MUKADIMAH
Menyadari bahwa hubungan industrial adalah merupakan sikap perlu yang mencerminkan persatuan dan kesatuan, ikut serta membina dan mengembangkan kemampuan dan keterampilan tenaga kerja dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas kerja yang pada akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, serta perlunya perencanaan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan dalam rangka partisipasi masyarakat industri sesuai kebutuhan perusahaan dan pembangunan nasional.
Dengan adanya Hubungan Industrial, dapat menciptakan hubungan kerja yang serasi, aman, mantap, tenteram dan dinamis, ketenangan kerja dan perbaikan kesejahteraan karyawan, kelangsungan usaha, kepastian hak dan kewajiban masing – masing peserta produksi.
Dengan menyadari sikap diatas, baik pengusaha dan pekerja untuk saling bantu membantu melaksanakan tugas dan fungsi kewajibannya di dalam merintis jalan kearah tercapainya:
- Ketenangan kerja
- Peningkatan kualitas dan kuantitas produksi
- Meningkatkan produktivitas dan efisiensi di segala bidang
- Penetapan pendapatan dan kesejahteraan pekerja
- Musyawarah sebagai forum komunikasi untuk mencapai kesepakatan serta menyelesaikan permasalahan dalam perbedaan pendapat.
Dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pengusaha dan Serikat Pekerja dilandasi oleh:
- UUD Tahun 1945 pasal 28 tentang Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul yang dijamin oleh Undang – undang dalam mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis.
- UU No. 18 Tahun 1956 tentang persetujuan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO No. 98 Tahun 1949), mengenai berlakunya dasar dari pada hak untuk berorganisasi dan untuk berlindung bersama.
- UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Dengan Ridho Tuhan Yang Maha Esa, semoga kita senantiasa diberkati dengan tuntunan-Nya untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya.
BAB I : PENDAHULUAN
PASAL 1: PIHAK – PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PT. PANCAPRIMA EKABROTHERS
Berkedudukan di jalan Siliwangi No. 178 A Jatiuwung, Kota madya Tangerang. Berdasarkan Surat izin usaha perdagangan No. 297/0/09-02/PB/III/99, adalah pengusaha, dalam hal ini diwakili:
- Nurdin SetiawanGeneral Manager HRM
- Adrianus Sugiyono, S.H.Asst Manager Personalia
- Ardy Edward Purba, S.H., M.H.IR & Personalia
- HarjantoManager Estate
- Agus HendarmanManager Personalia
- YuliyantoManager IE
- Abdul RokhimAsst. Manager Personalia
Yang selanjutnya disebut : PIHAK PENGUSAHA
DENGAN, SERIKAT PEKERJA NASIONAL
Serikat Pekerja di lingkungan PT Pancaprima Ekabrothers Jl. Siliwangi No. 178 A Jatiuwung Kotamadya Tangerang.
Yang terdaftar/tercatat pada kantor Disnaker kota Tangerang dengan nomor 560/166.A-DKK/OP/Kota-TNG/vi/2002 tertanggal 26 Juni 2002 dan terdaftar pada Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional kota Tangerang Nomor pencatatan 560/05-DKK/PC/KOTA-TNG berkedudukan di jalan Siliwangi No. 178 A Kota Madya Tangerang, adalah Serikat Pekerja yang dalam hal ini diwakili oleh:
1. Hambali, S.H., M.H. - Ketua PSP SPN PT Pancaprima Ekabrothers
2. Tua Rumapea, S.H. - Wk. Ketua PSP SPN PT Pancaprima Ekabrothers
3. Dedy Supriyanto - Wk. Ketua PSP SPN PT Pancaprima Ekabrothers
4. Tiasri Wiandani, S.E., S.H. - Wk. Ketu PSP SPN PT Pancaprima Ekabrothers
5. Zainudin - Wk. Ketua PSP SPN PT Pancaprima Ekabrothers
6. Aristiawan - Wk. Ketua PSP SPN PT Pancaprima Ekabrothers
7. Indah Nurbaitty - Wk. Sekretaris PSP SPN PT Pancaprima Ekabrothers
8. Aprilianti - Wk. Sekretaris PSP SPN PT Pancaprima Ekabrothers
9. Sri Sulasni - Perwakilan Anggota SPN PT. Pancaprima Ekabrothers
10. Wahyu Susanto - Perwakilan Anggota SPN PT. Pancaprima Ekabrothers
11. Belima Tamba - Perwakilan Anggota SPN PT. Pancaprima Ekabrothers
Yang selanjutnya disebut: PIHAK SERIKAT PEKERJA
Bahwa pihak Pengusaha dan pihak Serikat Pekerja, secara bersama – sama telah sepakat untuk membuat dan menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
BABI II : UMUM
PASAL 2 : ISTILAH – ISTILAH
1. PERUSAHAAN :
Adalah Perseroan Terbatas Pancaprima Ekabrothers beralamat di Jl Siliwangi No. 178 A Jatiuwung Tangerang
2. PENGUSAHA :
Adalah Direksi PT Pancaprima Ekabrothers atau pejabat yang diberikan kuasa olehnya
3. PEKERJA :
Adalah setiap orang yang mengadakan hubungan kerja dengan pengusaha dan menerima upah/gaji
4. PEKERJA TETAP :
Adalah setiap orang yang bekerja dan terdaftar di Perusahaan yang telah menyelesaikan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan diangkat menjadi pekerja tetap oleh perusahaan.
5. PEKERJA STAFF :
Adalah pekerja yang perhitungan upahnya berdasarkan standar gaji yang di tetapkan oleh perusahaan untuk golongan staff
6. PEKERJA NON STAFF :
Adalah pekerja yang perhitungan upahnya berdasarkan standar gaji yang ditetapkan oleh Perusahaan untuk golongan Non Staff.
7. SERIKAT PEKERJA :
Adalah Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja dilingkungan Perusahaan yang terdaftar pada Dewan Pimpinan Cabang SPN kota Tangerang dan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang.
8. PENGURUS SERIKAT : PEKERJA (PSP)
Adalah Pekerja PT Pancaprima Ekabrothers yang dipilih/ditunjuk oleh Serikat Pekerja (SPN) untuk memimpin Serikat Pekerja sesuai dengan AD/ART Organisasi yang disahkan oleh KONGRES SPN dan didaftarkan pada Disnaker Kota Tangerang.
9. ANGGOTA SPN :
Adalah pekerja PT Pancaprima Ekabrothers yang terdaftar menjadi anggota SPN di Perusahaan
10. PERJANJIAN KERJA : BERSAMA
Adalah suatu Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha mengacu kepada Undang – Undang dan peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.
11. HUBUNGAN KERJA :
Adalah suatu hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
12. HARI KERJA :
Adalah jangka waktu yang berlangsung dari pagi sampai dengan pagi berikutnya, dimana jumlah hari kerja dalam satu minggu adalah enam/lima hari kerja.
13. JAM KERJA :
Adalah jam kerja wajib dilaksanakan selama 7 jam / 8 jam sehari atau 40 jam seminggu atau 173 jam dalam sebulan.
14. JAM KERJA SIANG : HARI
Adalah waktu kerja pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB
15. JAM KERJA MALAM : HARI
Adalah waktu kerja pukul 18.00 sampai dengan pukul 06.00 WIB
16. WAKTU KERJA :
Adalah waktu yang telah ditentukan dimana pekerja wajib berada ditempat kerja, dengan melaksanakan pekerjaan pada hari kerja.
17. HARI LIBUR :
Adalah hari libur resmi, hari istirahat mingguan dimana pekerja yang telah melakukan pekerjaan selama lima/enam hari kerja berturut – turut.
18. WAKTU ISTIRAHAT :
Adalah istirahat antara jam kerja, sekurang – kurangnya setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
19. KERJA SHIFT :
Adalah waktu kerja bagi pekerja menurut jadwal tetap, bekerja secara bergiliran dan teratur setiap hari kerja dengan waktu yang sama yaitu tujuh/delapan jam.
20. KERJA LEMBUR :
Adalah pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja wajib yang telah ditetapkan bagi pekerja dan disepakati bersama.
21. HUBUNGAN WAKTU : KERJA
Adalah saat pekerja berangkat dari tempat tinggalnya ke Perusahaan sampai saat tiba kembali ke tempatnya setelah selesai bekerja.
22. KELUARGA PEKERJA :
Keluarga pekerja adalah orang tua, seorang suami, seorang istri dan anak yang sah dan di daftarkan di perusahaan (max 3 orang anak).
23. ANAK PEKERJA :
Adalah setiap anak pekerja yang sah dan diakui menurut hukum serta didaftarkan di Perusahaan dengan ketentuan:
a. Berumur dibawah 18 tahun dan belum menikah.
b. Khusus yang masih bersekolah ditetapkan dibawah 21 tahun
c. Pengecualian diberikan untuk anak pekerja dibawah pengampuan.
24. AHLI WARIS :
Adalah keluarga atau yang ditunjuk oleh pekerja untuk menerima setiap haknya dalam hal pekerja yang meninggal dunia, dalam hal tidak ada petunjuk atas ahli waris, maka penyelesaian haknya diatur menurut hukum yang berlaku.
25. UPAH KOTOR :
Adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Perusahaan kepada pekerja untuk sewaktu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan yang dinilai dalam bentuk uang termasuk tunjangan, baik untuk pekerja sendiri maupun untuk keluarganya.
26. UPAH POKOK :
Adalah upah yang dibayarkan kepada pekerja berupa uang, untuk pekerjaan/jabatannya tidak termasuk tunjangan – tunjangan
27. UPAH TETAP :
Adalah jumlah nilai pendapatan pekerja yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran kerja/kecuali atas ketidakhadiran yang di golongkan sebagai mangkir/izin yang tidak dibayarkan upah, sehingga perusahaan berhak untuk memotong upah pekerja tersebut sesuai hari tidak masuk kerjanya.
28. UPAH BERSIH :
Adalah upah yang diterima oleh pekerja termasuk tunjangan – tunjangan setelah dikurangi potongan resmi seperti Pajak, BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Serikat dan Iuran Pokok/Wajib Koperasi.
29. TUNJANGAN TETAP :
Adalah imbalan yang diterima oleh pekerja secara tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya yang tidak dikaitkan dengan kehadiran ataupun pencapaian prestasi kerja tertentu.
30. TUNJANGAN TIDAK : TETAP
Suatu imbalan yang diterima pekerja secara tidak tetap, yang dikaitkan dengan kehadiran/pencapaian prestasi kerja tertentu.
31. PENGHASILAN :
Adalah segala sesuatu pendapatan yang diterima oleh pekerja (Upah, THR, Bonus, dll).
32. IZIN :
Adalah izin tidak masuk kerja atau meninggalkan pekerjaan dengan memberitahukan terlebih dahulu dan disetujui oleh atasannya:
a. Izin dibayar:
Adalah izin tidak masuk kerja atau meninggalkan pekerjaannya atas persetujuan pimpinan yang ditunjuk pengusaha maka perhitungan pembayaran upahnya dihitung secara proporsional/pro rata.
b. Izin tidak dibayar:
Adalah jika tidak masuk kerja atau meninggalkan pekerjaan dengan tidak mendapatkan upah.
33. MANGKIR :
Adalah tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atau tanpa bukti yang dapat diterima oleh Perusahaan
34. SAKIT :
Adalah tidak masuk kerja karena sakit yang dikuatkan oleh surat keterangan dokter dan disertai copy resep / keterangan medis dari dokter atau dari profesi sederajat yang telah mendapat izin dari DINAS KESEHATAN.
PASAL 3 : RUANG LINGKUP KESEPAKATAN
- Perjanjian Kerja Bersama yang telah disetujui antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja ini pada umumnya mengatur hal – hal yang tertera dalam perjanjian ketenagakerjaan, di samping itu pengusaha dan serikat pekerja menyadari bahwa apabila di dalam perkembangan tidak sesuai dengan situasi kondisi maka kedua belah pihak bersepakat untuk selalu mengadakan penyesuaian/penyempurnaan secara musyawarah dan mufakat.
- Bahwa isi Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh pekerja dari semua tingkatan yang bekerja di Perusahaan dan tidak berlaku bagi Pengusaha.
PASAL 4 : MAKSUD DAN TUJUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
- Untuk mengatur hubungan kerja dan syarat – syarat kerja sesuai dengan undang – undangan dan peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku tentang Perjanjian Kerja Bersama sebagai sarana pelaksanaan Hubungan Industrial.
- Memperjelas hak dan kewajiban bagi pekerja dan pengusaha serta pedoman bagi semua pihak dalam melaksanakan hubungan kerja dengan perusahaan.
- Untuk menciptakan ketenangan bekerja bagi para pekerja dan berusaha bagi pengusaha yang pada akhirnya ingin mencapai kesejahteraan bersama.
- Mengurangi terjadinya konflik.
- Meningkatkan produktivitas.
PASAL 5 : PENGAKUAN HAK – HAK PENGUSAHA DAN HAK – HAK SERIKAT PEKERJA
1. HAK PENGUSAHA
Serikat pekerja mengakui bahwa pengusaha mempunyai hak penuh untuk mengatur jalannya operasional perusahaan, melakukan pengawasan dan pengamanan jalannya perusahaan, menerima dan menempatkan, mutasi, promosi dan demosi tenaga kerja, menentukan besarnya upah pekerja, mengadakan pembinaan dan memberi sanksi terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran.
2. HAK SERIKAT PEKERJA
Pihak pengusaha tidak mencampuri masalah organisasi pekerja (SPN) selama kegiatan yang dilakukan tidak mengganggu jalannya operasional perusahaan dan kegiatan yang tidak melanggar hukum dan mempunyai hak mengadakan perundingan dengan pengusaha dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama.
PASAL 6 : PENGAKUAN TERHADAP PENGURUSSERIKAT PEKERJA
- Pengusaha mengakui Serikat Pekerja yang sah sebagai organisasi untuk mewakili anggota – anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan.
- Pengusaha tidak menghalang – halangi kegiatan dan perkembangan Serikat Pekerja selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
- Untuk menangani masalah ketenagakerjaan antara pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha maka pekerja yang ditunjuk untuk mewakili serikat pekerja diberikan dispensasi untuk menghadiri rapat atau pertemuan.
- Pengusaha menjamin tidak melakukan tekanan langsung maupun tidak langsung atau tindakan pembalasan terhadap pengurus serikat pekerja yang menjadi DPC/DPD/DPN SPN karena kegiatan yang berhubungan dengan fungsinya.
- Sesuai dengan pengakuan atas hak – hak serikat pekerja maka atas seizin pengusaha setiap fungsionaris pekerja dapat langsung masuk kedalam lingkungan perusahaan dan pengusaha memberikan bantuan yang diperlukan untuk kelancaran tugasnya.
- Atas permintaan Pengurus Serikat Pekerja (SPN) pengusaha dapat memberikan tenaga administrasi / sekretaris yang memenuhi persyaratan organisasi untuk kelancaran tugas organisasi.
- Penjadwalan piket harian pengurus SPN dilaksanakan sepengetahuan manajemen.
- Jumlah pengurus SPN PT Pancaprima Ekabrothers yang dibebastugaskan sesuai FOA adalah 5 orang.
PASAL 7 : HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA DENGAN PENGUSAHA
- Dalam segala masalah, persoalan atau hal – hal yang mengangkut perusahaan dengan Serikat Pekerja akan senantiasa diusahakan untuk mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan dengan jalan berunding atau bermusyawarah.
- Apabila timbul perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, maka hal yang menjadi perselisihan tersebut dapat diteruskan ke tingkat tripartit oleh Pengusaha maupun Serikat Pekerja sesuai dengan Undang – Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku tentang tata cara penyelesaian perselisihan perburuhan.
PASAL 8 : DISPENSASI DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA
- Pengusaha memberikan dispensasi kepada Pengurus Serikat Pekerja (yang dapat diwakilkan kepada anggota yang ditunjuk), dalam hal dipanggil oleh Instansi Pemerintah, Pimpinan Pusat/Cabang SPN dan kegiatan intern yang berhubungan dengan organisasi mendapatkan upah penuh pada hari – hari kerja resmi dengan pemberitahuan secara tertulis 2 (dua) sebelumnya kecuali dalam kondisi mendesak.
- Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada Pengurus Serikat untuk mengikuti kongres dan konferensi Serikat Pekerja dengan permohonan izin 1 (satu) hati sebelumnya secara tertulis kepada perusahaan.
- Pengusaha menyediakan papan pengumuman untuk menempelkan pengumuman mengenai kegiatan – kegiatan organisasi Serikat Pekerja.
- Semua pemasangan pengumuman, buletin dan lain – lain di lokasi perusahaan dengan sepengetahuan dan disepakati pengusaha.
- Pengusaha menyediakan ruang kantor dan perlengkapan serta menyediakan ruang rapat beserta alat – alat yang diperlukan untuk kegiatan Serikat Pekerja.
- Serikat Pekerja dapat mengadakan rapat/pertemuan di ruang kantor perusahaan dalam waktu kerja dengan sepengetahuan dan seizin Manajer Personalia atau pejabat yang ditunjuk.
- Pengusaha tidak keberatan untuk memungut iuran serikat pekerja dari anggota serikat pekerja atas rekomendasi dari serikat pekerja dengan persetujuan pekerja dan apabila dikemudian hari terjadi kesalahpahaman hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab pengusaha. Persetujuan pekerja wajib dibuktikan dengan surat kuasa pemotongan.
- Pengusaha memperbolehkan Pengurus Serikat Pekerja – SPN untuk menjabat
di kepengurusan DPC/DPD/DPP-SPN dengan ketentuan sbb:
a. Perusahaan hanya memberi kesempatan kepada pengurus PSP – SPN yang duduk dalam kepengurusan DPC/DPD/DPP-SPN.
b. Adanya surat keputusan pengangkatan DPC/DPD/DPP-SPN dan sepengetahuan pengusaha.
c. Perusahaan memberikan izin selama 1 (satu) hari kerja dalam satu minggu dengan mendapat upah untuk berada di kantor DPC/DPD/DPP-SPN dan apabila ada hal – hal yang luar biasa yang diperlukan kehadirannya oleh kantor DPC/DPD/DPP-SPN, maka harus mengajukan izin terlebih dahulu ke perusahaan. Setiap izin meninggalkan pekerjaan tersebut wajib mengikuti prosedur yang berlaku.
d. Apabila ada permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan yang bersamaan waktunya dengan jadwal kegiatan di DPC/DPD/DPP-SPN, maka kepentingan perusahaan yang lebih diutamakan.
PASAL 9 : PERTEMUAN – PERTEMUAN
- Untuk mengatasi berbagai masalah mengenai ketenagakerjaan yang telah disepakati antara Pengusaha dan Pengurus Serikat Pekerja (SPN), untuk mengadakan pertemuan sekurang – kurangnya 2 (dua) bulan sekali.
- Yang berhak mewakili perusahaan dalam pertemuan adalah pejabat yang diberi mandat atau yang ditunjuk oleh pengusaha.
- Yang berhak mewakili Serikat Pekerja untuk mengadakan pertemuan berkala adalah Pengurus Serikat Pekerja (SPN)
- Perwakilan anggota akan dilibatkan dalam pertemuan khusus apabila dipandang perlu sekurang – kurangnya 3 (tiga) bulan sekali
- Pertemuan – pertemuan yang melibatkan pengurus dan anggota serikat pekerja wajib terlebih dahulu dimintakan izin dari Manager Personalia dan atasannya masing – masing minimal 2 (dua) hari sebelum pertemuan dilakukan dan dalam upaya mempertahankan/meningkatkan produktivitas, maka pertemuan tersebut akan dilakukan dengan seefektif dan seefisien mungkin.
- Serikat pekerja akan memberitahukan kepada manager personalia bila ada departemen yang tidak memberikan izin kepada perwakilan anggota untuk menghadiri pertemuan Serikat Pekerja.
BAB III : HUBUNGAN KERJA
PASAL 10 : SYARAT PENERIMAAN PEKERJA BARU DAN MASA PERCOBAAN
- Penerimaan pekerja baru dapat dipublikasikan secara internal maupun eksternal
- Penerimaan pekerja baru disesuaikan dengan kebutuhan dan untuk dapat diterima menjadi pekerja harus berusia minimal 18 tahun, lulus seleksi berdasarkan kemampuan dan persyaratan administrasi lain yang diperlukan
- Setiap pekerja baru diharuskan menjalani pelatihan (training, orientasi) dan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan
- Selama masa percobaan hubungan kerja dapat diputuskan tanpa syarat baik oleh pekerja maupun oleh perusahaan dengan pemberitahuan dua puluh empat jam sebelumnya untuk pekerja golongan non staf dan satu minggu sebelumnya untuk pekerja golongan staff.
- Bagi pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik akan diangkat menjadi pekerja tetap, dengan surat pengangkatan/surat keputusan (SK).
PASAL 11 : MUTASI
- Guna pendayagunaan tenaga kerja serta terciptanya tujuan operasional perusahaan secara efisien, efektif dan menyeluruh, pengusaha dapat mengatur dan menunjuk setiap pekerja untuk dipindahkan dari satu bagian ke bagian lain dan dalam satu lingkup perusahaan sesuai dengan kebutuhan yang sifat pekerjaannya bukan merupakan hukuman.
- Mutasi dilaksanakan sesuai dengan keahlian tenaga kerja dan mempertimbangkan situasi dan kondisi perusahaan.
- Sebelum mutasi dilaksanakan, pengusaha berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada pekerja yang bersangkutan.
- Setiap mutasi diikutsertakan dengan surat keputusan dari perusahaan dan diinformasikan kepada serikat pekerja.
PASAL 12 : PROMOSI
- Promosi adalah pemindahan tugas kerja yang statusnya lebih tinggi dari status semula (promosi) diusulkan oleh atasannya, kepada pejabat yang berwenang untuk memutuskan, melalui personalia sesuai dengan prosedur.
- Pekerja yang akan dipromosikan diwajibkan menjalani masa magang di
jabatan yang baru dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tingkat pengawas dan yang setara selama 3 (tiga) bulan
b. Tingkat kepala bagian dan jabatan lebih tinggi selama 6 (enam) bulan
c. Selama masa magang belum ada perubahan fasilitas dan lainnya
- Pekerja yang sudah dipromosikan dan lulus dibuatkan surat keputusan pengangkatan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di HRM dan tembuskan ke atasannya serta departemen yang terkait dan serikat pekerja.
- Pekerja yang dipromosikan berhak mendapatkan Gaji, Fasilitas dan Tunjangan sesuai dengan jabatan yang baru .
PASAL 13 : DEMOSI
- Pengusaha berhak dan berwenang untuk menurunkan jabatan / pangkat seorang pekerja lebih rendah dari jabatan semula (demosi)
- Demosi dapat dilakukan karena penurunan prestasi, dedikasi, loyalitas dan kinerja dengan didasari argumentasi dan alasan yang jelas serta dapat dipertanggung jawabkan.
- Demosi dilakukan harus sepengetahuan pekerja dan diajukan oleh atasannya dengan persetujuan pejabat yang berwenang di bagian terkait dan HRM.
- Demosi dibuatkan surat keputusan yang ditandatangani oleh pejabat berwenang di HRM dan ditembuskan ke atasannya serta departemen yang terkait dan serikat pekerja.
- Demosi yang terjadi akibat Restrukturisasi Organisasi tidak berpengaruh terhadap upah yang selama ini diterima
- Masa demosi dapat berakhir, jika yang bersangkutan dapat memperbaiki prestasi, dedikasi dan loyalitas dengan bukti dan alasan yang jelas, diajukan oleh atasannya dengan persetujuan pejabat yang berwenang di bagian terkait dan HRM, maka yang bersangkutan kembali pada posisi semula atau yang sederajat.
PASAL 14 : PERJALANAN DINAS LUAR PERUSAHAAN
- Sesuai dengan kebutuhan bila dianggap perlu Perusahaan berwenang untuk mengeluarkan perintah perjalanan dinas luar kepada pekerja.
- Untuk melaksanakan perjalanan dinas luar tersebut (tidak termasuk tugas
untuk pendidikan) dengan mempertimbangkan tingkat jabatan, sifat dan lokasi
kerja, pekerja mendapatkan uang perjalanan dinas yang akan diatur secara
lebih rinci dalam Surat Keputusan Perusahaan tersendiri atas persetujuan
pengusaha dan serikat pekerja. Secara garis besar mengatur hal – hal
sebagai berikut:
2.1 Fasilitas Transportasi
Perusahaan wajib memberikan fasilitas transportasi (pulang – pergi) kepada pekerja yang melakukan perjalanan dinas luar.
2.2 Fasilitas Penginapan
Jika terdapat mess/wisma perusahaan/tempat kost yang memiliki fasilitas memadai, maka prioritas wajib memanfaatkan fasilitas ini, jika tidak ada mess/wisma/tempat kost maka menggunakan hotel atau penginapan sesuai dengan pengaturan pada surat keputusan tentang perjalanan dinas.
2.3 Fasilitas Makan
Perusahaan menyediakan fasilitas makan 3x sehari atau penggantian uang makan yang rinciannya diatur terpisah pada surat keputusan dinas luar.
PASAL 15 : PERUBAHAN ADMINISTRASI
Setiap pekerja harus melaporkan kepada perusahaan apabila terjadi hal – hal sebagai berikut:
- Perubahan nama dan alamat dengan disertai keterangan pihak yang berwenang.
- Kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian disertai bukti yang sah dari instansi yang berwenang.
- Perubahan – perubahan lain yang perlu diketahui untuk administrasi Personalia.
PASAL 16 : BATAS UMUR
- Batas usia kerja maksimal bagi pekerja adalah 55 (lima puluh lima) tahun.
- Pekerja yang telah mencapai masa kerja diatas 25 tahun dapat mengajukan pensiun dini sesuai dengan kesepakatan bersama dan atas izin pimpinan perusahaan yang diatur dalam surat keputusan direksi sesuai dengan wewenangnya.
- Tetapi bila perusahaan masih membutuhkan tenaga pekerja yang telah mencapai batas umur tersebut, maka dengan persetujuan pimpinan perusahaan pekerja tersebut dapat dipekerjakan kembali berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, setelah pekerja yang bersangkutan menerima hak – haknya.
- Penyimpangan dari ketentuan di atas dapat dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak
BAB IV : KEWAJIBAN PENGUSAHA DAN PEKERJA
PASAL 17 : KEWAJIBAN
Pengusaha dan para pekerja wajib menaati ketentuan – ketentuan seperti diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
PASAL 18 : DISIPLIN
Pengusaha dan Serikat Pekerja bersepakat menegakkan disiplin kerja yang diatur di dalam PKB ini.
PASAL 19 : KERJA SHIFT
Serikat pekerja wajib mengakui hak pengusaha untuk mengatur kerja secara bergilir (shift) yang sesuai dengan ketentuan serta perundang – undangan yang berlaku.
PASAL 20 : TATA TERTIB DAN LARANGAN BAGI PEKERJA
- Pekerja wajib melakukan ketentuan, seperti yang diatur di dalam PKB ini
- Pekerja wajib menaati tata tertib dan disiplin kerja, sebagai berikut:
- a. Setiap pekerja wajib berada/hadir di tempat kerja masing – masing
tepat pada waktunya. Demikian pula pada waktu pulang atau meninggalkan
pekerjaan
b. Setiap pekerja wajib melakukan absen dengan kartu pengenal dii mesin absensi dan mengisi daftar absensi, baik pada waktu masuk kerja maupun pada saat pulang kerja.
c. Setiap pekerja wajib melaksanakan tugas dan bertanggung jawab yang diberikan oleh perusahaan.
d. Setiap pekerja wajib menghormati dan mematuhi seluruh petunjuk – petunjuk dan instruksi – instruksi yang diberikan oleh atasannya atau pimpinan perusahaan.
e. Setiap pekerja wajib menjaga dan memelihara dengan baik semua barang – barang milik perusahaan atau barang – barang lainnya yang berada di dalam lingkungan perusahaan. Dan memberitahukan apabila mengetahui hal – hal yang dapat menimbulkan kerugian pada perusahaan.
f. Setiap pekerja wajib memeriksa dan membersihkan semua alat – alat kerja, mesing – mesin yang menjadi tanggung jawabnya sebelum mulai bekerja dan pada waktu meninggalkan pekerjaan agar senantiasa dapat berfungsi dengan baik.
g. Setiap pekerja wajib senantiasa menjaga nama baik pribadi maupun perusahaan dan memegang teguh rahasia perusahaan.
h. Setiap pekerja wajib memakai perlengkapan kerja seperti seragam kerja, kerudung dan kartu pengenal dengan baik dan benar serta memakai peralatan keselamatan kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan.
i. Apabila dipandang perlu setiap pekerja wajib bersedia untuk diadakan pemeriksaan
j. Setiap pekerja bersedia bekerja di luar jam kerja yang telah ditentukan (lembur) baik pada hari kerja biasa maupun pada hari libur, apabila perusahaan menganggap sangat dibutuhkan dengan mengabaikan faktor istirahat pekerja.
k. Setiap pekerja bersedia bekerja secara bergiliran (shift)
l. Perusahaan akan memberikan sanksi administrasi kepada pekerja yang menyebabkan kerusakan/hilangnya perlengkapan kerja, barang – barang inventaris milik perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya baik yang disengaja atau karena kelalaian.
m. Setiap pekerja dilarang menggunakan alat – alat/sarana kerja diluar jam kerja tanpa seizin atasan atau pejabat yang berwenang.
PASAL 21 : MOGOK KERJA
- Mogok kerja adalah sebagai hak dasar pekerja/buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan, dalam hal ini diatur dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan dan peraturan yang berlaku.
- Tata cara tentang mogok kerja diatur sebagai berikut:
a. Sekurang – kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan pekerja/buruh dan serikat pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
b. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ini sekurang – kurangnya memuat:
a. Waktu (hari, tanggal, jam) dimulai dan berakhir mogok kerja
b. Tempat mogok kerja
c. Alasan dan sebab – sebab harus melakukan mogok kerja
d. Tanda tangan ketua dan sekretaris serikat pekerja selaku penanggung jawab mogok kerja
PASAL 22 : PENUTUPAN PERUSAHAAN/LOCK OUT
1. Penutupan perusahaan/lock out merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagian atau seluruhnya untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan, dalam hal ini diatur dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan dan peraturan yang berlaku.
2. Tata cara tentang penutupan perusahaan diatur sebagai berikut:
a. Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (lock out) sebagai tindakan balasan sehubungan adanya tuntutan normatif dari pekerja/serikat pekerja
b. Pengusaha wajib memberikan secara tertulis kepada pekerja/serikat pekerja, serta instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat, sekurang – kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum penutupan perusahaan (lock out) dilaksanakan.
c. Pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud ayat 2 huruf b, sekurang – kurangnya memuat:
i. Waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan/lock out.
ii. Pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh perusahaan atau pimpinan perusahaan yang bersangkutan
iii. Sebelum dan selama penutupan perusahaan/lock out berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, yang berwenang langsung menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya penutupan perusahaan dengan mempertemukan dan merundingkan dengan pihak yang berselisih.
iv. Dalam hal perundingan menghasilkan kesepakatan maka harus dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan sebagai saksi.
v. Dalam hal perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan segera menyelesaikan masalah yang menyebabkan penutupan perusahaan kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial.
vi. Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 ini, maka atas dasar perundingan dan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja penutupan perusahaan dapat diteruskan atau dihentikan sementara atau dihentikan sama sekali.
BAB V : SANKSI
PASAL 23 : SOLUSI DAN PERINGATAN
1. Pelanggaran yang diberikan peringatan lisan antara lain:
a. Pekerja yang datang terlambat tidak diperbolehkan masuk kerja dan dianggap mangkir. Apabila dengan alasan yang dapat diterima diperbolehkan masuk kerja dan diberikan sanksi peringatan lisan.
b. Pekerja yang keluar masuk ruangan/tempat lingkungan perusahaan melalui pintu/jalan yang bukan seharusnya.
c. Pekerja tidak menjaga kebersihan, kerapihan atau keutuhan pakaian.
d. Berada di ruang produksi pada waktu istirahat kecuali seizin atasan.
e. Tidak melaporkan kepada perusahaan perubahan data pekerja seperti; alamat, status perkawinan dan sebagainya sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
f. Mengobrol dan atau bermalas – malasan di dalam jam kerja.
g. Melakukan pelanggaran lain yang dipandang setara dengan yang disebutkan diatas.
2. Pelanggaran yang diberikan sanksi surat peringatan pertama antara lain:
a. Peningkatan pelanggaran dari pelanggaran sebelumnya
b. Tiga kali terlambat masuk kerja dalam sebulan
c. Bekerja tidak efisien
d. Memasuki tempat terlarang tanpa izin dari yang berwenang
e. Menolak untuk diperiksa pada pintu keluar/masuk
f. Menolak pemeriksaan atas kesehatannya oleh dokter perusahaan atau penasihat medis.
3. Pelanggaran yang diberikan sanksi surat peringatan kedua antara lain:
a. Peningkatan pelanggaran dalam masa berlakunya sanksi pelanggaran yang sebelumnya.
b. Tidak mengisi tanda tangan absensi lebih dari empat kali dalam satu bulan/
c. Mengisi kartu hadir/absensi kepunyaan orang lain.
d. Dua kali mangkir dalam satu bulan.
e. Pulang meninggalkan pekerjaan tanpa seizin atasan
f. Tidak mengindahkan peraturan keselamatan kerja dan fasilitas perlengkapan keselamatan kerja yang tersedia.
g. Menjalankan usaha pribadi di dalam lingkungan perusahaan yang mengganggu konsentrasi kerja.
h. Melakukan pelanggaran lain yang dipandang setara dengan yang disebutkan diatas.
4. Pelanggaran yang diberikan sanksi surat peringatan ketiga antara lain:
a. Peningkatan pelanggaran dalam masa berlakunya sanksi pelanggaran yang sebelumnya
b. Tiga kali mangkir dalam satu bulan
c. Pelaksanaan tugas yang gagal sehingga merugikan personil dan atau milik perusahaan
d. Tidur di waktu jam kerja
e. Menolak melaksanakan perintah yang patut dari atasannya
f. Kelalaian yang mengakibatkan kerugian perusahaan / terhentinya produksi dan atau mencelakakan orang lain
g. Merokok pada tempat – tempat yang dilarang oleh perusahaan
h.Memungut iuran/menarik dana dari pekerja – pekerja lainnya tanpa sepengetahuan/izin dari pejabat berwenang di departemen HR
i. Melakukan pelanggaran lain yang dipandang setara dengan yang disebutkan di atas.
PASAL 24 : SURAT PERINGATAN
1. Kepada pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan dapat diberikan peringatan secara tertulis, surat peringatan tersebut mempunyai masa berlaku sebagai berikut:
a. Surat peringatan pertama: 3 (tiga) bulan
b. Surat peringatan kedua: 3 (tiga) bulan
c. Surat peringatan ketiga: 6 (enam) bulan
2. Surat peringatan tidak perlu diberikan menurut urutan – urutannya tetapi dapat dinilai menurut besar kecilnya kesalahan yang dilakukan oleh pekerja.
3. Apabila dalam masa berlakunya peringatan ketiga yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran, maka perusahaan dapat memberikan skorsing sesuai pasal 25 PKB ini, dan atau pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
4. Di Dalam memberikan surat peringatan kepada pekerja agar sebelumnya diberi kesempatan kepada pekerja untuk berkonsultasi dengan PSP SPN dan sesudahnya ditembuskan dengan PSP SPN.
5. Surat peringatan berlaku untuk semua pekerja, ditandatangani oleh atasannya yang setingkat lebih tinggi.
PASAL 25 : SKORSING
- Skorsing dapat dikenakan pada setiap pekerja setelah melakukan pelanggaran sesuai pasal 23 ayat 4.
- Jangka skorsing paling lama adalah 21 (dua puluh satu) hari kerja, kecuali menunggu putusan penyelesaian dari PHI (Penyelesaian Hubungan Industrial). Selama izin PHI belum diberikan maka skorsing dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan, selama dalam masa skorsing upah dibayar 100% (seratus persen)
BAB VI : KLASIFIKASI PUTUSNYA HUBUNGAN KERJA
PASAL 26 : MENGUNDURKAN DIRI MELALUI PROSEDUR
- Bagi yang mengundurkan diri harus memberitahukan minimal 1 bulan sebelumnya untuk operator sampai dengan supervisor, 2 bulan sebelumnya untuk Chief sampai dengan Assistant Manager, 3 bulan sebelumnya untuk Manager keatas.
- Bagi pekerja yang telah mengajukan permohonan pengunduran diri wajib mengkomunikasikan secara tertulis kepada atasannya, tetap bekerja seperti biasa sampai adanya kesepakatan bersama kapan hari terakhir bekerja dan mendapatkan upah penuh.
- Uang pisah diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri melalui
prosedur yang ditentukan. Besarnya uang pisah tersebut ditentukan sekurang
– kurangnya sebagai berikut:
a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 (lima) tahun = 90% dari upah sebulan.
b. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 10 (sepuluh) tahun = 112.5% dari upah sebulan.
c. Masa kerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun, tetapi kurang dari 14 (empat belas) tahun = 142% dari upah sebulan.
d. Masa kerja 14 (empat belas) tahun atau lebih = 165% dari upah sebulan
- Realisasi seluruh hak – hak pekerja yang mengundurkan diri melalui prosedur wajib dibayarkan pada hari terakhir yang bersangkutan melalui aktivitas kerja.
PASAL 27 : MENGUNDURKAN DIRI TANPA PROSEDUR
1. Mengundurkan diri tanpa prosedur adalah:
a. Mengundurkan diri secara mendadak
b. Mengundurkan diri tanpa pemberitahuan
c. Mangkir selama 5 (lima) hari kerja yang berturut – turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali sesuai perundang – undangan.
2. Perkecualian diberikan apabila mengundurkan diri secara mendadak karena alih karir menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang mana didukung dengan bukti – bukti yang dapat dipertanggungjawabkan maka pekerja yang bersangkutan tetap berhak atas uang pisah sebagaimana yang diatur dalam pasal 26.
3. Pekerja yang mengundurkan diri tanpa prosedur diberikan surat keterangan kerja dari perusahaan tapi tidak berhak atas uang pisah.
4. Gaji pekerja yang mengundurkan diri tanpa prosedur akan diperhitungkan sampai hari terakhir bekerja dan akan diproses serta akan dibayarkan 10 (sepuluh) hari setelah hubungan kerja berakhir.
PASAL 28 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pemutusan hubungan kerja disebabkan oleh:
a. Melakukan pelanggaran ulang dalam masa berlakunya surat peringatan ke 3 (tiga)/terakhir
b. Dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena pelanggaran pidana
c. Mencapai batas usia pensiun atau meninggal dunia
d. Perusahaan dalam keadaan tidak dapat melanjutkan aktivitas produksi yang dikarenakan bangkrut atau adanya rasionalisasi
e. Berakhirnya hubungan kerja waktu tertentu
f. Hal lainnya yang dipandang setara dengan yang disebutkan di atas.
Di Dalam memberikan surat pemutusan hubungan kerja karena alasan pada butir a sampai dengan d maka sebelumnya dikoordinasikan dan diketahui oleh PSP SPN.
PASAL 29 : KATEGORI PELANGGARAN YANG DAPAT DIKENAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
a. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan
b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan (surat keterangan, resep dan kwitansi dokter, kartu pencatatan waktu dan surat/keterangan lainnya) sehingga merugikan perusahaan material maupun immaterial.
c. Mabuk, minum – minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.
d. Melakukan perbuatan asusila di dalam lingkungan perusahaan.
e. Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
f. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan.
g. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
h. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
i. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara
j. Apabila pekerja mangkir atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan selama sedikitnya 5 (lima) hari kerja berturut – turut dan telah dilakukan pemanggilan sebanyak. 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.
k. Membawa senjata api, senjata tajam atau alat – alat lain yang membahayakan, ke dalam lingkungan perusahaan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.
l. Berjudi di dalam lingkungan perusahaan dengan menggunakan taruhan dalam bentuk apa pun ataupun tanpa taruhan sepanjang menggunakan alat/sarana yang umum digunakan untuk berjudi.
m. Menyalahgunakan tanggung jawab dan kedudukan antara lain menerima suap dalam bentuk uang, barang/jasa dan atau merekayasa data dan hal – hal lainnya untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
n. Berkelahi secara fisik atau memukul, baik atasan, bawahan, sesama pekerja maupun orang lain yang masih ada kaitan dengan kepentingan perusahaan.
o. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara
p. Melakukan pelanggaran lain yang dipandang setara dengan yang di atas.
2. Kesalahan berat sebagaimana dimaksud harus didukung oleh bukti sbb:
a. Pekerja buruh tertangkap tangan
b. Adanya pengakuan dari pekerja
c. Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak berwenang di perusahaan
d. Didukung sekurang – kurangnya 2 (dua) orang saksi.
PASAL 30 : PHK KARENA SAKIT
- Pekerja yang tidak dapat menjalankan tugasnya selama jangka waktu lama karena penyakit, kecelakaan, sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter, maka pekerja tersebut akan mendapatkan upah berdasarkan Undang – Undang ketenagakerjaan yang berlaku:
a. Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus persen) dari upah
b. Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah
c. Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh persen) dari upah
d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima persen) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha
- Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan dan tidak mampu bekerja lagi, yang didukung bukti medis dari dokter, maka pengusaha dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 4 Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 (sesuai dengan pasal 172 Undang – Undang No. 13 Tahun 20023) tentang ketenagakerjaan.
PASAL 31 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) OLEH PERUSAHAAN
- PHK oleh perusahaan dapat dilakukan sesuai dengan undang – undang ketentuan yang berlaku.
- PHK oleh perusahaan dapat dilakukan sesuai dengan pasal 25 dan pasal 29 PKB ini.
- PHK oleh perusahaan yang perlu mendapat izin dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan PSP SPN.
PASAL 32 : PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Setiap penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit
- Sebelum salah satu pihak mencatatkan perselisihan ke instansi di bidang ketenagakerjaan maka perselisihan hubungan industrial wajib dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan pengurus serikat pekerja – Serikat Pekerja Nasional sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Bila musyawarah tidak tercapai maka salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihannya ke instansi di bidang ketenagakerjaan.
BAB VII : UANG PESANGON, PENGHARGAAN MASA KERJA DAN PENGGANTIAN HAK
PASAL 33 : UANG PESANGON
Uang pesangon diberikan kepada pekerja yang diberhentikan sesuai ketentuan yang ada:
a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun : 1 (satu) bulan upah
b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun : 2 (dua) bulan upah
c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun : 3 (tiga) bulan upah
d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun : 4 (empat) bulan upah
e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun : 5 (lima) bulan upah
f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun : 6 (enam) bulan upah
g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun : 7 (tujuh) bulan upah
h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun : 8 (delapan) bulan upah
i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih : 9 (sembilan) bulan upah
PASAL 34 : UANG PENGHARGAAN MASA KERJA
- Uang penghargaan masa kerja diberikan kepada
pekerja yang diputuskan hubungan kerja dengan perusahaan, sesuai dengan
ketentuan sbb:
a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun : 2 (dua) bulan upah.
b. Masa kerja 6 (enam) tahun kerja atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun : 3 (tiga) bulan upah.
c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun : 4 (empat) bulan upah.
d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun : 6 (enam) bulan upah.
e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun : 6 (enam) bulan upah.
f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun : 7 (tujuh) bulan upah.
g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun : 8 (delapan) bulan upah.
h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih : 10 (sepuluh) bulan upah.
PASAL 35 : PENGGANTIAN HAK
Uang penggantian hak diberikan sesuai dengan undang – undang yang berlaku.
BAB VIII : HARI DAN JAM KERJA
PASAL 36 : HARI KERJA DAN JAM KERJA
1. Dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku, hari kerja biasa di perusahaan adalah hari Senin sampai dengan hari Jum’at dan atau Sabtu. Disesuaikan dengan ketentuan perusahaan mengenai sistem hari kerja untuk masing – masing bagian kecuali hari libur/hari raya resmi yang ditetapkan pemerintah kecuali bagian Satuan Pengaman (SATPAM) diatur secara khusus.
2. Jam kerja normal di perusahaan adalah 8 (delapan)/7 (tujuh) jam sehari (disesuaikan dengan sistem hari kerja) dan tidak melebihi 40 (empat puluh) jam seminggu. Dengan ketentuan apabila perusahaan memerlukan kerja lembur baik pada hari kerja biasa, hari libur resmi, maupun hari kerja shift maka pekerja dapat diminta untuk melaksanakan kerja lembur secara sukarela dengan mengacu kepada ketentuan peraturan yang berlaku.
3. Sistem hari kerja dan jam kerja diatur sbb:
a. Sistem 5 (lima) hari kerja seminggu
Jam kerja untuk di kantor
I. Hari Senin s/d Kamis: Jam 08.30 – 17.30 WIB
II. Istirahat: Jam 12.00 – 13.00 WIB
III. Hari Jum’at: Jam 08.30 – 18.00 WIB
IV. Istirahat: Jam 11.30 – 13.00 WIB
Jam kerja untuk produksi
I. Hari Senin s/d Kamis: Jam 07.00 – 16.00 WIB
II. Istirahat: Jam 12.00 – 13.00 WIB
III. Hari Jum’at: Jam 07.00 – 16.30 WIB
IV. Istirahat: Jam 11.30 – 13.00 WIB
b .Sistem 2 (dua) shift (sistem lima hari kerja)
Shift I:
I. Hari Senin s/d Kamis: Jam 07.00 – 16.00 WIB
II. Istirahat: Jam 12.00 – 13.00 WIB
III. Hari Jum’at: Jam 07.00 – 16.30 WIB
IV. Istirahat: Jam 11.30 – 13.00 WIB
Shift II:
I. Hari Senin s/d Jumat: Jam 21.00 – 06.00 WIB
II. Istirahat: Jam 00.00 – 01.00 WIB
c. Untuk jam kerja security (sistem enam hari kerja seminggu)
Shift I
I. Hari Senin s/d Minggu: Jam 07.00 – 15.00 WIB
II. Istirahat: Jam 12.00 – 13.00 WIB
Shift II
I. Hari Senin s/d Minggu: Jam 15.00 – 23.00 WIB
II. Istirahat: Jam 19.00 – 20.00 WIB
Shift III
I. Hari Senin s/d Minggu: Jam 23.00 – 07.00 WIB
II. Istirahat: Jam 03.00 – 04.00 WIB
Untuk kelebihan jam kerja (lebih dari 40 jam kerja dalam seminggu) dan shift panjang (pengganti shift yang libur) dihitung lembur. Pengaturan kerja shift diatur secara bergiliran. Setelah bekerja selama 6 (enam) hari berturut – turut akan mendapat istirahat selama 1 (satu) hari. Waktu istirahat dalam satu shift diatur secara bergiliran. Apabila sewaktu – waktu ada perubahan sesuai dengan kebutuhan makan akan diatur berdasarkan kesepakatan dengan serikat pekerja.
BAB IX : PENGUPAHAN
PASAL 37 : UPAH
Pada prinsip upah dibayar kepada pekerja yang telah bekerja dan diatur menurut jabatan dan status pekerja dengan sistem tingkatan dimana pengaturan adalah sebagai berikut:
1. Jenis pengupahan
a. Upah untuk golongan pekerja non staff
b. Upah untuk golongan staff
2. Unsur pengupahan
Pada dasarnya unsur pengupahan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap.
3. Upah tetap adalah upah pokok ditambah tunjangan yang bersifat tetap
a. Tunjangan tetap terdiri dari tunjangan masa kerja
b. Tunjangan tidak tetap merupakan insentif agar kinerja pekerja lebih baik, dibayarkan menurut kehadiran kerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu yang terdiri:
i. Insentif kerja malam
ii. Tunjangan premi prestasi (untuk kelompok)
iii. Tunjangan premi hadir (untuk individu)
iv. Tunjangan bonus absen (untuk kelompok)
4. Tunjangan lain – lain
Perusahaan menetapkan tunjangan lainnya kepada pekerja diluar komponen upah, dengan rincian sebagai berikut:
a. Tunjangan Hari Raya (THR)
b. Tunjangan melahirkan
c. Tunjangan kematian
d. Tunjangan kesehatan
PASAL 38 : PEMBAYARAN UPAH
- Pembayaran dilaksanakan di lokasi perusahaan dan tempat ditentukan oleh perusahaan
- Upah pekerja dibayarkan setiap akhir bulan tanggal 30, paling lambat tanggal 31 dan berbentuk uang dengan sistem pembayaran transfer.
- Apabila waktu pembayaran upah bertepatan dengan hari minggu/libur nasional maka pembayaran upahnya dimajukan pada hari kerja terakhir sebelum hari minggu/libur nasional.
- Yang berhak mengambil upah ialah pekerja yang bersangkutan, apabila yang bersangkutan berhalangan, upah dapat diterima oleh ahli waris, orang yang memiliki hubungan darah atau orang yang berwenang secara hukum dengan surat kuasa yang sah dari yang bersangkutan dengan melampirkan bukti yang sah.
- Upah dihitung berdasarkan upah bulanan. Apabila terdapat pemotongan upah, misalnya pemotongan upah karena mangkir, izin diliar izin resmi dan lain sebagainya, maka perhitungan adalah berdasarkan upah sebulan dibagi 30 (tiga puluh) hari.
PASAL 39 : TUNJANGAN – TUNJANGAN
Kepada pekerja selain upah pokok diberikan juga antara lain:
1. Tunjangan Masa Kerja
Tunjangan masa kerja diberikan setiap bulan besarnya Rp 10.000,- untuk setiap tahun masa kerja yang bersangkutan. Untuk non staff ditetapkan sebesar maksimal Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan untuk staff ditetapkan sebesar maksimal Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
2. Tunjangan Premi Hadir
a. Tunjangan premi hadir diberikan kepada setiap pekerja non staff dan staff yang telah melakukan pekerjaan terus menerus dalam satu bulan/per periode sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
b. Premi hadir tetap diberikan jika:
i. Cuti massal/cuti bersama
ii. Cuti tahunan yang diajukan secara prosedural
1. Untuk non staff diajukan 1 minggu sebelum hari H
2. Untuk staff diajukan 2 minggu sebelum hari H
iii. Dispensasi kegiatan organisasi (Serikat Pekerja)
c. Premi hadir tidak diberikan jika
i. Izin sakit meskipun dengan surat keterangan dokter cuti tahunan tidak prosedural
ii. Istirahat haid/cuti haid
iii. Izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapatkan upah penuh
iv. Izin meninggalkan pekerjaan, tidak masuk penuh dalam 1 (satu) hari / 8 jam kerja (upah dihitung prorata).
d. Untuk ketidakhadiran pekerja seperti poin c diatas maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Tidak masuk 1 hari premi hadir hilang 50%
ii. Tidak masuk 2 hari premi hadir hilang 100%
e. Bagi pekerja wanita non staff dan staff yang mendapatkan premi hadir penuh berhak untuk mendapatkan pembalut.
3. Tunjangan shift
Khusus untuk pekerja yang bekerja pada shift malam dan atau bekerja sampai pagi diberikan tunjangan shift sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)/hari kerja
4. Tunjangan lain – lain
Perusahaan menetapkan tunjangan lainnya kepada pekerja diluar komponen upah. Dengan rincian sebagai berikut:
a. Tunjangan Hari Raya (THR)
b. Tunjangan melahirkan
c. Tunjangan kematian
d. Tunjangan kesehatan
e. Tunjangan beasiswa
5. Bonus Akhir Tahun
Bonus akhir tahun diberikan oleh perusahaan maksimal bulan Juni tahun berikutnya. Jika perusahaan mendapatkan keuntungan (profit).
BAB X : TUNJANGAN DAN FASILITAS
PASAL 40 : TUNJANGAN DAN FASILITAS
1. Tunjangan Makan
a. Perusahaan menyediakan fasilitas makan bagi yang mendapatkan dengan pengelolaan kantin dalam.
b. Bagi pekerja yang melakukan lembur 3 (tiga) jam atau lebih diberikan makan (minimal 1400 kalori) dan waktu istirahat.
2. Extra Fooding
Kepada pekerja yang melakukan pekerjaan berat atau yang membahayakan kesehatan di bagian tertentu (misal printing dan departemen lain yang berhubungan dengan bahan kimia) wajib diberikan extra fooding (makan tambahan) misal: susu, atau kacang hijau untuk menjaga kondisi kesehatannya.
3. Seragam Kerja & Perlengkapan Kerja
a. Perusahaan wajib menyediakan dan memberikan kepada seluruh pekerja secara Cuma – Cuma, berupa seragam atasan/baju, kerudung/hairnet, kartu tanda pengenal dan sejenis.
i. Untuk pakaian seragam (baju) diberikan sebanyak 3 (tiga) buah setelah lepas masa percobaan
ii. Dalam setahun sekali perusahaan wajib menyediakan dan memberikan pakaian seragam sebanyak 3 (tiga) buah, dibagikan pada bulan April
b. Perusahaan wajib menyediakan dan memberikan perlengkapan keselamatan kerja kepada setiap pekerja dan untuk bagian tertentu disediakan wearpack, sepatu safety, sarung tangan besi, pelindung mata, masker, pelindung telinga, kartu pengenal, dll. dan untuk bagian satuan pengamanan diberikan perlengkapan SATPAM.
c. Pakaian seragam berlaku untuk seluruh karyawan/ti PT Pancaprima tanpa terkecuali dan wajib dikenakan pada hari kerja resmi
d. Untuk hari Sabtu dan hari libur berpakaian bebas, rapi dan tidak melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, kecuali satpam dan karyawan yang bekerja di area C-TPAT.
4. Perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengadakan rekreasi bersama minimal setiap setahun sekali, dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan perusahaan.
5. Perusahaan memberikan kesempatan dan sarana kepada pekerja untuk mengadakan peringatan dan perayaan setiap tahun antara lain:
a. Hari Proklamasi Kemerdekaan RI (17 Agustus)
b. Hari Raya Idul Fitri (Halal Bi Halal)
c. Hari Raya Idul Adha (Idul Qurban)
d. Maulid Nabi Muhammad SAW
e. Hari Raya Natal
f. Hari Raya Nyepi
g. Hari Raya Waisak
h. Hari Raya Imlek
i. Ulang tahun perusahaan
j. Ulang tahun SPN
6. Perusahaan memberikan kesempatan untuk mengadakan penilaian karyawan teladan.
7. Perusahaan menyediakan sarana dan prasarana untuk olahraga bila memungkinkan
8. Perusahaan menyediakan sarana dan prasarana untuk berkembangnya koperasi karyawan
9. Perusahaan menyediakan tempat peribadatan
10. Perusahaan menyediakan sarana dan prasarana kesenian
11. Perusahaan menyediakan ambulance melalui penyedia jasa kesehatan
12. Perusahaan melakukan medical check up untuk pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 41 : PROMOSI DAN PENINJAUAN KENAIKAN UPAH
- Bagi pekerja yang mendapatkan promosi akan mendapatkan upah yang
disesuaikan dengan kedudukan yang baru setelah lulus masa penyesuaian
jabatan baru yang lamanya:
a. Tingkat pengawas dan yang setara selama 3 (tiga) bulan
b. Tingkat kepala bagian dan jabatan lebih tinggi selama 6 (enam) bulan
- Kenaikan prestasi
Perusahaan dapat memberikan kenaikan upah berdasarkan prestasi kerja yang dimiliki oleh pekerja
PASAL 42 : UPAH HARI LIBUR
1. Bagi pekerja yang bertugas pada hari Libur Massal, akan diberikan insentif yang besarnya sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan.
PASAL 43 : UPAH BILA TERJADI BENCANA
Apabila perusahaan berhenti atau mengalami hal – hal yang menyebabkan kerusakan/gangguan pada perusahaan, misalnya:
a. Karena kerusakan fatal
b. Kehabisan bahan baku
c. Hasil produksi tidak laku
2. Bila terjadi dengan apa yang dimaksud ayat 1, maka perusahaan wajib memberikan upah tunggu kepada pekerja sebagai berikut:
a. Upah tunggu 6 (enam) bulan pertama = 75% (tujuh puluh lima persen) dikalikan upah sebulan
b. Upah tunggu 6 (enam) bulan kedua = 50% (lima puluh persen) dikalikan upah sebulan.
PASAL 44 : PEMOTONGAN PENGHASILAN
1. Pemotongan terhadap penghasilan [pekerja dapat dilakukan oleh perusahaan secara langsung dengan rincian sbb:
a. Pajak penghasilan
b. Iuran BPJS Ketenagakerjaan
c. Iuran Anggota SPN
d. Iuran Keanggotaan Koperasi
2. Yang harus dibayarkan oleh pekerja yang bersangkutan karena perjanjian yang disepakati perusahaan dengan serikat pekerja dan koperasi:
a. Perusahaan wajib memberikan bukti pembayaran (pajak penghasilan & iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap tahunnya).
b. Perusahaan wajib memberikan giro pemotongan (payment) iuran anggota SPN dan koperasi setiap bulan nya minimal setiap tanggal 15 (lima belas), bulan berikutnya
3. Perusahaan wajib memberikan bukti pembayaran pemotongan (seperti apa yang dimaksud pada ayat (1) huruf a & b) per tahunnya.
4. Perusahaan wajib membayarkan (i) pemotongan (seperti apa yang dimaksud pada ayat (1) huruf c & d) setiap bulannya minimal tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
PASAL 45 : IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN MENDAPATKAN UPAH PENUH
Perusahaan memberikan izin khusus kepada pekerja dengan tetap mendapatkan upah penuh, dengan ketentuan sbb:
a. Pekerja sendiri menikah: 3 (tiga) hari
b. Pekerja mengkhitankan/membaptis: 2 (dua) hari
c. Pekerja menikahkan anak: 2 (dua) hari
d. Keluarga pekerja sakit berat dirawat di rumah sakit: 2 (dua) hari
e. Istri pekerja melahirkan/keguguran: 2 (dua) hari
f. Anggota keluarga meninggal (suami, istri, orang tua, mertua, anak, menantu) : 2 (dua) hari
g. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia dibayar untuk selama : 1 (satu) hari
h. Menunaikan ibadah yang diperintahkan
i. Pekerja mengalami bencana alam dapat diizinkan tidak masuk kerja selama waktu tertentu
j. Pekerja melaksanakan ujian negara ujian menjadi pegawai negeri
k. Pekerja mendapat panggilan negara dengan menunjukkan dokumen yang sah
2. Pekerja wajib mengajukan permohonan tertulis kepada atasan masing – masing dengan diketahui oleh bagian personalia sekurang – kurangnya 1 (Satu) minggu sebelumnya (untuk huruf a, b, c, h dan j) kecuali untuk hal – hal yang mendadak.
3. Apabila pekerja akan mengambil cuti menikah melebihi dari ketentuan yang ada pada ayat 1 (a), maka dapat mengambil tambahan cuti tahunan atau izin tidak dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. JABOTABEK: 1 (satu) hari
b. Diluar JABOTABEK dan LAMPUNG: 2 (dua) hari
c. Diluar pulau Jawa: 3 (tiga) hari
PASAL 46 : UPAH KERJA LEMBUR
1. Dalam hal perusahaan memerlukan kerja lembur, maka perusahaan dapat mempekerjakan pekerja untuk melakukan kerja lembur.
2. Pembayaran upah lembur disesuaikan dengan peraturan atau undang – undang yang berlaku kecuali untuk jabatan tertentu ditentukan lain oleh perusahaan.
3. a. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa:
a.1 untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (Satu setengah)
a.2 untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah resmi:
b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur/libur resmi:
b.1 Sistem 6 (enam) hari kerja seminggu:
b.1.1. Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam dan jam ke delapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
b.1.2. Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam ke enam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
c. Hitungan Upah Lembur : Upah sejam bagi pekerja = 1/173 x upah sebulan
d. Bagi pekerja yang bekerja pada shift malam perusahaan wajib memberikan makan dan minuman bergizi.
PASAL XI : JAMINAN SOSIAL / KESEJAHTERAAN
PASAL 47 : PENGHARGAAN
Perusahaan akan memberikan penghargaan kepada pekerja berupa piagam/lencana, dan disertai dengan pemberian hadiah berupa barang ataupun uang berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- Bertingkah laku baik, bersemangat tinggi dan menjadi teladan bagi pekerja yang lain.
- Menemukan, menciptakan, merencanakan sesuatu yang berharga bagi perusahaan sehingga dapat meningkatkan daya kerja dan kualitas produksi.
- Memiliki pengabdian diri yang tinggi kepada perusahaan, sehingga menaikkan reputasi dan nama baik perusahaan/berguna bagi masyarakat dan negara.
- Berjasa mencegah/menghindarkan perusahaan dari kecelakaan/bencana.
Hadiah diberikan pada sekitar tanggal 17 Agustus setiap tahunnya.
PASAL 48 : KEWAJIBAN PERUSAHAAN TENTANG KECELAKAAN KERJA
- Perusahaan wajib melaksanakan administrasi kecelakaan sesuai ketentuan sesuai dengan undang – undang BPJS Ketenagakerjaan.
- Melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi yang menimpa tenaga kerja dalam batas waktu 2 x 24 jam kepada badan penyelenggara/Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.
- Melaporkan kepada Badan Penyelenggara/Kantor Departemen Tenaga kerja dalam batas waktu 2x24 jam, jika pekerja yang mendapat musibah kecelakaan kerja telah selesai dari perawatan (pengobatan). Perusahaan wajib melaksanakan pembayaran tunjangan kecelakaan kerja kepada pekerja yang mendapat musibah kecelakaan kerja atau ahlia warisnya untuk selanjutnya akan mendapatkan penggantian dari BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan penetapan jaminan.
PASAL 49 : ISTIRAHAT MINGGUAN DAN HARI LIBUR RESMI
- Dalam 1 (satu) minggu pekerja berhak diberikan istirahat minimal selama 1 (satu) hari penuh. Pada hari libur resmi/nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, pekerja berhak dibebaskan dari pekerjaan.
PASAL 50 : ISTIRAHAT TAHUNAN
- Setiap pekerja telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus, berhak atas istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah penuh tanpa memperhitungkan izin yang telah tertuang dalam pasal 43 PKB ini.
- Perusahaan dapat mengajukan cuti massal dalam 1 (satu) tahun, sesuai kesepakatan antara Serikat Pekerja dan pengusaha.
- Pihak personalia perusahaan akan memberitahukan kepada pekerja apabila hak cuti tahunannya telah lahir dan pekerja dapat meminta informasi mengenai data cuti tahunan tersebut.
- Hak atas cuti tahunan dapat dipergunakan pekerja selama hak cuti tahunannya masih ada
- Periode untuk perhitungan cuti tahunan dihitung mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember Setiap tahunnya.
- Hak atas cuti tahunan menjadi gugur apabila tidak dipergunakan oleh pekerja selama 12 (dua belas) bulan setelah periode cuti tahunan berakhir.
- Perusahaan dapat menunda permohonan istirahat tahunan apabila kondisi pekerjaan pemohon tidak memungkinkan untuk ditinggal, untuk kemudian bersepakat mengenai waktu pengambilan cuti tersebut pada waktu yang akan datang (teknis pelaksanaan diatur tersendiri)
PASAL 51 : CUTI HAMIL/KEGUGURAN/ISTIRAHAT HAID
1. Cuti Hamil
a. Pekerja wanita berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (Satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
b. Pekerja wanita yang melahirkan dengan kondisi prematur maka kepadanya berhak mendapatkan 3 bulan saat melahirkan prematur dengan melampirkan surat keterangan lahir prematur dari dokter.
c. Bagi pekerja yang akan menggunakan cuti hamil tersebut harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada perusahaan dengan disertai surat dokter atau bidan yang merawatnya dengan persetujuan dokter perusahaan. Pekerja yang hamil harus memberitahukan tentang kehamilannya kepada perusahaan sedini mungkin.
d. Bagi pekerja yang mengalami kelainan kandungan maka cuti melahirkan akan disesuaikan dengan rekomendasi dokter yang merawat dengan jangka waktu minimal 1,5 (satu setengah) bulan.
2. Keguguran
Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, cuti dihitung dari hari pertama keguguran.
3. Cuti haid
Pekerja wanita yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan pada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu. Hal – hal yang berkaitan dengan pelaksanaan cuti haid ini akan mengacu kepada kebijakan yang berlaku.
PASAL 52 : PENDIDIKAN DAN LATIHAN
- Dalam rangka pembinaan dan peningkatan terhadap kualitas pekerja, perusahaan mengadakan pendidikan dan pelatihan.
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan diselenggarakan diluar atau didalam perusahaan sesuai dengan kebutuhan.
- Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan didalam atau diluar perusahaan dilaksanakan secara periodik berlanjut guna pengembangan pengetahuan keterampilan dan perilaku kerja.
PASAL 53 : SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN)
1. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maka perusahaan mengikutsertakan pekerjanya dalam program:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
b. Jaminan Kematian (JK)
c. Jaminan Hari Tua (JHT)
d. Jaminan Dana Pensiun (JDP)
2. Besarnya premi yang harus dibayarkan, baik oleh perusahaan ataupun pekerja adalah sebagai berikut:
a. Program jaminan kecelakaan kerja 0,24% dari upah sebulan yang dibebankan kepada perusahaan.
b. Program jaminan kematian 0,3% dari upah sebulan yang dibebankan kepada perusahaan.
c. Program jaminan hari tua 3,7% dari upah sebulan dibebankan kepada perusahaan dan 2% dari upah sebulan dibebankan kepada pekerja.
d. Program Jaminan Dana Pensiun mengikuti ketentuan yang berlaku.
3. Perusahaan wajib membayarkan terlebih dahulu biaya – biaya yang dikeluarkan atas terjadinya kecelakaan kerja seperti Tanggungan Sementara Tidak Masuk Bekerja (SMTB) sebagai pengganti upah, biaya pengobatan/perawatan, pengangkutan, alat – alat bantu. Selanjutnya perusahaan akan mendapat penggantian dari BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan penetapan jaminan.
BAB XII : PELAYANAN KESEHATAN
PASAL 54 : SARANA DAN PELAYANAN KESEHATAN YANG DITANGGUNG PERUSAHAAN
- Perusahaan mengikutsertakan pekerja dan keluarga pekerja (istri/suami) dan 3 (tiga) orang anak yang sah terdaftar dari perusahaan dalam program BPJS Kesehatan.
- Perusahaan menyediakan tenaga dokter umum dan dokter gigi di poliklinik yang dapat melayani pekerja dan keluarga pekerja (istri/suami) dan 3 (tiga) orang anak yang terdaftar di perusahaan pada jam – jam yang telah ditentukan setiap hari.
- Perusahaan akan bekerja sama dengan rekanan BPJS Kesehatan untuk menyediakan klinik.
PASAL 55 : PROGRAM KELUARGA BERENCANA
- Program keluarga berencana adalah merupakah salah satu bagian untuk menunjang peningkatan kesejahteraan pekerja, yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan departemen/instansi yang terkait, untuk itu perlu adanya peran serta aktif dari pihak pekerja maupun perusahaan.
- Bahwa untuk melaksanakan program keluarga berencana di perusahaan perlu adanya unit/personil yang menanganinya.
- Pelayanan keluarga berencana (KB) diberikan oleh BPJS Kesehatan.
PASAL 56 : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Perusahaan menyediakan sarana dan prasarana untuk kesehatan dan keselamatan kerja dengan biaya sepenuhnya oleh perusahaan. Pekerja wajib menggunakan sarana dan prasarana tersebut dengan baik dan benar. Perusahaan akan memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak patuh.
PASAL 57 : LEMBAGA KERJA SAMA BIPARTIT
- Lembaga kerja sama bipartite merupakan forum konsultasi dalam musyawarah untuk memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada perusahaan dalam menyusun kebijaksanaan.
- Lembaga bipartite dibentuk dari unsur Manajemen, Serikat pekerja dan Perwakilan pekerja dengan komposisi 1:1 masing – masing sebanyak 7 orang.
BAB XIII : PELAKSANAAN
PASAL 58 : MASA BERLAKUNYA PKB
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dinyatakan sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berlaku sampai habis periodenya serta sepanjang manajemen perusahaan ini berdiri.
- Setelah 2 (dua) tahun masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka enam bulan sebelum berakhirnya PKB ini kedua belah pihak sudah mengadakan perbaikan pada BAB, Pasal dan ayat yang dianggap perlu. Apabila setelah 6 (enam) bulan dari berakhirnya masa berlaku PKB ini, kedua belah pihak tidak mengajukan permohonan untuk perundingan, maka dianggap kedua belah pihak telah sepakat untuk memperpanjang pemberlakuan PKB ini untuk paling lama 1 (satu) tahun.
- Berlakunya PKB yang baru sejak ditandatanganinya PKB ini.
- Pencetakan buku perjanjian kerja bersama ini ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan, tetapi apabila mengalami perbaikan bentuk dan corak dapat dirundingkan oleh kedua belah pihak.
PASAL 59 : ATURAN PERALIHAN
- Jika kemudian hari pengurus serikat pekerja dan perusahaan yang membuat hingga menandatangani perjanjian kerja bersama ini mengundurkan diri/meninggal dunia maka perjanjian kerja bersama ini tetap berlaku untuk waktu yang telah disetujui/disepakati.
- Setelah terwujudnya Perjanjian Kerja bersama ini, segala perjanjian kerja yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini tidak berlaku lagi.
- Hal – hal yang belum diatur secara jelas dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan dirundingkan antara Serikat pekerja dengan pengusaha.
- Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku dan sah terkecuali, apabila ketentuan – ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan tidak sah oleh pengadilan dan atau bertentangan dengan undang – undangan atau peraturan pemerintah baru di kemudian hari.
- Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat terhadap pekerja dan pengusaha.
- Perusahaan menyediakan buku Perjanjian Kerja Bersama ini untuk dibagikan kepada pekerja secepatnya setelah ditandatangani dan disosialisasikan secara bersama.
PASAL 60 : PENUTUP
- Apabila ada hal – hal yang belum tercantum atau belum sesuai di dalam Perjanjian Kerja bersama ini akan diatur kemudian hari, dengan memperhatikan ketentuan – ketentuan perundang – undangan yang berlaku, yang kemudian menjadi satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dengan PKB ini.
- Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019 untuk selama dua tahun dan berakhir pada tanggal 10 Desember 2021
- Setelah masa berlakunya PKB ini berakhir, dapat diperpanjang untuk jangka 1 (satu) tahun, atau bila salah satu pihak yang memberitahukan secara tertulis tentang keinginan untuk membuka perundingan baru, maka paling lambat disampaikan 6 (enam) bulan sebelumnya.
- Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dalam bahasa Indonesia, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum penuh serta mengikat.
Ditetapkan: Di Tangerang
Pada Tanggal: 11 Desember 2019
PIHAK – PIHAK YANG MENGADAKAN
PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) PERIODE 2019 – 2021
DITANDA TANGANI: DI TANGERANG
PADA TANGGAL: 11 DESEMBER 2019
MENGETAHUI
KEPADA DINAS KETENAGAKERJAAN
KOTA TANGERANG
DR. Ir. H. MOH. RAKHMANSYAH, M.SI
NIP. 196209101986031013