PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT.ELEGANT TEXTILE INDUSTRY DENGAN PUK SPTSK SPSI PT.ELEGANT TEXTILE INDUSTRY PERIODE TAHUN 2019 – TAHUN 2021

New1

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945 yang menjadi tujuan pembangunan

Nasional, sehubungan dengan hal tersebut dituntut pastisipasi dan peran aktif Pekerja dan Pengusaha dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup bangsa dengan jalan meningkatkan produktivitas kerja.

Bahwa peningkatan produktivitas kerja hanya dimungkinkan oleh adanya hubungan kerja yang selaras dan seimbang antara Pekerja dan Pengusaha yang sekaligus merupakan wahana terciptanya ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha yang sesuai dengan azas Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Bahwa ketenangan berusaha bagi Perusahaan dan ketenangan bekerja bagi Pekerja, hanya dapat dicapai apabila masing – masing pihak memahami serta menghayati hak – hak dan kewajiban masing – masing, yang pada akhirnya akan menumbuhkan rasa saling mengerti, saling menghargai, saling menghormati dan saling mempercayai dalam iklim kerja yang baik dan hubungan kerja yang harmonis.

Bahwa untuk memahami serta menghayati tugas dan kewajiban masing – masing, dan menyadari sepenuhnya akan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan cita – cita tersebut, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa disusunlah Perjanjian Kerja Bersama ini dengan tujuan :

1. Memperjelas hak dan kewajiban Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pekerja.

2. Menetapkan syarat – syarat kerja dan kondisi kerja bagi pekerja.

3. Memperteguh hubungan Industri yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dalam Perusahaan.

4. Mengatur cara – cara menyelesaikan perbedaan / perselisihan industrial dengan sebaik – baiknya.

5. Mempertahankan, memperbaiki serta mengembangkan adanya kerja sama dan hubungan kerja yang harmonis antara Pengusaha dan Pekerja.

Dengan berlandaskan hal – hal tersebut diatas dan dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan PT. Elegant Textile Industry dan Pimpinan Unit Kerja (PUK SP TSK SPSI ) PT. Elegant Textile Industry telah sepakat dengan rumusan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Istilah dan Pengertian

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :

1. Perusahaan

PT. ELEGANT TEXTILE INDUSTRY, yang didirikan berdasarkan Akta Notaris FREDERIK ALEXANDER TUMBUAN No. 34 Tanggal 22 Mei 1974 dan berdomisili di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

2. Pengusaha

Adalah pejabat Perusahaan atau orang yang diberikan hak untuk mengelola jalannya Perusahaan dan melakukan tindakan untuk dan atas nama Perusahaan.

3. Manajer

Adalah Jabatan dalam struktural manajemen yang diberikan kepada seseorang oleh direksi untuk memimpin bagian atau bidang operasional / fungsional tertentu.

4. PUK SPTSK SPSI PT. Elegant Textile Industry

Adalah organisasi Pekerja yang berada di PT. Elegant Textile Industry yang terdaftar di DISNAKER Purwakarta No. 251/105/SPTSK SPSI/EL/II/02 tanggal 13 Februari 2002 berdomisili di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

5. Pengurus Unit Kerja (PUK)

Adalah orang yang terpilih dalam Musyawarah Unit Kerja SP TSK SPSI PT. Elegant Textile Industry untuk memimpin/mengelola SP TSK SPSI PT. Elegant Textile Industry yang selanjutnya disebut Pimpinan Unit Kerja (PUK) kecuali :

a. Jabatan Manager ke atas.

b. Staff Personalia

c. Satuan Pengaman

d. Pekerja dalam masa percobaan

e. Pekerja yang masa kerjanya kurang dari 5 tahun berturut – turut untuk jabatan Ketua Umum dan kurang dari 3 tahun untuk pengurus lainnya.

6. Pekerja

Adalah orang yang bekerja pada Perusahaan dan menerima upah berdasarkan hubungan kerja dengan Perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

7. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Adalah Perjanjian Kerja yang dibuat oleh Perusahaan dengan Pekerja untuk waktu tertentu.

8. Keluarga Pekerja

Adalah satu orang istri / suami dan atau maksimal 3 ( tiga ) orang anak yang sah, berusia dibawah 21 tahun, belum bekerja, belum pernah menikah dan terdaftar di Perusahaan.

9. Ahli Waris

Adalah keluarga pekerja baik yang disebabkan hubungan sedarah maupun perkawinan untuk menerima setiap pembayaran dalam hal kematian Pekerja, atau karena pekerja berhalangan dan diselesaikan berdasarkan ketentuan – ketentuan yang ditetapkan oleh Undang – Undang.

10. Hari Kerja

Adalah hari yang ditentukan oleh Perusahaan untuk bekerja dan sesuai dengan hari resmi Pemerintah. Apabila terjadi perubahan hari yang telah ditetapkan oleh perusahaan maka akan dibicarakan dengan Serikat Pekerja PT. Elegant Textile Industry.

11. Waktu Kerja Normal

Adalah jam – jam kerja yang telah ditetapkan pada hari kerja dimana pekerja wajib melaksanakan pekerjaan.

12. Hari Kerja Pengganti / Hari Libur Pengganti

Adalah hari kerja yang ditetapkan sebagai hari libur dan digantikan dengan hari libur mingguan sebagai hari kerja untuk memenuhi jumlah hari kerja satu tahun.

13. Hari Kerja Normal

Adalah hari kerja Pekerja dalam seminggu ditetapkan 6 (enam) hari dengan jumlah jam kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali jika diantara hari – hari tersebut dinyatakan sebagai hari libur resmi oleh pemerintah atau hari – hari cuti dan hari pembebasan pekerja dari kewajiban bekerja baik yang diatur melalui PKB atau Peraturan pemerintah yang berlaku.

14. Hari Libur Resmi / Libur Mingguan

Adalah hari libur yang ditentukan oleh Pemerintah dimana pekerja tidak diwajibkan bekerja, setelah menjalani hari kerja 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu maka pekerja berhak libur 1 (satu) hari.

15. Kerja Lembur

Adalah bekerja melebihi ketentuan jam kerja menurut undang – undang atau bekerja diluar hari/jam kerja normal.

16. Upah

Adalah suatu penerimaan imbalan dalam bentuk uang dari Perusahaan kepada Pekerja berdasarkan kesepakatan dan peraturan dalam perundang – undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara Perusahaan dan Pekerja termasuk tunjangan – tunjangan baik untuk Pekerja maupun keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah dilakukan.

17. Upah Pokok

Adalah imbalan dasar yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya.

18. Tunjangan Tetap

Adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja secara tetap tanpa dipengaruhi oleh kehadiran.

19. Tunjangan Tidak Tetap

Adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja secara tidak tetap karena dipengaruhi oleh kehadiran contohnya : Insentif Kehadiran Kerja.

20. Upah Kerja Lembur

Adalah pembayaran sejumlah uang tertentu oleh pengusaha sebagai imbalan bagi pekerja yang bekerja diluar jam kerja normal atas perintah atasan atau pengusaha dengan persetujuan pekerja.

21. Surat Keterangan Dokter (SKD)

Adalah Surat Keterangan yang diberikan kepada pekerja yang memerlukan istirahat karena sakit oleh dokter perusahaan atau dokter umum yang mendapatkan persetujuan dari dokter perusahaan dengan melampirkan resep dan bukti pembayaran resep (kuitansi).

22. Kecelakaan Kerja

Adalah kecelakaan yang terjadi akibat hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.

23. Ruang Lingkup Perusahaan

Adalah keseluruhan tempat yang secara sah berada diwilayah penguasaan perusahaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan.

24. Lingkungan Perusahaan

Adalah seluruh area perusahaan yang mencakup bangunan, jalan, area parkir, lahan penunjang yang dikuasai oleh Perusahaan.

25. Tempat Kerja

Adalah tempat dimana Pekerja melakukan tugas dan pekerjaannya.

26. Anggota Serikat Pekerja PT. ELEGANT TEXTILE INDUSTRY

Adalah Pekerja PT. ELEGANT yang terdaftar menjadi anggota di unit kerja PUK SP-TSK SPSI PT. ELEGANT.

27. Masa Kerja

Adalah jangka waktu seorang pekerja yang bekerja di Perusahaan secara tidak terputus dan dihitung sejak diterimanya sebagai pekerja.

28. Pekerja Tetap

Adalah Pekerja yang bekerja diperusahaan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dengan batasan usia maksimal 55 tahun untuk laki-laki dan 45 tahun untuk perempuan.

29. Masa Percobaan

Adalah masa yang harus dijalani paling lama 3 (tiga) bulan oleh pekerja sebelum dinyatakan diterima sebagai pekerja tetap.

30. Surat Peringatan

Adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh perusahaan (dalam hal ini Dept. Personalia) atas rekomendasi atasan langsung sampai dengan Group Leader/Manager sebagai bentuk pembinaan kepada pekerja yang melakukan tindakan pelanggaran disiplin atau perbuatan – perbuatan yang melanggar PKB ini dan atau Undang – Undang ketenagakerjaan yang berlaku.

31. Atasan Langsung

Adalah Pekerja yang mempunyai jabatan yang lebih tinggi sesuai dengan struktur organisasi pada bagiannya dimana karyawan tersebut bertanggung jawab langsung kepadanya.

32. Skorsing

Adalah pembebasan sementara dari tugas dan kewajibannya sebagai pekerja terhadap perusahaan.

33. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Adalah pengakhiran hubungan kerja dikarenakan sesuatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

34. Promosi

Adalah peningkatan jabatan pekerja dari satu jabatan atau golongan ke jabatan atau golongan yang lebih tinggi.

35. Demosi

Adalah penurunan jabatan pekerja dari jabatan sebelumnya ke jabatan yang lebih rendah.

36. Mutasi

Adalah pemindahan pekerja dari satu departemen ke departemen yang lain.

37. Diskriminasi

Adalah Perlakuan yang tidak berkeadilan dan tidak memperhatikan persamaan hak yang dilakukan oleh seseorang / sekelompok, terhadap seseorang / sekelompok lainnya yang mengakibatkan kerugian sebagai akibat dari tindakan tersebut.

38. Dispensasi

Adalah izin yang diberikan oleh pengusaha atau personalia kepada pekerja dengan sepengetahuan/ izin atasan untuk meninggalkan pekerjaannya sehari – hari tanpa mengurangi haknya sebagaimana yang biasa diterima.

39. Lock Out

Adalah tindakan Pengusaha untuk menutup dan menghentikan operasional Perusahaan.

40. Hubungan Industrial

Adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara unsur pengusaha, pekerja dan instansi pemerintah yang didasarkan pada nilai – nilai Pancasila dan UUD negara Republik Indonesia.

41. Izin

Adalah apabila Pekerja tidak masuk bekerja dengan alasan yang diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis dan mendapat persetujuan dari atasannya tanpa pembayaran upah.

42. Usia Lanjut

Adalah Pekerja yang telah mencapai usia pensiun ( 55 tahun untuk laki-laki dan 45 untuk perempuan).

Pasal 2 : Pihak - Pihak Yang Membuat Perjanjian

Perjanjian Kerja Bersama ini telah disepakati bersama antara lain :

1. PT. ELEGANT TEXTILE INDUSTRY, yang didirikan pada tanggal 22 Mei 1974 dengan Akta Notaris FREDERIK ALEXANDER TUMBUAN No. 34 dan berdomisili di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta selanjutnya disebut Pengusaha.

2. Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) unit PT. ELEGANT TEXTILE INDUSTRY, selanjutnya disebut Serikat Pekerja sebagaimana terdaftar di DISNAKER Purwakarta No. 251/105/SPTSK SPSI/EL/II/02 tanggal 13 Februari 2002 berdomisili di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Pasal 3 : Tujuan Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja Bersama ini bertujuan :

1. Untuk mengatur hubungan kerja dan syarat – syarat kerja yang berdasarkan Undang – Undang ketenagakerjaan yang berlaku.

2. Untuk merumuskan secara jelas hak-hak dan kewajiban pengusaha, Serikat Pekerja PT. Elegant dan Pekerja.

3. Untuk mempererat hubungan Industrial antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja dan para Pekerja.

4. Merupakan sarana penerapan azas-azas Hubungan Industrial Pancasila.

Pasal 4 : Isi Perjanjian Kerja Bersama

1. Perjanjian Kerja Bersama ini memuat kesepakatan sebagai hasil dari musyawarah untuk mufakat antara Pengusaha dan Serikat Pekerja tentang syarat kerja, tata tertib kerja serta hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja akibat adanya hubungan kerja.

2. Perjanjian Kerja Bersama ini memuat aturan tambahan apabila ada perjanjian baru antara Pengusaha dan Serikat Pekerja maka perjanjian baru tersebut akan dimuat dalam lampiran serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 5 : Luasnya Perjanjian

1. Perjanjian Kerja Bersama ini hanya berlaku untuk hal – hal yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, dan masing-masing pihak tetap memiliki hak-hak lain yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

2. Hal-hal yang bersifat teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri atas dasar kesepakatan bersama antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja PT. Elegant Textile Industry.

Pasal 6 : Kewajiban Pihak – Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

1. Masing – masing pihak berkewajiban untuk menyebar luaskan isi Perjanjian Kerja Bersama ini untuk dapat diketahui dan dilaksanakan sepenuhnya.

2. Kedua belah pihak berkewajiban untuk saling mengingatkan jika salah satu pihak tidak mentaati ketentuan dalam PKB ini.

BAB II : HAK & KEWAJIBAN

Pasal 7 : Kewajiban Serikat Pekerja PT. Elegant Textile Industry, Pekerja Dan Pengusaha

1. Kewajiban Serikat Pekerja PT. Elegant Textile Industry

1.1. Menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan serta peraturan – peraturan pemerintah yang berlaku.

1.2. Melaksanakan sepenuhnya isi Perjanjian Kerja Bersama ini dengan sebaik – baiknya atas dasar hubungan industrial yang Harmonis, Dinamis, dan Berkeadilan.

1.3. Turut melaksanakan pembinaan para pekerja secara umum untuk lebih meningkatkan disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing – masing.

1.4. Melaksanakan tugas konsultasi kepada Pekerja dan Pengusaha setiap ada gejala yang timbul di perusahaan dan berfungsi mewakili dan bertindak untuk dan atas nama anggotanya baik secara perorangan maupun kolektif dalam bidang ketenagakerjaan atau dalam hal syarat-syarat kerja.

1.5. Bersama – sama dengan Pengusaha turut memberikan motivasi kepada para pekerja dengan mendorong semangat untuk peningkatan produktivitas kerja.

1.6. Sebagai Pekerja Terpilih untuk duduk dalam Organisasi Serikat Pekerja diharapkan menjadi panutan bagi pekerja lain.

2. Kewajiban Pekerja

2.1. Menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan serta Peraturan – peraturan pemerintah yang berlaku.

2.2. Melaksanakan sepenuhnya isi Perjanjian Kerja Bersama ini dengan sebaik – baiknya.

3. Kewajiban Pengusaha

3.1. Menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan serta Peraturan – peraturan Pemerintah yang berlaku.

3.2. Melaksanakan sepenuhnya isi Perjanjian Kerja Bersama ini dengan sebaik – baiknya atas dasar hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis, dan Berkeadilan.

3.3. Melaksanakan pembinaan para pekerja untuk lebih meningkatkan disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing – masing.

Pasal 8 : Hak Pengusaha dan Serikat Pekerja PT. Elegant Textile Industry

1. Pengusaha mempunyai hak untuk memimpin, mengatur dan melaksanakan jalannya perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

2. Serikat Pekerja PT. Elegant Textile Industry adalah sebagai organisasi yang syah dan mempunyai hak untuk mewakili Pekerja dan bertindak untuk dan atas nama anggota sesuai dengan fungsi, peranan dan tugas pokok Serikat Pekerja PT. Elegant.

3. Baik Pengusaha maupun Serikat Pekerja PT. Elegant Textile Industry saling menghormati dan tidak mencampuri urusan internal masing – masing.

Pasal 9 : Hubungan Pengusaha Dengan Serikat Pekerja PT. Elegant Textile Industry

1. Pengusaha dan Serikat Pekerja PT. Elegant bersepakat dan bertekad untuk bekerja sama dalam mengusahakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha serta membentuk dan menyempurnakan sarana – sarana hubungan industrial sehingga terwujudnya hubungan industrial yang harmonis.

2. Pengusaha dan Serikat Pekerja PT. Elegant Textile Industry sepakat akan melakukan pertemuan Bipartit secara formal setiap ada hal-hal yang perlu dibicarakan.

3. Kedua belah pihak sepakat bekerjasama untuk mengadakan penyuluhan – penyuluhan dan pembinaan hubungan industrial kepada seluruh pekerja dan pekerja baru dilakukan oleh Pengusaha diluar jam kerja.

Pasal 10 : Jaminan Bagi Pengusaha

1. Serikat Pekerja PT. Elegant Textile Industry berkewajiban membantu menegakkan tata tertib dan disiplin kerja serta meningkatkan produktivitas dan kuantitas kerja.

2. Serikat Pekerja PT. Elegant Textile Industry menyadari bahwa tindakan yang menghambat produktivitas kerja adalah tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial yang harmonis oleh karena itu akan dihindari.

Pasal 11 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja PT. Elegant Textile Industry

1. Pengusaha tidak akan melakukan tindakan – tindakan yang merugikan Serikat Pekerja PT. Elegant Textile Industri (diskriminasi, tindakan pembalasan baik secara langsung maupun tidak langsung).

2. Pengusaha & serikat pekerja akan menyelesaikan masalah yang timbul secara umum dengan azas musyawarah untuk mufakat.

3. Pihak pengusaha mengakui setiap pekerja berhak untuk menjadi anggota Serikat Pekerja PT. Elegant Textile Industry.

4. Pengusaha dan Serikat Pekerja harus menghindari lock out karena tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial yang harmonis.aan

Pasal 12 : Dispensasi Untuk Serikat Pekerja

Pengusaha memberikan dispensasi kepada Serikat Pekerja maupun anggotanya yang ditunjuk untuk menghadiri kegiatan Serikat Pekerja dengan tetap mendahulukan kepentingan perusahaan dan tidak mengganggu proses produksi dengan kondisi sebagai berikut :

1. Dispensasi diberikan kepada pengurus Serikat Pekerja atau utusan Serikat Pekerja dengan menunjukan bukti undangan dari Pimpinan Serikat Pekerja Cabang / Pusat sesuai kebutuhan.

2. Dispensasi diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Departemen dan Personalia.

3. Permohonan dispensasi harus diajukan 2 (dua) hari sebelum waktu pelaksanaan kecuali darurat.

Pasal 13 : Fasilitas dan Bantuan Pengusaha Terhadap Serikat Pekerja

1. Pengusaha menyediakan ruangan kantor yang layak termasuk peralatan dan perlengkapannya serta Serikat Pekerja akan menggunakan sebaik-baiknya fasilitas-fasilitas tersebut sesuai dengan fungsinya.

2. Pengusaha memberikan bantuan untuk kegiatan-kegiatan Serikat Pekerja dan Serikat Pekerja bertanggung jawab penuh atas kegiatan-kegiatan tersebut.

3. Pengusaha akan memberikan fasilitas terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan penyampaian informasi dari Serikat Pekerja kepada anggotanya.

4. Serikat Pekerja akan menempelkan pengumuman dengan ditandatangani oleh pengurus Serikat Pekerja.

5. Semua penempelan pengumuman kecuali hal-hal yang rutin harus mendapat izin Pengusaha terlebih dahulu. Dalam hal rutin Serikat Pekerja cukup memberikan tembusan kepada Pengusaha.

Pasal 14 : Pemotongan Iuran Anggota Serikat Pekerja PT. Elegant Textile Industry

Atas permintaan Serikat Pekerja PT. Elegant Textile Industry secara tertulis, Pengusaha bersedia untuk melaksanakan pemotongan iuran dan pemotongan lainnya anggota Serikat Pekerja PT. Elegant Textile Industry dari upah yang bersangkutan pada waktu pembayaran upah dan menyetorkan ke rekening Serikat Pekerja selambat – lambatnya pada hari kerja ke – 7 (tujuh) bulan berikutnya.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 15 : Penerimaan Pekerja Baru

1. Penerimaan Pekerja Baru merupakan hak Pengusaha dan disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan.

2. Dalam hal penerimaan Pekerja Baru, Pengusaha menetapkan syarat-syarat antara lain:

a. Usia serendah- rendahnya 18 tahun pada waktu penerimaan.

b. Pendidikan serendah-rendahnya SLTP.

c. Surat izin dari orang tua / wali bagi calon Pekerja wanita.

d. Berbadan sehat yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter dengan dilengkapi hasil Rontgen.

e. Berkelakuan baik yang dinyatakan oleh pihak Kepolisian.

f. Pas photo terbaru.

g. Lulus test yang dilakukan oleh Perusahaan.

h. Tinggi dan berat badan disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan.

i. Surat Keterangan pencari Kerja dari Disnaker Purwakarta.

Pasal 16 : Masa Percobaan dan Status Pekerja

1. Pada saat permulaan hubungan kerja antara Perusahaan dan Calon Pekerja diadakan Perjanjian Kerja tertulis yang memuat syarat – syarat kerja.

2. Masa percobaan ditetapkan selama 3 ( tiga ) bulan.

3. Selama masa percobaan masing – masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa syarat.

4. Calon Pekerja yang lulus masa percobaan diangkat mejadi pekerja dan diberikan Surat Pengangkatan.

Pasal 17 : Penempatan Pekerja

1. Pengusaha akan menempatkan Pekerja pada bagian – bagian yang ada di Perusahaan dengan memperhatikan pendidikan, pengalaman sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan kekosongan disalah satu jabatan, untuk mengisi jabatan tersebut pengusaha memprioritaskan / mendahulukan kepada pekerja tetap yang telah ada untuk mengisi jabatan tersebut sepanjang memenuhi syarat yang diperlukan untuk jabatan tersebut.

2. Pengusaha dapat melaksanakan penurunan jabatan atau kenaikan jabatan atas dasar penilaian disiplin, kemampuan prestasi kerja dan dedikasi pekerja untuk mendidik pekeja agar pekerja dapat bekerja dengan baik dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

BAB IV : HARI KERJA DAN JAM KERJA

Pasal 18 : Hari Kerja, Jam Kerja dan Istirahat

1. Hari Kerja Pekerja dalam seminggu ditetapkan 6 (enam) hari dengan jumlah jam kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali jika diantara hari – hari tersebut dinyatakan sebagai hari libur resmi oleh Pemerintah atau hari – hari cuti dan hari pembebasan pekerja dari kewajiban bekerja baik yang diatur melalui PKB atau Peraturan Pemerintah yang berlaku.

2. Mengingat dari kepentingan perusahaan, penyimpangan waktu kerja dilakukan dengan ketentuan jam kerja pekerja PT. Elegant Textile Industry sesuai dengan izin penyimpangan waktu kerja dari Disnaker Purwakarta dan rotasinya diatur sebagai berikut :

No Shift Hari Kerja Jam Kerja
1 GS Senin s/d Jumat

Sabtu

08.00-16.00

07.30-12.30

2 Staff Senin s/d Jumat

Sabtu

08.00-17.00

07.30-12.30

3 Shift 1 Senin s/d Minggu 06.00-14.00

Jam kerja tersebut sudah termasuk istirahat / makan.

Pasal 19 : Kerja Lembur dan Perhitungan Upah Lembur

1. Dalam hal Perusahaan memerlukan, maka pekerja harus bersedia melakukan Kerja Lembur.

2. Dasar perhitungan upah lembur disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

3. Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari head department yang bersangkutan dan kesepakatan dari pekerja/buruh yang bersangkutan.

4. Perusahaan memberikan penggantian uang makan dan transport apabila melakukan kerja lembur diatas jam 22.00WIB.

BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA

Pasal 20 : Istirahat Mingguan

Setiap pekerja berhak libur 1 (satu) hari setelah bekerja selama 6 (enam) hari seminggu.

Pasal 21 : Cuti Tahunan

1. Jika Pekerja telah mempunyai masa kerja 12 bulan berturut-turut atau 1 (satu) tahun, maka perusahaan harus memberikan cuti tahunan selama 12 hari kerja.

2. Pengambilan cuti tahunan diajukan dengan mengisi formulir permohonan cuti tahunan yang telah disediakan oleh bagian personalia dan disetujui oleh pimpinan departemennya masing-masing.

3. Hak Cuti Tahunan harus diambil selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak jatuh tanggal cuti jika tidak diambil maka dinyatakan gugur, kecuali ada penangguhan dari Head Departement.

4. Bagi Pekerja yang keluar bekerja dan telah mempunyai hak cuti tahunan (6 bulan sejak jatuh tanggal cuti) maka haknya tersebut akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 22 : Cuti Panjang

1. Pengusaha memberikan hak Cuti Panjang selama 12 (dua belas) hari kerja kepada Pekerja setiap memiliki masa kerja kelipatan 6 (enam) tahun berturut-turut.

2. Pengambilan cuti panjang diajukan dengan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan oleh bagian personalia dan disetujui oleh pimpinan departemennya masing-masing.

3. Hak cuti panjang bisa diundur pelaksanaannya oleh Pengusaha selambat-lambatnya selama 12 bulan sejak jatuh tanggal cutinya bilamana tidak diambil melewati waktu 12 bulan berikutnya dan bukan karena penangguhan dari head departement, maka hak cuti tersebut dinyatakan gugur.

4. Bagi pekerja yang keluar bekerja dan telah mempunyai hak Cuti Panjang maka haknya tetap akan diberikan sesuai dengan peraturan Perundang – Undangan.

Pasal 23 : Cuti Melahirkan dan Cuti Gugur Kandungan

1. Pekerja wanita berhak istirahat satu setengah bulan sebelum saatnya melahirkan menurut perhitungan dokter / bidan dan satu setengah bulan setelah melahirkan atau gugur kandungan diberikan satu setengah bulan.

2. Jika dalam suatu keterangan dokter dinyatakan bahwa untuk menjaga kesehatannya diperlukan istirahat maka pekerja tersebut bisa memperpanjang masa istirahat sampai selama-lamanya 3 bulan.

3. Selama Pekerja menjalankan istirahat / cuti tersebut pada ayat 1 dan 2 diatas, upahnya dibayar penuh sampai dengan anak ketiga.

Pasal 24 : Cuti Haid

1. Pada hari pertama dan kedua masa haid pekerja wanita tidak diwajibkan untuk bekerja dengan tetap mendapat upah penuh dan Head Departement wajib memberi izin permohonan cuti haid bilamana pekerja tidak bisa bekerja.

2. Bagi pekerja wanita yang hendak mengambil cuti haid harus menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis pada Head Departemen masing - masing dengan diketahui oleh petugas klinik Perusahaan

Pasal 25 : Izin Meninggalkan Pekerjaan dengan Upah Dibayar Penuh

1. Pekerja mendapat izin meninggalkan pekerjaan dengan upah dibayar penuh pada waktu

a. Pekerja menikah 4 hari kerja

b. Menikahkan anaknya 2 hari kerja

c. Mengkhitankan anaknya 2 hari kerja

d. Membaptiskan anaknya 2 hari kerja

e. Istri melahirkan atau gugur kandungan 2 hari kerja

f. Suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia 3 hari kerja

g. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia 1 hari kerja

h. Melaksanakan ibadah Haji dan hal-hal lain yang berkaitan dengan ibadah haji tersebut selama waktu yang diperlukan tidak lebih dari 40 hari kerja (Dengan dilengkapi surat-surat yang sah)

2. Untuk mendapatkan izin tersebut pada ayat 1 (satu) diatas, Pekerja harus memberitahukan secara tertulis dan disertai surat keterangan dari pejabat yang berwewenang.

Pasal 26 : Hari Libur Nasional / Resmi

1. Pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah, Pekerja tidak diwajibkan bekerja dengan upah dibayar penuh.

2. Apabila Pengusaha bermaksud mempekerjakan Pekerja pada hari libur resmi, maka akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan pengurus Serikat Pekerja kemudian bersama Pengurus Serikat Pekerja memberi pengumuman kepada seluruh Pekerja.

BAB VI : PENGUPAHAN

Pasal 27 :Upah dan Tata Cara Pembayaran

1. Pembayaran upah bagi Pekerja Staff adalah tanggal 29 pada setiap bulannya dan pembayaran upah bagi pekerja non staff adalah tanggal 1 pada setiap bulannya. Jika tanggal pembayaran jatuh pada hari Minggu atau hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah maka upah dibayarkan satu hari sebelumnya.

2. Upah lembur dibayarkan kepada semua pekerja yang bekerja lembur setiap bulan bersamaan dengan pembayaran upah masing-masing.

3. Apabila Pengusaha tidak dapat melaksanakan pembayaran upah karena sesuatu hal dengan jadwal pada ayat 1 dan 2 maka jadwal akan ditentukan dari hasil musyawarah antara pengusaha dengan Pengurus Serikat Pekerja.

4. Upah tidak dibayar jika pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali hal-hal tertentu yang telah diatur di dalam Undang-undang / Peraturan Pemerintah dan Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal 28 : Potongan upah

Pengusaha dapat memotong upah pekerja berdasarkan persetujuan dari Pekerja atau berdasarkan peraturan pemerintah antara lain :

1. Pajak Penghasilan

2. Iuran BPJS (JHT)

3. Sumbangan Al-Fajar

4. Simpanan anggota Koperasi dan angsuran pinjaman anggota koperasi

5. Iuran anggota Serikat Pekerja

6. Potongan-potongan lain yang telah disetujui oleh Pekerja, Serikat Pekerja dan Pengusaha.

Pasal 29 : Kenaikkan Upah Berkala

1. Kenaikan upah berkala diberikan sekali dalam setiap tahunnya kepada Pekerja yang masa kerjanya 1 (satu) tahun ke atas, besarnya berdasarkan musyawarah antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha dengan berpedoman kepada :

a. Grade (berdasarkan penilaian kerja, kehadiran pekerja, performa, loyalitas dan tanggungjawab ).

b. Kenaikan berdasarkan / berpedoman pada selisih kenaikan UMK tahun yang berlaku.

c. Prestasi ( berdasarkan level berupa persentase dari basic salary dengan angka prestasi berdasarkan grade).

d. Masa Kerja

2. Kenaikkan upah berkala sebagaimana tercantum pada ayat 1 diberlakukan pada tanggal 1 Januari setiap tahunnya dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan pengupahan bulan berikutnya, atau setelah perundingan selesai dan akan dibayarkan pada pengupahan berikutnya.

Pasal 30 : Komponen Upah, Tunjangan dan Insentif

Komponen Upah terdiri dari :

1. Upah Pokok

Perhitungan upah hari kerja dalam satu bulan ditetapkan 30 (tiga puluh) hari atau yang telah berjalan di Perusahaan.

2. Tunjangan

2.1 Tunjangan Perumahan

Perusahaan memberikan Tunjangan Perumahan kepada Pekerja PT. Elegant Textile Industry dengan ketentuan sebagai berikut :

2.1.1. Masa Kerja minimal 5 tahun.

2.1.2. Kehadiran tiap bulan minimal 21 hari kerja kecuali sedang menjalankan istirahat Cuti Hamil Cuti Tahunan, Cuti Panjang.

2.1.3. Berlaku untuk 1 keluarga yang akan diberikan pada posisi yang lebih tinggi.

2.1.4. Berlaku bagi yang sudah berkeluarga dan tinggal di luar Asrama / Mess Pabrik.

Adapun besarnya Tunjangan Perumahan tersebut sbb :

Untuk Level (a) diberikan sebesar Rp. 30.000,-

Untuk Level (b) diberikan sebesar Rp. 35.000,-

Untuk Level (c) diberikan sebesar Rp. 40.000,-

2.2. Tunjangan Shift III ( Kerja Malam )

Perusahaan memberikan Insentif Kerja Malam kepada Pekerja PT. Elegant Textile Industry dengan ketentuan sebagai berikut :

2.2.1. Pekerja yang masuk Shift III ( Malam )

2.2.2. Besarnya insentif kerja malam ( shift III ) adalah Rp. 5.700,- / malam.

3. Insentif Kehadiran Kerja

Perusahaan memberikan Insentif Kehadiran kepada Pekerja PT. Elegant Textile Industry dengan ketentuan sebagai berikut :

3.1. Bagi pekerja yang tidak masuk pada HARI LIBUR NASIONAL, kecuali libur Mingguan atau tidak diperlukan atasannya, maka ketidakhadiran Pekerja tersebut merupakan pengurangan hari perhitungan Insentif Kehadiran.

3.2. Jumlah hari hadir adalah kehadiran Physical.

3.3. Tidak hadir 1 (satu) hari pada setiap periode pengupahan akan mendapatkan 50 % dari jumlah Insentif, dan tidak hadir 2 (dua) hari atau lebih tidak akan mendapatkannya.

Adapun besarnya Insentif Kehadiran tersebut sbb :

Untuk Level (a) diberikan sebesar Rp. 36.000,-

Untuk Level (b) diberikan sebesar Rp. 44.000,-

Untuk Level (c) diberikan sebesar Rp. 49.000,-

4. Ketentuan Tunjangan Perumahan, Insentif Kerja Malam, dan Tunjangan Kehadiran Kerja adalah :

a. Insentif ini cuma merupakan Allowance, tidak dipakai sebagai standar perhitungan Over Time/ Increment / Cuti / THR / PHK dan lain-lainnya yang menyangkut perhitungan pembayaran gaji.

b. Pelaksanaan pembayaran tunjangan tersebut diatas ini disatukan dengan pembayaran gaji setiap periode gajian.

5. Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Kehadiran Kerja akan dibayarkan sesuai level :

a. Operator , Helper, Cleaner Produksi / Maintenance, Bob Carrier / Cone / Rofing, Investigation Junior / Engineering dan setingkatnya.

b. Driver, Security, Leader, Head Fitter, Fitter (MTC Senior), Electronic, Electric, Asst. Foreman/ Fitter, AC Operator, Workshop, LDP,GDN, Investigation Senior, Packer, Office Boy, Bale Opener.

c. Senior Manager, Manager / Asst. Manager, Senior Incharge / Incharge, Shift Incharge/ Supervisor, Engineer, Asst. Engineer, Senior Foreman, Foreman Staff / Administrasi, Programer.

Tunjangan Perumahan, Insentif Kehadiran Kerja Malam, dan Insentif Kehadiran Kerja ini berlaku sejak tanggal 26 November 2014.

Pasal 31 : Insentif Produksi / Jasa Produksi

1. Pengusaha akan memberikan Insentif Produksi / Jasa Produksi kepada semua Pekerja dan diberikan satu tahun sekali selambat-lambatnya setiap 1 (satu) bulan setelah Hari Raya Idul Fitri yang besarnya berdasarkan atas Kesepakatan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja.

Pasal 32 : Tunjangan Keagamaan

1. Perusahaan memberikan Tunjangan Keagamaan sesuai dengan hasil kesepakatan dengan Serikat Pekerja dan mengikuti aturan yang berlaku.

2. Besarnya tunjangan Hari Raya :

a. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih diberikan satu bulan upah pokok.

b. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan keatas tapi kurang dari 1 (satu) tahun, besar Tunjangan Hari Raya yaitu : ( masa kerja : 12 x upah satu bulan ).

Pasal 33 : Upah Selama Sakit

1. Apabila pekerja tidak masuk bekerja karena sakit berdasarkan Surat Keterangan Dokter perusahaan atau dokter BPJS atau dari Dokter lainnya diluar dari Dokter BPJS yang disertai copy resep dan mendapatkan persetujuan dari Dokter perusahaan, maka upah selama tidak bekerja dibayar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Apabila pekerja tidak bekerja karena sakit berkepanjangan maka upah dibayarkan :

- Untuk 4 (empat) bulan pertama dibayarkan 100% dari upah.

- Untuk 4 (empat) bulan kedua dibayarkan 75% dari upah.

- Untuk 4 (empat) bulan ketiga dibayarkan 50% dari upah.

- Untuk bulan selanjutnya dibayarkan 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Pengusaha. (dalam proses)

Pasal 34 : Uang Perjalanan Dinas

Bagi pekerja yang melaksanakan dinas luar, Pengusaha memberikan uang perjalanan dinas sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan yang terdiri dari :

a. Uang transport pulang pergi memakai kendaraan umum.

b. Uang makan menurut kwitansi dari Rumah Makan.

c. Uang penginapan menurut kwitansi bila diperlukan.

d. Uang saku per hari yang besarnya ditetapkan oleh Perusahaan.

BAB VII : SUMBANGAN DAN BANTUAN

Pasal 35 : Bantuan Kelahiran

1. Pengusaha akan memberikan bantuan kelahiran kepada Pekerja / istri pekerja yang melahirkan sampai dengan kelahiran anak ke – 2 ( dua ) sebesar Rp. 186.000,- ( Seratus delapan puluh enam ribu rupiah ). Tidak berlaku bagi yang gugur kandungan.

2. Ketentuan pada ayat 1 (satu) di atas berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja sekurang – kurangnya 3 (tiga) tahun.

Pasal 36 : Sumbangan Belasungkawa

Pengusaha akan memberikan uang duka kepada ahli waris pekerja apabila pekerja meninggal dunia sebesar Rp. 1.250.000,- ( satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

BAB VIII : PERAWATAN DAN PENGOBATAN

Pasal 37 : Pelayanan Kesehatan dan Kacamata

1. Perusahaan memberikan pelayanan kesehatan pekerja dan keluarganya dengan biaya ditanggung perusahaan melalui program BPJS.

2. Perusahaan memberikan biaya penggantian kacamata bagi pekerja melalui BPJS.

BAB IX : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 38 : Perlindungan Keselamatan Kerja

1. Perlindungan Kerja

Pengusaha menyediakan perlengkapan / perlindungan kerja yang diperlukan secukupnya sesuai jenis dan sifat pekerjaannya yang berdasarkan pada Undang-undang No. 1 tahun 1970.

2. Keselamatan Kerja.

a. Pekerja dan Pengusaha wajib mentaati semua peraturan dan tata tertib yang berhubungan dengan keselamatan kerja, sesuai dengan Undang-undang No. 1/1970, termasuk pengecekan kesehatan oleh dokter Perusahaan setahun sekali.

b. Pengusaha membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dengan tugas mengawasi keselamatan dan kesehatan kerja. (divisi safety dilengkapi dengan fasilitas).

c. Tempat kerja harus selalu di jaga dan dipelihara kebersihannya serta tidak diperkenankan meletakkan barang-barang yang tidak pada tempatnya.

d. Perusahaan akan membentuk suatu badan pengendali darurat untuk mengawasi keadaan yang anggotanya terdiri dari tiap – tiap sub departemen yang ditunjuk oleh Perusahaan.

3. Larangan Masuk Tanpa Izin

Pekerja dilarang masuk bekerja dibagian lain yang bukan tempat kerjanya, kecuali atas instruksi dari atasannya.

4. Perbaikkan Mesin dan Alat

Pekerja tidak diperkenankan melakukan perbaikkan mesin-mesin dan alat-alat lainnya tanpa izin atasan yang berwenang.

5. Perlengkapan Pemadam Kebakaran

a. Pekerja harus mengetahui dimana alat pemadam api (tabung hydran) ditempatkannya. Pengusaha wajib menyediakan alat pemadam api (tabung hydran) di tempat-tempat tertentu sesuai dengan UU No. 1 tahun 1970.

b. Tanpa izin atasannya yang berwenang dilarang memindahkan tabung pemadam api dari tempat yang ditentukan.

6. Pencegahan kebakaran

Untuk menghadapi keadaan darurat (emergency) perusahaan wajib memberitahu Pekerja tentang cara-cara mempergunakan tabung pemadam api atau hidrant.

7. Keadaan Darurat

Apabila terjadi suatu keadaan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran / kecelakaan.

Pasal 39 : Kewajiban Perusahaan

1. Menjelaskan kepada Pekerja antara lain adalah:

a. Kondisi dan bahaya yang dapat timbul ditempat kerja

b. Memberikan alat pengaman dan pelindung sesuai dengan Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berlaku.

2. Memeriksakan kesehatan para Pekerja secara berkala untuk mencegah timbulnya penyakit menular dan membahayakan Pekerja lainnya.

3. Membuat dan memasang poster, slogan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat-tempat kerja.

4. Menyediakan perlengkapan P3K di setiap spinning, menyediakan alat bantu evakuasi berupa tandu / kursi roda / blangkar pada setiap spinning.

5. Menyediakan kendaraan untuk memperlancar pertolongan kecelakaan kerja atau pekerja yang sakit.

Pasal 40 : Kewajiban Pekerja

1. Mematuhi dan melaksanakan aturan-aturan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan.

2. Memberi keterangan yang benar kepada Pegawai Pengawas atau Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja jika diperlukan.

3. Menggunakan pelindung kerja yang telah disediakan oleh Pengusaha.

4. Melaporkan kepada atasan apabila alat pelindung kerja yang diberikan oleh Perusahaan tidak memenuhi syarat sebagaimana peraturan yang berlaku.

5. Melaporkan kepada Perusahaan jika Pekerja mengidap penyakit menular seperti penyakit paru-paru atau penyakit lainnya yang berakibat dapat membahayakan Pekerja lainnya.

6. Pekerja berkewajiban untuk turut mencegah dan membantu penanggulangan bahaya kebakaran atau bahaya lainnya yang berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mencapai zero accident.

BAB X : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA

Pasal 41 : Jaminan Sosial Pekerja

Perusahaan mengikutsertakan semua pekerja ke dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 24 tahun 2011 meliputi :

1. BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari :

a. Jaminan Kematian (JK)

b. Jaminan Hari Tua (JHT)

c. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

2. BPJS Kesehatan untuk pemeliharaan jaminan kesehatan.

Pasal 42 : Rekreasi

1. Pengusaha memberi kesempatan rekreasi kepada semua pekerja beserta suami / isteri pekerja dan 3 (tiga) anak dengan biaya karcis masuk gerbang utama, dan transport bus ditanggung sepenuhnya oleh Pengusaha.

2. Rekreasi dilaksanakan sekali dalam setahun pada bulan September dan untuk pekerja staf bulan Mei.

3. Tempat tujuan rekreasi ditentukan secara bergiliran dari tahun ketahun meliputi :

a. Taman Impian Jaya Ancol – Jakarta

b. Taman Mini Indonesia Indah – Jakarta

c. Kebun Binatang Ragunan – Jakarta

d. Kebun Binatang Taman Sari – Bandung

e. Taman Wisata Alam Sari Ater – Subang

f. Kebon Raya Bogor - Bogor

4. Pengaturan pelaksanaan rekreasi ditentukan berdasarkan hasil musyawarah antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.

Pasal 43 : Olah Raga dan Seni

Untuk memelihara kesehatan pekerja, Perusahaan memberi bantuan / menyediakan fasilitas olahraga serta senantiasa mengadakan kegiatan pertandingan baik didalam maupun diluar lingkungan perusahaan.

Pasal 44 : Makan dan Extra Fooding

1. Pengusaha memberikan makan satu kali dalam jam kerja dengan menu bergizi kepada semua pekerja dengan menu standar gizi pekerja.

2. Pengusaha memberikan extra fooding kepada pekerja yang masuk pada shift 3 (tiga).

3. Pada saat bulan puasa Pengusaha akan memberikan makanan tambahan untuk berbuka puasa kepada pekerja shift II.

4. Pada saat bulan puasa Pengusaha akan memberikan uang pengganti makan yang besarnya sesuai dengan nilai makan kepada pekerja General Shift, Shift I dan Staff.

5. Uang pengganti makan sebagaimana tersebut pada ayat 4 (empat) diatas dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah pada bulan tersebut.

Pasal 45 : Transportasi

1. Pengusaha menyediakan sarana transportasi yang layak untuk antar jemput pekerja pada waktu berangkat dan pulang bekerja.

2. Untuk Hari Raya Idul Fitri Perusahaan akan menyediakan kendaraan antar jemput pekerja yang pulang mudik yang pelaksanaannya dibicarakan dengan Serikat Pekerja.

Pasal 46 : Pakaian Seragam

1. Perusahaan memberikan kepada semua pekerja pakaian kerja yang layak dan tidak menempel kapas yang terdiri dari :

a. 2 (dua) potong kemeja tangan pendek untuk pekerja pria dan wanita.

b. 2 (dua) potong celana panjang untuk pekerja pria.

c. 2 (dua) potong rok untuk pekerja wanita.

2. Khusus bagi pekerja wanita berjilbab, Perusahaan akan memberikan :

a. 2 (dua) potong kemeja tangan panjang.

b. 1 (satu) potong celana panjang.

c. 2 (dua) potong kerudung.

3. Perusahaan memberikan sepatu :

a. 1 (satu) pasang sepatu safety bagi pekerja laki-laki yang dipandang perlu berdasarkan resiko kerja dan diberikan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.

b. 1 (satu) pasang sepatu kerja dengan kwalitas bagus bagi pekerja yang tidak mendapatkan sepatu safety diberikan 1 (satu) kali dalam satu tahun.

4. Pakaian kerja dan sepatu diberikan setahun sekali pada bulan Maret.

Pasal 47 : Sarana Ibadah dan Tata Tertibnya

1. Pengusaha menyediakan tempat ibadah beserta perlengkapan shalat bagi pekerja muslim, berupa musholla dan masjid dilingkungan perusahaan dan memberikan kesempatan kepada Pekerja untuk menjalankan ibadahnya.

2. Dengan memperhatikan keterbatasan daya tampung mushola serta kelancaran produksi, maka pelaksanaan ibadah sholat bagi pekerja muslim diatur secara bergiliran oleh atasannya.

3. Pekerja dilarang menyalahgunakan izin waktu sholat untuk kepentingan lain.

4. Pekerja muslim diberi keleluasaan untuk melaksanakan sholat Jum’at.

5. Ruang mushola harus dipelihara dengan baik dan tidak dapat dipergunakan untuk tepat istirahat.

6. Pada jam kerja pekerja harus melaksakan sholat di mushola yang telah disediakan dan tidak dibenarkan keluar dari area pabrik.

Pasal 48 : Koperasi

1. Pengusaha mendorong dan menumbuh kembangkan Koperasi pekerja di lingkungan perusahaan.

2. Perusahaan membantu memotong upah setiap pekerja untuk simpanan dan iuran-iuran serta tagihan koperasi lainnya dengan data yang dikirimkan ke Perusahaan.

3. Pengurus Serikat Pekerja berhak untuk duduk dalam Lembaga Badan Pengawas Koperasi.

Pasal 49 : Mess Pekerja

1. Perusahaan menyediakan mess bagi Pekerja.

2. Penempatan pekerja dalam mess diatur oleh perusahaan.

3. Pekerja lajang yang tinggal di mess diberikan beras 9 Kg dan 5 ons lauk pauk / bulan.

4. Setiap Pekerja yang tinggal di mess harus taat pada peraturan mess yang dibuat oleh pengusaha.

5. Setiap Pekerja yang tinggal di mess harus bersedia kerja lembur dan dibayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Bagi Pekerja yang melanggar peraturan mess ditindak sesuai dengan klasifikasi kesalahannya dan dapat ditindak / dikeluarkan dari mess.

Pasal 50 : Pendidikan Pekerja

1. Pendidikan pekerja dalam rangka meningkatkan produksi, produktifitas, disiplin kerja dan sumber daya manusia pekerja diatur oleh Pengusaha yang disesuaikan dengan kepentingan Perusahaan.

2. Perusahaan akan memberikan makanan dan minuman yang layak kepada pekerja yang mengikuti pendidikan / motivasi kerja

BAB XI : DISIPLIN DAN TATA TERTIB KERJA

Pasal 51 : Disiplin Kerja

1. Disiplin kerja merupakan salah satu faktor penunjang dalam menentukan perkembangan Perusahaan serta peningkatan kesejahteraan pekerja.

2. Disiplin kerja mempunyai pengaruh terhadap :

a. Kenaikan Upah Pekerja.

b. Kesinambungan hubungan kerja dengan perusahaan

c. Peningkatan produktivitas

3. Disiplin kerja adalah ketaatan melaksanakan kewajiban-kewajiban baik yang diatur dalam PKB maupun ketentuan norma hukum yang berlaku.

Pasal 52 : Tata Tertib Kerja

1. Pekerja harus memakai seragam serta kartu pengenal sesuai dengan yang telah diberikan oleh perusahaan setiap hari kerja dengan rapi dan bersih.

2. Pekerja waktu masuk dan keluar Perusahaan harus melalui pintu yang telah ditentukan oleh perusahaan.

3. Pekerja harus menempelkan jari tanggannya pada mesin Fingernetic pada waktu masuk, istirahat dan pulang kerja sebagai data untuk perhitungan upah.

4. Pekerja harus sudah ada di tempat 10 menit sebelum jam kerja mulai.

5. Pekerja harus memakai peralatan kerja dan alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan.

6. Pekerja harus melaksanakan perintah yang layak dari atasan, serta aturan-aturan kerja pada waktu kerja.

7. Pekerja dilarang merokok dilingkungan perusahaan kecuali ditempat-tempat yang tidak dilarang secara tertulis, mengobrol serta melakukan hal-hal lain yang dapat mengganggu teman sekerja dilingkungan perusahaan.

8. Pekerja dilarang meninggalkan pekerjaan sebelum pekerja penggantinya hadir atau sebelum waktunya istirahat atau pulang kerja tanpa izin atasannya.

9. Sebelum meninggalkan pekerjaan, pekerja harus memeriksa terlebih dahulu alat-alat kerja, mesin serta lingkungan kerja agar tercegah dari bahaya-bahaya yang dapat merugikan perusahaan dan teman kerja.

10. Pekerja diluar jam kerja dilarang masuk ke area pabrik tanpa izin.

Pasal 53 : Tata Tertib Atasan Terhadap Bawahan

Atasan secara umum mempunyai kewajiban dan tanggung jawab terhadap tercapainya produktivitas, karier dan disiplin kerja.

Untuk kepentingan tersebut maka atasan berkewajiban untuk :

1. Meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku, biaya, waktu dan penggunaan tenaga kerja.

2. Memberikan bimbingan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kemampuan kerja

3. Memberikan teguran atas pelanggaran / kemungkinan dilakukannya pelanggaran oleh pekerja demi tegaknya disiplin dengan tetap memperhatikan norma-norma yang berlaku.

4. Menciptakan suasana kerja yang baik (harmonis) sehingga dapat tercapainya kegiatan produktivitas yang berkualitas dan peningkatan produktivitas kerja.

5. Memberi perintah yang layak, tegas dan jelas pada bawahannya.

Pasal 54 : Tata Tertib Bawahan Terhadap Atasan

1. Melaksanakan perintah yang layak, petunjuk dan lain-lain mengenai pekerjaan dari atasannya.

2. Bersikap hormat dan sopan santun.

3. Menanyakan kepada atasannya tentang hal-hal yang belum dimengerti atau belum diketahui tentang pekerjaan atau hal-hal lain yang berkaitan dengan tugas.

4. Bersikap jujur, taat, patuh dan terbuka dengan atasannya

Pasal 55 : Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan Yang Sah

Dalam hal pekerja tidak masuk kerja dalam waktu sedikit-dikitnya 6 (enam) hari berturut-turut atau 7 (tujuh) hari tidak berturut-turut dalam satu bulan pengupahan tanpa keterangan tertulis dengan bukti yang sah dan telah 2 (dua) kali dipanggil secara tertulis oleh pengusaha, pekerja tersebut dianggap mengundurkan diri secara sepihak.

Pasal 56 : Terhadap Cara Kerja dan Lingkungan Kerja

1. Pekerja berkewajiban mengikuti cara dan standar kerja di dalam bidang pekerjaannya yang telah ditentukan oleh atasannya dengan tidak menutup kemungkinan pengembangan kreativitas yang bersifat positif.

2. Pekerja memiliki kewajiban dan tanggung jawab memelihara dan menjaga kebersihan tempat dan lingkungan kerjanya masing-masing.

3. Pekerja mempunyai kewajiban memelihara, menjaga kebersihan, ketertiban dan mentaati peraturan terhadap fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh perusahaan.

Pasal 57 : Kewajiban Menyimpan Rahasia Perusahaan

1. Pekerja wajib merahasiakan segala sesuatu milik perusahaan, baik sekarang maupun dikemudian hari setelah ia berhenti bekerja, serta dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau kepentingan perusahaan.

2. Kecuali karena pekerjaannya atau diberikan izin tertulis, pekerja bisa memberikan ceramah atau memberikan keterangan pers mengenai hasil produksi.

3. Perusahaan akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap setiap pembocoran rahasia perusahaan.

BAB XII : TATA CARA PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 58 : Penanganan, Prosedur Penyelesaian dan Status Pekerja Dalam Masa Penyelesaian Keluh Kesah

1. Penanganan Keluh Kesah

Apabila terdapat perbedaan pendapat antara pekerja dengan pengusaha, maka akan diselesaikan melalui musyawarah antara Pimpinan Perusahaan, atasan pekerja dan Serikat Pekerja.

2. Prosedur Penyelesaian Keluh Kesah

2.1 Keluh kesah disampaikan oleh Pekerja yang bersangkutan kepada kepala departemennya untuk dibahas dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak adanya pengaduan tersebut.

2.2. Apabila kepala departemennya tidak dapat menyelesaikan dalam batas waktu tersebut pada ayat 2.1 (satu) diatas, maka Pekerja atau kepala departemen menyampaikan secara tertulis kepada kepala personalia.

2.3. Kepala Personalia dalam batas waktu paling lama 6 (enam) hari kerja diharapkan sudah dapat menyelesaikan keluh kesah tersebut dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, apabila tidak dapat menyelesaikan maka Kepala Personalia akan membicarakan dengan Serikat Pekerja.

2.4. Apabila Serikat Pekerja setelah menerima laporan dari Pekerja dan telah bermusyawarah dengan Kepala Personalia belum bisa menyelesaikan, maka Serikat Pekerja akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Pimpinan Perusahaan secara tertulis untuk diselesaikan dengan Pimpinan Perusahaan.

2.5. Pimpinan Perusahaan dan Serikat Pekerja akan menyelesaikan keluh kesah.

2.6. Jika Pimpinan Perusahaan dan Serikat Pekerja tidak mencapai kesepakatan maka persoalan tersebut dilanjutkan sesuai mekanisme UU No. 02/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ( PPHI ).

3. Status Pekerja dalam Masa Penyelesaian Keluh Kesah

Selama proses penyelesaian berlangsung, Pengusaha dan Pekerja tetap melaksanakan kewajibannya masing – masing kecuali ada kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja dengan melakukan skorsing bagi pekerja yang bersangkutan.

BAB XIII : PROMOSI, PENGHARGAAN, SANKSI DAN PEMBINAAN

Pasal 59 : Promosi

1. Setiap Pekerja diberikan kesempatan dan bimbingan yang sama untuk maju dengan memandang prestasi, kondite dan kecakapan guna peningkatan karier yang lebih tinggi.

2. Promosi dilakukan selain adanya lowongan serta Pekerja yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta mampu melaksanakan jabatan yang dipromosikan.

3. Pekerja yang dipromosikan akan diberi surat pengangkatan dan upahnya disesuaikan dengan jabatan baru sesuai dengan pedoman dari HRD.

Pasal 60 : Penghargaan

1. Penghargaan diberikan kepada Pekerja dengan ketentuan :

a. Karena jasa dan pengabdian kepada Perusahaan sehingga dapat menaikkan reputasi atau nama baik Perusahaan.

b. Berjasa mencegah atau menghindari Perusahaan dari Kecelakaan atau Bencana.

c. Menemukan atau menciptakan metode tertentu atau sesuatu yang berharga bagi Perusahaan.

d. Menjadi Pekerja Teladan bagi Pekerja lainnya dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Perusahaan.

e. Pengabdiannya telah mencapai 15 tahun dan 25 tahun.

2. a. Penghargaan diberikan oleh Pengusaha setiap tahun yang waktunya bersamaan dengan HUT Kemerdekaan RI atau waktu lain acara resmi Perusahaan.

b. pemilihan Pekerja Teladan dilaksanakan oleh Perusahaan.

3. Penghargaan diberikan pengusaha dalam bentuk :

a. Piagam

b. Cindera Mata / Uang Tunai

Pasal 61 : Sanksi atas Pelanggaran

1. Setiap pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap isi PKB atau ketentuan yang dikeluarkan bersama antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja atau Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.

2. Pekerja yang melanggar peraturan tata tertib dan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi sebagai berikut :

2.1. Peringatan lisan yang sifatnya mendidik.

2.2. Peringatan tertulis

2.3. Penurunan Jabatan

2.4. Skorsing (pembebasan dari pekerjaan)

2.5. PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

3. Peringatan tertulis dapat dilakukan secara bertingkat maksimum 3 (tiga) kali dengan masa berlakunya sebagai berikut :

a. Peringatan pertama masa berlakunya 3 bulan

b. Peringatan kedua masa berlakunya 4 bulan

c. Peringatan ketiga masa berlakunya 6 bulan

Pasal 62 : Peringatan Lisan

1. Peringatan lisan dapat diberikan kepada Pekerja yang melakukan kesalahan ringan akibat ketidaktahuan Pekerja.

2. Tujuan Peringatan lisan bersifat mendidik, memberitahu, membina agar Pekerja tidak mengulangi kesalahan lagi.

Pasal 63 : Pelanggaran Yang Diberikan Sanksi Tertulis

1. Peringatan tertulis pertama diberikan kepada Pekerja :

a. Tidak memakai seragam sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dengan Serikat Pekerja pada waktu jam kerja masing-masing.

b. Tidak melakukan slash finger pada waktu masuk, istirahat dan pulang kerja atau slash finger pulang belum waktunya dan upahnya tidak dibayar kecuali ada rekomendasi dari atasannya.

c. Terlambat masuk kerja tanpa alasan yang bisa diterima oleh atasan.

d. Tidak melaksanakan perintah yang layak dari atasan dan tidak mematuhi instruksi kerja yang telah ditentukan, sehingga mengakibatkan penurunan kualitas maupun kwantitas.

e. Meninggalkan tempat kerja pada waktu jam kerja tanpa izin atasan.

f. Tidak memakai alat keselamatan kerja sesuai dengan yang telah diberikan oleh perusahaan.

g. Membuang sampah bukan pada tempatnya.

h. Absen dua hari kerja berturut-turut atau 3 (tiga) hari tidak berturut-turut tanpa pemberitahuan secara tertulis dalam satu bulan.

i. Effisiensi kerjanya terlalu rendah dari pada Pekerja lainnya atas penilaian atasannya.

j. Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang telah ditugaskan kepadanya sebagaimana mestinya.

k. Menolak menyampaikan ketentuan-ketentuan formulir personalia yang telah ditentukan atau tidak menyerahkan pada hari yang telah ditentukan tanpa alasan yang tepat.

l. Tidak melaporkan pada atasannya mengenai kerusakan perlengkapan kerja dan alat-alat kerja lainnya yang menjadi tanggung jawab Pekerja yang bersangkutan.

m. Memasuki lingkungan perusahaan ketika dalam libur atau cuti (day off) tanpa izin.

n. Tidak mematuhi/mengikuti perintah-perintah perusahaan yang diumumkan pada papan pengumuman.

2. Peringatan tertulis kedua diberikan apabila Pekerja :

a. Melakukan kesalahan pada saat masa berlakunya peringatan pertama belum habis.

b. Melakukan pekerjaan lain yang bukan pekerjaannya kecuali dalam rangka penyelamatan atau pencegahan kerusakan.

3. Peringatan tertulis ketiga diberikan kepada Pekerja.

a. Melakukan kesalahan yang bobotnya sama pada saat masa berlaku peringatan tertulis kedua belum habis.

b. Merokok ditempat terlarang dilingkungan Perusahaan.

Pasal 64 : Dasar Penurunan Tingkat / Jabatan

Dasar penurunan tingkat / jabatan adalah sebagai berikut :

1. Telah mendapat kegagalan dan kekurangan dalam kepemimpinan, sehingga tidak mampu memimpin lagi.

2. Tidak disiplin dan bertanggung jawab atas Jabatan yang dipercayakan kepadanya.

3. Seringkali tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

4. Melanggar pedoman atau petunjuk – petunjuk kerja yang telah ditetapkan dalam jabatannya.

5. Melawan perintah atasan yang lebih tinggi.

6. Melanggar ketentuan –ketentuan yang ditetapkan dalam jabatannya.

7. Merusak perlengkapan kerja, alat- alat kerja dan perlengkapan kerja.

8. Menghilangkan perlengkapan kerja atau peralatan milik perusahaan.

9. Meminjamkan surat keterangan pribadinya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk dipergunakan oleh orang lain.

10. Tanpa izin memperlihatkan dokumen, daftar-daftar atau data dan sebagainya dari perusahaan kepada orang lain (orang ketiga).

11. Membuat kesepakatan yang mengakibatkan tidak masuk bekerja sebagian kelompok (dalam hal ini apabila perusahaan terpaksa mempekerjakan pekerja dua kali shift berturut- turut / overtime atau menghentikan sebagian proses produksi yang mengakibatkan mendapat kerugian besar).

Pasal 65 : Prosedur Pemberian Sanksi

1. Peringatan tertulis akan dibuat oleh kepala personalia sesuai dengan klasifikasi kesalahannya.

2. Penurunan tingkat / jabatan akan dilaksanakan dengan pemberian surat penurunan tingkat / jabatan oleh kepala personalia setelah terbukti kesalahan yang diperbuatnya. Dalam hal ini penurunan tingkat / jabatan tidak lebih dari satu tingkat.

3. Surat peringatan tertulis disampaikan oleh pengusaha kepada pekerja yang melakukan kesalahan tepat pada tanggal dikeluarkannya sanksi pelanggaran tersebut dan tembusannya disampaikan kepada Serikat Pekerja.

Pasal 66 : Pembinaan

1. Serikat Pekerja berkewajiban melakukan pembinaan kepada Pekerja yang mendapat surat peringatan tertulis untuk memperbaiki dan memotivasi Pekerja

2. Serikat Pekerja berkewajiban melaporkan proses dan langkah pembinaan yang dilakukan atas Pekerja yang bersangkutan kepada Pimpinan Perusahaan untuk dievaluasi.

3. Masa pembinaan ini dilakukan oleh Serikat Pekerja selama masa berlakunya surat peringatan tertulis.

BAB XIV : SKORSING DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 67 : Skorsing

1. Pekerja dapat diberikan sanksi skorsing (dibebaskan) dari bekerja oleh perusahaan apabila :

a. Pekerja melakukan pelanggaran berat.

b. Pekerja melakukan kesalahan ulang setelah mendapat surat peringatan tertulis ketiga.

c. Pekerja melakukan tindak pidana.

2. Selama pekerja menjalani skorsing upah dibayar penuh sesuai aturan yang berlaku.

3. Masa skorsing paling lama adalah 6 (enam) bulan.

Pasal 68 : Pemutusan Hubungan Kerja

1. Pada dasarnya Pengusaha berusaha semaksimal mungkin untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ).

2. Bila terpaksa dilakukan PHK, Pengusaha akan melaksanakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 69 : Mengundurkan Diri

1. Mengundurkan Diri.

a. Pekerja yang mengundurkan diri harus mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya kepada Pimpinan Perusahaan.

b. Pekerja yang mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan, berhak mendapatkan uang pisah sesuai dengan UU No. 13 / 2003.

Pasal 70 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Hukum

Peusahaan dan Serikat Pekerja mengakui bahwa hubungan kerja pekerja putus demi hukum apabila :

1. Pekerja meninggal dunia

2. Pekerja menyelesaikan masa kerjanya. ( 55 tahun untuk laki-laki dan 45 tahun untuk wanita ).

3. Apabila kesehatan pekerja tidak memungkinkan kembali untuk bekerja atas pernyataan dari dokter yang ditunjuk oleh perusahaan.

Pasal 71 : Pelanggaran Berat Yang Dapat Diberikan Sanksi PHK

1. Mencuri barang milik perusahaan atau teman sekerja dilingkungan perusahaan.

2. Mabuk, madat, menggunakan obat bius atau narkoba, berjudi dilingkungan perusahaan.

3. Melakukan perbuatan asusila dilingkungan perusahaan.

4. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pengusaha, keluarga pengusaha, teman sekerja atau berkelahi dilingkungan perusahaan.

5. Membujuk Pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Dengan sengaja merusak barang milik perusahaan.

7. Tidur dengan sengaja dalam jam kerja.

8. Tidak cakap melakukan pekerjaan walau dicoba dibagian lain.

9. Bekerja rangkap dengan perusahaan lain atau melakukan aktivitas yang mengganggu efisiensi atau efek kerja.

10. Menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk kepentingan pribadi.

11. Akibat kecerobohannya atau disengaja tindakannya merugikan Perusahaan.

12. Memberikan keterangan palsu, memalsukan surat-surat, melakukan penggelapan dilingkungan Perusahaan.

13. Melakukan kegiatan rentenir dilingkungan perusahaan.

14. Melakukan pelanggaran kembali setelah mendapat peringatan ketiga.

15. Membawa senjata tajam atau senjata api yang tidak ada kaitannya dengan bidang atau tugasnya.

16. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

17. Mengadakan agitasi, propaganda, menyebar pamflet dan brosur-brosur serta mengadakan rapat-rapat baik di pabrik maupun diluar pabrik dengan maksud merugikan Perusahaan tanpa izin pengusaha, hal ini tidak termasuk menyebarkan pamflet-pamflet dan sebagainya menurut cara-cara yang didasarkan pada PKB ini.

18. Selain dari pada itu untuk kesalahan-kesalahan yang menyerupai hal-hal tersebut diatas pengusaha terlebih dahulu akan diskusi dengan Serikat Pekerja.

Pasal 72 : Hal Lain yang Dapat Mengakibatkan PHK

Hal-hal lain yang dapat mengakibatkan PHK adalah apabila Pengusaha pailit berdasarkan keputusan Pengadilan.

1. Tetap

Bilamana Perusahaan mengemukakan kesulitan usahanya dan perlu memperkecil atau merubah maupun menghentikan usahanya, karena keadaan ekonomi atau adanya accident atau lock out dan sebagainya, sehingga Perusahaan dengan terpaksa harus memutuskan hubungan kerja terhadap semua pekerja atau sebagian pekerja. Mengenai pelaksanaannya perusahaan terlebih dahulu mengadakan musyawarah dengan Serikat Pekerja.

2. Sementara

Jika terjadi kecelakaan ( accident ) pada perusahaan seperti:

a). Kebakaran, b). Banjir, c). Longsor, d). Angin Topan, e). Gempa Bumi yang menyebabkan perusahaan dengan keadaan mendesak dan terpaksa harus ditutup sementara, maka mengenai pekerja yang tidak bekerja selama perusahaan ditutup akan dibicarakan antara Serikat Pekerja dan Pengusaha dengan memperhatikan Peraturan-peraturan yang berlaku.

Pasal 73 : Pemberian Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian Lainnya

1. Pengusaha akan memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah berhak atas uang penghargaan masa kerja serta ganti kerugian lainnya kepada Pekerja yang putus hubungan kerjanya karena perusahaan pailit, efisiensi atau melakukan pelanggaran diluar Pasal 71 PKB.

2. Pengusaha tidak memberikan uang pesangon kepada pekerja yang putus hubungan kerjanya karena melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 71 PKB tetapi berhak atas uang penghargaan masa keja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian.

3. Besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB XV : PELAKSANAAN

Pasal 74 : Masa Berlakunya, Perubahan, dan Perpanjangan PKB

1. Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya PKB ini oleh Wakil Pengusaha, Serikat Pekerja dan didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun dan mengikat bagi seluruh Pekerja / Serikat Pekerja dan Pengusaha.

2. Apabila telah berakhir masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini dan tidak ada kehendak dari salah satu pihak untuk merubah isi PKB ini, maka dengan sendirinya PKB ini diperpanjang masa berlakunya untuk 1 (satu) tahun lagi.

3. Kehendak untuk merubah isi Perjanjian Kerja Bersama ini harus dinyatakan secara tertulis kepada pihak lainnya sekurang-kurangnya 30 hari sebelum berakhirnya masa berlaku PKB ini.

Pasal 75 : Kesepakatan Pembagian PKB

Kesepakatan Kerja Bersama ini dibuat dan diperbanyak sesuai kebutuhan dan di bagikan kepada:

a. Pengusaha

b. Serikat Pekerja

c. Pekerja

d. Disnaker Kabupaten Purwakarta

Pasal 76 : Biaya Memperbanyak PKB

Perusahaan akan menanggung seluruh biaya penggandaan PKB.

Pasal 77 : Peraturan Peralihan

1. Apabila dikemudian hari kedua belah pihak yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini mengundurkan diri dan atau meninggal dunia, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku hingga batas waktu yang telah disepakati.

2. Apabila dikemudian hari ada perjanjian antara Pengusaha dan Serikat Pekerja diluar PKB ini maka perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan PKB.

Pasal 78 : Peraturan Tambahan

Hal – hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini mengikuti peraturan Perundang – Undangan yang berlaku, kecuali tidak diatur oleh Peraturan Perundang – Undangan maka dimusyawarahkan antara pengusaha dengan Serikat Pekerja.

IDN PT. Elegant Textile Industry - 2019

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2019-09-05
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2021-09-05
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Textil
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Elegant Textile Industry
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Tekstil Sandang & Kulit SP TSK SPSI
Nama penandatangan dari pihak pekerja → 

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Tidak
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 1250000.0

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 3 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 100 %
Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: → IDR 125400.0 per bulan
Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Ya

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari Minggu/libur

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...