum ybs mengakhiri hubungan kerjanya